Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Desember 2010
Daftar Isi
1 Desember
(1343) ppakp
Dari:
rahman (Kemenhut, BP2HP Wil. XV Makassar)
Pertanyaan:
mohon informasi pelaksanaan diklat ppakp reguler untuk tahun 2011.
Jawaban:
Tunggu pemberitauan resmi di web perbendaharaan, saat ini masih dalam proses pembicaraan.
2 Desember
(1346) Pertanyaan
Dari:
Nurhuda (Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang)
Pertanyaan:
Kapan Pagu Dipa Akan Diturunkan, dan Apakah dengan Waktu beberapa hari lagi target Pengesahan Dipa Akan Tercapai..?? Terimakasih…
Jawaban:
Pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2011 dilakukan pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan serta diseluruh Kanwil Ditjen Perbendaharaan di Indonesia paling lambat tanggal 20 Desember 2010. Hal ini dimaksudkan agar Satuan kerja dapat mencairkan pagu DIPA-nya pada awal tahun anggaran
(1347) Tata Cara Penyesuaian Sisa PAGU karena retur SP2D
Dari:
Tri Widodo (KPPN Makassar)
Pertanyaan:
Sehubungan surat Dirjen Perben. tgl.15-11-2010 No.S-9646/PB/2010 ada yang kami tanyakan sbb: Sejak januari s/d 29 Nov 2010 KPPN Makassar 2 membukuan retur SP2D dengan akun 817111 dan dibayar kembali 827111 dan baru mulai tanggl 30 Nov.2010 dibuku dengan akun belanja dan dilakukan penyesuaian sisa pagu sehingga pembayaran kembali satker mengajukan spm. Bagaimana dengan retur SP2D dari Jan. s/d Nov 2010 apakah harus diperbaiki karena kalau diperbaiki berarti satker harus merekam spm retur sedangkan selama ini spm retur dibuat oleh seksi bendum kppn krn satker juga tidak bisa merekam SPM retur. mohon jawaban secepatnya mengingat lkpp akhir tahun sebentar lagi
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen PB Nomor 62/2010 bahwa Satker tidak perlu membukukan SPM dan SP2D retur
3 Desember
(1350) KPPN Bojonegoro
Dari:
agoes djoko poerwadi (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Bolehkah saya melaksanakan proses pengadaan barang/jasa dengan Penunjukkan langsung untuk pengadaan kendaraan Dinas Roda empat yang dananya 220 juta sumber dananya SKPA dengan sisa waktu kurang lebih 2 minggu. Kalau tidak bisa, mohon solusinya. Terimakasih.
Jawaban:
Pagu Anggaran Pengeluaran dan Estimasi Pendapatan penggunaanya hanya untuk satu tahun anggaran. Sisa anggaran dapat digunakan di tahun anggaran berikutnya apabila anggaran terkait tercantum (dianggarkan) kembali dalam anggaran (DIPA) tahun berikutnya
(1351) Penggunaan sisa realisasi PNBP
Dari:
Yashier Arafhat ZA, S.HI (IAIN Ar-Raniry / Banda Aceh Prov. Aceh)
Pertanyaan:
Asslamu’alaikum wr.wb…saya ingin menayakan apakah boleh sisa realisasi anggaran PNBP tahun 2010 dipergunakan untuk pembayaran kegiatan yang dibiayai PNBP Tahun 2011 (misalnya tahun 2010 Pagu PNBP Rp. 8.000.000.000,- sdgkan reaslisasi anggarannya 7.500.000.000,- terdapat sisa Rp. 500.000.000,-) apakah yang 500.000.000,- tersebut bisa digunakan di tahun 2011 ? kalo boleh bagaimana cara pembayarannya??
Jawaban:
Pagu Anggaran Pengeluaran dan Estimasi Pendapatan penggunaanya hanya untuk satu tahun anggaran. Sisa anggaran dapat digunakan di tahun anggaran berikutnya apabila anggaran terkait tercantum (dianggarkan) kembali dalam anggaran (DIPA) tahun berikutnya
4 Desember
(1352) Pembelian Laptop
Dari:
Metra (Kanwil Kemenag Sumbar)
Pertanyaan:
Ass… saya mau nanyak, pada tahun 2010 kami membeli beberapa unit laptop dengan menggunakan akun 52 krn tdk tersedia akun 53…yg ingin saya tanyakan bagaimana cara melaporkan ke BMN pembelian laptop itu yg sudah terlanjur dibeli dengan menggunakan akun 52..tq atas jawabannya..
