Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Februari 2011

Daftar Isi

1 Februari

(1543) bmkg palu

Dari:
samsul (bmkg palu)

Pertanyaan:

apakah aplikasi sakpa 2011 sudah diluncurkan, atau sudah diganti? kok tidak ada ya

Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2011 versi 01.000 sudah keluar minggu keempat bulan januari 2011 sampai dengan saat ini update aplikasi terakhir versi 03.002  terbit bulan maret sedangkan update referensi versi  03.02 juga bulan maret.

(1545) SAKPA 2011

Dari:
Hanif (BPK RI Pwk Prov Sulbar)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, kapan SAKPA 2011 mulai ada ya, mengingat ini sudah tanggal 1 Februari 2011 dan saya lihat belum ada SAKPA yang baru? Terimakasih sebelumnya.

Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2011 versi 01.000 sudah keluar minggu keempat bulan januari 2011 sampai dengan saat ini update aplikasi terakhir versi 03.002  terbit bulan maret sedangkan update referensi versi  03.02 juga bulan maret.

(1546) Kementerian Kesehatan, Satker Pembinaan dan Pengendalian Prasarana dan Sarana Dasar Perdesaan (334500)/ Jl. Percetakan Negara No 29 Jakarta Pusat

Dari:
Yuli Setianingsih (Kementerian Kesehatan, Satker Pembinaan dan Pengendalian Prasarana dan Sarana Dasar Perdesaan (334500)/ Jl. Percetakan Negara No 29 Jakarta Pusat)

Pertanyaan:
Assalamualaikum…. Saat menyetorkan sisa UP, TUP dan Jasa Giro, kami salah mengetik nomor NPWP dan Nama NPWP wajib setor. yang kami cantumkan NPWP kegiatan rutin Kementerian Kesehatan. Kami telah mengirimkan surat ralat ke KPPN Jakarta 1, namun surat permintaan perbaikan transaksi dikembalikan dengan penjelasn  KKPN Jkt 1 tidak diberi kewenangan. Apakah kami harus mengirimkan surat ralalat tersebut ke DJPB Pusat ato kemana? Terimakasih. Wslmlkm….

Jawaban:
Pembetulan nomor NPWP dan Nama NPWP wajib setor terhadap setoran sisa UP/TUP dengan mengajukan surat permohonan ke KPPN sesuai dengan Perdirjen No.PER-65/PB/2007

(1548) MIN LOMBOK KULON WONOSARI B.WOSO JATIM

Dari:
Abd Muhit (MIN LOMBOK KULON WONOSARI B.WOSO JATIM)

Pertanyaan:
Mohon dengan hormat nama satker MIN Lombk Kulon PASA DIPA 2011 yang tercetak MIN Suco Lor direvisi menjadi MIN LOMBOK KULON, SEBAB SANGAT MENGGANGU DAN MENGHAMBAT KINERJA KAMI, SERTA HARUS MENGELUARKAN ANGGARAN DILUAR KETENTUAN DIPA. TERIMA KASIH

Jawaban:
Usulan revisi Nomenklatur Satker menjadi MIN Lombok Kulon dapat diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan (sesuai psl.2 ayat 4 huruf c jo psl. 42 ayat 1 huruf I PMK Nomor 49/PMK.02/2011 tanggal 17 Maret 2011)

(1551) Jl. Raya Condet Pejaten No. 4 Jakarta 12510

Dari:
Ardiansyah (Jl. Raya Condet Pejaten No. 4 Jakarta 12510)

Pertanyaan:
Dear Bpk/Ibu, Dimanakah saya bisa men download daftar satuan harga standar utk wilayah dki jakarta?   Terimakasih. Ardi

Jawaban:
Mengenai  satuan harga  standar untuk wilayah DKI bisa menghubungi Pemda DKI namun jika standar biaya umum TA 2011 ada di PMK Nomor 100/PMK.02/2010tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 bisa di http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PMK%20100%20%-%202010%20-%20SBU%202010_3.pdf

(1552) Transfer SPM

Dari:
HENDRI, ST (UNIVERSITAS PALANGKA RAYA/Jl. Yos Sudarso)

Pertanyaan:
Yth. Team Helpdesk. Apakah transfer ke SPM dari aplikasi GPP 2011 untuk gaji selain gaji induk memang masih belum bisa, karena beberapa kali kami coba selalu muncul error?

Jawaban:
Di update SPM 11.4.2 sudah bisa menerima ADK dari GPP untuk kekurangan gaji dan gaji susulan.

(1553) PENGADILAN NEGERI TOLITOLI

Dari:
MUH.ASYRI Z.R (PENGADILAN NEGERI TOLITOLI)

Pertanyaan:
Apakah Pelaporan keuangan untuk 2011 menggunakan aplikasi SAKPA baru ? karena sampai saat ini kami belum dapat melakukan rekonsiliasi, menurut info dari KPPN setempat masih menunggu aplikasi baru…Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Ya. Menggunakan SAKPA 2011. Sudah dapat diunduh dari web www.perbendaharaan.go.id

(1554) Model Buku Bendahara

Dari:
hannanu (BBKSDA Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 13,7)

Pertanyaan:
Yth. Redaksi Helpdesk Perbendaharaan, Pada lampiran Perdirjen Perbendaharaan No. PER-47/PB/2009 terdapat model-model pembukuan bendahara, salah satunya model Buku Pengawasan Anggaran Belanja untuk bendahara pengeluaran. Pada salah satu kolom buku dimaksud terdapat singkatan BKPK, apa kepanjangan singkatan tersebut? Terima Kasih.

Jawaban:
Dalam buku Pengawasan Anggaran, yang dimaksud BKPK adalah Buku Kas Pembantu Keluaran yang sekarang dikenal dengan Kelompok Akun/Kelompok Belanja (4 digit), misal: 5211, 5212, dst

(1555) Input data simak

Dari:
siyamto (dinas perkebunan jateng)

Pertanyaan:
Kepada yang Terhormat pada waktu input data SIMAK BMN di satker kami  (01805030074 )terdapat kekeliruan/data tidak lengkap sehingga banyak KIB yg tidak terbentuk,juga ada beberapa aset yang belum masuk aplikasi sehingga belum tercatat dlm laporan.bagaimanakah cara memasukan data aset yag belm terekam ke aplikasi,karena nilai aset total sudah masuk dlm laporan (sakpa). ???? terima kasih atas jawabanya….

Jawaban:
Untuk KIB yang belum terbentuk silahkan direkam/ dilengkapi isiannya menggunakan menu  Transaksi BMN > Kartu Identitas Barang > pilih kelompok BMN nya.

2 Februari

(1556) Pengembalian tunjangan kinerja

Dari:
fajarudin yusuf (Mabes TNI)

Pertanyaan:
Surat Edaran Nomor SE 54/PB/2010 tentang Pembayaran tunjangan kinerja pengawai pada sembilan kementerian/ lembaga tahun 2010, mengenai point 12. apabila terdapat sisa wajib disetor ke kas negara paling lambat tgl 28-2-2011. pertayaannya pakai MAK semula atau PNBP MAP 423911, Terima kasih. Mohon segera

Jawaban:
Pengembalian atas belanja yang dilakukan pada tahun berjalan merupakan transaksi pengembalian belanja sehingga menggunakan kode akun yang sama di SPM, sedangkan pengembalian belanja tayl menggunakan kode akun 423911. Pengakuan belanja terhitung sejak diterbitkannya SP2D oleh KPPN. Berdasarkan hal tsb, apabila SP2D pembayaran tunjangan kinerja tahun 2010 diterbitkan pada tahun 2010, maka penyetorannya ke kas negara pada tahun 2011 menggunakan akun 423911

(1557) Pengadaan Kapal

Dari:
Benny khairuddin (Medan Merdeka Timur No.16)

Pertanyaan:
Dalam pengadaan kapal yang diniatkan untuk diserahkan ke masyarakat yang melalui mekanisme Tugas Pembantuan apakah menggunakan akun 521219, atau 521211. Mohon petunjuk terima kasih

Jawaban:
Pengadaan barang-barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menggunakan kode akun 521411 (Belanja barang fisik lain tugas pembantuan).

(1560) Aplikasi Sakpa 2011

Dari:
aldri putra (Polres Payakumbuh)

Pertanyaan:
ass.saya mau tanya apakah ada  aplikasi sakpa terbaru 2011 dan bagaimanan caranya untuk rekon Januari 2011 ini?trmkasih.

Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2011 versi 01.000 sudah keluar minggu keempat bulan januari 2011 sampai dengan saat ini update aplikasi terakhir versi 03.002  terbit bulan maret sedangkan update referensi versi  03.02 juga bulan maret. untuk rekonsiliasi prosedurnya sama dengan tahun lalu

(1561) SKTB

Dari:
dian (Kemenakertrans)

Pertanyaan:
saya belum pernah liat SKTB sebelumnya bisa tolong dikirim contoh lampiran SKTB dan SKP4 terima kasih

Jawaban:
Silahkan dicek di link ini :
ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/perdirjen/lampiran_perdirjen_65_2007.pdf

(1563) SP2D NIHIL

Dari:
RISNA (jl. percetakan negara no 29)

Pertanyaan:
SP2D NIHIL pada KPPN Non KBI berarti tidak ada SP2D Penggantinya (Isi) beda dengan SP2D NIHIL pada KPPN KBI yang ada SP2D Penggantinya, mau melihat perturan tersebut bisa di lihat dimana

Jawaban:
SPM/SP2D pengganti adalah SPM/SP2D yang diterbitkan oleh KPPN KBI dalam rangka penggantian pembebanan Rupiah Murni ke Rekening Khusus pada saat SPM/SP2D PHLN GU Nihil atau GU potongan. Sedangkan untuk KPPN non KBI menerbitkan Surat Perintah Pembebanan (SPB). Peraturan terdapat di Perdirjen Perbendaharaan nomor:59/PB/2008 dan dapat diakses di www.perbendaharaan.go.id

3 Februari

(1564) Bid Propam Polda NTB

Dari:
ernawan sidiq b (Bid Propam Polda NTB)

Pertanyaan:
kami punya beberapa kegiatan di bulan Desember TA. 2010 yang belum dibayarkan karena pagu anggaran sudah hasbis, apakah kegiatan2 tsb bisa dibayarkan di TA. 2011???

Jawaban:
Berdasarkan Srt.DJPB Nomor S-889/PB/2011 tanggal 28 Januari 2011, penyelesaian tagihan yang belum terbayar/tunggakan tahun lalu diatur sbb:

1. Tdk mengganggu target kinerja tahun berjalan

2. Tidak mengganggu sasaran output pada DIPA

3. Tunggakan tsb merupakan tagihan atas pekerjaan/ penugasan yg alokasi anggarannya tersedia pada DIPA TA.2010

4. Dan pekerjaan/penugasannya telah diselesaikan, tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun 2010

Terhadap tunggakan terkait dengan belanja pegawai, khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dan/atau belanja perjalanan dinas pindah, dan/atau langganan daya dan jasa yg alokasi dananya tdk cukup tersedia pd TA.2010, dpt dibebankan pd DIPA TA.2011 tanpa melalui mekanisme revisi DIPA.

(1565) AKUN untuk pajak tarif 5 % uang makan 2011

Dari:
ABDUL SALAM (MAN 2 Probolinggo)

Pertanyaan:
berapa akunnya pajak uang makan 2011 yang tarifnya 5 % ?

Jawaban:
Kode akun untuk potongan pajak PPh Pasal 21 masih sama dengan yang digunakan tahun kemarin yaitu 411121 (Pendapatan PPh Pasal 21). Perubahan terjadi hanya besaran tarif pajaknya bukan pada kode akun yang digunakan.

(1567) Rekening an. K/L, b

Dari:
Muhammad Anis (Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta)

Pertanyaan:
Assalamu alaikum, dan salam sejahtera,  buat rekan2 djp., pertanyaan saya..saya ingin mengetahui apakah ada mungkin peraturan PMK, Perdirjen atau mungkin SE mengenai Jenis rekening misalnya bendahara pengeluaran/penerima satker (K/L) boleh rekening yang digunakan dalam bentuk tabungan..jadi tidak harus dalam bentuk giro..? terima kasih

Jawaban:
Sesuai lampiran Perdirjen Perbendaharaan nomor 35/PB/2005 hanya mengakomodir bentuk rekening berupa Giro dan deposito, maka jenis tabungan tidak diatur

4 Februari

(1568) Kode Satker BA BUN

Dari:
M. Effendi (KPPN Pekalongan Jl.Bahagia 44 Pekalongan)

Pertanyaan:
KPPN Pekalongan menerima setoran 431111 Pendapatan hibah perorangan tapi tidak tahu kode satkernya berapa ?

Jawaban:
Mohon dicek kembali dan bila memungkinkan dikonfirmasi ke penyetor, Pendapatan hibah perlu dilakukan registrasi ke DJPU dan dibukukan sebagai pendapatan BUN (BA 999.02 kode satker 960186)

(1569) Kemenag Aceh Barat

Dari:
T.Darmansyah (Kemenag Aceh Barat)

Pertanyaan:
Salam, Apa bisa dipakai Aplikasi Sakpa2010 untuk rekonsiliasi Januari 2011. Thx

Jawaban:
Untuk keperluan rekonsiliasi ke KPPN tahun anggaran 2011 harus sudah menggunakan Aplikasi SAKPA 2011.

5 Februari

(1570) Pengembalian Belanja Tahun Anggaran yang Lalu

Dari:
bhayu bomantara (BPMP-KB Kabupaten Bintan)

Pertanyaan:
Assasalmualaikum wr wb. lgs saja yang mau sy tanyakan bagaimana pencatatan yg benar untuk pengembalian belanja Uang persediaan TA 2010 tapi disetorkan pada bln januari 2011. kode akun nya berapa? dan Untuk Input di Aplikasi Sakpa 2011 pake menu transaksi yang mana? trims pak mohon solusinya

Jawaban:
Pengembalian belanja UP yang disetorkan ke Kas Negara melewati tahun anggaran berjalan menggunakan SSBP dengan kode akun 815114 (Penerimaan Pengembalian UP Tahun Anggaran Yang Lalu). Penginputan di SAKPA melalui menu realiasi pendapatan

6 Februari

(1571) Kodifikasi Instalasi Jaringan Local Area Network

Dari:
Ridwan (Pengadilan Negeri Palopo)

Pertanyaan:
Satker kami mendapat barang (transfer masuk) berupa jaringan kabel LAN dan website. Yang saya tanyakan jaringan kabel LAN tersebut masuk kelompok Peralatan dan Mesin di Neraca (Local Area Network (LAN), kode barang di SIMAK-BMN 2120101003) atau di kelompok Jaringan? Bagaimana pula perlakuan terhadap website? apakah termasuk aset tak berwujud (software komputer, kode barang di SIMAK-BMN 6010101001)? Terima kasih sebelum dan sesudahnya.

Jawaban:
Dalam mapping jenis barang yang ada di SIMAK BMN maka LAN dikelompokkan sebagai Peralatan dan Mesin, sedangkan website dikelompokkan ke dalam Aset Lainnya

7 Februari

(1573) Download melalui ftp perbendaharaan

Dari:
KHODIAN FAHMI (JL. P. DIPONEGORO NO. 22 PURWODADI)

Pertanyaan:
Kenapa koneksi ke ftp perbendaharaan wktu download aplikasi tu terasa brat bgt.. pa krn bnyak yg akses to gmn?

Jawaban:
Kemungkinan karena banyak yang akses atau bandwidth jaringan kurang

(1574) KPPN Pekalongan Jl.Bahagia 44 Pekalongan

Dari:
KPPN Pekalongan (KPPN Pekalongan Jl.Bahagia 44 Pekalongan)

Pertanyaan:
Format SPM IB tidak ada kode JK, SD dan CP sehingga waktu di validasi dengan Aplikasi VERA muncul tanda tidak valid (merah) Mohon format SPM IB supaya ada kode JK, SD dan CP

Jawaban:
Masih dikaji dengan unit lain dan sedang dalam pembahasan

(1575) mohon referensi GPP

Dari:
ADJIE (Jl. sultan salahuddin no 22 Bima)

Pertanyaan:
kenapa PPH pada uang makan tidak mau masuk, apakah ada updatenya yang lain?

Jawaban:

Gunakan versi terakhir

(1576) sakpa

Dari:
robi praboko (polres pacitan/jl. A.Yani 60 pacitan)

Pertanyaan:
mohon kami dikirim aplikasi sakpa T.A. 2011 terima kasih

Jawaban:
Bisa didownload di website perbendaharaan www.perbendaharaan.go.id

(1577) Permasalahan Pendapatan, Pengembalian Belanja dari Potongan SPM

Dari:
Tri Widiyono (Baturaja)

Pertanyaan:
Pendapatan dan Pengembalian Belanja merupakan unsru penting dalam laporan keuangan Satuan Kerja. sehingga kelengkapan elemen terutama satker dan kewenangan menjadi unsru yang harus ada. Permasalah di Aplikasi 2011 khususnya SPM, elemen satker pada potongan SPM tersedia..namun sampe update terakhir elemen tersebut tidak tersisi, sehingga Aplikasi Vera pada saat posting tidak bisa mengambil kode satker. Hal ini berakibat validasi di Vera akan merah, Rekon dengan Satker akan menjadi selisih karena elemen satker tidak ada..Untuk itu mohon kiranya ada solusi demi terciptanya laporan yang akuntabel.. demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih

Jawaban:
Di Update SPM versi 11.4.3 penginputan kode satker pada potongan SPM sudah bisa digunakan.

(1579) APLIKASI SAKPA2011

Dari:
BAIM (DISPERINDAGSU)

Pertanyaan:
Selamat Sore.Saya baim dari satker DisperindagsuSaya mau tanya, Bagaimana cara menggabungkan 4 pagu sekaligus di dalam SAKPA2011, dan saya sudah mencoba 4 pagu dan 4 user tetapi tidak bisa, karna dalam menginput data spm nya no DIPA nya masih tetap dan tidak bisa berubah.Sebagai contoh:Saya menginput data spm di user 09003070023 dengan no DIPA 0119.03.3.01/02/2011 tetapi di dalam penginputan spm nya yg keluar no DIPA 0119.06.3.01/02/2011, dan asal menginput no DIPA yang lain tetap no DIPA0119.06.3.01/02/2011 yang keluar.Kalo boleh tau solusinya gimana ya..Mohon petunjuk dan arahannya.Terima Kasih.

Jawaban:
Kondisi umumnya satu pagu adalah untuk satu satker, biasanya yang membedakan adalah kode eselon I nya. Jika kondisinya demikian silahkan buat  4 satker dengan 4 eselon I yang berbeda kemudian  buat user untuk masing-masing satker. Rekam DIPA dan SPM seperti biasa

8 Februari

(1580) Aplikasi Vera

Dari:
rohmiati (KPPN Sumedang)

Pertanyaan:
Terdapat selisih antara LKP dan LAK. Hal ini disebabkan  penerimaan dari SIPEN-MPN tidak terbaca oleh aplikasi vera (GL tidak terbentu) karena aplikasi vera meminta semua isian kode di bendum harus terisi (F/SF/ Kegiatan/Output). Mohon pemecahan permasalahan tersebut.

Jawaban:
Update aplikasi bendum versi minimal versi setelah BIMTEK Aplikasi Bendum dan lakukan perbaikan data sesuai petunjuk pada aplikasi Bendum mengenai hal tersebut. Jadi sama sekali tidak terkait bahwa semua isian kode di Bendum harus terisi

(1581) honor bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran

Dari:
yayat supriatna (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Jl. Pintu Satu Komplek Gelora BUng Karno)

Pertanyaan:
apakah pejabat yang memiliki jabatan ganda (beliau sebagai bendahara penerimaan sekaligus bendahara pengeluaran) kita kasih honorarium dua seseuai dengan jabatan tersebut,,? mohon jawabannya beserta peraturan yang mendukung jawaban tersebut,, terimakasih,,

Jawaban:
Secara prinsip, Bendahara Pengeluaran tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan demikian pula sebaliknya kecuali dalam hal tertentu dengan kondisi tertentu dengan izin BUN?Menteri Keuangan. Mengenai honor Bendahara, hal itu sangat tergantung bunyi SK pengangkatannya dan alokasi yang terdapat dalam DIPA

9 Februari

(1582) POLRES MUBA/PALEMBANG

Dari:
BUDI SATRIA (POLRES MUBA/PALEMBANG)

Pertanyaan:
KENAPA COPY DIPA DARI SPM KE SAKPA TIDAK BISA NYAMBUNG,MOHON BANTUANNYA,TRIMSSSSSSSSSSSSSSSSSS

Jawaban:
Hal ini disebabkan oleh ODCB Connector yang dipakai oleh Aplikasi SAK 2011 versi launching berbeda dengan ODCB Connector yang dipakai oleh Aplikasi SPM 2011 (sebelumnya Aplikasi SPM berbasis fox pro yang tidak perlu connector). Hal ini sudah diselesaikan oleh update Aplikasi SAK 2011 sehingga bisa membaca Aplikasi SPM 2011 dan SIMAK BMN yang memakai database My SQL.

(1583) KPPN Banjarnegara

Dari:
Sudaryanto (KPPN Banjarnegara)

Pertanyaan:
Meneruskan pertanyaan dari Satker mitra kerja Apakah akun 521119 bisa untuk biaya transport perjalanan dalam kota Trim

Jawaban:
Biaya transport dalam kota dapat dibebankan ke dalam kode akun 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya) atau 521219 (Belanja Barang Non Operasional)

(1584) Pembayaran kembali Pensiun

Dari:
Sudaryanto (KPPN Banjarnegara)

Pertanyaan:
Di kantor kami terdapat tagihan pembayaran kembali uang pensiun yang telah disetor ke Kas Negara tahun 2010 dan ditarik lagi di tahun 2011. Yang kami tanyakan adalah apakah akun yang digunakan sma dengan akun waktu disetor yaitu 513122 atau menggunakan akun tahun yang lalu trim

Jawaban:
Sementara ini menggunakan akun sesuai dengan penyetorannya yaitu kode akun 513122. Namun ke depannya apabila pembayaran silpa sudah dilakukan di KPPN akan menggunakan kode akun 311212 (Koreksi pendapatan TAYL)

(1585) perjalanan dinas lanjut cuti

Dari:
satriani (BPK Sulut)

Pertanyaan:
Selamat pagi pak/bu. mau tanya, kalo seorang pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas, misalnya 3 hari, lalu mengambil cuti setelah 3 hari tersebut. apakah biaya transport (berupa tiket pesawat bisa dibayarkan kantor? dasar dibayar/tidak dibayar-nya itu apa ada peraturannya? Tolong jawabannya segera, dan di-emailkan ke alamat email saya. Karena kalo mencari jawaban di helpdesk perbendaharaan agak merepotkan (kebanyakan pertanyaan) terima kasih

Jawaban:
Dalam Perdirjen perbendahraan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dinyatakan bahwa:
Pasal 2: Biaya perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula, terdiri dari:
a.    Uang harian (uang makan, uang saku, dan transport lokal)
b.    Biaya transport pegawai
c.    Biaya penginapan
d.    Uang representative (khusus pejabat Negara/ eselon I/ eselon II)
e.    Sewa kendaraan dalam kota (khusus pejabat Negara/ eselon I/ eselon II)
Pasal 18: “Biaya perjalanan dinas diprtanggungjawabkan oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan”.
Berdasarkan ketentuan di atas, dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas maka:
–    Untuk uang transport (tiket), dibayarkan biaya transport dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali lagi ke tempat semula (dibayarkan tiiket pulang pergi (PP)) tanpa melihat tanggal tiket sepanjang masih dalam batas kewajaran (tidak berbeda terlalu jauh dengan tanggal perjalanan dinas sesuai surat tugas dan masih dalam batas waktu pertanggungjawaban perjalanan dinas). Kewajaran tersebut dapat diuji dari waktu riil pelaksanaan perjalanan dinas pegawai yang bersangkutan.
–    Sedangkan untuk pengeluaran lain, seperti uang penginapan, uang harian, dan lain-lain, dibayar sesuai jumlah hari yang tercantum dalam surat tugas.
Dalam pelaksanaan cuti yang diambil sebelum/sesudah perjalanan dinas, menurut hemat kami tidak  terkait dengan peraturan yang mengatur mengenai perjalanan dinas. Namun, dalam pemberian cuti pegawai yang berdekatan dengan tanggal perjalanan dinas, pejabat yang berwenang memberikan cuti perlu memperhatikan dan mempertimbangkan waktu penyelesaian laporan hasil perjalanan dinas, waktu pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan penyelesaian tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

10 Februari

(1586) Pemindahan pembebanan rekening listrik tahun lalu

Dari:
Eko Supriyono (BPPK/Jl Pancoran Timur 2 No. 1)

Pertanyaan:
Bagaimana prosedur pemindahan tunggakan beban rekening listrik tahun lalu (2010) ke tahun 2011 ini? apakah butuh dispensasi atau revisi atau bisa dibebankan langsung?

Jawaban:
<tbody> </tbody>

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005, pembebanan rekening listrik tahun lalu ke tahun anggaran berjalan dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah mendapat dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan. Apabila dana belum tersedia maka harus melakukan revisi terlebih dahulu terhadap dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA)

(1587) Pengadilan Negeri Purwakarta

Dari:
Mad Soleh juanda (Pengadilan Negeri Purwakarta)

Pertanyaan:
Telah diterimanya DIPA TA 2011 pada satker kami terdapat belanja modal peralatan dan mesin (532111) sementara isi kegiatan tersebut adalah perbaikan instalasi listrik dan tambah daya, kami akan merevisi ke akun 533121 (penambahan Nilai gedung dan bangunan), yang kami tanyakan kewenangan untuk merevisi Akun tersebut Kanwil DJA atau Satker kami? Terima kasih

Jawaban:
Revisi tsb adlh revisi akun, kewenangan revisi akun dilakukan oleh KPA, kemudian KPA mengirimkan ADK revisi POK ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

(1588) Uang Makan

Dari:
M. Iwan Suntoko (MTsN 1 Mataram)

Pertanyaan:
Langsung saja, Saya seorang Guru dari dari Dinas Dikpora Mataram yang diperbantukan di MTsN 1 Mataram yang nb adalah di bawah Depag. Akan tetapi saya tidak pernah mendapatkan Uang Makan dari tahun 2007 hingga sekarang yang merupakan hak saya. Yang saya tanyakan, saya mesti bagaimana?

