Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan April 2009
Daftar Isi
15 April
(73) Pengadaan Software Komputer
Dari:
iman (.)
Pertanyaan:
Belanja pengadaan software komputer, apakah termasuk Belanja Barang atau Belanja Modal? sebaiknya di bebankan pada akun apa?
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang penggolongan dan kodefikasi BMN, software komputer masuk ke dalam kategori Aset Tak Berwujud. Sehingga untuk pengadaan software tersebut dapat dibebankan pada kode akun 536111 Belanja Modal Fisik Lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar.
16 April
(74) penggunaan akun 423415
Dari:
rubai koendharto (jl. mayor abdurahman no. 221 sumedang)
Pertanyaan:
penggunaan akun 423415 (pendapatan ongkos perkara) apakah hanya di gunakan untuk di lingkungan Kejaksaan Agung (006) saja seperti dalam BAS. mengingat pada pengadilan negeri dan agama pada (Mahkamah Agung (MA) / BA 005) juga terdapat penerimaan dari ongkos perkara. Mohon petunjuk
Jawaban:
Sampai dengan tanggal 20 April 2009, belum ada surat resmi dari MA untuk mengajukan pendapatan ongkos perkara yang terjadi di lingkungannya. Sehingga akun 423415 belum dapat diterapkan dalam lingkungan MA.
Namun apabila secara substansi PNBP tersebut memang ada di MA, maka akun tersebut dapat digunakan sejauh ada dasar hukum yang jelas. Hal tersebut menjadi dasar untuk penggunaan akun tersebut sekaligus membuka database aplikasi sakpa di lingkungan MA, agar dapat membukukan pendapatan dimaksud.
16 April
(75) penggunaan BAS dalam realisasi Anggaran
Dari:
massani (mt haryono semarang)
Pertanyaan:
Apakah boleh apabila ada satker yang menggunakan akun belanja barang untuk realisasi belanja modal, padahal nilainya diatas kapitalisasi dan memenuhi kriteria sebagai belanja modal, sementara di DIPA hanya ada pagu untuk belanja barang?
Jawaban:
Apabila belanja tersebut memang memenuhi Nilai Kapitalisasi dan ditujukan untuk pengadaan aset atau menambah nilai aset setelah Perolehan Awal, maka harus dikelompokkan ke dalam Belanja Modal. Apabila di DIPA hanya ada belanja barang, sedangkan tujuan belanja tersebut untuk pengadaan aset, disarankan di revisi ke dalam belanja modal.
(76) KPPN Banjarnegara
Dari:
Sudaryanto (KPPN B)
Pertanyaan:
DIPA TH 2009 KPPN terdapat alokasi dana Perbaikan Prasarana Lingkungan yaitu pemeliharaan Sanitasi Rumah Dinas akun 536111 apakah nantinya nambah Neraca di aset trima kasih
Jawaban:
Akun 536111 dapat digunakan, dengan ketentuan:
1.Pengeluaran tersebut digunakan untuk memperoleh asset tetap selain yang ada pada akun 531, akun 532, akun 533, dan akun 534.
2.Bukan termasuk Belanja Pemeliharaan, sebagaimana tertuang dalam akun 523xxx.
3.Definisi sebagaimana termuat dalam PSAP 07, yang menyatakan pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa Manfaat Ekonomiatau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan dating dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
Apabila belanja dengan akun 536111 tersebut menghasilkan aset, maka aset tersebut harus dicantumkan dalam neraca dan diungkapkan dalam CaLK.
Apabila belanja tersebut ternyata menambah nilai asset tetap yang sudah dimiliki sebelumnya (misal: peralatan & mesin), maka harus dialokasikan pada akun Belanja Penambahan Nilai Aset yang bersangkutan (misal : Belanja Penambahan Nilai Peralatan dan Mesin 532121)dan tidak boleh dibebankan pada akun 536111.
Perbaikan prasarana lingkungan sejauh menghasilkan aset, lebih cocok di 534131 (Belanja Modal Jaringan). Sedangkan apabila tidak menghasilkan aset maka dibebankan pada akun 523133 (Belanja Biaya Pemeliharaan Jaringan)
(79) jl.ks tubun pontianak
Dari:
Jeslin Simanjuntak (jl.ks tubun pontianak)
Pertanyaan:
Dengan adanya penghapusan akun 535121 yaitu Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin yang Dikapitalisasi, diganti menjadi MAK apa??? Karena pada Perdirjen Perbendaharaan No. 08/PB/2009 tgl 27-02-2009 lampiran IV tidak mencantumkan pengganti MAK 535121. Mohon Penjelasan segera karena ada Satker yg mengajukan REVISI MAK tersebut…
Jawaban:
Ada pengganti 535121 di Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2009, yaitu akun 532121 (Lampiran III, perubahan uraian dalam penjelasan).