Jawaban:
Pembelian aset tetap seharusnya menggunakan kode akun 53. Namun apabila terlanjur menggunakan kode akun 52 maka tetap diinput dalam SIMAK BMN dan dilakukan pengiriman ke SAKPA, serta diungkapkan secukupnya dalam CALK.
8 Desember
(1353) Pencatatan/imput data dalam simak BMN
Dari:
Khairussalam (Dislitbangal)
Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan terhadap belanja yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penelitian di kantor kami, sebagai bahan pertimbangan bahwa nilainya mencapai ratusan juta rupiah, serta material yang dibelanjakan berupa ATK, Alat peralatan teknik yang fungsinya sebagai alat untuk melakukan penelitian yang pada akhirnya menghasilkan sebuah kajian atau resume dari penelitian tersebut, pertanyaannya adalah apakah belanja barang teknik tersebut di imput ke aset atau ke persediaan yang akan dikeluarkan kembali untuk digunakan dalam proses penelitian?
Jawaban:
Untuk dapat mengkategorikan antara masuk aset tetap atau persediaan perlu melihat terlebih dahulu pengertian dari persediaan dan aset tetap.Berdasarkan PSAP 05 paragraf 6 Persediaan merupakan aset yang berwujud:
a.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah;
b.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
c.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
d.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan;
Jika barang yang dipergunakan tersebut masuk kategori di atas seperti merupakan barang habis pakai maka harus masuk ke persediaan. Tetapi jika nilainya signifikan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun maka barang tersebut dimasukkan ke dalam aset tetap.
(1355) Balai Diklat Keuangan Cimahi / Jl. Raya Gadobangkong No.111, Cimahi
Dari:
Alam Septa Nurfalah (Balai Diklat Keuangan Cimahi / Jl. Raya Gadobangkong No.111, Cimahi)
Pertanyaan:
sebelumnya, terima kasih atas adanya helpdesk ini… ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan.. 1. ada pihak ketiga (peserta diklat) ingin memberikan barang, berarti masuk kategori hibah masuk kan? nah, format BA Hibah Masuk seperti apa? terus mengenai kelengkapan data kan tidak diikutsertakan (jadi cuma ngasih barangnya aja) jadi untuk menentukan harga, tahun perakitan,dll bagaimana?apa perlu tim penilai?atau cukup membandingkan dengan harga pasar? 2. mengenai pemeliharaan gedung, apa pengecatan, penggantian karpet (memang karpet ada kode barunya, terus untuk karpet2 sebelumnya bagaimana?), penggantian pintu,dll termasuk pemeliharaan yang menambah masa manfaat? dalam artian harus nambah nilai aset? terus kalo misalkan hanya dicatat di sakpa saja, terus bakal ada selisih dong? 3. ada lelang bulan desember untuk mebeulair dan pengolah data, sebelumnya ada iklan dulu pada bulan november. nah untuk penginputan bulan november harus masuk mana? apakah kdp untuk peralatan dan mesin? lalu kalo bast sudah ada maka besaran kdp tersebut diapakan? 4. sebenarnya yang diinput ke simak itu harus MAK yang depannya 53 saja? kalau depannya 52 hanya dicatat di sakpa? di simak tidak perlu… Thanks in advance
Jawaban:
Pemberian uang, barang, jasa yang berasal dari instansi di luar pemerintah pusat maka dikategorikan sebagai transaksi hibah. Format BAST hibah masuk sekurang-kurangnya memuat pihak pemberi, pihak penerima, jenis dan spesifikasi barang sesuai SIMAK_BMN, kuantitas dan nilai wajar barang ybs. Tim Penilai cukup internal Satker ybs.
Pemeliharaan tersebut tidak menambah masa manfaat dan hanya mengembalikan ke kondisi semula. Pemeliharaan yang sifatnya seperti ini dibebankan ke belanja barang (pemeliharaan) dan bukan belanja modal sehingga tidak ada selisih.
Apabila iklannya dibebankan ke dalam kode akun 53 maka dapat diinput sebagai Perolehan KDP dalam SIMAK BMN kemudian pembeliannya dianggap sebagai pengembangan KDP. Penginputan KDP atas biaya lelang dilakukan secara proporsional berdasarkan besaran harga masingg2 BMN
Setiap belanja yang menghasilkan aset maka aset tersebut diinput dalam SIMAK, termasuk belanja 52 untuk perohan aset tetap yang terjadi karena kesalahan penganggaran.
9 Desember
(1357) KPPN Larantuka
Dari:
Seksi Verifikasi dan Akuntansi (KPPN Larantuka)
Pertanyaan:
Yth. Bersama ini kami ingin bertanya tentang kodefikasi lokasi untuk transaksi transfer ke daerah khususnya pembagian PBB/BPHTB. apakah menggunakan kode lokasi Kab. bersangkutan atau menggunakan kode lokasi Jakarta/Pusat? contoh: misalkan kabupaten flores timur mempunyai kode lokasi (24.07), DKI Jakarta kode lokasinya 01.00, dan Pusat 01.99. Saat input di aplikasi bendum menggunakan kode lokasi 24.07 atau 01.00 atau 01.99?? Terima Kasih atas penjelasannya.
Jawaban:
Menggunakan kode lokasi Kab/Kota
(1358) Pagu sementara
Dari:
risyat (min sumbok kab.aceh utara)
Pertanyaan:
kenapa pagu sementara yang dikasih oleh KPPN 089 dicampur dengan satker lain..sedangkan dipagunya kagak ada nomor satker yang jelas.mohon dijelaskan
Jawaban:
Untuk pertanyaan tentang pagu sementara menurut hemat kami yang lebih berkompeten untuk menjawab adalah Direktorat Sistem Perbendaharaan.
10 Desember
(1359) rekkon spm
Dari:
andi (Jln soekarno hatta no 714 bandung)
Pertanyaan:
untuk MAK belanja modal fisik lainnya pada SIMAK dan SAK di neraca sama dan muncul namun ketika rekon spm pada SAKPA tidak muncul spm tersebut di SAKPA?
Jawaban:
Hal tersebut disebabkan karena kode akun 536111 tidak menimbulkan jurnalkolorari sehingga pada saat rekonsiliasi SPM yang terkait dengan BMN tidak muncul. Hal tersebut agar dijelaskan saja dalam CALK atas selisihnya.
13 Desember
(1361) Pemda Kebumen
Dari:
nur hidayat (Pemda Kebumen)
Pertanyaan:
Ass. Langsung saja pak/bu…Kebetulan saya masih awan tentang Perpres ini. Untuk itu saya ingin mendapatkan gambaran syarat pembelian langsung dalam perpres ini. dalam perpres 80/2003 pembelian langsung di atas 5 juta-50 juta. Nah, yang menjadi pertanyaan, syarat pembelian langsung dalam perpres ini mulai nominal berapa sampai berapa?misalnya saya ada kegiatan dengan nilai Rp.7 juta,apakah itu sudah termasuk penunjukan langsung rekanan atau cukup dengan pembelian langsung tanpa surat pesanan? Tolong dibantu..Soalnya saya cari di Perpres tidak ada pernyataan itu,sehingga cukup membingungkan jika diterjemahkan sesuai versi saya.Trimakasih Trimakasih
Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, pasal 1 ayat 31 dan 32 berbunyi :
Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang /Jasa Langsung kepada penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan /Seleksi/Penunjukan Langsung.
Selanjutnya pasal 16 ayat 1,2 dan 3 ;
Paket Pengadaan Barang /Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
Paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dapat dilakukan oleh ULP atau 1 ( satu ) orang Pejabat Pengadaan.
Pengadaan Langsung dilakukan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
Pasal 39 ayat 1 sdan 2 menyebutkan :
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a.merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
b.teknologi sederhana;
c.resiko kecil, dan atau;
d.dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perorangan dan/Badan Usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket oekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil.
2.Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku dipasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya.
Untuk proses pelaksanaannya silahkan Saudara baca Lampiran II Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
(1362) Universitas Negeri Makassar
Dari:
Asmulyadi (Universitas Negeri Makassar)
Pertanyaan:
Mohon Penjelasannya, apakah honor Narasumber yang dibebankan pada akun 522115, mesti dibuatkan SK untuk pengajuannya keKKPN?? Terima Kasih Atas Bantuannya
Jawaban:
Hal tersebut disebabkan karena kode akun 536111 tidak menimbulkan jurnalkolorari sehingga pada saat rekonsiliasi SPM yang terkait dengan BMN tidak muncul. Hal tersebut agar dijelaskan saja dalam CALK atas selisihnya.
(1363) RSUD BANGKA SELATAN
Dari:
Amrul RSUD BAngka Selatan (RSUD BANGKA SELATAN)
Pertanyaan:
Selamat pagi,,,saya mau tanya gimana cara mentransfer data dri simak ke sakpa?????trima kasih
Jawaban:
Pengiriman dari SIMAK BMN ke SAKPA sangat mudah, dengan melalui menu utility kemudian pilih pengiriman ke UAKPA. Pada Aplikasi SAKPA pilih menu utility, kemudian terima dari SIMAK-BMN
15 Desember
(1365) Pengembalian PNBP
Dari:
dea jani (dinas pertanian kuburaya)
Pertanyaan:
kami setor dengan sspb kelebihan bayar mak 534121 teryata setelah dihitung- hitung ternyata kita masih kurang bayar bisakah setoran pengembalian belanja kita mintakan pembayaran kembali seperti di terbitkannya SPM Pengembalian PNBP (terimakasih)
Jawaban:
Berdasarkan Per-59/PB/2009 tentang Tata Cara penyesuaian Pagu DIPA Tahun Anggaran Berjalan karena Setoran Pengembalian Belanja hal tersebut bukan merupakan ruang lingkup yang dapat dikembalikan sehingga pengembalian atas kelebihan setoran pengembalian belanja sebagaimana Saudara tanyakan tidak bisa dimintakan kembali.
19 Desember
(1369) tentang kenaikan gaji bidan ptt
Dari:
priska sitinjak (dinkes asahan)
Pertanyaan:
saya mau tanya sebenarnya kapan kenaikan gaji bidan ptt itu diterima dan apakah jumlah yang diterima itu berbeda dengan bidan ptt yang bertugas di kabupaten lainnya,kenaikan gaji bidan ptt tersebut benarkah dari APBN ?
Jawaban:
Tarif gaji bidan PTT sudah ditentukan tarifnya oleh Menteri Keuangan termasuk yang bertugas di daerah terpencil (Surat No. S-399/MK.02/2009 tanggal 1 Juli 2009)
(1371) dinkes asahan
Dari:
priska sitinjak (dinkes asahan)
Pertanyaan:
saya mau tanya sebenarnya kapan kenaikan gaji bidan ptt itu diterima dan apakah jumlah yang diterima itu berbeda dengan bidan ptt yang bertugas di kabupaten lainnya,kenaikan gaji bidan ptt tersebut benarkah dari APBN ?
Jawaban:
Tarif gaji bidan PTT sudah ditentukan tarifnya oleh Menteri Keuangan termasuk yang bertugas di daerah terpencil (Surat No. S-399/MK.02/2009 tanggal 1 Juli 2009)
(1372) Buku Persediaan pada Aplikasi Persediaan
Dari:
Popong D (KPKNL Mataram)
Pertanyaan:
Dari hasil konsultasi satker POLDA NTB diketahui adanya ketidaksesuaian antara pembacaan transaksi “Laporan” pada “Buku Persediaan”. Saat memilih “kode barang” yang dibentuk pada tabel barang beberapa “nama barang” tidak sesuai dengan kodenya, termasuk saat dicopy ke excel. Terima kasih
Jawaban:
Coba dicek kembali referensi tabel kode barangnya sudah benar apa belum, jika memang iya coba lakukan update aplikasi persediaan terbaru.
20 Desember
(1376) CABMN
Dari:
sugiono (Jl.ZA.Pagar alam No.Ia raja basa B.Lampung)
Pertanyaan:
Selamat Siang Tim Helpdesk…..,Bagaimanakah Perlakuan dalam Aplikasi untuk pembelian buku perpustaaan yang nilai nya belum memenuhi nilai kapitalisasi aset,Apakah Perlu Dituangan Dalam CABMN.Trim”
Jawaban:
Jika dilihat dari substansinya Buku perpustakaan memang masuk aset tetap karena akan digunakan seterusnya dan tidak akan diserahkan ke pihak lain. Untuk buku berapapun nilainya tetap masuk aset tetap. Mengenai CABMN akan lebih tepat jika ditanyakan ke KPKNL terdekat.
21 Desember
(1377) jl.diponegoro no 12 sungailiat bangka
Dari:
iriansyah (jl.diponegoro no 12 sungailiat bangka)
Pertanyaan:
saya mau tanya, satker kami tahun 2010 hanya i dipa tapi tahun 2011 satker kami dipecah menjadi 5 dipa, apakah bendahara pengeluaran hanya satu atau setiap seksi yang memegang dipa mempunyai bendahara sendiri-sendiri, kemudian aplikasi sakpa hanya satu atau ada 5, terima kasih mohon bantuannya
Jawaban:
Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-1176/PB/2001 tanggal 10 Februari 2011 dijelaskan bahwa dalam hal kendala keterbatsan SDM, seorang Bendahara Pengeluaran dapat ditunjuk untuk mengelola lebih dari satu DIPA dengan Surat Keputusan Penunjukkan dari KPA. Pembukuan, LPJ dan Laporan Keuangan satker dibuat terpisah untuk masing-masing DIPA.
bahwa dalam hal kendala keterbatsan SDM, seorang Bendahara Pengeluaran dapat ditunjuk untuk mengelola lebih dari satu DIPA dengan Surat Keputusan Penunjukkan dari KPA. Pembukuan, LPJ dan Laporan Keuangan satker dibuat terpisah untuk masing-masing DIPA.
22 Desember
(1378) Pagu belanja gaji minus
Dari:
Yudi samudra (BPS Kab. Ciamis/Jl. RAA Kusumahsubrata Ciamis)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbendaharaan, Saya pelaksana SAI di satker kami, mohon penjelasan tentang pagu belanja pegawai yang menjadi minus akibat realisasi, apakah harus melakukan revisi dipa atau tidak ? serta mohon penjelasan maksud dari pagu terbuka untuk belanja pegawai. Demikian kami sampaikan, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terimakasih.
Jawaban:
Pada prinsipnya pagu belanja tidak boleh terlampaui, namun seiring dengan berjalannya tahun anggaran realisasi belanja pegawai diberi kesempatan untuk melebihi pagunya, hal inilah yang dikenal dengan pagu terbuka. Namun diakhir tahun anggaran seluruh pagu yang minus harus dilakukan revisi
(1380) Membukukan Revisi Kuning di SAKPA
Dari:
Indarti (PPN Pekalongan)
Pertanyaan:
Mohon bantuannya bagaimana cara membukukan revisi kuning dalam aplikasi sakpa, tks
Jawaban:
Untuk pertanyaan tentang Aplikasi SAKPA menurut hemat kami yang lebih berkompeten untuk menjawab adalah Direktorat Sistem Perbendaharaan.
(1383) informasi diklat bendaharawan
Dari:
azis (Jl. sultan salahuddin no 22 Bima)
Pertanyaan:
mohon informasi : kapan diadakan diklat bendaharawan atau diklat bendahara pengeluaran, kami mohon informasi secepatnya terima kasih…. yang diadakan oleh Kementerian Keuangan
Jawaban:
Diklat Bendaharawan di lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan). Akses informasi diklat Bendahara dapat diakses di www.bppk.go.id
23 Desember
(1384) Lapas Pria Tangerang
Dari:
AKHMAD ENDANG S (Lapas Pria Tangerang)
Pertanyaan:
Apakah ada peraturan baru mengenai langkah-langkah dalam pelaksanaan APBN 2011 ? Tmksh
Jawaban:
Untuk mengetahuai ada tidaknya peratuaran baru mengenai langkah-langkah dalam pelaksanaan APBN 2011, anda dapat mengakses situs WWW.perbendaharaan.go.id kolom ” Peraturan”
(1385) Komisi Pemilihan Umum
Dari:
Nunu Nugraha (Komisi Pemilihan Umu)
Pertanyaan:
saya mau tanya tentang hak dan kewajiban penggunaan rumah dinas
Jawaban:
Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
1. Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada pejabat atau Pegawai Negeri.
2. Untuk dapat menghuni Rumah Negara harus memiliki Surat Ijin Penghunian.
3. Surat Ijin Penghunian Rumah.
a. Rumah Negara Golongan I dan Golongan II penunjukan penghuniannya oleh pejabat yang berwenang pada instansi yang bersangkutan.
b. Rumah Negara Golongan III penunjukan penghuniannya berada pada Departemen Kimpraswil.
4. Pemilik Surat Ijin Penghunian wajib menempati Rumah Negara selambat – lambatnya dalam jangka waktu 60(enam puluh) hari sejak surat ijin penghunian diterima.
5. Suami dan istri yang masing – masing berstatus Pegawai Negeri, hanya dapat menghuni satu Rumah Negara.
6. Pengecualian terhadap ketentuan 5) hanya dapat diberikan apabila suami dan istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan.
7. Kewajiban dan larangan penghuni Rumah Negara.
a. Penghuni Rumah Negara wajib:
1) Membayar sewa rumah
2) Melihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya
b. Penghuni Rumah Negara dilarang :
1) Menyerahkan sebagian seluruh rumah kepada pihak lain.
2) Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah
3) Menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya
(1386) program ppakp 2011
Dari:
nyimas murtifa (jl dr susilo no 2 b. lampung)
Pertanyaan:
kapan program ppakp 2011 untuk wil lampung diadakan dan bagaimana cara mendaftar, trims
Jawaban:
Program PPAKP baik kelas reguler maupun manajerial masih akan dilaksanakan pada tahun 2011. Jadwal sedang disusun dan nantinya akan disampaikan surat resmi ke masing-masing Kementerian/Lembaga
27 Desember
(1388) perbanas
Dari:
JAYA (perbanas)
Pertanyaan:
Apakah Belanja pegawai seperti Honor Pokja dapat dibayarkan lewat tahun anggaran, jika bisa apakah perlakuannya sama dengan KDP ? Terima kasih
Jawaban:
Honor jika termasuk belanja barang tidak dapat dibayarkan jika telah lewat tahun anggaran. Un tuk KDP, yang bisa dikategorikan sebagai KDP berdasarkan PSAP 08 paragraf 5 Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. Untuk biaya yang dapat dimasukkan ke dalam KDP menurut PSAP 08 paragraf 18, 19 dan 20 adalah Biaya Konstruksi
1. Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
(a) biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
(b) biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
(c) biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
2. Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan suatu kegiatan konstruksi antara lain meliputi:
(a) Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
(b) Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
(c) Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
(d) Biaya penyewaan sarana dan peralatan;
(e) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
3. Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
(a) Asuransi;
(b) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
(c) Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
oleh karena itu honor pokja bukan merupakan KDP
28 Desember
(1391) Prosedur Pendaftaran PPAKP Kelas Manajerial
Dari:
Herry (Rumah Tahanan Negara Kelas II A Yogyakta)
Pertanyaan:
Yth. Bagaimana prosedur untuk mendaftar Diklat PPAKP Kelas Manjerial di wilayah Yogyakarta? Terima Kasih
Jawaban:
Dapat menyampaikan surat pengajuan ke Sekretariat PPAKP d.a alamat Gedung Perbendaharaan III lantai 3 Jl Budi Utomo No. 6 Jakarta Pusat
(1392) KPPN Garut
Dari:
Lia Amalia (KPPN Garut / Jl.A.Yani 24 Garut)
Pertanyaan:
Kami hendak melaksanakan reklasifikasi akun sesuai Lampiran III Per-62/PB/2010 tentang Reklasifikasi Pembukuan Dari Pengembalian Belanja ke Penerimaan Non Anggaran Pihak Ketiga Karena Kesalahan Rekening, Pengembalian Belanja yang semula akun 573119 telah kami perbaiki menjadi akun 817111, namun pada saat hendak memperbaiki SP2D pada BA.Es.1. Satker menjadi 999.99 dan akun 573119 menjadi 827111 terdapat kendala pada aplikasi SP2D yang menolak perubahan akun tersebut dengan kendala tidak terdapat pagu untuk satker yang bersangkutan. Bagaimana sebaiknya tindakan kami, sementara pada Neraca masih tercatat Utang Kepada Pihak Ketiga sebesar penerimaan setoran Retur, sementara SPM/SP2D ybs tidak dapat diubah ke akun 827111 untuk membalance kan Laporan Arus Kas dan Neraca. Mohon Solusinya.
Jawaban:
Apikasi SPM/SP2D akan diupdate
(1393) BPKP/Jl.Pramuka no.33
Dari:
Ay ay Siti Aisyach (BPKP/Jl.Pramuka no.33)
Pertanyaan:
Assalamu\\\\\\\’alaikum, yth.pengasuh rublik, tanya : apakah tepat mengklasifikasikan bilik dan kotak suara yang digunakan untuk keperluan pemilu sebagai \\\\\\\”persediaan\\\\\\\”? harganya memang dibawah kapitalisasi (sekitar Rp250rb) tapi umur ekonomisnya kan lebih dari 1 tahun? Mohon penjelasannya. Terima kasih.Wassalamu\\\\\\\’alaikum
Jawaban:
Berdasarkan PSAP 05 paragraf 6
Persediaan merupakan aset yang berwujud:
a.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah;
b.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
c.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
d.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan;
Dengan melihat definisi di atas dapat diketahui bahwa keperluan Pemilu dapat masuk kriteria barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional Pemerintah.
Walau mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, jika nilainya di bawah nilai kapitalisasi aset, barang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai aset tetap. Untuk dapat memahami mengenai kenapa keperluan Pemilu tersebut bukan merupakan aset tetap dapat dilihat pada PSAP 07 paragraf 11 menyatakan Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Berdasarkan PSAP tersebut Keperluan Pemilu yang nilainya 250 ribu tersebut memang memenuhi kriteria peralatan yang berumur lebih dari 12 bulan, namun tidak memenuhi kriteria nilai signifikan. Jadi keperluan pemilu yang nilainya di bawah nilai kapitalisasi masuk kriteria Persediaan bukan aset tetap.
(1394) BPKP/Jl.Pramuka no.33
Dari:
Ay ay Siti Aisyach (BPKP/Jl.Pramuka no.33)
Pertanyaan:
Assalamualaikum, yth.pengasuh rublik, tanya : Jika instansi pusat menerima hibah dari pemda pd tA 2004 berupa BMN tapi tanpa nilai, dan saat ini BMN tsb blm dimasukkan dlm SIMAK BMN,mk langkah terbaik apa yg perlu kita lakukan?Mohon penjelasannya. Terima kasih.Wassalamualaikum
Jawaban:
Dilakukan penilaian atau dapat membandingkan harga di pasaran untuk memperoleh nilai wajar. Aset tersebut kemudian diinput dalam SIMAK dan dianggap sebagai transaksi hibah tahun berjalan
29 Desember
(1397) DJPB
Dari:
Reza (DJPB)
Pertanyaan:
selamat siang.. saya sedang mencari per-10/pb/2007 tentang tata cara pelaporan bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dalam penyusunan LKPP. saya sudah mencari dimana-mana namun belum menemukan.. kalau boleh bertanya, bisakah saya mendapatkannya dari sini?? terimakasih..
Jawaban:
Bisa (hard copy dan soft copy terlampir) Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih
(1398) Es. I untuk Transaksi DAMU Pensiun
Dari:
Erika (Kanwil DJPBN Prov.Sumut/Jl. P. Diponegoro 30A Medan)
Pertanyaan:
Berapa kah kode eselon I untuk transaksi Belanja Pensiun dan Uang Tunggu serta setoran DAMU pensiun dan pengembalian atas setoran DAMU Pensiun? Mengingat Belanja Pensiun menggunakan akun 51. Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Menggunakan kode BA dan Eselon I 999.08
30 Desember
(1405) Download aplikasi
Dari:
NUR AILINA AZIZAH (Dinas PU Pengairan Kab. Probolinggo/Jl.PB Sudirman 45 Kraksaan-Kab.Probolinggo)
Pertanyaan:
Dimana saya bisa download aplikasi SIMAK BMN? Di PC saya suda ada tapim ketika saya ketikkan username dan paswordnya, keluar tulisan data tidak dapat terkoneksi dengan SQL. mohoin bantuannya, terima kasih…
Jawaban:
Iya memang benar menggunakan kode akun 815111
(1408) penggunaan akun 825112 dan akun 815112
Dari:
edi prayitno (KPPN Purwakarta)
Pertanyaan:
apakah akun 825112 dan akun 815112 sudah tidak dipakai lagi?menurut informasi untuk pertanggungjawaban belanja yang berasal dari reksus untuk penihilannya harus menggunaan akun rupiah murninya atau menggunaan akun 815111
Jawaban:
Iya memang benar menggunakan kode akun 815111
(1409) tindak lanjut perdirjen 61/PB/2010
Dari:
edi prayitno (KPPN Purwakarta)
Pertanyaan:
sesuai dengan perdirjen perbendaharaan no.61/PB/2009ttg Penyelesaian Kelebihan Pengembalian UP.Pasal 10 bahwa kelebihan pengembalian UP melalui potongan SPMmaupun yang tidak dimintakan pengembaliannya dimasukkan ke dalam akun 423999.pada lampiran XI jug diilustrasikan kasus reklasifikasi menjadi akun 423999.namun hasil dari reklasifikasi pada jurnal penyesuaian sama sekali tidak menyebutkan adanya pendapatan akun 423999.hanya jurnal kas di bendahara pengeluaran saja.mohon penjelasanya mengingat saya masih awwam dalam hal ini.apakah untuk akun 423999 tersebut dibuat jurnal lagi dan dibuat memo penyesuaian lagi,sedangakan di contoh tidak ada petunjuk trsebut.
Jawaban:
Untuk kelebihan setor sisa UP yang tidak dimintakan kembali dapat mengikuti prosedur reklasifikasi sebagaimana pada Lampiran VII s.d Lampiran X Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-61/PB/2009. Ilustrasi pada Lampiran XI hanya menggambarkan yang akan terbentuk dan dilakukan aplikasi apabila langkah2 reklasifikasi dari akun 815XXX ke 423999 telah dilakukan.
(1410) Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dari:
Muhammad Syaefudin (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Pertanyaan:
Ass…WrWb. lgs saja yang mau sy tanyakan bagaimana pencatatan yg benar untuk pengembalian belanja uang makan PNS pusat TA 2010 tapi disetorkan pada bln januari 2011.kode akun nya berapa 511129 atau akun pendapatan dan pakai form SSPB atau SSBP?karena kalau pakai SSPB nanti mengurangi Realisasi 2011 dan LRA nya pd semester I 2011 jd tdk akurat krn pengembalian TAYL tadi.trims mohon solusinya
Jawaban:
Pengembalian belanja yang sudah lewat tahun disetorkan dengan SSBP dengan menggunakan kode akun 423911(Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pemerintah Pusat Tahun Anggaran Yang Lalu)
31 Desember
(1411) Bagian Anggaran dan Unit Es.I Belanja Pensiun
Dari:
Anthoni (KPPN Ternate / Jalan Yos Sudarso No.6 Ternate)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan PER-38/PB/2010 tentang Tata Cara Koreksi Bagian Anggaran 999.06 Menjadi Bagian Anggaran 999.07 (Belanja Subsidi) Dan Bagian Anggaran 999.08 (Belanja Lain-Lain), kami ingin menanyakan kalo Belanja Pensiun (AKUN 513111 s.d. 513123) yang semula masuk Bagian Anggaran 999.06 dengan berlakunya PER-38/PB/2010 tersebut di atas masuk ke Bagian Anggaran dan Unit Es.I berapa?
Jawaban:
Sesuai Surat Dir. PKN Nomor S-136/PB.3/2011 tanggal 7-1-2011 untuk tahun 2010 menggunakan BA 999.07. Sedangkan berdasarkan surat Dir. PKN Nomor S-476/PB.3/2011 tanggal 14-1-2011 untuk transaksi DAMU pensiun masuk ke dalam Bagian Anggaran 999.08 (Bagian Anggaran Pengelola Belanja Lain-lain)
(1412) Kanwil DJPB Prov Jabar
Dari:
ENDANG HAMDANI (Kanwil DJPB Prov Jabar)
Pertanyaan:
Akun Jurnal Penyesuaian pada menu Jurnal Neraca pada Aplikasi SAKPA 2010 untuk pendapatan diterima dimuka dan belanja yang masih harus dibayar pada pilihan Debet – Kredit diblokir sehingga akun jurnal penyesuaian untuk Debet perkiraan ( 311611) menjadi posisi Kredit. Akun Jurnal Balik pada SAKPA 2010 untuk awal tahun berikutnya tidak tersedia. Demikian kami sampaikan dan jawabannya dapat segara kami terima, terima kasih.
Jawaban:
Jurnal balik untuk semester II 2010 tetap dilakukan namun hanya untuk mereversal transaksi akrual yang masih ada yang terjadi karena tahun sebelumnya. Setelah tahun 2010 (2011 dst) jurnak balik dilakukan pada awal tahun berikutnya karena informasi akrual hanya disajikan secara tahunan.
(1413) Kesalahan kode akun pajak
Dari:
Hermawan (KPPN Putussibau – Kalbar)
Pertanyaan:
Pada LAK KPPN Putussibau terdapat penerimaan PPh pasal 22 impor (411123), seharusnya menggunakan akun 411124 dan 411122. Sebaiknya dikoreksi atau bagaimana? menurut informasi dari hasil sosialisasi penerimaan negara, untuk akun pajak kppn diharapkan tidak mengubah ADK dr bank persepsi. Mohon konfirmasi segera Terima kasih
Jawaban:
Dapat dilakukan koreksi sesuai dengan substansi transaksinya untuk kemudian menyempaikan kembali data yang sudah diperbaiki ke unit akuntansi di atasnya dan memberitahukan kepada MPN pusat atas koreksi yang telah dilakukan
(1414) Upah pekerja lepasan
Dari:
Anita Iskandar (KBRI Brussel)
Pertanyaan:
Kami sering mengadakan acara promosi, dan menggunakan tenaga lepas setempat untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Upah tenaga lepas tersebut dimasukkan dalam mata anggaran apa ya? Karena diperoleh informasi bahwa memasukkan nya ke dalam honor, maupun Belanja Barang Non Operasionalnya tidak diperkenankan. Terima kasih.
Jawaban:
Dapat menggunakan kode akun 521219 (belanja barang non operasional lainnya), namun demikian agar uraiannya tidak disebutkan honor.
Ass. Wr. Wb. Yth. Bp/Ibu Dengan hormat, kami mohon informasi penggantian karpet sarana pelatihan bagi pegawai/instansi lain/masyarakat/instansi swasta(tempat sholat)sebaiknya masuk akun apa? karena kalau tidak diganti sudah sangat jelek dan bau. Atas jawaban dan pencerahan Bp/Ibu kami haturkan terima kasih.
Hormat
Selam