Jawaban:
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 dan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-5696/PB/2010 tanggal 2 Agustus 2010 menyebutkan untuk PNS Daerah yang diperbantukan/dipekerjakan pada K/L, kekurangan/rapel uang makan dapat dibayarkan terhitung mulai uang makan bulan Januari 2010. oleh karena itu MTsN 1 Mataram dapat mengajukan rapel uang makan Saudara kepada KPPN setempat uang rapel uang makan mulai bulan Januari 2010, sedangkan untuk uang makan Tahun 2007 uang makan diberlakukan ketentuan daerah setempat.

11 Februari

(1589) Pengiriman Saldo Awal BMN 2011 ke UAKPA tidak bisa

Dari:
Muhammad Nur (Pengadilan Agama Mempawah)

Pertanyaan:
Mengapa pada saat melakukan pengiriman Saldo Awal BMN 2011 menggunakan Aplikasi SIMAK-BMN (Versi 1.1 Juni 2010) dengan Log In 2011 lewat menu Utility–>Pengiriman Ke UAKPA—>Saldo Awal BMN, tidak bisa ya..? Muncul pernyataan seperti ini di Aplikasi setelah dilakukan proses pengiriman tersebut, seperti ini bunyinya : “Sekilas Info : Maaf Menu ini hanya digunakan untuk Setup Tahun Anggaran 2010” Seperti itu bunyinya.. Mengapa ya?? Bagaimana solusinya atas permasalahan ini..?   Demikian pertanyaan ini, atas perhatian dan jawaban Bapak mengenai permasalahan ini, kami mengucapkan terima kasih.

Jawaban:
Pengiriman saldo awal SIMAK BMN digunakan untuk tujuan rekonsiliasi internal antara  SIMAK dan SAKPA. Pengiriman hanya dilakukan sekali yaitu pada tahun 2010, setelah itu tinggal menggunakan akumulasi penerimaan ADK simak BMN di SAKPA.

(1591) Pengadilan Agama Mempawah

Dari:
Muhammad Nur (Pengadilan Agama Mempawah)

Pertanyaan:
Mengapa pada saat melakukan pengiriman Saldo Awal BMN 2011 menggunakan Aplikasi SIMAK-BMN (Versi 1.1 Juni 2010) dengan Log In 2011 lewat menu Utility–>Pengiriman Ke UAKPA—>Saldo Awal BMN, tidak bisa ya..? Muncul pernyataan seperti ini di Aplikasi setelah dilakukan proses pengiriman tersebut, seperti ini bunyinya : “Sekilas Info : Maaf Menu ini hanya digunakan untuk Setup Tahun Anggaran 2010” Seperti itu bunyinya.. Mengapa ya?? Bagaimana solusinya atas permasalahan ini..?   Demikian pertanyaan ini, atas perhatian dan jawaban Bapak mengenai permasalahan ini, kami mengucapkan terima kasih.

Jawaban:
Pengiriman saldo awal SIMAK BMN digunakan untuk tujuan rekonsiliasi internal antara  SIMAK dan SAKPA. Pengiriman hanya dilakukan sekali yaitu pada tahun 2010, setelah itu tinggal menggunakan akumulasi penerimaan ADK simak BMN di SAKPA.

(1592) Pembayaran LS

Dari:
Andar Ristabet Hesda (Kantor Pusat DJKN/Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat)

Pertanyaan:
Bagaimana sistem pembayaran LS jika penyedia barang/jasa berupa perusahaan yang jenisnya UD, karena perusahaan jenis UD ada yang menggunakan rekening perorangan (rekening pemilik)?

Jawaban:
Dalam pengadaan barang/jasa, pihak yang dapat melakukan kontrak/perikatan dengan pemerintah adalah supplier/rekanan/pihak ketiga yang berbentuk badan hukum seperti PT, CV, UD, atau bentuk badan hukum lainnya yang sah. Dalam pembuatan kontrak/perikatan, dapat dilakukan dengan jenis badan hukum apa saja tergantung nilai kontrak dan kualifikasi badan hukum yang bersangkutan.
System pembayaran LS ats pengadaan barang/jasa, dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 diatur secbagai berikut:
1.    PPK mengajukan SPP kepada PP SPM dengan dilampiri:
a.    Kontrak/SPK yang mencamtumkan nomor rekening rekanan;
b.    Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan;
c.    Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan;
d.    Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
e.    Berita Acara Pembayaran;
f.    Kuitansi yang disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk;
g.    Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak;
h.    Jaminan Bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
i.    Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruh nya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
j.    Ringkasan kontrak yang dibuat sesuai dengan format lampiran 5 untuk Rupiah Murni dan lampiran 6 untuk PHLN.
2.    Selanjutnya PP SPM, menrbitkan SPM dan disampaikan ke KPPN dengan dilampiri:
a.    Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas
b.    SPTB
c.    Faktur Pajak dan SSP (surat setoran pajak)
Penggunaan rekening perorangan dalam pembayaran LS kepada pihak ketiga akan menimbulkan permasalahan karena yang termuat dalam resume kontrak dan SPM/SP2D hanya menyebutkan nama penerima, alamat penerima dan nomor rekening, sedangkan pada saat pencairan di bank data tersebut  tidak terima karena yang muncul di bank adalah nama perorangan tersebut sehingga akan terjadi retur SP2D. Seyogyanya rekening yang digunakan adaalh rekening perusahaan atau badan udaha yang bersangkutan.

12 Februari

(1593) PPh

Dari:
reno (BPS)

Pertanyaan:
Untuk tahun 2011 pajak honor kegiatan untuk gol. I,II,III,&IV berapa %? terima kasih

Jawaban:
<tbody> </tbody>

Sesuai dengan PP No.80 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (2), maka tarif pajak honor kegiatan untuk gol I dan II sebesar 0%, gol III sebesar 5%, dan gol IV sebesar 15%.

(1595) Aplikasi SAKPA 2011 kaitannya dengan SIMAK BMN

Dari:
MIN Lombok Kulon (Jl. Trunojoyo No. 2 Lombok Kulon Wonosari Bondowoso)

Pertanyaan:
disini Satker Kami (602129) mengalami masalah pada saat pengambilan saldo awal pada Aplikasi SAKPA 2011, file SIMAK BMN tidak muncul pada saat pengambilan saldo awal yang telak dikirim dari SIMAK BMN ke SAKPA, karena pada Aplikasi SAKPA 2011 sudah menggunakan Ditjen Pendidikan Islam dengan kode (04) sedangkan pada SIMAK BMN masih menggunakan Sekretariat Jenderal dengan kode (01) mohon pencerahannya karena sampai saat ini satker kami (602129) tidak bisa rekonsiliasi karena masalah tersebut diatas, demikian permasalahan dari satker kami atas solusinya kami sampaikan terima kasih

Jawaban:
Secara aplikasi tidak masalah, Koordinasikan masalah ini dengan KANTOR PUSAT KEMENTERIAN AGAMA, DIREKTORAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN – DJPBN, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

13 Februari

(1596) SPM 2011

Dari:
Ferdiansyah (Gupusjat & Optik-I. Jln Raya Bekasi Km. 23 Cakung Jakarta Timur)

Pertanyaan:
Saat ini Saya menjabat sebagai bendahara gaji dikantor tempat saya bekerja. Saya mendapat kendala pada instali aplikasi SPM 2011, Pada saat pengisian RUH SPM pada menu layar kode lokasi tertulis 01 55, namun setelah print out SPM yang keluar bukan 01 55 tetapi 01 51. dimana letak kesalahannya ya, Kalau ada mohon dikirimkan aplikasi SPM 2011 yang terbaru dan sudah di update. Trmksh

Jawaban:
Seharusnya tampilan yang ada di RUH SPM sama dengan tampilan pada saat pencetakan SPM karena itu merupakan data yang sama.

14 Februari

(1597) MTsN Sumobito Jombang

Dari:
andi (MTsN Sumobito Jombang)

Pertanyaan:
membutuhkan up date terakhir aplikasi Persediaan dan Aplikasi Simakbmn

Jawaban:
Unduh saja dari website www.perbendaharaan.go.id

(1598) Permohonan surat

Dari:
Abdul Khaer (Jl.Juanda 19 Jakarta Pusat)

Pertanyaan:
Assalamualaikum, mohon dikirim file surat dit.apk No. S-315/PB.6/2009 tgl.4 mei 2009 Terima kasih..

Jawaban:
Permintaan Saudara akan segera kami tindak lanjuti dan terima kasih atas perhatiannya

(1599) Boleh tidak ?

Dari:
muh. hatta (Jl. S. Parman No. 69 Palu)

Pertanyaan:
Bolehkah Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Tugas Luar

Jawaban:
Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen boleh tugas luar. Untuk efektivitas penyelenggaraan tugas KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran dan PPK pengganti  sementara.

