Rancangan Anggaran Dasar Partai Idaman
Daftar Isi
Batang Tubuh
Muqaddimah
بسم الله الرحمن الرحيم
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang.
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا
Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian dien (sistem kehidupan, way of life) kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi dien bagi kalian. Qs Al Maidah: 3
يا أيها الذين آمنوا ادخلوا في السلم كافة ولا تتبعوا خطوات الشيطان إنه لكم عدو مبين
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam keseluruhan (totalitas), dan janganlah kalian turutkan langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kalian. Qs Al Baqarah: 208
تركت فيكم أمرين لن تضلوا ابدا ما إن تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله
Telah kutinggalkan dua perkara (pedoman hidup) yang menjamin kalian tidak akan pernah tersesat dalam hidup selama-lamanya, jika kalian berpegang teguh pada keduanya; kedua pedoman hidup itu ialah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. HR Abu Dawud & Malik
Bahwa sesungguhnya dien al Islam merupakan sistem, way of life (pandangan hidup) yang sempurna dan rahmatan lil ‘alamien, tidak diragukan kebenarannya untuk mengantarkan manusia pada kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, dan oleh karenanya wajib diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bahwa Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 (9 Ramadhan 1362 Hijrah) merupakan nikmat karunia, atas berkah dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa kepada segenap bangsa Indonesia yang majemuk, yang wajib disyukuri bersama sebagai manifestasi iba-dah kepada-Nya.
Bahwa dalam perjalanannya, kehidupan bangsa dan negara Indonesia telah jauh melenceng dari tuntunan Allah Subhaanahu Wa Ta’alaa, yang mengakibatkan tercerabutnya kehormatan, ke-mandirian, dan kedaulatan bangsa dan negara kita, sehingga tujuan dan cita-cita Kemerdekaan se-bagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar semakin menjauh dari kenyataan, mengancam eksistensi dan kesinambungan Negara Kesaatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pemikiran itulah, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab kepada Allah Sub-haanahu Wa Ta’alaa, kami anak bangsa bertekad untuk meluruskan dan meneruskan perjuangan para mujahid terdahulu, guna mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Indonesia dengan menyatukan gerak langkah dalam satu partai politik dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
Bab I
Nama, Tempat Kedudukan dan Waktu
Pasal 1
Nama
Partai Politik ini dinamakan Partai Islam Damai Aman disingkat Partai Idaman, merupakan perubahan nama dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummat Indonesia.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Partai Politik ini berkedudukan di ibukota Negara dan keberadaannya meliputi seluruh wilayah Ne-gara Kesatuan Republik Indonesia, serta di luar negeri bilamana dipandang perlu.
Pasal 3
Waktu
Partai Politik ini dibangkitkan kembali oleh Akurat (Aliansi Kejujuran Untuk Rakyat) pada hari Jum’at, 14 Juli 2015 Miladiyah bertepatan 28 Ramadhan 1436 Hijriyah untuk waktu yang tidak di-tentukan.
Bab II
Asas, Tujuan, Motto, dan Seruan
Pasal 4
Asas
Partai politik ini berasaskan Islam.
Pasal 5
Tujuan
(1) Tujuan umum didirikannya partai politik ini adalah mendorong terwujudnya tujuan dan cita-cita Kemerdekaan Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
(2) Tujuan khusus didirikannya partai politik ini adalah terlaksananya Syari’at Islam, tuntunan yang rahmatan lil ‘alamien dalam kehidupan tiap individu, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 6
Motto dan Seruan
(1) Partai Politik ini menyandang motto: “Bersatu dalam Aqidah, Berjama’ah dalam Ibadah, Tole-ran dalam Perbedaan, dan Sinergi dalam Siyasah”.
(2) Partai politik ini menggunakan seruan “Bangkit” dan “Allahu Akbar”.
Bab III
Sifat, Karakter, dan Fungsi
Pasal 7
Sifat
Partai Politik ini melaksanakan perintah al-amru bi al-ma’rufi wa nahaa ’an al-mungkari secara berkesinambungan dengan cara bijaksana, santun dan mengedepankan keteladanan (yang baik).
Pasal 8
Karakter
Partai Politik ini menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, dan menjadikan kejujuran sebagai karakter pendukungnya yang melekat.
Pasal 9
Fungsi
Partai Politik ini berfungsi sebagai sarana dakwah, pendidikan, pencerahan, dan perjuangan politik bagi segenap masyarakat bangsa Indonesia.
Bab IV
Aktivitas Perjuangan
Pasal 10
Aktivitas Perjuangan
Untuk mencapai tujuannya, Partai Politik ini menjalankan aktivitas/perjuangan politik dan kemasyarakatan untuk:
a. Melakukan pencerahan terhadap ummat tentang hak-hak dan tanggung jawab politik mereka selaku warga negara, yang sekaligus merupakan perwujudan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala;
b. Meningkatkan kesadaran pimpinan/tokoh ummat tentang pentingnya keteladanan dalam perjuangan politik;
c. Menyerap/menyalurkan aspirasi anggota dan masyarakat untuk dijadikan pertimbangan dalam penetapan kebijakan publik yang maslahat bagi rakyat;
d. Meningkatkan kualitas hidup para anggotanya dan turut mencerdaskan kehidupan masyarakat;
e. Mengembangkan kerjasama dengan lembaga/organisasi lain yang memiliki visi, misi dan tujuan yang sama;
f. Mengembangkan informasi dan komunikasi tentang perjuangan partai kepada masyarakat;
g. Menyelenggarakan berbagai aktivitas pembangunan karakter ummat;
h. Melaksanakan aktivitas lain yang bermanfaat dan maslahat bagi rakyat;
i. Mengikuti dan turut aktif dalam Pemilihan Umum dan/atau pemilihan pejabat publik lainnya.
Bab V
Keanggotaan dan Kepemimpinan
Pasal 11
Persaudaraan, Kesetiaan, dan Ketaatan
(1) Anggota partai politik ini diikat oleh tali persaudaraan, silaturrahim, dan kesetiakawanan yang saling menguatkan satu dengan yang lain, dalam rangka tolong menolong dalam kebajikan.
(2) Hubungan antara anggota dan pimpinan partai diikat dengan kesetiaan dan ketaatan serta ke-teladanan.
Pasal 12: Keanggotaan
(1) Anggota Partai politik ini terdiri dari:
a. Anggota
b. Anggota Kehormatan.
c. Kader :
c.1) Kader Muda.
c.2) Kader Madya.
c.3) Kader Utama
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan/kader, hak dan kewajibannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Kepemimpinan Partai
(1) Susunan Kepemimpinan Partai terdiri dari :
a. Di tingkat Pusat dibentuk :
a.1. Dewan Ulama dan/atau Majelis Ahlul Halli Wal Aqdi (Majelis AHWA).
a.2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang terdiri dari Majelis Pertimbangan Pusat, Pimpinan Pusat, dan Mahkamah.
b. Di tingkat Provinsi dibentuk:
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi (DPD Prov) yang terdiri dari Majelis Pertimbangan Wilayah, Pimpinan Wilayah dan Badan Kehormatan Wilayah.
c. Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk:
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota (DPD Kab/Kota) yang terdiri dari Majelis Pertim-bangan Cabang, Pimpinan Cabang, dan Badan Kehormatan Cabang.
d. Di tingkat Kecamatan atau dengan sebutan lain dibentuk :
Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) yang terdiri dari Majelis Pertimbangan Anak Cabang, dan Pimpinan Anak Cabang.
e. Di tingkat Kelurahan/Desa atau dengan sebutan lain dapat dibentuk :
Pimpinan Ranting (PR).
f. Di tingkat Rukun Warga/Kampung atau dengan sebutan lain dapat dibentuk :
Pimpinan Warga (PW).
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kepemimpinan partai diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Kelengkapan Dewan Pimpinan Partai
Untuk membantu kelancaran tugas-tugas Dewan Pimpinan partai dibentuk:
a. Divisi-divisi di tingkat Pusat;
b. Biro-biro di tingkat Provinsi;
c. Satuan-satuan di tingkat Kabupaten/Kota;
d. Unit-unit di tingkat Kecamatan atau sebutan lain;
e. Seksi-seksi di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lain;
f. Regu-regu di tingkat Rukun Warga atau sebutan lain.
Bab IV
Kedaulatan dan Musyawarah
Pasal 15
Kedaulatan
Kedaulatan dalam pengelolaan partai berada di tangan anggota, yang dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional di bawah bimbingan dan panduan Dewan Ulama.
Pasal 16
Musyawarah dan Kemaslahatan
(1) Musyawarah adalah upaya untuk memperoleh kebenaran dan/atau keputusan yang paling se-suai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul, serta paling maslahat bagi ummat.
(2) Maslahat atau kemaslahatan adalah tercapainya tujuan syari’ah (maqashid syari’ah) yang di-wujudkan dalam bentuk terpeliharanya kebutuhan dasar (al-dharuriyah al-khams) yaitu (keya-kinan) agama, akal, jiwa, harta (benda), dan keturunan yang tidak bertentangan dengan nash (ketentuan hukum Islam), serta bagi kedamaian alam semesta.
Pasal 17
Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan keputusan dalam partai dilakukan melalui musyawarah dalam forum Musyawa- rah Besar Ulama, Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Cabang, Musya-warah Anak Cabang, Musyawarah Ranting, Musyawarah Warga, dan Rapat-rapat partai.
(2) Wewenang dan mekanisme pengambilan keputusan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab VII
Dewan Ulama dan Majelis Ahlul Halli Wal Aqdi
Pasal 18
Dewan Ulama dan Majelis Ahlul Halli Wal Aqdi
(1) Dewan Ulama adalah institusi partai tertinggi yang menghimpun ulama taffaquh fiedien was si-yaasah dan/atau tokoh yang dikenal konsisten dalam perjuangan penegakan syari’ah sebagaii pembimbing. penjaga dan pengawal ideologi partai.
(2) Ulama taffaquh fiedien was siyaasah yang dimaksud adalah ulama yang memiliki pemahaman Islam yang utuh, menyeluruh dan komprehensif, termasuk dalam masalah sosial kemasyara- katan dan kenegaraan.
(3) Majelis Ahlul Halli Wal Aqdi (Majelis AHWA) merupakan pelaksana harian Dewan Ulama seba-gai pembuat keputusan dan pengarah kebijakan partai yang strategis dan mendasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Dewan Ulama dan Majelis AHWA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab VIII
Wali Amanah
Pasal 19
Wali Amanah
Wali Amanah adalah himpunan para pendiri dan/atau deklarator partai yang keanggotaannya tidak tergantikan.
Bab IX
Majelis Penasehat dan Majelis Pakar
Pasal 20
Majelis Penasehat dan Majelis Pakar
(1) Majelis Penasehat adalah pemberi nasehat yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan partai di setiap tingkatan sesuai dengan keperluan.
(2) Majelis Pakar adalah lembaga kajian pemberi masukan kepada Dewan Pimpinan partai yang terkait dengan kebijakan publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Penasehat dan Majelis Pakar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab X
Badan Khusus dan Organisasi Pendukung
Pasal 21
Badan Khusus dan Organisasi Pendukung
(1) Badan Khusus adalah organ partai yang khusus menangani garapan perjuangan yang strategis.
(2) Organisasi Pendukung, yaitu organisasi sayap guna mendukung perjuangan partai sesuai dengan segmen, profesi, atau minat masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Khusus dan Organisasi Pendukung diatur lebih lanjut da-lam Anggaran Rumah Tangga.
Bab XI
Kekayaan dan Keuangan
Pasal 22
Keuangan
(1) Kekayaan dan keuangan Partai diperoleh dari:
a. Infaq rutin anggota;
b. Hibah, shadaqah, dan waqaf;
c. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
(2) Kekayaan partai yang diperoleh dapat berupa harta bergerak dan tidak bergerak.
(3) Pengelolaan kekayaan dan keuangan partai dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Bab XII
Lambang
Pasal 23
Lambang
Partai politik ini menggunakan lambang ………………..
Bab XIII
Perselisihan
Pasal 24
Perselisihan
(1) Perselisihan yang terjadi di dalam partai, antara anggota Partai dengan pimpinan Partai, antar anggota Partai yang berkaitan dengan Partai, atau antar institusi partai diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai ishlah (perdamaian).
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang perselisihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab XIV
Pembubaran
Pasal 25
Pembubaran
(1) Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional partai yang khusus diselenggarakan untuk maksud itu, dan keputusannya disetujui oleh Majelis Ahlul Halli wal Aqdi dan Wali Amanah.
(2) Dalam hal Partai dibubarkan, maka seluruh kekayaan Partai yang ada dihibahkan kepada Badan Hukum lain yang mempunyai tujuan sama dengan tujuan Partai.
(3) Apabila harta yang bersangkutan berupa waqaf, maka kedudukan Partai selaku Nadhir dilimpahkan kepada Nadhir lain yang tujuannya sama dengan tujuan Partai.
Bab XV
Ketentuan Penutup
Pasal 26
Penutup
(1) Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Dasar ini dilengkapi dengan penjelasan yang menjadi satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar.
(3) Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dari Anggaran Dasar Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia yang telah disepakati dan disahkan dalam Muktamar Luar Biasa PPNUI pada 17-18 Ramadlan 1436 H bertepatan dengan 4-5 Juli 2015.
(4) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat disempurnakan untuk lebih mendekati tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah.
حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير
Qs Ali Imran : 173 dan Qs Al Anfal : 40
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Ramadhan 1436 H / 5 Juli 2015
Pimpinan Sidang Muktamar Luar Biasa Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
Penjelasan
Muqaddimah
AL QUR’AN surah Al Maidah ayat 3 dan Al Baqarah ayat 258, serta Hadits Nabi Muhammad Sha-laAllahu ‘alaihi was salam dari Abu Said al Khudry radhiya Allahu ‘anhu merupakan landasan aqi-dah syar’iyah yang menjadi titik tolak bangkitnya PARTAI ISLAM DAMAI AMAN yang disingkat Partai IDAMAN. Kutipan Al Qur’an dan Hadits di awal Muqaddimah menjadi penegasan, isyhadu bi anna muslimun (saksikanlah bahwa kami ini muslimun) tanpa tedeng aling-aling dan secara tegas menyatakan partai ini sebagai partai Islam, menjadi panduan dan arahan pasal-pasal Anggaran Dasar yang menuntun anggota dalam perjuangan politiknya.
Ayat tersebut menunjukkan syari’at Allah sebagai totalitas yang menyeluruh dan tidak terbagi-bagi, baik yang terkait dengan tashawwur (pandangan) dan iktikad, syi’ar dan ibadah, halal dan haram, maupun yang terkait dengan sistem sosial kemasyarakatan dan kenegaraan. Semuanya ter-himpun dalam totalitas bernama Ad-Dien (sistem, pandangan hidup) Al Islam yang telah Allah sempurnakan bagi ummat manusia dan rahmatan lil ‘alamien.
Seorang mukmin dilarang membayangkan Dienul Islam dengan maknanya yang memiliki kekurangan sehingga memerlukan penyempurnaan, atau keterbatasan yang memerlukan penambahan, menganggapnya lokal dan temporal yang memerlukan revisi atau celupan. Sebagai mukmin, kita wajib menyerahkan diri kita secara totalitas, keseluruhan dengan sebenar-benarnya hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam urusan kecil maupun besar, mengenai tashawwur maupun perasaan, niat maupun amal, kesenangan maupun ketakutan; dengan tunduk patuh secara bulat kepada Allah, ridha kepada hukum dan qadha. Tidak tersisa sedikit pun dari semua itu selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala. (Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zhilalil Qur’an).
Totalitas dalam ber-Islam inilah yang dikehendaki Allah terhadap ummat-Nya, termasuk dalam perjuangan politik membangun kehidupan bangsa dan negara dengan konsekuensi setiap gerak langkah perjuangan PARTAI ISLAM DAMAI AMAN wajib mengacu kepada tuntunan wahyu Allah Yang Maha Esa ( ألله أحد ) sebagaimana ditegaskan berturut-turut dalam Al Qur’an surah Al Maidah ayat 44,45 dan 47. (Agoes Salim dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, 1952).
Pernyataan Kemerdekaan Indonesia merupakan berkah rahmat Allah Yang Maha Kuasa menjadi landasan historis, yang melekat (built in) dan harga mati bagi perjuangan partai. Melencengnya kehidupan bangsa dan negara dari tuntunan Allah Yang Maha Kuasa, sang Pemberi Kemerdekaan, sehingga bangsa kita kehilangan kehormatan, kemandirian, dan kedaulatan merupakan kenyataan memprihatinkan, yang menjadi landasan sosiologis kebangkitan partai ini.
Tekad yang kuat untuk meluruskan dan meneruskan perjuangan mewujudkan tujuan dan cita-cita Kemerdekaan Indonesia menjadi negeri yang aman makmur penuh ampunan Allah Subhanahu Wa Ta’ala melalui partai politik ini menjadi landasan yuridis bangkitnya Partai Islam Damai Aman di pentas nasional.
Pasal 1 (Nama)
Nahdlatul Ummah Indonesia berarti kebangkitan ummat (bangsa) Indonesia. Penggantian namanya menjadi Partai Islam Damai Aman disingkat Partai Idaman untuk menunjukkan bahwa Islam yang diperjuangkan oleh partai ini adalah rahmatan lil ‘alamien, untuk kedamaian dan ketentraman semesta alam. Penyingkatannya dimaksudkan untuk mendekatkan partai pada masyarakat kebanyakan.
Bangkitnya partai ini dilatarbelakangi telah terjadinya penyimpangan pengelolaan negeri dari tuntunan Allah Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan nikmat kemerdekaan sebagaimana diamanahkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, dan telah terjadinya de-islamisasi peran para pejuang Islam (ulama dan santri) dalam sejarah perjuangan Kemerdekaan Indonesia. (Ahmad Mansur Suryanegara dalam Api Sejarah).
Terlebih lagi saat ini bangsa dan negara kita telah kehilangan kedaulatan politik, ekonomi, budaya dan militer akibat dari inkonsistensi terhadap Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang murni dan/atau pengingkaran terhadap perjanjian dengan Allah Swt (dirusaknya Gentlemen’s Agreement 22 Juni 1945 dan/atau keputusan musyawarah 14 Juli 1945, yang dilakukan pada 18 Agustus 1945 oleh sementara pemimpin bangsa), sehingga Allah mendatangkan penguasaan musuh kepada bangsa Indonesia sebagaimana kita saksikan dan rasakan hingga saat ini.
Oleh karena itu, Akurat (Aliansi Kejujuran Untuk Rakyat) bertekad membangkitkan partai Islam yang rahmatan lil ‘alamien untuk menepis islamophobia yang terus meneruskan dihembuskan, dan untuk menegakkan kemandirian dan kehormatan bangsa, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan re-islamisasi sejarah perjuangan kemerdekaan, dan meneruskan perjuangan izzul Islam wal muslimien yang dipelopori para mujahid terdahulu.
Pasal 3 (Waktu)
Tanggal 14 Juli 2015 dipilih sebagai Hari Bangkit partai politik Islam ini untuk mengingatkan bahwa pada 14 Juli 1945 para pendiri bangsa dari berbagai golongan telah sepakat bulat dalam rapat besar Dokuritzu Zyunbi Tyoosa Kai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) untuk menerima Preambule (Piagam Jakarta) menjadi rancangan “Pernyataan Indonesia Merdeka” yang diawali dengan kalimat Bismillah, Allah Pemurah dan Pengasih dan “Pembukaan Undang Undang Dasar” yang diawali dengan kalimat Dengan nama Allah Pengasih dan Penyayang.
Keputusan musyawarah (yang diterima secara aklamasi pada 14 Juli 1945) ini telah diingkari oleh golongan sekuler pada 17-18 Agustus 1945 dengan menghapus tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dan terjemah Bismillahir-rahmanir-rahiem yang menjadi essensi perjuangan ummat Islam Indonesia dari Pembukaan Undang Undang Dasar. Oleh karena itu, pemilihan tanggal 14 Juli 2015 mengandung makna, perjuangan politik melalui Partai Islam Damai Aman merupakan kesinambungan perjuangan yang tidak terpisahkan dari akar sejarah perjuangan kemerdekaan yang melibatkan para mujahid pendahulu kita.
Pasal 4 (Asas)
Asas Islam Partai Islam Damai Aman mengacu pada Al Qur’an dan As Sunnah sebagai panduan perjuangan politik dan untuk mengimplementasikan hadits Rasulullah Saw:
ومن يعتصم بالله فقد هدي آلى صراط مستقيم
Siapa saja yang berpegang teguh kepada (dien) Allah, maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Qs Ali Imran: 100
فإن تنازعتم ىي شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم مؤمنون بالله واليوم الآخر
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang suatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul-Nya (as-Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. QS. An-Nisa’: 59
تركت فيكم أمرين لن تضلوا ابدا ما إن تمسكتم بهما كتاب الله وسنة رسوله
Telah kutinggalkan dua perkara (pedoman hidup) yang menjamin kalian tidak akan pernah tersesat dalam hidup selama-lamanya, jika kalian berpegang teguh pada keduanya; kedua pedoman hidup itu ialah Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. HR Abu Dawud & Malik
Pasal 5 (Tujuan)
Sebagai infrastruktur negara, tujuan umum didirikannya Partai Islam Damai Aman ditentukan sejalan dengan tujuan Kemerdekaan Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang merupakan karya spektakuler para pejuang pendahulu kita.
Pejuang yang kita jadikan mentor perjuangan politik ini datang dari berbagai latar belakang organisasi dan/atau pemahaman Islam antara lain seperti H. Agoes Salim (Penyadar), H. Abdoel Kahar Moedzakkir (Partai Islam Indonesia/Muhammadiyah), Abikoesno Tjokrosoejoso (Partai Syarikat Islam Indonesia), H. Abdoel Wahid Hasjim (Nahdlatul Ulama), Ki Bagoes Hadikoesoemo (Muham- madiyah), dr Soekiman Wirosandjojo (Partai Islam Indonesia), KH. Masjkoer (Nahdlatul Ulama), KH. Ahmad Sanoesi (Persyarikatan Ulama Indonesia, PUI), Mohammad Natsir (Persatuan Islam/Masju-mi), Mr. Kasman Singodimedjo (Partai Islam Indonesia/Muhammadiyah/Masjumi), Buya Hamka (Muhammadiyah/Masjumi), Prawoto Mangkoesasmito (Serikat Tani Islam Indonesia/Masjumi), yang telah menanamkan nilai-nilai Islam dalam perjuangan politik. Oleh karena itulah, Partai Islam Damai Aman menghimpun segenap potensi ummat dengan perbedaan latar belakang keislaman para pendukungnya sebagai realita sosial yang tidak terelak-kan, tetapi tetap dalam bingkai satu aqidah Islam, ahlus sunnah wal jama’ah (sesuai dengan tuntun-an Al Qur’an dan As Sunnah). Terlaksananya Syari’at Islam dalam kehidupan setiap individu, keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi tujuan khusus partai, dengan penegasan yang dimaksud adalah Islam yang rahmatan lil ‘alamien sehingga tidak mengundang kesalahpahaman sebagaimana ditiupkan oleh golongan islamophobia.
Pasal 6 (Motto dan Seruan)
Partai Islam Damai Aman mengemban motto Bersatu dalam Aqidah, artinya partai berusaha semaksimal mungkin untuk tetap istiqamah (konsisten) dengan tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah. Berjamaah dalam Ibadah (dalam arti luas), artinya perjuangan partai dilakukan bersama-sama sebagai ibadah sosial, tidak individualistik, mulai dari berjamaah di masjid/mushala dalam konteks saling tolong menolong dalam kebajikan, bukan tolong menolong dalam perbuatan dosa. Toleransi terhadap Perbedaan, mengan-dung makna partai menghormati perbedaan pendapat, paham (mazhab) dari para pendukung. Yang menjadi tolok ukurnya adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Sinergi dalam Siyaasah, artinya gerak langkah dan sikap politik, kita sinergi kompak bersatu dan konsisten dengan asas dan tujuan partai.
Seruan atau yel-yel yang dikumandangkan partai adalah Bangkit karena partai ini hendak bangkit untuk mengembalikan kedaulatan negara dan menegakkan kehormatan bangsa yang telah tercerabut. Puncak dan penutup seruan adalah Allahu Akbar, karena perjuangan kita semata mengharap-kan pertolongan dan ridha Allah Yang Maha Besar.
Pasal 7 (Sifat)
Pelaksanaan amar ma’ruf nahy mungkar merupakan hakekat perjuangan politik insan muslim ber-dasarkan perintah Allah dan Hadits Nabi:
ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر وأولئك هم المفلحون
Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang (1) menyeru kepada kebajikan, (2) menyuruh kepada yang ma’ruf dan (3) mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung. Qs Ali Imran: 104
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطيع فبلسانه وإن لم يستطيع فبقلبه أضعف الإيمان
Siapa saja yang melihat kemungkaran, maka: (1) hendaklah dia mengubah dengan tangan (kekuatan, kekuasaan)-nya; (2) jika tidak mampu maka (rubahlah) dengan li-sannya (tulisan); dan (3) apabila tidak mampu (juga) maka (rubahlah) dengan hatinya (tidak mengikuti kemungkaran). Maka yang demikian itu selemah-lemahnya iman. HR. Muslim dari Abu Sa’id al Khudriy r.a.
Untuk memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, paling efektif dilakukan dengan menggunakan kekuatan/kekuasaan/pemerintahan. Kita hendak membenahi sistem pengelolaan negara, dan oleh karenanya pelaksanaannya harus dimulai dari internal partai.
Pasal 8 (Karakter)
Muhammad bin Abdullah (sebelum diangkat sebagai Rasul) tampil di hadapan publik berbekal kejujurannya yang dikenal luas -bahkan beliau mendapat julukan Al Amien, orang jujur-, sehingga golongan yang berselisih di bawah kendali beliau dapat memindahkan ‘hajar aswad’ bersama-sama ke tempatnya semula tanpa kegaduhan. Kejujuran merupakan prinsip penting yang harus dipegang teguh oleh tiap, terlebih lagi yang bergelut di ranah kebijakan publik, aktivis pendukung Partai Islam Damai Aman apabila benar-benar hendak bangkit membenahi kehidupan bangsa dan negara. Kejujuran harus menjadi karakter partai dan pendukungnya sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam.
Apalagi dewasa ini, kejujuran (trust) menjadi barang langka di negeri ini, dan oleh karenanya aktivis pendukung partai ini harus bangkit menjadi pelopor dalam pengamalan nilai-nilai kejujuran, satunya kata dan perbuatan, dan tidak menjadi seperti lilin yang menerangi lingkungannya tetapi dirinya sendiri hancur luluh.
عليكم بالصدق فإن الصدق يهدي إلى البر وإن البر يهدي إلى الجنة وما يزال الرجل يصدق ويتحرى الصدق حتى يكتب عند الله صديقا وإياكم والكذب فإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار وما يزال العبد يكذب ويتحرى الكذب حتى يكتب عند الله كذابا
Hendaklah kalian berpegang pada kebenaran (benar dalam ucapan dan kelakuan), karena sesungguhnya kebenaran itu memimpin kepada kebaktian dan kebaktian itu membawa ke surga; dan (hendaklah) tetap seseorang (bersifat) benar dan memilih kebenaran hingga dia tertulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat benar; dan hendaklah kamu jauhi kedustaan, karena sesungguhnya kedustaan itu memimpin kepada kedurhakaan, dan kedurhakaan membawa ke neraka; dan (janganlah) seseorang tetap berdusta dan memilih kedustaan hingga tertulis di sisi Allah sebagai pendusta. Muttafaq ‘alaih
أتأمرون الناس بالبر وتنسون أنفسكم وأنتم تتلون الكتاب أفلا تعقلون
Mengapa kalian menyuruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kalian melupakan diri (kewajiban) mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab (Taurat)? Maka tidaklah kalian berpikir?” Qs Al Baqarah: 44
Pasal 10 (Aktivitas Perjuangan)
Partai politik ini merupakan sarana untuk beribadah kepada Allah Swt dalam arti luas, bukan sebatas ibadah mahdah seperti shalat, puasa, dan haji saja, melainkan juga mencakup seluruh aspek kehidupan. Ibadah politik ini pada hakekatnya merupakan seni bagaimana mengurus kepentingan masyarakat agar maslahat.
من أصبح وهمه غير الله، فليس من الله، ومن أصبح لا يهتم بأمر المسلمين فليس منهما
Siapa saja yang bangun pada pagi hari dan perhatiannya kepada selain Allah, maka ia tidak berurusan dengan Allah. Dan siapa saja yang bangun dan tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)”. HR Hakim dan al Khatib
Pasal 11 (Persaudaraan, Kesetiaan dan Ketaatan)
Partai hendak membangun, dan menumbuhkan semangat persaudaraan, serta mengamalkannya dalam hubungan antar anggota. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta ketaatan kepada pimpinan hendak dibangun dalam hubungan jama’ah (anggota) dan imamah (pimpinan), sehingga Indonesia yang Islami akan bangkit dengan kekuatan para pendukungnya. Tidak mungkin meraih kemenangan tanpa kekuatan, dan tidak mungkin ada kekuatan tanpa persatuan, Tidak mungkin ada persatuan tanpa jama’ah, dan tidak mungkin ada jama’ah tanpa imamah. Apalah artinya imamah apabila tanpa ketaatan, dan tidaklah ada ketaatan selain ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
ومن يطع الرسول فقد أطاع الله ومن تولى فما أرسلناك عليهم حفيظا
Siapa saja yang menaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah. Dan siapa saja yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. Q.S. An Nisa: 80
Pasal 15 (Kedaulatan)
Kedaulatan yang dimaksud, bukanlah kedaulatan yang menjadi milik dan hak mutlak Allah, melainkan sebatas kedaulatan dalam pengelolaan partai sebagai sarana perjuangan. Di sini para anggota mendapat kesempatan untuk menyampaikan aspirasi melalui forum-forum partai.
Dalam penyampaian dan penyerapan aspirasi anggota, ulama tafaqquh fid din was siyasah (membimbing dan mengarahkan), sehingga keputusan dan kebijakan partai tetap di jalan yang benar mengikuti tuntunan Islam.
Pasal 16 (Musyawarah)
Pencantuman ketentuan musyawarah dalam Anggaran Dasar ini untuk mengingatkan sekaligus merupakan implementasi (pengamalan) perintah Allah Swt untuk melakukan musyawarah dalam memutuskan urusan di antara sesama manusia.
وشاورهم في الأمر
dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu QS Ali Imran: 159
ما رأيت أحدا اكثر مشورة لاصحابه من رسول الله
Saya tidak melihat seorangpun yang lebih banyak musyawarahnya dengan para sahabatnya (selain) dari Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalaam. HR At Turmudzi
Pasal 18 (Dewan Ulama dan Majelis Ahlul Halli Wal Aqdi)
Partai Islam Damai Aman memberikan peran yang signifikan kepada ulama dalam perjuangan melalui partai ini. Sebagian kecil dari ulama dan tokoh ini dihimpun dalam Majelis Ahlul Halli Wal Aqdi (Majelis AHWA), institusi yang ditempati oleh ulama/tokoh yang mengetahui masalah yang di-hadapi oleh bangsa dan menguasai masalah hukum (syar’i). Apalagi ulama merupakan waratsatul ambiya, penerus perjuangan nabi. Di bawah bimbingan ulama tafaqquh fieddien was siyasah inilah perjuangan partai tetap di jalan yang benar. Insya Allah.
Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Qs Mujadilah: 11
Kelebihan seorang ‘alim (ilmuwan) terhadap seorang ‘abid (ahli ibadah) ibarat bulan purnama terhadap seluruh bintang. HR Abu Dawud
Termasuk mengagungkan Allah ialah menghormati ilmu, para ulama, orang tua yang muslim dan para pengemban Al Qur’an dan ahlinya, serta penguasa yang adil. HR Abu Dawud dan Ath Thusi
Pasal 20 (Majelis Penasehat dan Majelis Pakar)
Partai memberikan peran signifikan kepada senior dan tokoh masyarakat untuk memberikan nasehat atau masukan dan saran konstruktif kepada pimpinan partai, baik terkait moralitas maupun kebijakan publik.
Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan ummat, dan dia tidak memberikan nasehat kepada mereka (ummat), dia tidak akan mencium bau surga. HR Bukhari
Pasal 21 (Kekayaan dan Keuangan)
Partai ingin menumbuhkan budaya infaq kepada para anggota dan pendukung perjuangan sesuai dengan perintah Allah Swt:
(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Qs Ash Shaf: 11
Pengelolaan kekayaan dan keuangan untuk perjuangan mulia ini pun harus secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak mengundang fitnah dalam partai.
Pasal 23 (Lambang)
Warna merah putih merupakan warna yang akrab dengan Rasulullah. Beliau memanggil Aisyah r.a. istri-nya dengan panggilan yaa humairah, wahai yang kemerah-merahan. Sejarawan muslim dari Universitas Padjadjaran, Ahmad Mansur Suryanegara dalam Api Sejarah jilid I menyebutkan, bendera Rasulullah Saw berwarna merah putih.
Busana Rasulullah yang indah juga berwarna merah seperti disampaikan al Barra:
Pada suatu hari Nabi Saw duduk bersila dan aku melihat beliau memakai hullah (busana rangkap dua) berwarna merah. Aku belum pernah melihat pakaian seindah itu. HR Bukhari, Abu Daud dan Tirmidzi
Pasal 24 (Perselisihan)
Sebagai sesama saudara seperjuangan, maka perselisihan yang terjadi di antara sesama pendukung partai wajib di-ishlah-kan, didamaikan sesuai perintah Allah.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang suatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul-Nya (as-Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya. QS. An-Nisa’: 59
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. Qs Hujurat: 10
Penjelasan ini merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar Partai Islam Damai Aman.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 18 Ramadlan 1436 H / 5 Juli 2015 Pimpinan Sidang Muktamar Luar Biasa Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
Leave a Reply