17 April
(80) Kas di Bendahara Pengeluaran
Dari:
muhammad hafidz (KPPN Kutacane)
Pertanyaan:
1. Mengapa pada Aplikasi SAK, nama Kas di Bendahara Pengeluaran pada SAK versi 2008 diubah menjadi Rekening Kas di KPPN pada SAK versi 2009? Mana yang benar? 2. Mengapa pada Neraca SAU, Aset Sebelum Disesuaikan masih ada? 3. Apabila terdapat kelebihan setoran Uang Persediaan tahun yang lalu, menurut Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2009 dibebankan pada akun 825114. Bagaimana mekanisme pencairannya? Apakah merujuk pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-65/PB/2007 tentang pengembalian pendapatan?
Jawaban:
1.Untuk aplikasi SAKPA baik dalam versi 2008 maupun 2009, yang menjadi bagian dari akun neraca di satuan kerja adalah akun 111611 (Kas di Bendahara Pengeluaran
2.Sampai dengan saat ini aset sebelum disesuaikan masih disajikan dalam neraca SAU KPPN, hal ini disebabkan belum adanya mekanisme Tutup Tahun Anggaran yang bersifat menghilangkan akun tersebut. Selain itu juga karena belum ada mekanisme untuk menerima data aset dari SAKPA.
3.Sedang disusun Perdirjen mengenai mekanisme pengembalian kelebihan UP, yang pada saat ini dikoordinasikan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan.
20 April
(83) KPPN Bogor
Dari:
Slamet (KPPN Bogor)
Pertanyaan:
Saya gak bisa Login di Aplikasi e-Pay Point sejak tanggal 8 April 2009, password yg biasa saya pake login seperti gak bisa membuka aplikasi tersebut. User name : kppn023, keluhan ini juga pernah disampaikan oleh beberapa kppn yg lain. Tolong pemecahan masalahnya.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
(84) Full Accrual Basis
Dari:
Gallyh Wardhana (KPPN Lhokseumawe)
Pertanyaan:
Pertanyaannya sederhana saja, kapan kita mulai menerapkan full accrual basis? UU Keuangan Negara telah mengamanatkan 5 tahun setelah UU tersebut disahkan sistem akuntansi kita harus menggunakan basis akrual penuh. Terima kasih.
Jawaban:
Benar sekali bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun setelah undang-undang Keuangan Negara diterbitkan. Lebih eksplisit, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga mengamanatkan bahwa akrual basis untuk pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Saat ini, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sedang menyusun draft final Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual yang rencananya akan ditetapkan tahun ini. Penerapan SAP berbasis akrual di lingkungan akuntansi pemerintahan menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah atas SAP berbasis akrual tersebut.
21 April
(85) Penilaian/pemeringkatan atas LKPP
Dari:
istu (Jl. Letjen. S. Parman No. 545 Banjarnegara)
Pertanyaan:
Apa benar ada penilaian/pemeringkatan yang dilakukan atas LKPP yang disampaikan oleh Kanwil/KPPN? Bagaimana kriteria penilaiannya, per semester/tahunan, apakah ada surat/pengumuman resmi dari hasil penialiannya, dan bisa dilihat dimana? matur nuwun
Jawaban:
Benar bahwa LKPP yang disusun dan disampaikan oleh KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dilakukan penilaian dan pemeringkatan. Kegiatan penilaian dan pemeringkatan ini dilakukan setiap tahun sejak LKPP Tahun 2006. Adapun kriteria penilaian sebagai berikut :
1. Kualitas (60%)
2. Ketepatan Waktu (10%)
3. Beban Kerja (10%) dan
4. Tingkat Partisipasi (20%)
Khusus untuk penilaian LKPP Kanwil pada masing-masing kriteria memasukkan unsur nilai rata-rata KPPN Wilayah kerja dengan proporsi yang berbeda-beda, selain dari penilaian Kanwil sendiri. LKPP yang dinilai diumumkan melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil dan Kepala KPPN. Surat tersebut juga dimuat di dalam website perbendaharaan.
23 April
(95) Pencatatan SA BMN
Dari:
Soeryadi (Jl.RE.Martadinata No.20 Lahat)
Pertanyaan:
terkait Simak-BMN, kami punya Belanja Modal akun 5331 senilai 48.900.000 rehabilitasi rumah dinas. rehab dilakukan untuk 4 Rumah Dinas dengan nilai masing2: 22.492.989, 11.317.486, 8.320.539 dan 6.768.986. Di Neraca muncul Bangunan Gedung Sebelum Disesuaikan senilai 48.900.000 namun saat dinput di simak bmn yang masuk hanya untuk 2 rumah dinas yang diatas 10 juta. menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KM.12/2001 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Negara Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah memang yang bisa dikapitalisasi diatas 10 juta…namun yang pertanyaan bagaimana dengan penjelasan di Neraca karena yang bisa disesuaikan hanya 33.810.475,-? berarti di neraca masih ada yang belum disesuaikan senilai 15.089.525 (untuk 2 rumah dinas….mohon penjelasan
Jawaban:
Belanja yang digunakan untuk rehabilitasi rumah dinas tersebut seharusnya dibiayai dari belanja barang. Dalam aplikasi Simak-BMN tidak dapat dilakukan input atas 2 transaksi yang bernilai di bawah Rp10 juta. Untuk menghapuskan nilai asset tetap sebelum disesuaikan dalam Neraca dengan cara membuat jurnal asset dan selanjutnya diinput pada aplikasi SAKPA. Hal ini dimaksudkan agar nilai dalam neraca sama dengan yang dihasilkan dari SIMAK-BMN.
24 April
(99) Jl Raga Gandul Cinere, Depok
Dari:
Adi (Jl Raga Gandul Cinere, Depok)
Pertanyaan:
updater aplikasi gpp untuk pegawai yang mempunyai NIP 18 digit apakah sudah ada? terima kasih
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk pertanyaan mengenai aplikasi dapat disampaikan ke Helpdesk Aplikasi melalui telepon : (021) 3813024
(100) akun belanja honor
Dari:
rubai koendharto (jl. mayor abdurahman no. 221 sumedang)
Pertanyaan:
Apakah masih diperkenankan membayar honor melalui akun 521119 dan akun 521219.
Jawaban:
Sudah tidak diperkenankan. Harus ke akun 521115 untuk Honor Operasional Satuan Kerja dan akun 521213 untuk Honor Output Kegiatan.
(101) Rekon SAI dan SIMAK-BMN
Dari:
Ahmad Luthfi (KPPN Kualatungkal)
Pertanyaan:
1. Dalam format BA Rekon terdapat poin Neraca, apa yang dimaksud dengan rekon neraca? dalam Aplikasi Vera tidak ada fasilitas rekon untuk neraca, yang ada hanya pagu, realisasi pengeluaran dan penerimaan, serta mutasi UP. 2. Bagaimana memastikan kebenaran nilai aset tetap di dalam Neraca satker (saldo awal transaksi berjalan), mengingat KPPN tidak pernah mendapat laporan BMN dari satker. 3. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007, terdapat mekanisme rekon aset antara KPPN dan KPKNL, bagaimana mekanismenya? siapa yang menjadi leadernya? 4. Apakah masih boleh KPPN memberikan pelatihan Simak-BMN kepada satker.
Jawaban:
1.Pada saat ini aplikasi vera belum memiliki fasilitas rekon data yang termuat dalam neraca, sehingga yang bisa dilakukan hanya memeriksa hardcopy neraca. Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Kekayaan Negara sedang mempersiapkan peraturan terkait rekonsiliasi Nilai BMN.
2.Terkait jawaban no. 1
3.Terkait jawaban no. 1
4.Kecuali ada aturan yang melarang, maka dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan kepada instansi. Namun sebaiknya melakukan koordinasi dengan DJKN/Kanwil Ditjen Kekayaan Negara/KPKNL untuk kegiatan dimaksud.
25 April
(102) Tentang Aplikasi SAK, Simak-BMN & SPM
Dari:
aslan prayudi (Jl. P. Batur Barat No. 2 Banjarbaru)
Pertanyaan:
1. Mengapa aplikasi SAK, aplikasi Simak-BMN, dan aplikasi SPM tidak bisa jalan di WinXP SP3? 2. Mengapa aplikasi tersebut tidak bisa dibaca datanya saat dipakai di laptop 7″ (tulisan datanya terlalu kecil)? 3. Kapan aplikasi tersebut dapat dijalankan di Linux?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk pertanyaan mengenai aplikasi dapat disampaikan ke Helpdesk Aplikasi melalui telepon : (021) 3813024
(104) Pemda Tk.1 Prop.Sulsel
Dari:
Anwar (Pemda Tk.1 Prop.Sulsel)
Pertanyaan:
Saya mau bertanya tentang Pencairan Dana perjalanan pelaksanaan sosialisasi. kami sangat terkendala di KPPN Makassar I dlm penerbitan SP2D. Yang terkendala adalah masalah (Belanja Perjalanan Lainnya) pada pelaksanaan Sosialisasi. Di RKA-KL kami ada belanja perjalanan lainnya (kegiatan sosialisasi) yang memuat tentang : Uang Sidang, Uang Penginapan dan Transport. yang kami lakukan pada saat mengajukan SPM ke KPPN 1 Makassar mendapat kendala. menurut petugas KPPN tsb : 1 Uang Sidang tidak ada dlm peraturan yg ada uang Harian dan kami disuruh membuat SK tentang penetapan besaran uang sidang tsb. pada hal pada saat kami mengikuti sosialisasi d jkt kami menandatangani di kwitansi terdapat ada uang sidang 2. Untuk Transport ditiadakan untuk kota yg ditempati kegiatan. menurut hemat kami uang transport diadakan sebagai pengganti dari t4 tinggal k hotel. 3. Uang Penginapan kami disuruh membuat Kontrak. padahal menurut kami, sistem kontrak dibuat kalo berbunyi Akomodasi. Mohon bantuannya, atas perhatian dan kerjasama yg baik d ucapkan terima kasih.
Jawaban:
- Komponen perjalanan dinas (524xxx) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 terdiri atas uang harian yang meliputi: Uang makan, uang saku dan transport lokal, biaya transport pegawai dan biaya penginapan. Uang sidang tidak dapat dibebankan pada akun 524xxx, namun dapat dibebankan pada akun 521219.
- Uang transport harian peserta lokal dapat dibebankan pada akun 521219.
- Untuk kegiatan yang bersifat kontraktual, maka paket acara sosialisasi dapat dibebankan pada akun 521219.
27 April
(108) MTS Negeri Garut / Kab. Garut
Dari:
Yusuf Iskandar (MTS Negeri Garut / Kab. Garut)
Pertanyaan:
pada aplikasi SIMAK-BMN yang ada pada kami, pada proses pencetakan Kartu Inventaris Barang (KIB) selalu muncul pesan eror…Hal tsb. terjadi ketika kami hendak mencetak KIB Gedung dan Bangunan, tetapi untuk KIB Tanah hasilnya dapat dicetak dengan baik……nah pasti rekan-rekan sudah pada mahir… tolong donk???
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
29 April
(114) KPPN Banda Aceh
Dari:
Ahmad Fuad Zain (KPPN Banda Aceh)
Pertanyaan:
Bagaimana penggunaan kode akun dan kode lainnya (jenis SPM, Kode sumber dana, cara penarikan dll) untuk SPM UP/TUP yang dananya bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri? Sementara SP2D yang diterbitkan oleh KPPN membebani Rupiah Murni, bukan Reksus. Apakah menggunakan akun 825112 ataukah akun 825111? Karena ini menjadi perdebatan di Kantor kami. Mohon diberikan penjelasannya. Terima kasih
Jawaban:
Yang digunakan adalah akun 825111.
30 April
(115) Jl. Tgk Chik Ditiro
Dari:
aklap aceh (Jl. Tgk Chik Ditiro)
Pertanyaan:
Berdasarkan hasil pengamatan terhadap LRA Face dengan Neraca SAU di LKPP Tingkat KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, terdapat perbedaan antara realisasiBelanja Modal (53) dan jumlah Aset Tetap yang tersaji di dalam Neraca SAU yang dihasilkan dari Aplikasi Vera/Aplikasi Aklap. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
- Apa penyebab ketidaksamaan tersebut?
- Apakah pengembalian belanja modal secara otomatis akan membentuk jurnal korolari?
- Apakah pengembalian belanja modal akan secara otomatis mengurangi nilai perolehan aset yang akan di input ke dalam Simak-BMN?????
Sekian dulu dari kami, atas penjelasannya kami sampaikan terima kasih. Hormat Kami, Aklap Aceh
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
Leave a Reply