15 Februari

(1600) SBU penggunaan MAK 521213 untuk pembayaran honor

Dari:
popon (Kejaksaan)

Pertanyaan:
ass.. Mohon petunjuk mengenai tata cara pembayaran mak 521213 honor untuk kegiatan/perkara. untuk pembayarn honor kan sudah diatur pada SBU tetapi untuk kegiatan pada kejaksaan ada di SBK yg mengatur mengenai standar biaya per perkara. pada POK sudah dirincikan mengenai honor tim jaksa yaitu sbsar Rp. 1.250.000,- x 3 bulan = Rp.3.750.000 dan petugas adm Rp. 350.000,- x 3 bulan = Rp. 1.050.000,- sedangkan pada SBU maksimal biaya honor Rp. 500.000,- JADI bagaimana acuan untuk pembayarannya?

Jawaban:
Apabila standar biaya telah ditetapkan melalui SBK sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) maka besaran yang menjadi acuan dalam pembayaran honor tersebut adalah SBK.

16 Februari

(1601) pelaksanaan per 62/pb/2010

Dari:
yuli ariyadi (kanwil djpb prov jabar)

Pertanyaan:
sehubungan dengan pelaksanaan pasal 8 dan pasal 9 serta 9a ayat 1 menyebabkan kebingungan mohon penegasan apakah setelah ralat sp2d retur tidak disampaikan setelah 7 hari apakah dana retur disetor ke kas negara?, apabila tidak kemudian pasal 9a ayat 1 kenapa menyebutkan pengembalian yang disetor tahun anggaran berjalan dikembalikan dengan mekanisme pasal 6 dan pasal 7, yang nota bene merupakan pengembalian sp2d retur dengan mekanisme ralat bukan yang telah disetor ke kas negara?

Jawaban:
Setiap terjadi SP2D yang tidak bisa dibayarkan oleh Bank (retur) maka dana yang ada di rekening BO I akan disetorkan ke rekening rr. Seluruh pencairan dana dilakukan dari rekening rr. Pada saat akhir tahun seluruh dana yang ada di rekening RR dan rr disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi. Telah terbit surat Plt. Direktur APK Nomor S-1684/PB.6/2011 tanggal 28 Februari 2011 tentang tindak lanjut Perdirjen Perbendaharaan No. Per-62/PB/2010

(1602) ciputat

Dari:
nurhasyanah (ciputat)

Pertanyaan:
ass. mohon bantuannya BPK/ Ibu saya telah mencoba meng unduh data LKPP tahun 2010/2009 selama dua hari ini tapi tidah bisa terbuka, kalau ada kesempatan dan waktunya, mohon dibantu untuk dikirimkan ke email saya atau berikan saya solusi untuk mendapatkan data tersebut, atas perhatiannya terima kasih

Jawaban:
LKPP Tahun 2009 Audited dan LKPP Semester I Tahun 2010 Unaudited dapat diunduh di Website WWW.perbendaharaan.go.id pada menu “Pusat Bantuan ” dan   sub menu “Unduh LKPP” Sofware file LKPP tersebut berformat “PDF”, sehingga apabila terjadi kegagalan pada saat mengunduh file tersebut dimungkinkan disebabkan oleh sofware PDF Reader pada komputer tersebut tidak compatible. Hal tersebut bisa diatasi dengan mengupdate sofware PDF pada komputer tersebut atau bisa dicoba dengan mengunduh menggunakan komputer laiinya.

(1603) KPPN Palu

Dari:
Dayamin (KPPN Palu)

Pertanyaan:
Yth. Panitia PPAKP saya ingin menanyakan keberadaan sertifikat PPAKP Angkatan VIII 2009 Lokasi Makassar, karena sampai saat ini belum saya terima. terima kasih.

Jawaban:
Sertifikat PPAKP 2009 sudah semua diserahkan kepada Kementerian / Lembaga  melalui Sekretaris Jenderal masing-masing, khusus untuk peserta PPAKP dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sertfikat PPAKP sudah disampaikan ke Sekretaris Ditjen Perbendaharaan. Demikian Pemberitahuan ini.

(1604) Jl. Gajayana 50 Malang

Dari:
uin (Jl. Gajayana 50 Malang)

Pertanyaan:
Ass wr wb. Bahawa Satker kami adalah Satker BLU, sedangkan di dalam akun BLU diantaranya terdiri dari 525111, 525112, 525113, 525114, 525115, 525119, dan Belanja modal, dll….. yang kami tanyakan adalah 1. Untuk honor yang terkait dengan output kegiatan (sifatnya tidak rutin) yang bersumber dana PNBP-BLU dialokasikan ke AKUN apa…???

Jawaban:
Sesuai dengan PMK  No. 91/PMK.06/2007 tetang Bagan Akun Standar, honor yang terkait dengan output kegiatan  ( sifatnya tidak rutin ) yang bersumber dana PNBP-BLU dialokasikan ke AKUN 525112 ( Belanja Barang  BLU yang menampung pengeluaran untuk pembayaran  untuk kegiatan  operasional dan non operasional).

17 Februari

(1605) Jl. Teuku Umar Kecicang Islam

Dari:
MIN Bungaya (Jl. Teuku Umar Kecicang Islam)

Pertanyaan:
mohon petunjuk memasukkan data dari perubahan Esselon 1 menjadi Esselon 4 pada aplikasi SIMAKBMN. terimakasih

Jawaban:
Dapat dilakukan dengan aplikasi konversi lokasi

(1606) Honor pada MAK 521213

Dari:
arfan (Kejari Sabang)

Pertanyaan:
Apakah setiap honor MAK 521213 harus mengacu pada SBU, apabila honor pada MAK 521213 tsb merupakan kegiatan yg telah diatur pada SBK, bagaimana pengaturan honor tsb? dan apabila honor yg sudah di rincikan pada POK yg melebihi nilai honor pada SBU harus direvisi? Mis : biaya tim jaksa pada POK @ Rp. 1.000.000,- sedangkan pada SBU untuk SK KPA Maks Rp. 500.000,- acuan untuk honornya bagaimana?

Jawaban:
Apabila standar biaya telah ditetapkan melalui SBK sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) maka besaran yang menjadi acuan dalam pembayaran honor tersebut adalah SBK.

(1607) Perubahan Satker

Dari:
Kuncoro (Dit Was B2J Kementerian Perdagangan)

Pertanyaan:
Kami adalah satker lama namun mengalami perubahan BA eselon 1, yang ingin saya tanyakan pada tahun 2010 kami masih memiliki sisa TUP yang baru disetorkan pada awal TA 2011, pada TA 2010 Kode BA Es1 masih 02 namun untuk TA 2011 BA Es1 berubah menjadi 09, pada waktu menyetorkan sisa TUP pada SSBP masih menggunakan kode ES1 02,apa yang hrs saya lakukan agar transaksi tersebut dapat dicatatkan sebagai pengembalian negara pada TA 2010 sehingga bs diinput pada aplikasi SAKPA 2011 yang telah menggunakan kode ES1 09, sehingga transaksi tersebut melunasi “hutang” TA 2010 namun tidak mengganggu DIPA TA 2011, Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban:
Sisa TUP 2010 yang disetorkan tahun 2011 harus diperlakukan sebagai pendapatan, bukan pengembalian belanja. Oleh karena itu, dokumen yang digunakan untuk penyetoran sisa TUP ini adalah Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan menggunakan BAEs1 yang baru (09), bukan kode lama (02). Transaksi pendapatan dari penyetoran sisa TUP 2010 ini diinput di Aplikasi SAKPA 2011. Kejadian ini (perubahan kode BAEs1 dari 02 ke 09 dan kesalahan pengisian kode BAEs1 pada SSBP) harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

(1609) Kanwil Agama SulSel

Dari:
syujai (Kanwil Agama SulSel)

Pertanyaan:
Bagaimana mekanisme revisi POK untuk tahun anggaran 2011 sehingga tidak terjadi selisih pagu pada saat melakukan rekon di KPPN. karena melihat dari dipa tahun anggaran 2011 pada halaman II hanya menampilkan kelompok jenis belanja saja. mohon penjelasannya. thanks.

Jawaban:
Revisi POK dilakukan oleh KPA,  kemudian KPA mengirim POK beserta ADK Revisi ke Kanwil DJPB, Kanwil DJPB merestora ADK Revisi pada komputer local, dikomparasi dan dikirim melalui sarana intranet setiap hari kerja. Kantor Pusat DJPB akan mengambil data, mengkomparasi dan meng-upload ke ftp yang dilakukan oleh server, sehingga perubahan POK satker akan selalu diikuti perubahan/revisi pada data base bersama. KPPN wajib down-load data pada data base bersama, sehingga pada saat rekonsiliasi antara SAI satker dan SUA KPPN data telah sesuai.

18 Februari

(1610) Pembelian Bensin & Solar

Dari:
Ary Prasetya (Bakosurtanal/Jl. Raya Jakarta Bogor KM. 46 – Cibinong)

Pertanyaan:
Saya mau menanyakan untuk pembelian bensin dan solar dalam penyusunan RKAKL masuk ke dalam akun belanja apa ? Apakah dimasukkan ke dalam akun belanja bahan atau belanja apa… ? Terima kasih

Jawaban:
Pembelian bensin dan solar dalam penyusunan RAKL dapat dibebankan ke dalam kode akun 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya) atau 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin)

(1612) salah tulis kode akun setoran

Dari:
yana (Stasiun Meteorologi Mopah Merauke)

Pertanyaan:
pada bulan ini kami menyetor TGR ke kas Negara tapi setelah setor ternyata kode akunnya salah, apakah kita melakukan pembetulan terhadap ssbp yang telah kita setor tersebut. terimakasih

Jawaban:
SSBP yang telah disetor dan mendapatkan NTPN tidak dapat dikoreksi hardcopinya, namun yang harus dilakukan koreksi adalah pembukuannnya. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat mengajukan surat permohonan perbaikan transaksi SSBP kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan dilampiri:
a.  Copy SSBP yang telah diterbitkan;
b.  Daftar rincian perbaikan transaksi;dan
c.  Surat pernyataan tanggungjawab mutlak. Selanjutnya agar dapat menghubungi KPPN mitra kerja saudara untuk proses lebih lanjut

21 Februari

(1614) mekanisme pencairan dana untuk bencana merapi

Dari:
indra (Kampus STAN)

Pertanyaan:
Saya mau tanya, bagaimana mekanisme pencairan dana rekonstruksi bencana Merapi yang terjadi akhir 2010 kemarin? Apakah lewat KPPN Yogyakarta? Instansi apakah yang berwenang mencairkan dana tersebut? Terima kasih banyak.

Jawaban:
Dana Rehabilitasi & Rekonstruksi pasca bencana yg bersumber dari APBN dialokasikan pada DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dicairkan scr terpusat pd KPPN Jkt.I. Selanjutnya BNPB mendistribusikan dana tsb ke daerah2 yg terkena bencana, termasuk Merapi, sesuai proposal yg diajukan oleh masing2 Kepala Daerah.

(1615) Kementerian Agama Kab Ponorogo

Dari:
Muhtar Yusuf (Kementerian Agama Kab Ponorogo)

Pertanyaan:
Dalam DIPA tahun 2011 ini satker kami dapat anggaran rehab KUA sebesar Rp. 700XXXXXX  untuk 7 KUA yang berbeda dan jarak yang jauh, Bisakah pelaksanaan kegiatan ini dipecah menjadi 7 kegiatan dan 7 kontrak yang berbeda demi memudahkan pelaporan pada Simak BMN dalam penambahan nilai aset ? dan apakah hal ini diperbolehkan berdasar pada PP 54 thn 2010 ?

Jawaban:
Memecah anggaran rehab KUA menjadi 7 kontrak dengan maksud utk memberikan kesempatan kpd pengusaha kecil (ekonomi lemah) tdk bertentangan dgn Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah namun tdk perlu memecah menjadi 7 kegiatan.

22 Februari

(1616) APLIKASI SIMAK

Dari:
tikno kusbiantoro (biro sarpras polda diy)

Pertanyaan:
saya menggunakan aplikasi Simak_BMN versi tahun 2009, update terakhir juli 2010,  yang saya tanyakan bagaimana caranya untuk kirim saldo awal ke aplikasi Sakpa versi tahun 2011, karena pada menu simak hanya bisa digunakan untuk Tahun Anggaran 2009 saja atas jawaban dan bantuannya saya ucapkan terima kasih..

Jawaban:
Pengiriman saldo awal SIMAK BMN digunakan untuk tujuan rekonsiliasi internal antara  SIMAK dan SAKPA. Pengiriman hanya dilakukan sekali yaitu pada tahun 2010, setelah itu tinggal menggunakan akumulasi penerimaan ADK simak BMN di SAKPA.

(1617) revisi dipa 2011 yang belum bisa dilakukan

Dari:
kwatri (kppn bandar lampung)

Pertanyaan:
kami dari kppn bandar lampung ingin menanyakan perihal petunjuk pelaksanaan revisi DIPA 2011 yang belum ada sehingga satker belum bisa melakukan revisi. contoh satker madrasah dimana akun BOS hanya ada 521119, sementara satker tersebut butuh akun yg lain. Satker Disnaker provinsi Lampung dimana transpot dalam kota dibebankan di akun 524119. sementara dalam tanya jawab help desk ini sudah tidak diperbolehkan lagi. Sakter Disnaker tersebut ingin segera membuat spj  tersebut melalui GU isi, tapi dengan resiko di tolak di fo. bagaimana solusinya dalam jangka waktu dekat ini. terima kasih

Jawaban:
Petunjuk Revisi TA. 2011 telah diatur di dalam PMK No.49/PMK.02/2011. Memang Perdirjen Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pergeseran dan Revisi DIPA TA. 2011 sampai saat ini masih dalam proses penyusunan. Namun demikian untuk melakukan revisi DIPA dapat menggunakan PMK dimaksud sebagai dasar hukum

(1618) diklat e-ppakp th 2010

Dari:
ratih (universitas airlangga surabaya)

Pertanyaan:
Bpk/Ibu yg terhormat, mohon info tentang hasil diklat e-ppakp th 2010, apakah hasilnya sudah ada?jika sudah, mohon info nama2 yg lulus diklat & bagaimana proses & cara pengambilan sertifikatnya. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:
Diberitahukan kepada Bapak/Ibu peserta E-learning PPAKP 2010, hasil ujian E-learning PPAKP 2010 masih dalam proses verifikasi hasil pengolahan data dan evaluasi kelulusan. Untuk mengetahui cara pengambilan sertifikat dapat menghubungi BPPK Kementerian Keuangan.

(1619) penggunaan MAK 524119

Dari:
zulhakki (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Lampung)

Pertanyaan:
aslm. mohon bantuan untuk jawaban tentang penggunaan MAK 524119 pada POK kami yang sudah kami terima untuk penggunaan MAK 524119 berbunyi transport peserta dalam kota pada program sedang kan untuk pembyaran menggunakan transport harus dialihkan ke- MAK 521219 atau 521119 apakah transport tersebut tetap bisa dibayar dengan menggunakan MAK 524119.mohon tanggapannya terimakasih.

Jawaban:
Dalam PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap bahwa yang dimaksud Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri. Karena transpor dalam kota tidak memenuhi kriteria definsi perjalanan dinas dalam negeri maka harus dibebankan ke dalam kode akun 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya) atau 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya).

(1621) akun dan aplikasi

Dari:
Usman (Jl. Sukarno Hatta)

Pertanyaan:
Pada pengajuan UP/TUP BLN menggunakan 825112 atau 825111 ? (katanya skrg menggunakan 825111), lalu kaitannya dengan aplikasi adalah untuk pengawasan UP/TUP jika menggunakan 825111 maka akan masuk ke kartu pengawasan UP/TUP RM. Jika menggunakan 825112 baru masuk pengawasan UP/TUP BLN. Bagaimana dengan hal itu. Mohon disertakan dasar hukum penggunaan akun 825111 untuk UP/TUP BLN. Terima kasih.

Jawaban:
UP/TUP BLN menggunakan Akun 825112 (pengeluaran uang persediaan dana pinjaman/hibah luar negeri) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar)

(1622) ADPEL Kuala enok

Dari:
ahmad fauzi (ADPEL Kuala enok)

Pertanyaan:
mohon maaf pak/ibu…. saya mau menanyakan masaah diklat SIMAK BMN,SAKPA untuk periode 2011 ini ada g ya??? makasih…. mohon bantuannya..

Jawaban:

Untuk diklat yang diadakan internal Kementerian Perhubungan silahkan menghubungi langsung pihak Kementerian Perhubungan, sedangkan diklat yang diadakan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP) masih sedang dipersiapkan. Update informasi terkait PPAKP 2011 bisa dilihat di www.perbendaharaan.go.id

23 Februari

(1623) Pengusulan Pembukaan Rek. Giro

Dari:
Sudirman (MAN Tomini Sumberagung Kabupaten Parigi Moutong)

Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, apakah boleh membuka rekening Giro di KCP BRI Kotaraya, mengingat jarak Kantor Cabang Palu dengan Instansi kami bekerja Cukup jauh dari palu kurang lebih 287 km dan juga mengingat keamanan.KCP BRI Kotaraya berjarak 2 km dari Instansi kami bekerja. atas infonya terima kasih

Jawaban:
Sesuai PMK 57/PMK.03/2007 dan Perdirjen Perbendaharaan nomor PER 35/PB/2007 diatur secara jelas aturan pembukaan rekening Penerimaan/Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBN. Untuk pembukaan rekening Giro di BRI KCP Kotaraya dimungkinkan untuk dapat dilaksanakan.

(1625) Merubah / merekam nama satker

Dari:
catur (Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Aceh Jaya)

Pertanyaan:
Bagaimana cara merekam / mengubah nama satker pada aplikasi spm dan rkakl…. ? sudah saya coba tapi tetap tidak bisa., yang muncul tayang nama satker yang lama…. bagaimana solusi nya ? terima kasih atas jawabannya.

Jawaban:

Sudah diperbaiki pada versi terakhir

(1626) arti dari batas kota

Dari:
andri yudhi (bps pusat)

Pertanyaan:
tim apk saya ingin memperjelas arti dari kata “batas kota” yang tertuang dalam peraturan mengenai perjalanan dinas selama ini ada multi tafsir terkait dari arti “batas kota” 1. batas kota diartikan batas wilayah suatu kab/kota dengan kab/kota lainnya 2. batas kota diartikan sebagai batas pusat pemerintahan (pusat kota) di suatu wilayah kab/kota 3. atau APK punya arti lain tentang “batas kota”   mohon pencerahan dan terima kasih

Jawaban:
Terminologi “batas kota” berdasarkan apa yang tertuang dalam PMK Nomor 45/PMK.05/2007. Penentuan definisi “batas kota” bukan merupakan kewenangan Dit. APK.

(1627) Belanja jasa konsultan

Dari:
azizah (Setda kepulauan anambas)

Pertanyaan:
belanja jasa konsultansi master plan dengan anggaran 450000000 boleh tidak dengan mou? tanpa dilelang umum.

Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 pengadaan jasa konsultansi pada prinsipnya melalui metode seleksi umum.  Untuk pengadaan jasa konsultansi metode seleksi sederhana dilaksanakan dengan pertimbangan tertentu dan nilainya paling tinggi Rp. 200.000.000,-, sedangkan untuk penunjukan langsung  dilaksanakan apabila dalam keadaan darurat sesuai kriteria dalam Pasal 44, serta untuk pengadaan langsung nilainya paling tinggi 50.000.000,-. Oleh karena itu, apabila pengadaan jasa konsultansi tersebut bukan termasuk kriteria sesuai Pasal 44 Perpres 54 Tahun 2010 maka harus dilaksanakan dengan metode seleksi umum.

24 Februari

(1628) DIKTI /Jl. Sudirman Senayan

Dari:
arum (DIKTI /Jl. Sudirman Senayan)

Pertanyaan:
ada masalah dalam pengambilan saldo awal BMN 2011 untuk SAKPA 2011 yth Help Desk Ketika proses sudah dilakukan sesuai manual aplikasi Sakpa 2011 ternyata yang masuk adalah saldo BMN dari simak tahun 2009 sehingga yang masuk saldo awal 2010 padahal seharusnya data akhir 2010 dan awal 2011 kemungkinan ada masalah dimana ya? prosedur sudah sesuai dengan petunjuk rekonsiliasi BMN. mungkin pengiriman data SImak BMNnya dari aplikasi BMNnya thank

Jawaban:
Pengambilan saldo awal BMN 2011 yang berasal dari saldo akhir BMN 2010 dilakukan melalui menu “Proses” – “Pengambilan Saldo Awal” 2010 pada Aplikasi SAKPA 2011. Proses ini akan membawa data saldo akhir BMN tahun 2010 ke tahun 2011. Sedangkan menu “Utility” – “Terima Saldo Awal Aset dari UAKPB”  pada Aplikasi SAKPA digunakan untuk kepentingan rekosiliasi internal saldo awal antara SAK dan SIMAK-BMN.

(1629) MTsN

Dari:
Ahmad Muslih (MTsN)

Pertanyaan:
Ass. Saya mau nanya. Saya PNS yang baru di mutasi dari satker A ke Satker B pada bulan desember 2010 dan pada tahun 2011 LP saya tidak dapat diamprahkan pembayarannya, karena katanya nama saya tidak ada dalam dipa anggaran 2011 pada satker B. bagaimana solusi dan jalan keluarnnya

Jawaban:
LP maksudnya uang makan ? Uang makan dapat dibayarkan pada satker baru, sesuai PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi PNS

(1630) brankas Bendahara Pengeluaran

Dari:
David (Jl. Sam Ratulangi No. 20)

Pertanyaan:
Ass. Wr. Wb 1. tolong dong dijelasin dan didukung dgn dasar hukumnya bahwa brankas bendahara pengeluaran pada suatu satker harus dipasang secara permanen (dicor) dalam satu ruangan dimana bendahara pengeluaran tersebut duduk/berada. 2. apakah dibenarkan Bendahara Pengeluaran membawa uang kantor ke rumah dengan alasan untuk keamanan karena brankas yang ada sudah tidak representatif untuk digunakan atau rusak? tolong dong diberikan dasar hukumnya juga. sebelumnya diucapkan terima kasih.

Jawaban:
Hingga saat ini tidak aturan yang mengatur detail bentuk brankas Bendahara. Brankas hanyalah sarana untuk menyimpan uang agar dalam keadaan aman untuk jumlah tertentu. Bendahara tidak dibenarkan membawa uang kantor ke rumah. Bila dirasa tidak aman, lebih baik uang tersebut dimasukkan dalam rekening Bendahara (bukan rekening pribadi). Sehingga pengambilan uang kas hanya sebatas keperluan hari tersebut.

25 Februari

(1631) Akrual

Dari:
alief rizqi (BALAI TN Kep. Togean)

Pertanyaan:
Pagi,  Saya mau nanya mengenai basis akrual. Utk tahun 2011 penyusunan laporan keuangan sudah memasukkan informsi akrual. Yang sy tnyakan apakan tiap bulan kita melakukan jurnal penyesuaian di sakpa utk akun-akun yg akrual ? Mohon penjelasannya. Trims

Jawaban:
Sesuai perdirjen 62 tahun 2009 dikatakan bahwa Jurnal penyesuaian untuk akun-akun yang akrual  dilakukan pada akhir tahun anggaran pada saat penyusunan laporan keuangan tahunan.

(1633) MTS Negeri Parung

Dari:
mamat suhendar. ST (MTS Negeri Parung)

Pertanyaan:
Ass,, kami telah melakukan penginstalan SAKPA 2011, kemudian kami log in pada tahun anggaran 2010 dan menglami kesulitan dalam hal \\\”proses pengambilan saldo awal dari sakpa 2010 ketika kami lakukan proses dan berhasil, tetapi di neraca nilai aset tetap tidak sama dengan nilai akhir sakpa 2010 malah aset tetapnya mengacu kepada nilai akhir saldo awal 2009 atau atau januari 2010 sedangkan yang kami butuhkan adalah nilai akhir sakpa bualn desember 2010\\\” yang jadi pertanyaan kami 1. kemana nilai transaksi bulan januari sampai dengan desember 2010 2. mengapa tidak terudate semua data yang ada pada sakpa 2010 kedalam sakpa 2011 ketika log in ta 2010 dalam proses pengambilan saldo awal mohon berikan tutorialnya kepada alamat email kami mtsnparung@gmail.com wassalamu\\\’alaikum wr wb

Jawaban:
Petunjuk/tutorialnya dapat diunduh dari website www.perbendaharaan.go.id

(1634) simak bmn

Dari:
tikno kusbiantoro (jl. ringroad utara cc, depok sleman diy)

Pertanyaan:
Ass.wr.wb saya menggunakan aplikasi simak bmn versi 2009 update juli 2010, dan juga memakai sakpa nersi 2011 yang jadi pertanyaan saya bagaimana cara mengirim saldo awal ke aplikasi sakpa 2011, karena pada menu simak hanya bisa untuk tahun 2009, atau bagaimana cara menerima saldo awal pada aplikasi sakpa 2011, terima kasih dan mohon pencerahan.

Jawaban:
Untuk pengiriman saldo awal aset dari Aplikasi SIMAK-BMN versi 2009 ke Aplikasi SAKPA 2011 memang tidak bisa dilakukan. Alternatifnya, migrasi dulu data aset dari Aplikasi SIMAK-BMN versi 2009 ke versi Aplikasi SIMAK-BMN 2010 dengan menggunakan Aplikasi Migrasi, setelah itu baru lakukan proses pengiriman saldo awal ke SAKPA 2011. Sampai saat ini aplikasi SIMAK-BMN versi 2010 masih menunggu untuk di-launching secara resmi oleh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

(1635) jalan raya solok aripan km 8

Dari:
ISWANTO (jalan raya solok aripan km 8)

Pertanyaan:
apakah pengadaan kendaraan dinas roda 4 bisa dilakukan dengan proses penunjukan langsung, atau melalui pelelangan

Jawaban:
Pengadaan barang dengan proses penunjukan langsung hanya dapat dilakukan terhadap pengadaan barang dalam keadaan tertentu (sesuai kriteria dalam Pasal 38 ayat (4) dan ayat (5) Perpres 54 Tahun 2010).  Apabila pengadaan kendaraan dinas roda 4 tersebut memenuhi kriteria dalam Pasal 38 ayat (5) huruf e maka dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung. Akan tetapi jika tidak maka harus melalui mekanisme pelelangan umum dengan pascakualifikasi sesuai Pasal 36 Perpres 54 Tahun 2010

25 Februari

(1636) JL.IMAM BONJOL

Dari:
MITHA (JL.IMAM BONJOL)

Pertanyaan:
DI POK TERDAPAT HONOR YANG TIDAK SESUAI DENGAN SBU 2011,DENGAN MAK 521115,BAGAIMANA APAKAH DIREVISI KE MAK YANG LAIN DALAM SATU KEGIATAN?KARENA ADA VOLUME DARI YANG LEBIH DARI SATU KEGIATAN

Jawaban:
Kegiatan yg dialokasikan dari dana tsb peruntukannya utk apa? Kalau honorarium Pengelola Keuangan sudah benar pada akun 521115. Akun ini ada pada komponen 002 (Biaya Operasional). Bila akun direvisi menjadi honorarium Tim Kegiatan akun 521213, tdk dpt dilakukan oleh KPA (psl.44 ayat 1 huruf e, PMK Nomor 49/PMK.02/2011 tanggal 17 Maret 2011)

(1637) JL.IMAM BONJOL

Dari:
MITHA (JL.IMAM BONJOL)

Pertanyaan:
BAGAIMANA SAYA BISA MENGIKUTI E LEARNING PPAKP SECARA LANGSUNG DIJAKARTA?

Jawaban:
Silahkan anda kunjungi web Badan Pendidikan da Pelatihan Keuangan (bppk.depkeu.go.id)

26 Februari

(1638) kemkumham

Dari:
Operator BMN (kemkumham)

Pertanyaan:
Pembuatan Lemari yang melekat pada dinding Gedung Kantor menggunakan mata anggaran apa ?. jika sebelumnya lemari sudah ada, tetapi dalam kondisi rusak berat, sementara dalam aset BMN tidak pernah tercatat, maka mata anggaran apa yang sebaiknya digunakan ? terima kasih atas jawabannya..

Jawaban:
Lemari yang melekat pada dinding Gedung Kantor  dilihat pada saat perolehan awalnya apakah merupakan bagian pada saat pembangunan gedung kantor. Apabila lemari dimaksud merupakan bagian dari Gedung Kantor tersebut, bukan sebagai Lemari yang berdiri sendiri maka dicatat sebagai asset tetap – gedung kantor. Jika sebelumnya lemari (bagian gedung kantor)sudah ada tetapi dalam kondisi rusak berat kemudian direncanakan ada pengeluaran yang dimaksudkan untuk mempertahankan asset tetap yang sudah ada (dalam hal ini gedung kantor) ke dalam kondisi normal maka pengeluaran tersebut dicatat dan disajikan sebagai Belanja Pemeliharaan – Gedung Kantor, karena pengeluaran tersebut tidak memenuhi persyaratan kapitalisasi asset tetap yaitu tidak mengakibatkan bertambahnya umur, manfaat atau kapasitas.

27 Februari

(1641) satker penataan bangunan dan lingkungan sulawesi barat

Dari:
kasmat (satker penataan bangunan dan lingkungan sulawesi barat)

Pertanyaan:
aplikasi SPM 2011 saya tidak dapat menyimpan data kontrak. ada peringatan mengenai connectifity mySql. bagaimana solusinya ?

Jawaban:
Coba gunakan update SPM yang terakhir.

(1642) samarinda

Dari:
gunawan (samarinda)

Pertanyaan:
1. Apakah bangunan yang berbentuk kamar ukuran 3 x 4 m2 dpt dikategorikan sbg rumah negara? 2. berkaitan dengan penggunaan listrik dan air yang tdk memiliki kontrol meter sendiri (bergabung dg instalasi kantor) bagaimana penentuan tarif listrik dan air yg dibebankan? 3. Apakah pembayaran listrik dan air rumah negara (Quest.1-2) dpat dijadikan sebagai objek pungutan PNBP? 4. Apakah bukti pembayaran pungutan PNBP dpt dicek kebenarannya? kalau iya, dmn? terima kasih

Jawaban:
1. sesuai dengan PP No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara disebutkan Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri; Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan dengan cara  pembangunan, pembelian, tukar-menukar, tukar bangun atau hibah. Berdasarkan hal tersebut maka Rumah Negara tidak terkait dengan ukuran, tetapi fungsi dan tata cara pengadaannya. 2, setiap rumah negara seharusnya memiliki kontrol meter sendiri. 3. ketentuan tentang jenis-jenis PNBP dapat dilihat pada PP 22 tahun 1997,  sehingga pembayaran listrik dan air rumah negara tidak dapat dijadikan objek pungutan PNBP. 4. untuk mengecek kebenaran bukti pembayaran pungutan PNBP dapat dilakukan dengan konfirmasi ke KPPN setempat

(1643) CPNS dan Pegawai Tidak Tetap/Honorer sebagai penerima Honor Narasumber

Dari:
ani (Dinas TPH GK)

Pertanyaan:
assalamu’alaikum wr wb. maaf mau tanya.apakah ada peraturan perundangan yang memperbolehkan seorang CPNS dan Pegawai tidak tetap/honorer menjadi narasumber sekaligus menerima honornya juga honor kegiatan lainnya?seandainya ada,peraturan tersebut apa?terima kasih

Jawaban:
seorang CPNS dan Pegawai Non PNS dapat menjadi nara sumber dan dapat menerima honorarium dengan besarannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya dimana untuk Tahun Anggaran 2011 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010

28 Februari

(1645) Hasil Tes PPAKP Gel I TA.2010

Dari:
andhika (Polres Klaten)

Pertanyaan:
Mohon pemberitahuan hasil Diklat PPAKP Gel I TA. 2010

Jawaban:
Keputusan dari Hasil PPAKP tahun 2010 untuk semuan Angkatan akan dipublikasikan melalui Website www.perbendaharaan.go.id dan saat ini masih dalam proses pencetakan sertifikat.

(1647) Makassar

Dari:
BIdang PP Mks (Makassar)

Pertanyaan:
Tanya : Mohon penjelasan. Adalah peraturan yang menjelaskan bahwa kas tunai yang ada di bendahara pengeluaran maksimal Rp. 10 juta ? Sebab, ketika ada wasrik Itjen, petugas menyatakan bendahara pengeluaran tidak boleh menyimpan kas tunai di brankas lebih dari Rp 10 juta. Sedangkan yang jadi rujukan adalah Peraturan DJPB No 66 tentang Ordonancering. Sepengetahuan saya dalam peraturan tersebut tidak menyetakan demikian. Mohon penjelasan ! Trima kasih. Jawab dari admin : Secara tegas tidak ada aturan yang mengatur berapa maksimal uang yang bisa disimpan oleh Bendahara, hanya kebiasaan saja sebesar Rp 10 juta. Saat ini, kami sedang menyusun aturan terkait dengan hal itu. Jawab : Silakan baca KEPPRES No.16 tahun 1994 pasal 20 bo

Jawaban:
Silakan baca KEPPRES No.16 tahun 1994 pasal 20 bo

(1648) Ralat Laporan Keuangan Khususnya Asset

Dari:
Hidayat Abdi, SE (Banda Aceh)

Pertanyaan:
Assalam..saya staf SAI satker sudah pernah mengikuti PPAKP, Sosialisasi-sosialiasi pelaporan dan sedikit mengecap ilmu akuntansi di Akademik. saya punya kasus di satuan kerja saya khususnya terhadap laporan Asset yang mulai dilaporkan pada TA 2007 karena satkernya baru tahun itu berdirinya. posisi laporan Asset setelah saya tinyau berdasarkan pengetahuan saya banyak terdapat kesalahan, misalnya pada laporan Asset pengguna anggaran terdapat volume/jumlah asset tidak sesuai dengan rilnya, setelah saya telaah ternyata pada penginputan pada asset yang jenisnya sama tapi berlainan satuan (adayang menggunakan satuan jarak dan ada yang menggunakan satuan paket) ini disebabkan karena orang yang menginput berbeda ditambah lagi pada saat pelaporan ke tingkat diatasnya tidak dikoreksi secara baik… ini baru satu permasalahan ada lain misalnya persediaa dan lain-lain……yang ingin saya tanyakan bagai mana caranya untuk merubah laporan asset ini supaya benar seperti, dan siapa saja yang harus terlibat dalam hal perubahan asset yang sudah empat tahun ini dilaporkan salah, mohon petunjuk!

Jawaban:

Pada dasarnya Laporan Keuangan yang sudah audited tidak boleh lagi diperbaiki nilainya. Oleh karena itu, semua perbaikan harus dilakukan pada periode (tahun) berjalan. Permasalahan yang berkaitan dengan aset bisa dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak KPKNL terdekat sebagai pihak regulator/pemegang kebijakan aset (BMN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *