Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Agustus 2012 (2)

Daftar Isi

16 Agustus

(4344) kpu

Dari:
indra (kpu)

Pertanyaan:
Pak. saya mau tanya, apakah seorang Honorer yang dibayar menggunakan akun 521111 bisa dibayarkan honor 521115 karena dia merangkap sebagai staf pengelola keuangan (di kantor kami pegawai kurang sehingga banyak terjadi rangkap tugas sehingga kadang untuk beberapa tugas juga diselesaikan oleh pegawai bukan PNS) honorer tsb menjadi operator SAKPA dan SIMAK-BMN apakah boleh menerima honor sebagai operator?

Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2012, dalam Lampiran Penjelasan angka 5 disebutkan bahwa Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada K/L sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik manual maupun terkomputerisasi. Dengan demikian, honorarium pengelola SAI tidak dapat diberikan kepada non pegawai negeri.

(4346) kpu

Dari:
andi (kpu)

Pertanyaan:
Pak,saya mau tanya :1.menurut PMK No.36/PMK.02/2012 disebutkan ada Honor Pengurus/Penyimpan BMN untuk UAKPB 2 org,itu masuk akun mana?apa akun 521115?di satker kami Penyimpan Barang dirangkap oleh Operator SIMAK-BMN dan telah menerima honor sebagai operator, apakah boleh menrima honor Penyimpan barang lagi?

Jawaban:
Pada prinsipnya honorarium diberikan terhadap satu jenis honorarium sepanjang berasal dari satu sumber dana yang sama, apabila pegawai mengelola lebih dari satu kegiatan,  namun berasal dari satu sumber dana yang sama maka dipilih salah satu yang honorariumnya lebih besar/menguntungkan pegawai

(4347) Perjalanan Dinas

Dari:
Naning (Itjen Kemenag)

Pertanyaan:
Dalam PMK 113/2012 telah diiatur tentang perjadin dalam kota. Bagaimana dengan perjadin antar kabupaten/kota (masih dalam 1 provinsi), tetapi waktunya tidak melebihi 8 jam? Apakah uang harian bisa dibayarkan 100% atau hanya maksimal 75%?

Jawaban:
Pelaksana SPD yang melakukan perjadin antar Kab/Kota (masih dalam 1 provinsi) termasuk jenis perjadin yang melewati batas Kota, uang harian dibayarkan sebesar 100%

22 Agustus

(4349) tentang honor

Dari:
Husni Tamrin Nasution (Desa Hutagodang Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhanbatu Selatan)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, apakah honor narasumber dalam kegiatan yang tarifnya 200.000/jam boleh dibayarkan kepada guru/narasumber intern madrasah sendiri, menurut satu pendapat kppn harus dibayar kepada diluar eselon yang bersangkutan, mohon petunjuk,,,terimakasih

Jawaban:
Honor narasumber boleh dibayarkan kepada guru/narasumber intern madrasah sendiri sepanjang peserta pada kegiatan dimaksud ada yang berasal dari luar madrasah (misal dari masyarakat atau dari luar Eselon 1 lain).

23 Agustus

(4351) Panjar

Dari:
sapriyadi (Universitas Mataram)

Pertanyaan:
Assalamualikum.. Dengan dikeluarkannya PMK 73 tahun 2008 dan PER-47/PB/2009 maka satu-satunya panjar/uang muka adalah perjalanan dinas sehingga selain hal tersebut tidak diperkenankan. Aturan ini dibuat untuk melindungi Bendahara dan kejelasan tanggung jawab atas uang yang dikelola. Apakah maksudnya?? sedangakan misalnya kami mengambil Uang Persediaan tgl 10 jan dan langsung dibagi ke BPP/PUMK tgl 10 jan juga apakah itu bukan merupakan panjar ? sedangkan mereka terima uang (panjar) dulu baru menyerahkan SPJ setelah beberapa hari.. Nah bagaimana pencatatan bendahara pada tanggal 10 untuk transaksi penyerahan uang ke BPP/PUMK ? Trims atas pencerahannya

Jawaban:
Pemberian UP ke BPP adalah sesuai dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan di unit tempat BPP berada dan bukan sebagai uang panjar. Untuk itu, Bendahara Pengeluaran hendaklah memantau penggunaan UP di BPP dengan meminta memastikan bahwa BPP membukukan dan membuat LPJ BPP. Tatacara pembukuan atas penyampaian UP ke BPP mengacu pada PER-47/PB/2009 yaitu pada BKU, BP Kas dan BP BPP.

(4352) PMK 113 tahun 2012

Dari:
muslim muthaher (jl Pramuka No 33)

Pertanyaan:
Penerapan PMK 113 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas apakah masih harus menunggu Perdirjen Perbendaharaan sesuai dengan pasal 39 PMK 113 Tahun 2012 atau sudah bisa diterapkan di Kementerian/Lembaga? dan mohon Penjelasan Pasal 11 (4) lampiran V tentang Rapat diluar kantor, pserta menerima uang harian 1 hari kedatangan dan satu hari kepulangan, trms

Jawaban:
1. PMK 113/2012 sudah dapat dilaksanakan tanpa menunggu Perdirjen Perbendaharaan.
2. Pada Lampiran V tentang kegiatan rapat di luar kantor dibayarkan uang harian 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan  hanya kepada Pelaksana SPD yang mengalami kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan.

(4353) BPKP/jl Pramuka No 33

Dari:
muslim muthaher (BPKP/jl Pramuka No 33)

Pertanyaan:
Mohon Penjelasan PMK 113 Tahun 2012 Pasal 11 (4) lampiran V tentang Rapat diluar kantor, peserta menerima uang harian satu hari kedatangan dan satu hari kepulangan, trms

Jawaban:
Pada Lampiran V tentang kegiatan rapat di luar kantor dibayarkan uang harian 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan  hanya kepada Pelaksana SPD yang mengalami kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan.

(4354) Sekretariat Ditjen BUK

Dari:
tuti (Sekretariat Ditjen BUK)

Pertanyaan:
Dalam PMK NOMOR 113/PMK.05/2012 dinyatakan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu Tingkat A, B, dan C maka dalam pelaksanaan nya gimana? Uang harian dan uang penginapan dalam Standar Biaya berbeda tingkatnya. mohon masukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kami. terima kasih

Jawaban:
Pada penjelasan mengenai uang harian dalam PMK tentang standar biaya disebutkan bahwa pelaksanaan perjadin mengikuti PMK yang mengatur mengenai Perjadin (aturan yang lama PMK 45 tahun 2007). Sedangkan aturan perjadin yang baru yaitu dalam PMK 113/2012 disebutkan bahwa tingkat biaya perjadin dibagi ke dalam 3 tingkat yaitu A, B, dan C. Maka tingkatan biaya perjadin dalam standar biaya mengikuti PMK yang mengatur perjadin (PMK 113/2012) yaitu A, B, dan C.

24 Agustus

(4355) Lampiran SPM Honor

Dari:
faisal (dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten pidie/jalan Prof A. Majid Ibrahim-Sigli)

Pertanyaan:
Apa bukti-bukti yang harus kita lampirkan pada saat pengamprahan honorarium tim pembuatan lakip

Jawaban:
Bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam pengajuan honorarium Tim Pembuatan LAKIP adalah SK Tim Pembuatan LAKIP, Daftar Nominatif Penerima Honorarium dan SSP PPh Pasal 21

26 Agustus

(4357) puskesmas plandaan jombang

Dari:
puguh (puskesmas plandaan jombang)

Pertanyaan:
juknis BOK menyatakan bahwa bok boleh untuk biaya transport petugas  yang tentunya jaraknya boleh untuk < 5 km. namun di SPJ bok kami menggunakan perjadin ( syarat perjadin > 5 km ). Apakah boleh biaya transport petugas, SPJ nya dirubah jadi perjadin, mengingat akun tranport petugas di daerah kami masuk akun perjadin. mohn pnjlasan. trims.

Jawaban:
Dalam PMK 113/2012 mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri  pelaksanaan perjadin tidak lagi mengacu pada 5 km dari batas Kota. Biaya transpor dalam rangka perjadin menggunakan Akun perjadin (5241XX)

27 Agustus

(4358) Kementerian Agama Kabupaten Poso

Dari:
aaf (Kementerian Agama Kabupaten Poso)

Pertanyaan:
Yang Terhormat Helpdesk DJP, kami akan mengadakan Update data pada aplikasi online, dikarenakan datanya banyak Data yang akan diinput, kegiatan update data akan dilakukan selama 1 bulan penuh, apakah kegiatan tersebut dapat dibayar kan uang sakunya selama 1 bulan penuh, atau uang transport saja yang diberikan selama 1 bulan penuh juga, terima kasih! kami menggunakan operator dari luar kantor, dana terdapat pada akun 521219, terima kasih!

Jawaban:
Pada prinsipnya uang transport diberikan sebagai pengganti biaya transport perjalanan dari tempat keberangkatan sampai ke tempat tujuan dan kembali lagi ke tempat keberangkatan dimaksud. Sedangkan uang saku pada prinsipnya diberikan sebagai  upah/uang lelah atas prestasi pekerjaan yang dilakukan pada paket kegiatan tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk rapat/pertemuan yang dilaksanakan di luar kantor. Berkenaan dengan prinsip tersebut maka apabila kegiatan dilakukan secara terus menerus dalam satu bulan dan menginap di tempat tersebut maka dapat diberikan uang saku selama pelaksanaan kegiatan (satu bulan) dan uang transport diberikan satu kali saja sebagai transport keberangkatan dan kepulangan. Sedangkan apabila kegiatan dilaksanakan tidak terus menerus dan tidak menginap maka uang transport dan uang saku diberikan per hari berdasarkan pelaksanaan kegiatan.

(4359) BPK RI Perwa. SUlsel

Dari:
Wahyudi Bachtiar (BPK RI Perwa. SUlsel)

Pertanyaan:
assslamu alaikum… mohon penjelasan besaran biaya uang harian untuk perjalanan dinas diklat, yg diatur sebelumnya diberikan 30% dari uang harian, namun pada PMK pejalanan dinas terbaru (113/2012) diatur cuman diberikan uang saku… mohon penjelasannya… wassalam

Jawaban:
Uang harian berupa uang saku sesuai standar biaya sebagaimana dimaksud dalam PMK 113/2012 diberikan dengan asumsi biaya diklat (akomodasi, konsumsi, dan transpor) ditanggung oleh satker penyelenggara/panitia. Sehingga apabila semua biaya diklat sudah ditanggung (seperti mekanisme paket meeting), maka kepada peserta diklat hanya berhak diberikan uang harian sebesar uang saku.

(4360) Revisi DIPA

Dari:
Dewi C. Limbong (BPPT Provsu/Jl. K.H. Wahid Hayim No 8 A Medan)

Pertanyaan:
Selamat pagi,,, Mau nanya, apa saja kelengkapan berkas untuk merevisi DIPA pergantian Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran yang di diserahkan ke kantor Kanwil????mohon penjelasannya.. terimakasih…

Jawaban:
Revisi DIPA pergantian KPA dan Bendahara Pengeluaran disampaikan ke Kanpus/Kanwil DJPBN dengan melampirkan SK penunjukan sebagai KPA maupun Bendahara Pengeluaran.

(4363) Jakarta Selatan

Dari:
wulan (Jakarta Selatan)

Pertanyaan:
Kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama di 1 (satu) hotel dengan pelaksanaan 2 (dua) hari selama 6-7 jam setiap harinya, apakah harus dan wajib menggunakan paket pertemuan? Dapatkah digunakan biaya perjalanan dinas perorangan? Apakah panitia/peserta dari dalam kota dapat diberikan uang harian dan transport lokal dalam kota?

Jawaban:
Kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama di satu hotel adalah kegiatan dalam rangka rapat/seminar/pertemuan dan sejenisnya, sehingga kegiatan dimaksud harus menggunakan paket meeting.
Kegiatan paket meeting tidak dapat menggunakan biaya perjalanan dinas perorangan.
Kepada panitia/peserta yang melakukan perjadin dalam rangka  rapat/seminar/pertemuan dan sejenisnya di hotel dalam Kota tidak diberikan uang harian, namun dapat diberikan uang saku paket fullboard selama kegiatan dan transport lokal dalam Kota (PP) sebesar standar biaya.

(4364) Investasi Jangka Pendek pada Satker BLU

Dari:
Syahrul Alamsyah (KPPN Palembang)

Pertanyaan:
Ass wr wb, Saya ingin menanyakan bagaimana cara mengjurnal investasi jangka pendek pada Aplikasi SAI karena di kantor kami terdapat Satker BLU yang mempunyai deposito jangka pendek yaitu setahun.

Jawaban:
Untuk deposito berjangka waktu 1-3 bulan, masih diklasifikasikan “Kas pada BLU”, sedangkan deposito berjangka waktu lebih dari 3-12 bulan diklasifikasikan sebagai akun “Investasi Jangka Pendek BLU”. Untuk melakukan reklasifikasi  akun “Kas pada BLU” ke dalam akun “Investasi Jangka Pendek BLU”‘ dilakukan Memo Penyesuaian (MP) yang ditandatangani oleh Pimpinan Satker BLU (tidak perlu disyahkan di KPPN) dengan jurnal sebagai berikut :
Jurnal Pertama :
Mengurangi nilai akun “Kas pada BLU sebesar jumlah yang didepositokan :
Debit : Dana Lancar BLU
Kredit : Kas dan Bank BLU
(dalam aplikasi SAKPA dilakukan dengan memilih akun “Kas pada BLU” dan memberi nilai minus sebesarnilai yang didepositokan).
Jurnal kedua :
Memunculkan deposito jangka pendek  :
Debit  : Deposito-BLU
Kredit : Dana Lancar BLU.

28 Agustus

(4365) Akun instalasi listrik

Dari:
indra gunawan (kab. tanjung jabung timur)

Pertanyaan:
bolehkah pemasangan instalasi listrik di bebankan di belanja pemeliharaan?

Jawaban:
Boleh sepanjang tidak memenuhi batas minimal kapitalisasi jenis aset tersebut.

(4367) IAIN SU

Dari:
Irfan (IAIN SU)

Pertanyaan:
Ass Bapak/Ibu KPPN DJPBN Saya Irfan dari IAIN SU Mohon Pentunjuk atau PMK yang menyatakan akun 521219 tidak boleh langsung ke bendahara PMK no berapa yang menyatakan itu ? sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Jawaban:
Pada dasarnya memang menurut Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005, pembayaran LS merupakan pembayaran kepada pihak ketiga, sedangkan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran hanya sebatas Uang Persediaan. Namun dalam prakteknya selama ini banyak yang menggunakan rekening Bendahara Pengeluaran untuk pembayaran honor kepada Pihak Ketiga
Dalam hal melalui rekening Bendahara Pengeluaran akan lebih baik menggunakan Uang Persediaan.

(4368) Penerbitan Surat Tugas perjalanan dinas

Dari:
ghofar ismail (Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk,  Apakah Surat Tugas perjalanan dinas untuk pegawai dari beberapa eselon II bisa diterbitkan oleh pejabat Eselon II (atas nama Eselon I)? Terima kasih

Jawaban:
Tidak dapat, sesuai PMK 113/2012 surat tugas untuk pegawai dalam lingkup unit eselon II diterbitkan oleh Pejabat Eselon II berkenaan.

(4370) Mekanisme Pembayaran Kode Akun 536111

Dari:
Tomy Budi (Kementerian Kelautan)

Pertanyaan:
Kami punya kegiatan pengadaan buku literatur perpustakaan dengan kode Akun 536111 (Belanja Modal Fisik) dengan nilai 6 juta, mekanisme pembayarannya apakah harus LS atau bisa dengan UP? Adapun jika harus LS, kami sudah melakukan pembayaran untuk pengadaan buku tsb dengan bukti kwitansi & faktur barang (pajak telah dibayar), mohon solusinya? trimakasih

Jawaban:
Sesuai Pasal 7 ayat (7) butir a Perdirjen PBN Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN, Uang Persediaan dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang (52), Belanja Modal (53) untuk pengeluaran honor tim, Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset, dan Belanja lain-lain (58), sehingga pada dasarnya Akun 53611 (Belanja Modal Fisik) dilaksanakan dengan LS. Sedangkan sesuai Pasal 39 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk Pengadaan Barang yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilakukan dengan Pengadaan Langsung. Dalam Pasal 57 ayat (5), Perpres Nomor 70 Tahun 2011 disebutkan bahwa Pemilihan Penyedia Barang dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, yang tentunya diperhitungkan dengan pemungutan pajak sesuai ketentuan. Namun demikian, pada Pasal 7 ayat (7) butir b Perdirjen PBN Nomor 11 Tahun 2011, terdapat ketentuan bahwa diluar ketentuan pada butir a, dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat, sehingga apabila pembayaran telah dilakukan dengan UP, KPA dapat mengajukan permohonan dispensasi pembayaran akun 536111 melalui UP kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.

29 Agustus

(4371) jl. bengawan pabelan solo

Dari:
agung (jl. bengawan pabelan solo)

Pertanyaan:
kami akan mengadakan pelatihan untuk petani. di dalam dipa ada anggaran untuk bantuan transport bagi para petani. apakah bisa diberikan ? kalo bisa diberikan apakah SPJ nya hanya cukup dengan bukti tanda terima saja. terima kasih

Jawaban:
Kepada para petani dapat diberikan bantuan transport/transport lokal dalam Kota sebesar standar biaya.
SPJ cukup dengan bukti tanda terima.

(4372) Peraturan Pengajuan SPM dan Pengambilan SP2D

Dari:
habibie (MAN GRESIK)

Pertanyaan:
Kenapa Pengajuan SPM dan pengambilan SP2D di KPPN harus yang berstatus pegawai negeri ! Soalnya peraturan itu memperlambat kinerja operator2 yang masih berstatus Honorer (Non PNS) ! Trus kenapa pelatihan PPAKP juga harus yg berstatus PNS, padahan operator yang berstatus non PNS juga banyak !… Tolong jgn bedakan antara PNS dan non PNS demi kemajuan pelaporan keuangan !…

Jawaban:
Pengajuan SPM dan Pengambilan SP2D demikian pula dengan pelatihan PPAKP memerlukan tanggung jawab. Oleh karena itu perlu status PNS. Pegawai honorer sesuai tujuan pengangkatannya seharusnya bukan menjadi tenaga inti tetapi bersifat membantu dan sementara. Dengan demikian jika suatu instansi merasa kurang PNS-nya seharusnya yang dibenahi adalah formasi di kantor tersebut dan bukan merubah aturan yang sudah benar.

(4373) Perjalanan Dinas untuk Diklat dan Monev Dalam Kota

Dari:
Agung Suderajad (Sekretariat Badan PSDMPK Kemdikbud)

Pertanyaan:
1. Berdasarkan jawaban dari pertanyaan yg lain, disebutkan bahwa peserta diklat hanya berhak menerima uang harian yaitu 30% dari uang saku. Apakah dasar dari pembebanan 30% tersebut mengingat PMK 45 sudah tidak berlaku lagi? Dan apa yang dimaksud uang saku ini? Mengingat di SBU sudah tidak ada uang saku, tetapi uang harian fullboard dan uang harian perjadin.

2. Untuk perjadin untuk kegiatan monitoring dalam kota (mis. posisi kantor di Jaksel melakukan monitoring ke kantor di Jakut) selama 3 hari, apakah peserta berhak menerima uang penginapan? Dan transport lokal diterima 3 kali (3 hari) atau hanya 1 kali?

Jawaban:
1. Mengacu pada PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2013 pada Lampiran I No.26 yaitu kepada peserta diklat diberikan uang harian  sebesar 30% dari satuan biaya uang harian perjadin (ketentuan ini berlaku untuk pelaksanaan anggaran tahun 2013).
Sesuai PMK 113/PMK.05/2012 perjadin dalam rangka diklat, uang harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya.
Dalam PMK 84 dan 36 mengenai standar biaya TA 2012 tidak mengatur besaran uang saku seperti halnya PMK 45/PMK.05/2007 dan PMK 37/PMK.02/2012, namun agar pembayaran uang harian dalam rangka diklat (sesuai PMK 113/2012) sinkron dengan pengaturan besaran standar biaya (sesuai PMK 36/2012), maka kepada peserta diklat dibayarkan uang harian berupa uang harian paket fullboard di luar kota, uang saku paket fullboard/fullday/halfday di dalam Kota sesuai standar biaya.

(4374) Honor Penguji Skripsi

Dari:
Mohammad Taufiqurrahman (IAIN “Sultan Maulana hsanuddin” Banten)

Pertanyaan:
Assalaamu’alaykum, maaf terkait di SBU 2012 tentang Vakasi Penyelenggaraan Ujian dalam hal ini Honor Penguji Pendadaran/Skripsi  100.000 orang/mahasiswa. apakah artinya 100.000 di bagi jumlah penguji (misal 2 penguji = 100.000 : 2 = 50.000, artinya masing-masing penguji 50.000) atau 100.000 di kali jumlah penguji (misal 2 penguji = 100.000 x 2 = 200.000, artinya masing-masing penguji 100.000). mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban:
Sesuai PMK tentang Standar Biaya dalam Vakasi Penyelenggaraan Ujian, pemberian honor penguji pendadaran diberikan per penguji/dosen per mahasiswa dengan pagu tertinggi sebesar Rp100.000,- (Lampiran I). Artinya honor diberikan sejumlah penguji/dosen dikali dengan tarif (maksimal Rp100.000,-) per orang per mahasiswa.  Dalam hal terdapat 2 penguji dengan tarif Rp100.000,- honor yang dialokasikan sebesar Rp200.000,-.

(4376) Jl. Mahir Mahar KM. 1,2 Palangkarya

Dari:
TN Sebangau (Jl. Mahir Mahar KM. 1,2 Palangkarya)

Pertanyaan:
Apakah perjalanan kekawasan hutan yang dengan menggunakan perahu dan menginap dapat diberikanUang Harian 100% dan juga uang penginapan…. makasih

Jawaban:
Sesuai PMK 113/2012 Pasal 12 menyatakan bahwa perjadin yang dilakukan melewati batas Kota dapat diberikan uang harian 100% dan uang penginapan sesuai biaya riil.

(4377) MENINGINAP DIHOTANG BINTANG BERAPA

Dari:
teguh (Jl.Solo Km.8,6 YK)

Pertanyaan:
Bpk/Ibu mau tanya untuk pns gol 2,gol. III keatas dan Pejabat struktural menginap dihotel bintang berapa

Jawaban:
Sesuai PMK 36/PMK.02/2012 tentang Perubahan atas PMK 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya TA 2012, biaya penginapan berdasarkan pagu anggaran satuan biaya penginapan (Lampiran I) dan per golongan/eselon, tidak berdasarkan bintang lagi.
Untuk lebih detailnya silakan mengunduh PMK 36/PMK.02/2012 dimaksud pada www.anggaran.depkeu.go.id.

(4378) Perjalanan Dinas

Dari:
Yhoni Setiadi (Kementerian Kehutanan)

Pertanyaan:
apakah ada batasan jam keberangkatan dan jam kedatangan untuk melaksanakan perjalanan dinas yang berakibat terbayarnya uang harian? misalnya berangkat jam 14.00 atau jam kedatangannya jam 09.00 terima kasih

Jawaban:
Batasan jam keberangkatan dan kedatangan tidak diatur dalam PMK No. 113/PMK.05/2012.

(4380) Uang Muka Perjadin

Dari:
muhammad faisal (Karantian Ikan Tahuna)

Pertanyaan:
Apakah uang muka perjadin bisa dibayarkan dengan pembayaran LS? jika bisa, apa saja yang menjadi dasar pengajuan SPP dan SPM atau yang dilampirkan pada pengajuan SPP dan SPM?

Jawaban:
Sesuai PMK 113/2012 Pasal 26 menyatakan bahwa pembayaran biaya perjadin dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau LS.

Prosedur pembayaran perjadin berpedoman pada PER-66/PB/2005 yaitu:

1. mekanisme UP, pada saat mengajukan SPM Ganti UP/SPM GUP yaitu melampirkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB).

2. mekanisme LS, pada saat mengajukan SPM LS agar melampirkan SPTB dan Daftar Nominatif Perjalanan Dinas.

(4382) Per 65 edited dalam bentuk MS word

Dari:
DILIP DARMANTO (jl juanda II Sidoarjo Jatim)

Pertanyaan:
minta di kirim Per-65 edited tahun 2010 tentang pedoman penyusunan LK dalam bentuk MS-Word untuk Laporan keuangan tingkat Wilayah

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkan soft copy Peraturan Dirjen Perbendaharaan no. PER-65//PB/2010 via email Saudara, semoga bermanfaat.

(4383) jln. meranti

Dari:
dhinar (jln. meranti)

Pertanyaan:
bolehkah kita menerima honor kegiatan lebih dari 1 tetapi masih dalam 1 jenis kegiatan, hanya berbeda SK saja kode rekening sama, yang membedakan adalah nomor dan judul SK

Jawaban:
Boleh menerima lebih dari satu honor dalam 1 kegiatan, sepanjang sumber pendanaannya berbeda (beda DIPA)

(4384) Mohon penjelasan

Dari:
ade candra (Kantor Imigrasi Cirebon)

Pertanyaan:
Yth Helpdesk, di dipa kantor kami ada kegiatan belanja penambahan nilai gedung dan bangunan, dan sudah dilaksanakan untuk pembuatan skat ruangan dan pemasangan kanopi baru dan masih terdapat sisa pagu, nah apakah sisa pagu tersebut bisa digunakan lagi? kalo masih bisa digunakan lagi apakah harus revisi pok atau tidak? demikian terima kasih

Jawaban:
Sisa pagu dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. sepanjang volume kegiatan tersebut tercantum dalam DIPA maka usulan revisi penambahan volume diajukan kepada DJPBN.

2. Dalam hal volume kegiatan tersebut tidak tercantum dalam DIPA (diuraikan dalam detail belanja  RKAKL/POK), maka revisi menjadi kewenangan KPA saja, tidak perlu diajukan ke DJPBN.

(4385) Belanja BBM

Dari:
Mahdinora (BTN Siberut Jln Khatib Sulaiman Padang)

Pertanyaan:
Untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) pada suatu kegiatan dimasukan ke akun berapa Pak? trims

Jawaban:
Apabila kegiatan yang Saudara maksud merupakan kegiatan operasional maka pembebanannya dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran), sedangkan apabila untuk kegiatan non operasional  maka dibebankan ke dalam akun 521211 (Belanja Bahan)

30 Agustus

(4387) PPK cuti besar

Dari:
Vitta Sulistyawati (Dinas Kesehatan Kota Malang)

Pertanyaan:
Apabila PPK Satker sedang menjalani cuti besar (ibadah Haji), Apakah harus ditunjuk pejabat sementara. Syarat utk Pjs. Apakah STBB LS dan kuitansi bisa ditandatanngani oleh KPA saja, Terimakasih

Jawaban:
– Apabila PPK sedang berhalangan sementara, bisa ditunjuk pejabat pengganti sementara (Plh.)
– SPTB LS dan kuitansi bisa ditandantangani oleh KPA atau Plh. PPK

(4388) Itjen Kemenag

Dari:
Naning (Itjen Kemenag)

Pertanyaan:
Dalam PMK 113/2012 kepada peserta paket meeting, hari keberangkatan dan hari kepulangan diberikan uang harian penuh. Di sana tidak ada penjelasan apakah ketentuan itu berlaku bagi semua peserta dan panitia, ataukah hanya untuk peserta dan panitia yang memang memerlukan waktu khusus perjalanan seblm dan sesdh meeting dilaksanakan. Saran kami mohon diterbitkan juklak/juknis PMK 113, seperti Perdirjen perbendaharaan.

Jawaban:
Terima kasih atas masukannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PMK 113/2012 sedang dalam proses antara lain mengatur bahwa uang harian 1 (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari setelah diberikan kepada Pelaksana SPD (peserta/panitia) yang mengalami kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan.

(4389) inspektorat Karawang

Dari:
febby rahadian (inspektorat Karawang)

Pertanyaan:
pada saat sedang melakukan pengawasan dapat SP untuk melaksanakan ujian diklat diluar kota, apakah honor dapat dibayarkan semuanya baik honor tugas pengawasan maupun honor perjalanan dinas mengikuti ujian diklat diluar kota???

Jawaban:
Apabila seorang pegawai mendapat 2 Surat Perintah untuk melaksanakan tugas pada tanggal yang bersamaan, maka pegawai tersebut hanya berhak untuk mendapat 1 honor atas tugas yang benar-benar dia laksanakan. Dengan demikian, apabila dalam pelaksanaannya pegawai tersebut mengikuti ujian diklat luar kota, maka dia hanya berhak untuk mendapat honor perjalanan dinas diklat.

31 Agustus

(4390) KDP

Dari:
San Yuan Sirait (Kanwil BPN Prov. Kepri/Jl. MT Haryono KM.3,5 Tanjungpinang)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk, Kami punya anggaran pembuatan Peta(Aset lainnya) sebesar Rp 540.000.000,-. Tetapi sampai akhir tahun pengerjaannya hanya selesai sebagian, sehingga di SIMAK BMN masih tercatat sebagai KDP. Apakah sisanya boleh dibebankan pada anggaran tahun berikutnya? mohon solusinya. Terima kasih

Jawaban:
DIPA menganut azas tahunan, sehingga anggaran yang dialokasikan dalam DIPA adalah belanja untuk 1 tahun (TA berkenaan dg periode 1 Jan-31 Des). Apabila terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan sampai berakhir tahun anggaran berkenaan (bukan kegiatan multiyears), dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dengan merevisi alokasi dari output lain/mengurangi alokasi belanja output tahun berikutnya.

(4392) swakelola belanja modal

Dari:
rizki elianto (surabaya)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. apakah akun belanja modal jalan dan jembatan 534111 apakah bisa dilaksanakan secara swakelola, apakah ada dasar peraturannya. mks

Jawaban:
Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010, pada lampiran VI, dijelaskan mengenai pekerjaan pekerjaan yang dapat dilakukan secara swakelola yang pada dasarnya terdapat 11 jenis pekerjaan, dan untuk belanja modal jalan dan jembatan tidak termasuk dalam 11 jenis pekerjaan tersebut

(4393) Jalan Tinaloga No.3 kota Gorontalo

Dari:
Hely Najmuddin (Jalan Tinaloga No.3 kota Gorontalo)

Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan:

1. Sesuai contoh kasus dalam SBU TA 2012, biaya taksi diberikan sebanyak 4 kali (PP). Apakah memang diberikan sebanyak 4 kali?

2. Apakah pertanggungjawaban biaya taksi menggunakan metode at cost atau lumpsum? Jika at cost, apakah satuan tarif taksi pada SBU TA 2012 boleh dilampaui atau tidak?

3. Jika ada surat tugas perjadin dari Gorontalo ke Jakarta, selama 3 hari mulai tgl 1 s.d. 3, kemudian tgl 4 pelaksana perjadin melakukan cuti s.d. tgl 7 di Yogyakarta. Pada tgl 7, pelaksana perjadin kembali ke Gorontalo dengan tiket pesawat Yogyakarta-Gorontalo. Apakah tiket Yogyakarta-Gorontalo dapat dibayarkan?

4. Jika SPJ tiket pesawat tanpa boarding pass (hilang), apakah dapat di SPJ-kan?

5. Jika pelaksana perjadin (Gol IIIa) kehabisan tiket pesawat kelas ekonomy dan mendapatkan kelas bisnis, apakah tiket kelas bisnis tersebut dapat dibayarkan?

6. Misalkan terdapat perjadin dari Gorontalo ke Jakarta mulai tgl 4 s.d. 6, dengan rute pesawat normal Gorontalo-Makasar (transit)-Jakarta. Apakah dapat dibayarkan semuanya jika menggunakan 3 tiket pesawat (maskapai berbeda) dengan rute Gorontalo-Makasar, Makasar-Surabaya, dan Surabaya-Jakarta?

7. Berdasarkan contoh pada no.6, jika 3 tiket pesawat tersebut dilakukan pada hari yang berbeda (misal dilakukan pada tgl 2 dan 3 dimana tgl tsb hari Sabtu dan Minggu), apakah dapat dibayarkan semuanya?

8. Jika pelaksana perjadin (2 orang) ke Jakarta oleh PNS Gol III/a menginap dalam satu kamar dengan rate Rp1.000.000/hari, apakah masing-masing dapat dibayarkan sebesar Rp500.000? Bagaimana dengan bukti penginapannya? Karena hanya ada 1 bukti penginapan. Sekian dan terima kasih sebelumnya atas kerjasama dan perhatiannya.

Jawaban:
1. SBU digunakan dalam rangka pengalokasian anggaran.
Pelaksanaan dan prosedur pembayaran perjalanan dinas dalam negeri mengacu pada PMK 113/2012.
Biaya taksi/transpor pegawai dibayarkan 1 kali (PP) sesuai biaya riil/at cost yang dibuktikan dengan bukti pengeluaran riil. Dalam PMK 113 pasal 34 menyatakan bahwa dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau  penginapan tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya perjadin dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil (sesuai format pada Lampiran IX).
2. Pada SBU, satuan biaya/tarif taksi ada pada Lampiran II merupakan estimasi, yaitu dapat dilampaui antara lain disesuaikan dg harga pasar dan ketersediaan anggaran. Dalam pelaksanaannya dibayarkan sesuai biaya riil/at cost.
3. Pelaksana SPD setelah melaksanakan tugas dilanjutkan cuti dan tidak langsung kembali ketempat kedudukan semula maka jawaban kami adalah seharusnya Pelaksana SPD kembali dahulu ke tempat kedudukan semula, melaporkan kepada atasan/yang memberikan penugasan, sehingga dapat dibayarkan sebagaimana diatur dalam PMK 113/PMK.05/2012. Selanjutnya yang bersangkutan bisa melaksanakan cuti sebagaimana peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pelaksana SPD tidak langsung kembali ke kedudukan semula namun langsung melaksanakan cuti (maka hal ini diluar pengaturan dalam PMK 113/PMK.05/2012) maka biaya perjalanan dinasnya diserahkan kepada kebijakan Atasan yang memberikan penugasan dan PPK (PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam Daftar Pengeluaran Riil).
5. Yang dapat dipertanggungjawabkan adalah tiket kelas ekonomi, kewajaran untuk membayar tiket kelas ekonomi tersebut diserahkan kepada PPK.
6. Bisa, jumlah dibayarkan sesuai dengan bukti transportasi/tiket.
7. PMK 113/2012 tidak mengatur mengenai perjadin yang dilakukan pada hari libur, dengan prinsip efisiensi, kebutuhan dan kewajaran dilakukannya perjadin. Biaya Perjadin dibayarkan sesuai penugasan (tercantum dalam Surat Tugas).
8. Biaya penginapan dibayarkan sesuai tarif per golongan dalam standar biaya. Apabila dengan 1 kamar berdua masih sesuai dengan tarif dimaksud, melampirkan bukti penginapan untuk masing-masing, namun yang dibayarkan sebesar ratenya (Rp500.000 per orang).

(4394) Surat Perjalanan Dinas

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
Yth, Help Desk, Pada PMK 113 tertera bhw yang menandatangani SPD adalah PPK, bagaimana kalau yang melaksanakan SPD adalah Hakim atau Ketua Pengadilan, apakah tetap PPK yang menandatanganinya?Mohon bimbingannya.Makasih.

Jawaban:
SPD untuk Hakim atau Ketua Pengadilan ditandatangani oleh PPK.

(4395) Pengadilan Agama Ciamis

Dari:
tikeu rakhmawati (Pengadilan Agama Ciamis)

Pertanyaan:
mohon penjelasan mengenai penggunaan akun 521219..bisakah digunakan sebagai uang harian?..akun 521219 tersbut digunakan untuk biaya sidang keliling di satker kami..trima kasih atas perhatiannya

Jawaban:
Sepanjang pengeluaran tersebut digunakan untuk mendukung strategi pencapaian target kinerja satker yang bersifat eksternal dan tidak dibebankan dalam akun 521211, 521212, dan 521213 maka dapat dibebankan ke dalam akun 521219. Pengeluaran-pengeluaran tersebut meliputi: penyelenggaraan administrasi kegiatan di luar kantor untuk kegiatan seminar, loka karya, workshop yang diselenggarakan dengan paket meeting.
Untuk kegiatan perjalanan dalam kota yang tidak memenuhi kriteria perjalanan dinas sesuai dengan yang diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak maka uang harian dapat dibayarkan dengan akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya).

(4396) mengenai FullBoard untuk

Dari:
Yuliana Maria Dwi PB (Kementerian Perdagangan)

Pertanyaan:
untuk rapat (paket fullboard) selam 3 hari yang diadakan diluar kota yang pesertanya adalah dari pegawai satker yang bersangkutan itu sendiri (internal), apakah masih berhak untuk mendapatkan SPPD dengan rincian berupa uang harian (3 hari) dan transport pengeluaran riil yang tidak bisa didapat buktinya karena memakai kendaraan umum, sedangkan di penjelasan di SBU 2012 mengenai paket fullboard luar kota harus memakai bukti adcost…mohon penjelasan…terima kasih

Jawaban:
Dalam PMK 84 dan 36 tentang Standar Biaya TA 2012 untuk rapat diluar kantor dengan paket meeting diselenggarakan dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang intensif, tanpa mencantumkan sepanjang melibatkan eselon I lainnya sebagaimana diatur dalam PMK 37/2012 tentang Standar Biaya TA 2013. Artinya untuk TA 2012 rapat diluar kantor/Kota pesertanya dapat berasal dari intern eselon 1, namun hal tersebut tidak berlaku untuk pelaksanaan TA 2013.
Pelaksanaan perjadin mengacu pada PMK 113/2012 pada Lampiran V bahwa perjadin dalam rangka rapat di luar kantor dan melewati batas Kota diberikan uang transpor pegawai PP sesuai biaya riil dan uang saku paket meeting/fullboard selama kegiatan. Pasal 34 ayat (3) menyatakan apabila tidak dapat bukti pengeluaran transportasi agar mencantumkan dalam Daftar Pengeluaran Riil (sesuai format dalam PMK 113/2012).

5 Responses to Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Agustus 2012 (2)

  1. Supardi says:

    Pak,saya mau tanya :1.menurut PMK No.36/PMK.02/2012 disebutkan ada Honor Pengurus/Penyimpan BMN untuk UAKPB 2 org, apakah bisa diberikan kepada Tenaga Pramubakti (Non PNS) ?? thanksss

  2. P. Lukman says:

    mohon penjelasan, apakah boleh belanja BBM di hari libur misalnya Sabtu, atau Minggu aturannya dmana yg tdak memperbolehkan belanja BBM di hari libur.

    • P. Lukman says:

      Yth. Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuanganmohon penjelasan, apakah boleh belanja BBM di hari libur misalnya Sabtu, atau Minggu aturannya dmana yg tdak memperbolehkan belanja BBM di hari libur.terima kasih atas penjelasannya

  3. kres says:

    assalam, apakah perjalanan dinas luar daerah dalam propinsi yg ditempu kurang dari 6 jam tuk mengikuti kegiatan pelatihan dapat diberikan uang harian, penginapan, transport sedangkan di undangan tidak dijelaskan pembebanannya, tempo pelaksanaan selain itu pelaksanaan kegiatan dimkasud ternyata akan dilaksanakan selama 1 bulan, harap petunjuk lebih lanjut, terima kasih

  4. David RagiL says:

    Assalamu’alaikum,, ,
    Pak, saya mau tanya, apakah boleh belanja ATK, makan minum rapat yang untuk BPP bisa diberikan uang dengan menggunakan tanda terima uang saja atau diberikan barang sesuai kebutuhan sesuai dengan nilai yang ada di ROK, dan apakah ada dasar hukumnya jika kita memberikan uang tersebut dengan menggunakan tanda terima ? mohon penjelasannya ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *