Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Februari 2012 (1)
Daftar Isi
1 Februari
(3271) KEKURANGAN UANG MAKAN BULAN DESEMBER 2011
Dari:
NANA WIJAYA (MAN AMLAPURA BALI)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbend. apakah uang makan yang tidak terbayar di bulan desember 2011 bisa di bayarkan di tahun anggaran 2012 ? karena kami kekurangan anggaran pada tahun 2011.
1. mohon solusi agar hak 30 pegawai MAN Amlapura utk bulan desember 2011 bisa terbayar.
2. adakah Peraturan pemerintah yang mengatur uang makan PNS bisa di bayarkan di tahun mendatang.
3. terima kasih. salam hormat
Jawaban:
Berdasarkan pasal 11 ayat (2) PMK No.110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa : PNS yang belum dibayarkan uang makan pada tahun anggaran yang lalu dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang dananya tersedia dalam DIPA satker bersangkutan.
(3272) Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Dari:
Kyo (MEdan merdeka timur)
Pertanyaan:
berapakah maksimal seorang pegawai diberikan uang lembur dan uang makan lembur dalam sebulan?
Jawaban:
PER-41/PB/2009 tidak ada diatur batasan maksimal seorang PNS melaksanakan kerja lembur dalam satu bulan, yang ada diatur hanya batasan minimal kerja lembur : Seorang PNS dapat diberikan uang lembur paling sedikit setelah melakukan kerja lembur selama 1(satu) jam, dan dapat diberikan uang makan setelah melaksanakan kerja lembur 2(dua) jam berturut-turut.
Kerja lembur dapat saja dilaksanakan sepanjang ada Surat Perintah Kerja Lembur dari KPA/Pihak yang berwenang.
(3273) Harus lulus ujian
Dari:
marco (bps)
Pertanyaan:
apakah untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen haruslulus ujian pengadaan barang dan jasa?
Jawaban:
Sesuai pasal 127 huruf a. Perpres No.54 Tahun 2010 disebutkan bahwa : PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sejak Peraturan Presiden ini berlaku (tanggal 6 Agustus 2010).
(3274) Syarat KPA
Dari:
Wahyu Pratomo (BNP2TKI)
Pertanyaan:
Saya mau bertanya, apa saja syarat-syarat menjadi Kuasa pengguna Anggaran/KPA? Terdapat dalam peraturan apa syarat tersebut? Terima KAsih
Jawaban:
Sampai sekarang belum diatur syarat-syarat untuk seorang KPA, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (2) PER-66/PB/2005 setiap awal tahun Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk dan mendelegasikan kewenangan kepada KPA dengan surat keputusan. Syarat-syarat untuk seorang KPA ditentukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga ybs.
(3275) Perumahan Arengka Lestari R-1
Dari:
Edi Setiawan (Perumahan Arengka Lestari R-1)
Pertanyaan:
Apakah honor kegiatan dapat dibayarkan kepada tim pelaksana kegiatan yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksinya?
Jawaban:
Kegiatan yang merupakan tupoksi suatu kantor tidak boleh dijadikan kegiatan yang akan dibayarkan honornya.
(3276) Puslitbang PPH
Dari:
Rarasita (Puslitbang PPH)
Pertanyaan:
Selamat siang helpdesk, mohon pencerahannya Pada satker kami terdapat tenaga kontrak yang bertugas sebagai pengemudi, kemudian terdapat kegiatan perjalanan dinas ke lapangan dengan menggunakan kendaraan dinas dan pengemudi dari kantor, apakah bisa pengemudi tersebut dibayarkan biaya perjalanan dinas dengan tugas mengemudi ? apabila bisa apakah biaya tersebut tidak double dengan honor yang diterima sebagai tenaga kontrak yang bertugas mengemudi. Demikian terima kasih
Jawaban:
Seorang pengemudi dapat saja diberi uang perjalanan dinas apabila ybs ditugaskan melakukan perjalanan dinas oleh pejabat yang berwenang dengan menerbitkan SPPD atau Surat Tugas.
(3277) dinas pekerjaan umum provinsi maluku utara
Dari:
kries kuswara (dinas pekerjaan umum provinsi maluku utara)
Pertanyaan:
Ass.wr.wb langsung saja. Apakah pejabat spm dibolehkan merangkap menjadi bendahra pengeluaraan,disatker a dia menjadi spm dan disatker b dia menjadi bndahara pengeluaran. Apa it dizikan,tlong dijelasjan dgn uu perbndaharaan, Trima kasih,
Jawaban:
Sesuai pasal 2 ayat (6) PER-66/PB/2005 diatur bahwa bendahara pengeluaran tidak boleh merangkap PP-SPM dan PPK.
2 Februari
(3278) Pengelola Keuangan
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Yth, help desk 1.Apakah boleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai merangkap menjadi staf Pengelola Keuangan (mendapat honor sesuai SBU)? 2.Apakah boleh operator komputer di bagian umum menjadi staf pengelola keuangan dan mendapat honor sesuai SBU?
Jawaban:
1. Apabila SDM suatu satker sangat terbatas, maka petugas PPABP dan operator komputer dapat merangkap staf pengelola keuangan.
2. Honor dibayarkan setelah ybs melaksanakan tugas, dan jabatan yang dirangkap tsb ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(3279) Tarif Uang Makan
Dari:
Adeline (Stasiun Meteorologi Banjarmasin)
Pertanyaan:
Berdasarkan PMK 84/PMK.02/2011 (Update GPP tanggal 20 Januari 2012) tentang perubahan Tarif Uang Makan, apakah uang makan dengan tarif tersebut sudah bisa dimintakan atau masih menunggu SE nya?
Jawaban:
Tarif uang makan Tahun Anggaran 2012 berpedoman kepada PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 (Gol.I dan II =Rp.25.000,- Gol.III =Rp.27.000,- dan Gol.IV =Rp.29.000,-)
Tarif uang makan tsb dapat dimintakan dalam tahun anggaran 2012 tanpa menunggu SE baru (tetap berpedoman kepada PMK No.110/PMK.05/2010).
(3280) KPP Madya Jakarta
Dari:
Ahmad (KPP Madya Jakarta)
Pertanyaan:
Pak Admin mau nanya…Aplikasi SAKPA 2011, kan gak bisa bwt menginput data SPM 2012, mengingat kode output di DIPA 2012 sekarang 3 digit, sedangkan referensi SAKPA 2011, masih 2 digit. mohon segera diterbitkan SAKPA 2012 or update SAKPA 2011 karena batas waktu rekon tepat waktu 7 hari kerja, sekarang sudah hari ke-2 terima kasih.
Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2012 masih dalam proses pembuatan. Untuk tahun anggaran 2012 menggunakan aplikasi yang berbeda dengan aplikasi SAKPA 2011.
(3281) polres payakumbuh
Dari:
aldri putra (polres payakumbuh)
Pertanyaan:
mohon informasinya mengenai sakpa 2012 apakah melanjutkan aplikasi sakpa 2011 atau ada aplikasi sakpa 2012 yang terbaru?terimaksih.
Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2012 masih dalam proses pembuatan. Untuk tahun anggaran 2012 menggunakan aplikasi yang berbeda dengan aplikasi SAKPA 2011.
(3283) PER-80/PB/2011
Dari:
Rohmiati (KPPN Sumedang)
Pertanyaan:
Terdapat hal yang bertentangan antara PER-80/PB/2011 (BAS) dengan SBU tahun 2011 Di Penjelasan Penggunaan Kode Akun PER 80, akun 521213 adalah honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output keg. seperti diantaranya Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honor Output Kegiatan merupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan secara terus menerus selama satu tahun. Hal ini bertentangan dengan SBU th 2012 dimana Satuan Biaya untuk Pejabat Pengadaan Barang/Jasa adalah OB yang dapat diartikan bahwa Pejabat Pengadaan tsb honornya dibayarkan secara tidak terus menerus selama satu tahun. Pertanyaan bagaimana jika satker telah mengalokasikan Honor Pejabat Pengadaan tersebut dalam DIPA dalam MAK 521115 karena dibayarkan secara terus menerus dalam satu tahun, apakah harus merivisi POK menjadi 521213, sedangkan dalam ketentuan revisi, tidak diperkenankan menambah akun honor. Mohon penjelasan.
Jawaban:
PER-80/PB/2011 dan PMK Nomor 84/PMK.02/2011 tentang SBU tahun 2012 untuk akun 521213 yang terkait honor panitia pengadaan tidak bertentangan mengingat dalam penjelasan Perdirjen PER-80/PB/2011 dinyatakan bahwa pembayaran honor dapat dibayarkan secara tidak terus menerus.
Honor pejabat pengadaan agar dilakukan revisi ke akun 521213 (Honor terkait Output Kegiatan). Revisi perpindahan akun tidak termasuk yang menyebabkan penambahan honor melainkan revisi terkait kode akun untuk keperluan pencatatan.
Penetapan pembebanan honor pejabat pengadaan ke dalam akun 521213 sudah berkoordinasi dengan Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
(3287) Aplikasi
Dari:
Nely (Pangkalan Kerinci)
Pertanyaan:
kapan bisa di download aplikasi sakpa 2012
Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2012 masih dalam proses pembuatan. Untuk tahun anggaran 2012 menggunakan aplikasi yang berbeda dengan aplikasi SAKPA 2011.
(3288) Aplikasi APM
Dari:
Kurnia (KPU Pemalang/)
Pertanyaan:
Bagaimana cara meng- Unload master data SPM, karena data yang terlanjur di unload tidak bisa di print ulang, terima kasih
Jawaban:
Melalui menu Load Master. Pilih tanggal yang akan di-unload lalu klik Unload.
(3289) KPU Kota Bandar Lampung
Dari:
laura desilina (KPU Kota Bandar Lampung)
Pertanyaan:
Apakah kendaraan dinas yang hilang di kantor & pada saat jam kerja dikenakan TGR?Apa dasar hukumnya??Trims
Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Bendahara,, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut, Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sedangkan terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota.
(3292) Perbedaan HAsil rekon
Dari:
cha (medan barat)
Pertanyaan:
ketika rekon di katakan bahwa ada selisih di kas baendahara pengeluaran dikarenakan bendahara kelebihan setor, tp ketika ditanyakan ke KPPN tidak bs menjelaskan selisih itu karena apa dan tahun berapa. melihat hasil rekon selama ini selalu sama dan tidak ada perbedaan tp kenapa sampe bisa muncul kalau kas dibendahara kelebihan setor? bagaimanakah mengatasi hal ini. tks
Jawaban:
Saldo Kas Bendahara Pengeluaran pada satker yang mengetahui seharusnya Satker ybs, karena dananya mereka yang menggunakan. Pada waktu menyetor satker harus teliti menghitungnya sehingga tidak terjadi lebih setor. KPPN dapat mengetahui keaadaan Kas di Bendahara Pengeluaran dari Karwas.
3 Februari
(3293) Uang Saku Kegiatan
Dari:
Sri Lestanti Utami (Kanwil DJPB Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pemuda No. 2 Semarang)
Pertanyaan:
Apakan uang saku kegiatan fullboard dalam kota dan luar kota dikenakan pajak?Apabila perjalanan dinas dalam rangka pembinaan ke KPPN, Tim terdiri dari Pjb. Esln III/golongan IV, dan pelaksana Gol. III & II, bagaimana dengan biaya penginapannya, apakan boleh dalam satu hotel yang bertipe bintang sama (eselon.III) dan bagaimana dengan tarif hotelnya.
Jawaban:
Benar, untuk uang saku, transport, dan paket meeting yang dilakukan di dalam kota dibayarkan dengan akun 521219
Sebenarnya dalam Perdirjen Nomor PER-80/PB/2011 dalam penjelasan akun 5241119 telah dinyatakan bahwa untuk kegiatan luar kota yang memenuhi kriteria perjalanan dinas, maka biaya transport, uang harian dan biaya pertemuan/seminar dapat dibebankan dalam akun 524119. Namun apabila biaya paket meeting mau dibebankan ke akun 521219 juga tidak masalah.
Terima kasih atas masukannya. Namun sebenarnya pengeluaran 521219 dan 524119 tidak dibedakan apakah kontraktual atau swakelola. Kedepan akan kita lakaukan revisi.
(3294) akun untuk kegiatan meeting di luar kantor
Dari:
indra (BPKP)
Pertanyaan:
Terkait dengan paket meeting yang dapat dilaksanakan di dalam kota maupun luar kota, serta akun yang digunakan sesuai perdirjen perbendaharaan nomor 80 tahun 2011, maka kami minta konfirmasi terhadap hal sebagai berikut: Pemahaman kami adalah: 1. Untuk semua komponen biaya (uang saku, transport, dan paket meeting) bila dilakukan di dalam kota dibayarkan dengan akun 521219. 2. Bila dilakukan di luar kota, maka uang saku, representatif, dan transport dibebankan pada akun 524119. sementara untuk paket meeting dibebankan pada akun 521219. Namun ketika kami baca lebih teliti perdirjen 80 tahun 2011, dipenjelasan akun 521219 terdapat kata kontraktual dan di 524119 ada kata swakelola. Maka timbul pertanyaan di kami, apakah artinya bila kami ingin melakukan kegiatan meeting yang nilai transaksi akomodasi di atas 10juta (kontrak) HARUS dilakukan di dalam kota? sementara untuk yang di bawah 10juta HARUS dilakukan di luar kota?
Jawaban:
Benar, untuk uang saku, transport, dan paket meeting yang dilakukan di dalam kota dibayarkan dengan akun 521219
Sebenarnya dalam Perdirjen Nomor PER-80/PB/2011 dalam penjelasan akun 5241119 telah dinyatakan bahwa untuk kegiatan luar kota yang memenuhi kriteria perjalanan dinas, maka biaya transport, uang harian dan biaya pertemuan/seminar dapat dibebankan dalam akun 524119. Namun demikian biaya paket meeting juga dapat dibebankan ke akun 521219
Terima kasih atas masukannya. Namun sebenarnya pengeluaran 521219 dan 524119 tidak dibedakan apakah kontraktual atau swakelola. Kedepan akan kita lakukan revisi.
(3295) Rekonsiliasi Satker-KPPN
Dari:
Adeline (Stasiun Meteorologi Banjarmasin)
Pertanyaan:
Untuk Rekonsiliasi bulanan antara Satker dan KPPN bagaimana? Apakah masih menggunakan SAKPA 2011 atau bagaimana Terimakasih
Jawaban:
Rekonsiliasi bulan Januari 2012 sementara masih menunggu launching SAKPA 2012, waktunya bersamaan dengan rekonsiliasi bulan Februari 2012. (Baca Surat S-01330/PB/2012 tanggal 10 Februari 2012)
(3296) KPPN Lubuk Sikaping
Dari:
Ahmad S. (KPPN Lubuk Sikaping)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan penyusunan LKPP Periode Bulan Januari 2012 yang harus segera kami susun, mohon kiranya Aplikasi SAKPA 2012 dapat segera lounching sehingga Satker bisa segera melakukan rekonsiliasi Laporan keuangan bulan Januari 2012. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Lubuk Sikaping, 03 Februari 2012 Hormat kami Ahmad S.
Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2012 masih dalam proses pembuatan. Untuk tahun anggaran 2012 menggunakan aplikasi yang berbeda dengan aplikasi SAKPA 2011.
(3297) Lap TP tingkat wilayah
Dari:
kristiyanto (Semarang)
Pertanyaan:
Salam. Terimakasih untuk jawaban2 sebelumnya.Perlu penegasan satu hal lagi :Laporan Wilayah untuk TP di kantor Dinas suatu Provinsi, apakah juga mencakup seluruh satker TP dinas tersebut di Kabupaten pada provinsi tersebut? Menilik jawaban sebelumnya, satker TP di kabupaten menggunakan kode wilayah kabupaten itu sendiri, bukan kode wilayah provinsi. Terimakasih sebelumnya.
Jawaban:
Apabila dalam satu wilayah provinsi terdapat beberapa SKPD Prov/Kab/Kota yang merupakan DIPA TP dari Eselon I yang sama maka dibentuk/ditunjuk salah satu SKPD pelaksana TP yang berfungsi sebagai UAPPA-W. Sedangkan bila dipandang perlu dapat ditunjuk salah satu Dinas/SKPD untuk menjadi koordninator sesuai PMK 156/2008 jo. PMK 248/2010
(3298) GTT dan PTT
Dari:
Julius (MTsN Rukoh Kota Banda Aceh)
Pertanyaan:
Salam mulia, apakah honor GTT dan PTT dapat dibayarkan melalui akun 521219? terimakasih.
Jawaban:
Boleh diebebankan ke dalam akun 521219
(3299) Uang Makan TA.2012
Dari:
dewi (Tasikmalaya)
Pertanyaan:
Salam… Begini Pertanyaanya : Kami Mengajukan Pembayaran UM Januari 2012 dengan tarif baru pada KPPN Tasikmalaya. Akan tetapi KPPN menolaknya dengan alasan belum ada SE-nya, terhitung bulan apa di Tahun 2012-nya dan belum ada Juklak-juknisnya, meskipun GPP-nya sudah di update. Apakah benar harus ada SE-nya ? Kalua iya mohon segera diterbitkan SE-nya. Karena menurut hemat saya Juklak-Juknisnya sudah ada yaitu PMK :110/2010 untuk tatacara pembayaran dan PMK 84/2011 untuk besar tarif. Mohon Pencerahan. Hatur Nuhun Sateuacana.
Jawaban:
Tarif uang makan Tahun Anggaran 2012 berpedoman kepada PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 (Gol.I dan II =Rp.25.000,- Gol.III =Rp.27.000,- dan Gol.IV =Rp.29.000,-)
Tarif uang makan tsb dapat dimintakan dalam tahun anggaran 2012 tanpa menunggu SE baru (tetap berpedoman kepada PMK No.110/PMK.05/2010).
(3300) Biaya Penyusunan Modul Pelatihan
Dari:
titiek (Pusdiklatwas BPKP, Ciawi, Bogor)
Pertanyaan:
Biaya untuk pembuatan modul pelatihan apakah bisa diberikan dalam bentuk honorarium? Peraturan tarif penyusunan tsb ada dimana ya? di SBU 2012 saya tidak menemukan tarif tersebut. Trima kasih
Jawaban:
Honor untuk pembuatan modul memang tidak diatur dalam Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, namun untuk pembuatan modul dalam suatu pelatihan honornya dapat dibayarkan dari honor output kegiatan (Akun 521213).
(3301) minta arsip FAQ
Dari:
Godwin (KPPN Palembang)
Pertanyaan:
Bolehkah saya minta arsip kumpulan FAQ ini beserta jawabannya. Saya sudah coba kompilasi, tapi cukup banyak pengulangan pertanyaan yg sama. Padahal proses copy yg bisa dilakukan masing-masing pertanyaan-jawaban. Saya sangat membutuhkan mengingat banyak pertanyaan dari satker. Terima kasih
Jawaban:
Terima kasih atas sarannya, Untuk kompilasi pertanyaan dan jawaban helpdesk masih dalam taraf pembuatan, mohon untuk bersabar.
(3302) Poltekkes Kemenkes Aceh
Dari:
suwardi (Poltekkes Kemenkes Aceh)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk. mohon penjelasan standar biaya perjalanan dinas sesuai SBU 2012, jika seorang PNS melakukan perjalanan dinas keluar kota (B.Aceh – Jakarta) untuk melaksanakan rekonsiliasi Laporan Keuangan, apakah uang harian dibayar 410.000 atau menggunakan standar fullboard? mohon contoh ilustrasi perhitungannya. trimkasih.
Jawaban:
Uang harian sebesar Rp.410.000,- dibayarkan kepada PNS yang malaksanakan perjalanan dinas terkait dengan tupoksi kantor, sedangkan untuk tugas yang bersifat kegiatan dibayarkan uang saku sesuai lampiran I No.24 PMK No.84 Tahun 2011 dan biaya transport diberikan secara at cost.
(3303) sertifikat ppakp angk IV makassar
Dari:
amran (polres bombana jln tompo batu no. 1 rumbia)
Pertanyaan:
bersama ini kami sampaikan bahwa kami telah mengikuti pelatihan ppakp angk IV makassar tahun 2010 tetapi sampai sekarang belum menerima sertifikat kelulusan pelatihan ppakp. dengan ini mohon kiranya dapat di kirimkan sertifikat ppakp tersebut. wassalam dan terima kasih
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya, mohon maaf untuk sertifikat PPAKP kami kirimkan ke Kantor Pusat masing-masing Kementerian/Lembaga. Mohon untuk menghubungi kantor pusat Saudara
4 Februari
(3304) ketentuan penggunaan uang saku
Dari:
veri (bekasi)
Pertanyaan:
yang ingin saya tanyakan kenapa alokasi untuk biaya penginapan di tahun 2012 naik menjadi tinggi sedangkan uang harian menjadi uang saku dan jmlhnya semakin kecil,sebagai istri dari pns hal ini terasa sekali karena gaji yg masih kecil (belum remun) tetapi penghasilan dari kantor berkurang,dengan kondisi seperti ini apakah di peraturan memihak pd pengusaha hotel?krn bagaimananpun fasilitas hotel mewah tidak bs untuk membantu membeli susu dan membayar sekolah anak,mohon untuk menjadi perhatiannya.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya, mohon maaf atas kekurangnyamanan yang dialami sebagai akibat dari ketentuan Standar Biaya terbaru. Sekedar untuk diketahui semangat dari ketentuan Standar Biaya tersebut adalah penghematan atas kegiatan yang selama ini diduga memboroskan anggaran negara. Tidak ada maksud dari inisiator peraturan untuk berpihak pada pengusaha hotel, karena dengan ketentuan terbaru tersebut diharapkan masing-masing instansi dapat mengoptimalkan penyelenggaraan rapat di kantor masing-masing bukan di hotel seperti yang selama ini terjadi. Untuk penyelesaian pekerjaan maupun rapat di luar jam kantor dapat dibuatkan Surat Perintah Kerja Lembur yang nantinya akan menambah kesejahteraan pegawai namun tidak perlu membayar hotel.
(3305) Uang Saku dalam uang harian
Dari:
yana mulyana (Disperindag Prov NTB, jl. langko 61 Mataram)
Pertanyaan:
Pagi Helpdesk… Mohon penjelasan tentang Uang Saku Dalam Uang Harian pada Lampiran halaman 21 no. 23. C, PMK no. 84/PMK.02/2011. Mohon penjelasan juga tentang kasus dibawah ini : Dari Mataram (perjalanan dinas) ke Makasar (panitia) untuk menghadiri acara selama 2 hari, dimana acara tersebut menggunakam paket full board (biaya akomodasi di tanggung panitia) sedangkan biaya Transport dibebankan pada peserta (dana Dekonsetrasi Satker), pertanyaannya adalah ; Apakah Uang Harian di Makasar atau Uang Saku sesuai dengan (Lampiran halaman 21 no. 23. C, PMK no. 84/PMK.02/2011), mana yang harus kami bayarkan (selaku pengelola satker) kepada yang melakukan perjalanan dinas tersbut. Terima kasih
Jawaban:
1.PNS yang melaksanakan perjalanan dinas dibayarkan uang harian, biaya transport dan biaya penginapan, uang harian meliputi uang makan, uang saku dan uang transport lokal, yang dimaksud uang saku dalam uang harian adalah besarnya uang saku yang diterima PNS dalam melaksanakan perjalanan dinas.
2.Untuk acara yang dilakukan dengan menggunakan paket fullboard, uang saku dibayarkan sesuai lampiran I No.24 PMK No.84 Tahun 2011 (uang saku paket fullboard di luar kota atau uang saku paket fullboard di dalam kota).
(3306) Uang Makan Untuk PNS
Dari:
wardinur (MAN Sigli 1)
Pertanyaan:
Update UAng MAkan PNS tgl 01-02-2012 udah keluar, apakah Uang makan tsb sudah bisa diamprah/direalisasikan…?
Jawaban:
Tarif uang makan Tahun Anggaran 2012 berpedoman kepada PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 (Gol.I dan II =Rp.25.000,- Gol.III =Rp.27.000,- dan Gol.IV =Rp.29.000,-)
Tarif uang makan tsb dapat dimintakan dalam tahun anggaran 2012 tanpa menunggu SE baru (tetap berpedoman kepada PMK No.110/PMK.05/2010).
(3307) Pembukuan Penerimaan Negara dalam desimal
Dari:
Siti Zulaikah (KPPN Surakarta)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan apabila ada bank persepsi yang melimpahkan ke KBI dalam desimal, bagaimana KPPN membukukannya: apakah desimal dihilangkan dengan nominal rupiah yang ada atau dibulatkan ke atas apabila desimal tersebut lebih dari 0,5?
Jawaban:
Pembukuan yang dilaksanakan Pemerintah/Bendahara Umum Negara tidak mengenal angka desimal. Agar disesuaikan penerimaannya.
(3308) Sakpa2012
Dari:
suyati (MIN Aek Loba Pekan Kab. Asahan)
Pertanyaan:
Ass.. Apakah sudah ada aplikasi sakpa 2012 dan bagaimana sy dpt mengunduhnya ?
Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2012 masih dalam proses pembuatan. Untuk tahun anggaran 2012 menggunakan aplikasi yang berbeda dengan aplikasi SAKPA 2011.
6 Februari
(3309) KPPN Bojonegoro
Dari:
Gobel Fajrin (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Kode output setoran SSPB dari aplikasi bendum hanya terbaca 2 digit oleh Aplikasi Vera 2012 ver.12.2.0. Mohon solusinya Atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Jawaban:
Sudah di update di Vera Versi 12.2.1 silahkan baca petunjuknya
(3310) MAN RANCAH CIAMIS
Dari:
YAYA SURYANA (MAN RANCAH CIAMIS)
Pertanyaan:
ADA BELANJA MODAL FISIK LAINNYA (BUKU) SEBESAR Rp.36 JUTA-AN,BISA DIBAGI 2 UNTUK BELANJA BUKU DAN BELANJA FISIK LAINNYA TIDAK ( 2 SPK)?
Jawaban:
Alokasi dana untuk belanja modal fisik lainnya (seperti pengadaan buku) tidak boleh dipecah-pecah, karena akan berdampak pada proses pelaksanaan pengadaan barang itu sendiri (swakelola atau penyedia barang/pihak ketiga).
(3311) PERSETUJUAN DPR
Dari:
YAYA SURYANA (MAN RANCAH CIAMIS)
Pertanyaan:
PERSETUJUAN DPR UNTUK BUKA (*) BLOKIR PADA DIPA 2012,KIRA-KIRA KAPAN?
Jawaban:
Buka blokir dilaksanakan oleh yang membuat blokir (DPR, DJA) setelah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam penyusunan DIPA telah dipenuhi oleh K/L yang bersangkutan.
(3312) kppn Bojonegoro
Dari:
Gamaludin (kppn Bojonegoro)
Pertanyaan:
1.Klasifikasi belanja yang dapat dimintakan UP, sebagamana PER-11/PB/2011 diantaranya adalah klasifikasi belanja 52, tetapi bila didalam klasifikasi belanja tersebut terdapat alokasi dana pada akun 526115, apakah dapat juga diguna kan untuk perhitungan UP? 2. Satker Pusat tidak mempunyai klasifikasi belanja untuk Belanja Barang Operasional hanya ada belanja barang Non Operasional. Apakah Belanja Non operasional dapat dilaksanakan untuk membiayai pengeluaran sehari hari perkantoran atau satker tersebut merevisi DIPA terlebih dahulu? 3. Menurut PER-80/PB/2011 tentang BAS dijelaskan mengenai akun pendapatan Pajak 411121 dan 411141, kedua akun tersebut dalam penggunaannya apakah ada bedanya? sedangkan gaji PNS menggunakan akun yang mana?
Jawaban:
1.Untuk akun 526115 (Belanja Barang Fisik Lainnya untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda) harus diajukan SPM LS kepada penerima (tidak dapat dimintakan dengan menggunakan UP).
2.K/L yang belum memiliki akun Belanja Barang Operasional (Akun 5211), seandainya ingin menggunakan akun tsb, K/L ybs terlebih dahulu harus melakukan revisi dengan berpedoman kepada PMK No.49/PMK.02/2011.
3. Beda akun 411121 dengan 411141 adalah akun 411121 digunakan untuk PPh yang tidak ditanggung oleh pemerintah (seperti PPh lembur, honor dll), sedangkan Akun 411141 digunakan untuk PPh yang ditanggung oleh pemerintah (seperti PPh gaji).
4.Berdasarkan informasi dari pegawai KPP akun PPh yang digunakan dalam pengajuan SPM gaji adalah Akun 411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah).
(3313) Penyesuian transaksi utang pfk, kas dalam transito dan aset sebelum disesuiakan
Dari:
endang sanjaya (kppn singaraja)
Pertanyaan:
Berkaitan dengan proses penyiapan data pada aplikasi vera pada awal tahun anggaran, mengapa harus dilakukan penyesuaian atas trnasaksi: kas dalam transito, utang pfk dan aset sebelum disesuiakn. Mohon penjelasannya. Terimakasih
Jawaban:
Transaksi Kas Dalam Transito, Utang PFK dan Aset sebelum disesuaikan merupakan transaksi akrual yang harus disesuaikan pada awal tahun
(3314) daya dan jasa
Dari:
ichsan (jl. st. hasanuddin 141 kab. enrekang)
Pertanyaan:
Assalamu Alaikum….sy bendahara Agama enrekang.., bolehkah dana listrik akun 522111 d pake untuk menutupi kekurangan anggaran telpon akun 522112???
Jawaban:
Dana yang tersedia pada masing-masing Akun harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, kalau suatu Akun tidak mencukupi dananya maka KPA dapat melakukan revisi.
(3315) Fullboard
Dari:
Sigit S Widiyanto (Medan Merdeka Barat 15)
Pertanyaan:
Kantor kami akan mengadakan kegiatan rapat selama 2 hari dengan sistim fullboard di Bandung. Apakah pegawai yang mengikuti kegiatan itu dapat diberikan Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri sesuai SBU 2012 (Bandung-Rp. 425.000-Rp. 415.000) dan uang transport ? Biaya kegiatan adalah sekitar Rp. 30 juta rupiah. Apakah harus menggunakan pihak ketiga atau kami bisa langsung membayar ke Hotel tempat pelaksanaan berlangsung ? Mohon bantuan jawabannya. Terima kasih
Jawaban:
Untuk acara yang dilakukan dengan menggunakan paket fullboard di luar kota, maka uang saku yang dibayarkan sesuai dengan lampiran I No.24 PMK No.84 Tahun 2011 (uang saku paket fullboard di luar kota) dan biaya transport diberikan secara at cost.
Sesuai pasal 7 ayat (12) PER-11/PB/2011 diatur bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp.20 juta, kecuali untuk honor dan perjalanan dinas. Kalau biaya yang harus dibayarkan ke pihak hotel melebihi 20 juta, maka harus menggunakan pihak ketiga (mekanisme LS).
(3317) JL.A.Yani KM.29,5 Banjarbaru Kalsel
Dari:
Slamet Santoso (JL.A.Yani KM.29,5 Banjarbaru Kalsel)
Pertanyaan:
Seorang pejabat eselon IV sejak bulan April 2011 tidak bisa menunaikan tugasnya karena sakit hingga sekarang februari 2012 pertanyaan kami bagaimanakah dengan tunjangan strukturalnya apakah bisa dibayarakan atau menunggu keputusan mengenai SK penonaktifan
Jawaban:
Tunjangan jabatan struktural dihentikan pembayarannya setelah ada Surat Keputusan Pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
(3318) Kuitansi
Dari:
ahmad pamungkas (Jl. Ir Rustandi sugianto P. Baai)
Pertanyaan:
Apakah setiap pembelian dengan UP harus di buatkan kuitansi pembayaran?atau cukup nota saja? karena kami sangat kesulitan apabila setiap pembelian yang jumlahnya kecil dan berasal dari berbagai toko harus di buatkan kuitansi.apabila di buatkan kuitansi apakah kuitansi sebaiknya dengan tulis tangan atau cetak? trima kasih atas penjelasanya
Jawaban:
Berdasarkan pasal 55 ayat (3) Perpres No.54 Tahun 2010 disebutkan bahwa : Kuitansi digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp10 juta, untuk pembayaran yang jumlah kecil (sampai dengan Rp.5 juta) dapat digunakan bukti pembelian sebagai pertanggungjawaban (pasal 55 ayat (2) Perpres No.54 Tahun 2010).
Kuitansi dapat ditulis dengan tangan atau di cetak sepanjang kuitansi tsb jelas dibaca dan ditandatangani oleh penjual serta distempel toko/pihak ketiga.
7 Februari
(3319) Tabel Gaji terbaru
Dari:
elia muzahidah (MAN Kebumen 1, Jl. Cincinkota 44 Kebumen)
Pertanyaan:
1. Apakah sudah ada tabel Gaji/kenaikan terbaru Tahun 2012, kalau sudah ada kami mohon bantuannya untuk dapat di kirim 2. Apakah ada Surat Edaran tentang pencairan uang makan terbaru
Jawaban:
1.SE kenaikan gaji tahun 2012 belum ada, kami masih menunggu PP-nya.
2.Peraturan tentang uang makan masih tetap menggunakan PMK No.110/PMK.05/2010.
(3321) peraturan perundang-undangan mengenai Honor KPA
Dari:
fahlita (Dinas Perindag Prov. Kalteng)
Pertanyaan:
Dengan Hormat, Apa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang honor KPA yang memegang beberapa DIPA pada satu SKPD
Jawaban:
Karena anggaran berbasis kinerja (PMK No.93/PMK.02/2011), maka honor pejabat perbendaharaan (KPA, Bendahara Pengeluaran dan PP-SPM) dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelola.
(3322) SE-680/MK.1/2011
Dari:
apib ariyan (kpp pratama sintang)
Pertanyaan:
help desk yang terhormat di SE-680/MK.1/2011 dijelaskan pada hotel berbintang pada waktu perjalanan dinas pns. klo pejabat eselon III menginap di hotel bintang 4 menurut perundang undangan bintang 3 tapi pagunya masih di bawah standar biaya umum ta 2012…apakah bsa dbayarkan….
Jawaban:
Isi SE-680/MK.1/2011 diantaranya menjelaskan fasilitas hotel dan kelas kamar perjalanan dinas seorang pegawai/pejabat, sehingga jelas seorang pegawai/pejabat tidak diperkenankan untuk menginap diatas kelas yang telah ditentukan, kalaupun dibolehkan menginap bersama-sama dalam satu hotel, maka kelas kamarnya harus disesuaikan dengan tingkat perjalanan dinas pegawai/pejabat berkenaan.
(3323) Perubahan Kode Lokasi
Dari:
agus (Tanjung Selor, Kab. Bulungan)
Pertanyaan:
Saya mau tanya,, Bagaimana ya cara merubah kode lokasi d Aplikasi RKAKL 2012
Jawaban:
Pada aplikasi apa, Anda sedang bekerja? Sehingga kami dapat menganalisa lebih lanjut.
(3324) LKPP Januari 2012
Dari:
sagan (KPPN Jakarta IV)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan telah dimulainya tahun anggaran 2012 bahkan sudah memasuki bulan Pebruari 2012, dan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-36/PB/2009 Tentang Pedoman Rekonsiliasi Dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :1. KPPN berkewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN setiap bulan sesuai dengan hasil rekonsiliasi, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode bulan pelaporan.2. Sampai saat ini Aplikasi SAKPA sebagai sarana bagi Satuan Kerja untuk memproses data transaksi dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN belum tersedia, sehingga proses rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN tidak dapat dilakukan.Dengan belum dilaksanakannya proses rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN, maka KPPN selaku Kuasa BUN tidak dapat menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tingkat Kuasa BUN periode bulan Januari 2012 sesuai dengan hasil rekonsiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dirjen. Perbendaharaan diatas.Berkenaan dengan permasalahan tersebut, kami mohon penjelasan lebih lanjut bagaimana penyusunan LKPP bulan Januari 2012, apakah tetap dilaksanakan tanpa adanya proses rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN, atau penyusunan LKPP menunggu Aplikasi SAKPA dan proses rekonsiliasi dilaksanakan, mengingat partisipasi rekon termasuk dalam unsur penilaian.Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Untuk rekonsiliasi dan penyusunan LKPP KPPN bulan Januari dan Februari dapat merujuk pada surat no. S-01330/PB/2012 tanggal 10 februari 2012
(3325) Transport Lokal
Dari:
erisco (pangkalpinang)
Pertanyaan:
izin bertanya….apakah pengertian dari transport lokal dalam perjalanan dinas?,apabila dalam surat undangan akomodasi dan Konsumsi ditanggung panitia, apakah transport lokalnya bibayar???terima kasih atas jawabannya…
Jawaban:
Transport lokal adalah perjalanan yang dilaksanakan dalam rangka tugas/dinas yang dilakukan dalam satu kota, pembayaran transport lokal merupakan komponen dari uang harian (uang makan, uang saku, dan transport lokal). Kegiatan yang diselenggarakan dengan sistem fullboard yang konsumsi dan akomodasi ditanggung oleh panitia, maka biaya transport lokalnya dapat dibayarkan langsung ke ybs sesuai tarif yang berlaku.
(3327) Pemberian UP
Dari:
mu’tamarullah (Jl. R.S. Fatmawati 33-A Cipete Jakarta Selatan)
Pertanyaan:
Satker saya mengajukan UP ke KPPN, namun dari beberapa persyaratan, ada persyaratan yang belum terpenuhi sehingga UP kami ditolak. Adapun permasalahan yang belum terselesaikan adalah kesalahan penggunaan blanko SSPB yang seharusnya SSBP pada pengembalian sisa UP Nihil tahun 2011. Kekurangan tersebut telah kami penuhi dengan surat pernyataan KPA sebagaimana yang diamanatkan SE DJPB No. SE-5/PB/2012. Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Jawaban:
Hal ini adalah kewengan Dit. PA untuk memberikan penjelasan atau tanggapan. Namun sepengetahuan kami, sepanjang akun yang dipakai dalam setoran sisa UP tahun yang lalu tersebut sudah benar, tidak akan mempengaruhi laporan keuangan.
(3330) IAIN Syekh Nurjati Cirebon/Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon
Dari:
IAIN Syekh Nurjati Cirebon (IAIN Syekh Nurjati Cirebon/Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon)
Pertanyaan:
Assalamualaikum.. Pada Tahun Anggaran 2011 pada instansi kami terdapat sisa PAGU Anggaran yang minus hal ini terjadi setelah adanya pencairan GU Nihil, untuk itu kami mohon bantuan solusinya langkah apa yang harus kami lakukan. terima kasih atas bantuannya. wassalam
Jawaban:
Realisasi yang mengakibatkan sisa anggaran menjadi minus dapat diselesaikan melalui surat dirjen PBN Nomor 284/PB/2012 tanggal 11 Januari 2012 hal Penyelesaian Pagu Minus pada DIPA tahun Anggaran 2011.
(3331) tunjangan struktural KPU
Dari:
116_evy (kppn kotabumi)
Pertanyaan:
tunjangan struktural KPU, apakah harus rekon?soalnya wktu masuk ke aplikasi sp2d,minta validasi gaji. Jenis SPM ada ketentuan harus gaji lainnya atau LS?boleh mnta peraturannya?trma kasih.
Jawaban:
Pada prinsipnya setiap realisasi belanja harus rekon. Jenis SPM adalah SPM Gaji Lainnya.
(3333) Uang harian dibayar 60 %
Dari:
Sutoro (-)
Pertanyaan:
Apa syarat Uang harian diberikan 60% perhari ? Apakah bill hotel harus bermaterai, jika jumlah harga yg harus dibayar lebih dari Rp.250.000?
Jawaban:
1.Sesuai pasal 11 ayat (3)PMK No.45/PMK.05/2007 disebutkan bahwa : Perjalanan dinas jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6(enam) jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60% dari uang harian.
2.Sesuai pasal 4 huruf f UU No.13 tahun 1985 disebutkan bahwa : Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi tidak dikenakan bea materai.
(3334) Dit. PL, Kemenkes
Dari:
arif wisudyastomo (Dit. PL, Kemenkes)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk saya ingin menanyakan mengenai kewenangan revisi KPA sesuai PMK NOMOR 49/PMK.02/2011 untuk kasus sebagai berikut : 1. Suatu kegiatan diganti dengan kegiatan baru dalam satu output yang sama tanpa merubah pagu output. ilustrasi sbb : 2062.015.001.001 Kegiatan 1 pagu 100 dihilangkan kemudian diganti 2062.015.002.003 Kegiatan 2 pagu 100 apakah revisi tersebut merupakan kewenangan KPA? 2. saya mohon penjelesan mengenai bahasa dalam PMK apabila ditransformasikan ke dalam bahasa RKAKL. hal tersebut berguna bagi pemahaman dalam melakukan revisi. terima kasih.
Jawaban:
Revisi anggaran dapat dilaksanakan oleh PA/KPA dengan ketentuan : a.tidak mengurangi alokasi anggaran, b.tidak mengubah sasaran kinerja, c.penambahan volume keluaran dalam satu keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu kegiatan dalam satu satuan kerja, d.pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional, e.pergeseran antar komponen dalam satu keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada, dan f.pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu kegiatan.
Untuk kasus ini KPA dapat melakukan revisi dan menyampaikan perubahan ADK RKAKL kepada Kantor Pusat DJPBN/Kanwil DJPBN setempat.
(3335) Uang Saku dan Transport Lokal
Dari:
Prastyo (Ditjen Sumber Daya Air. Kem. PU)
Pertanyaan:
Seorang pejabat di Instansi saya di Jakarta Selatan mengikuti rapat di Instansi lain di Jakarta Pusat. Kondisinya adalah rapat dari jam 10.00 – 14.00. Apakah yang bersangkutan berhak atas Uang Saku dan Transport Lokal, atau hanya Transport Lokal saja ?
Jawaban:
Sesuai PMK Nomor 84 Tahun 2011 uang saku dan transport lokal baru dapat dibayarkan apabila rapat dilaksanakan di luar kantor selama setengah hari (minimal 5 jam), untuk kasus ini pejabat berkenaan belum dapat dibayarkan uang saku dan uang transport lokal, karena rapatnya hanya dilaksanakan dalam waktu 4 jam.
(3336) Perjalanan Dinas di bayar tahun 2012
Dari:
Almu Zahri (MAN Bulik)
Pertanyaan:
Apakah perjalanan dinas tahun 2011 yang belum dibayar bisa dibayarkan di tahun anggaran 2012, dikarenakan anggaran perjalanan dinas di tahun 2011 telah habis sedangkan perjalanan dinas tersebut sangat penting dan harus dilaksanakan?
Jawaban:
Biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2011 tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2012.
(3337) Kec.Karangampel
Dari:
ade (Kec.Karangampel)
Pertanyaan:
berdasarkan UU No. 1 2004 pasal 10 ayat 3 dan 70 ayat 1bhawa bendahara pengeluaran adalah jabatan fungsional… tp kenapa sampai sekarang (2012) belum saja????
Jawaban:
Jabatan Fungsional Bendahara telah lama dan masih terus diperjuangkan oleh DJPBN. Namun, sampai saat ini masih terkendala oleh kementerian PAN & RB yang masih belum menyetujui hal tersebut
(3338) Pengadilan Negeri Sungailiat
Dari:
deddy supriyadi (Pengadilan Negeri Sungailiat)
Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan permasalahan tentang aplikasi SAKPA11 satker 099235 kami merupakan satker baru, telah menginstall SPM, SIMAK dan Persediaan, RKAKL serta SAKPA11 berhasil kami install.dalam installasi aplikasi semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala, sampai dengan instalasi SAKPA.Dalam installasi SAKPA, kami telah setting SATKER, dan setting USER.akan tetapi pada waktu kami mau mengcopy file DIPA, ternyata terdapat error/kesalahan sebagai berikut : connection failed hy000 mysql odbc 5.1 driver access denied for user \’baru\’@\’localhost\’ (using password:YES) Hal ini telah saya tanyakan melalui email kpd KPPN Pangkalpinang dan mendapat jawaban seperti berikut : Salam Hormat,sehubungan dengan email saudara tentang permasalahan aplikasi SAKPA2011, dengan ini kami menerangkan bahwa untuk pertanggungjawabantransaksi Tahun Anggaran 2012 menggunakan Aplikasi SAKPA 2012 dimanaAplikasi tsb sampai saat ini memang belum di release. Jika saudarahendak melakukan transfer data (pagu dan realisasi SPM/SP2D) dari SPM2012 ke Aplikasi SAKPA 2011 akan terjadi masalah dikarenakan keduaaplikasi tersebut memang tidak sinkron. Karena pasangan yangseharusnya adalah Aplikasi SPM 2012 dengan Aplikasi SAKPA 2012. Untukinformasi tentang Aplikasi SAKPA 2012 dapat saudara lihat diwww.perbendaharaan.go.id atau silahkan hubungi KPPN untuk mengetahuiapakah aplikasi tersebut telah tersedia.Terima Kasih Yang menjadi Permasalahan sekarang, saya tidak bisa melakukan rekon ke KPPN,kalo harus menunggu SAKPA 2012. 1.Apakah Bisa saya meng input DIPA dengan manual dan melakukan rekon ke KPPN? 2.Kapankah Aplikasi SAKPA 2012 nya keluar. Demikianlah dan terima kasih.
Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2012 berbeda dengan aplikasi SAKPA 2011. Aplikasi SAKPA 2012 sudah dapat diunduh melalui website perbendaharaan.
Terkait Saudara tidak bisa rekon ke KPPN, Saudara bisa melakukan rekon dengan KPPN paling lambat 7 hari kerja setelah berakhirnya bulan Februari 2012, sesuai Surat Direktur APK tanggal 10-2-2012 Nomor S-1330/PB.6/2012.
(3339) Kekurangan uang makan tahun 2010
Dari:
eko (bengkulu)
Pertanyaan:
Mohon penjelasannya. Apakah kekurangan uang makan tahun 2010 dapat dibayarkan pada tahun 2012, dan anggarannnya terdapat dalam DIPA 2012, trims
Jawaban:
Sesuai pasal 11 ayat (2) PMK Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa : PNS yang belum dibayarkan Uang Makan pada tahun anggaran yang lalu, dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang dananya tersedia dalam DIPA satker bersangkutan.
(3341) DPPKAD/Kab. Tanjung Jabung Barat
Dari:
ifan (DPPKAD/Kab. Tanjung Jabung Barat)
Pertanyaan:
Apakah Belanja Honorarium bisa dimasukkan ke Belanja Jasa Kerja ? dan bagaimana mekanisme pencairannya..
Jawaban:
Sesuai penjelasan penggunaan Akun pada PER-80/PB/2011 honorarium yang dapat dimasukkan kedalam kelompok belanja jasa kerja adalah Belanja Jasa Profesi (Akun 522151), mekanisme pembayaran masih berpedoman kepada PER-66/PB/2005 dan PER-11/PB/2011.
8 Februari
(3342) Sewa kendaraan untuk staff
Dari:
arif (KPPN Pangkalpinang)
Pertanyaan:
Mohon pencerahannya,kami masih ada perbedaan pandangan mengenai apakah diperbolehkan menggunakan sewa kendaraan untuk perjalanan dinas luar kota bagi staff/pelaksana.krn di PER 21 tidak diatur secara tersurat mengenai hal ini.terima kasih
Jawaban:
Sewa kendaraan dalam kota digunakan untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan yang dibayarkan kepada pejabat negara secara at cost sebesar Rp.500 ribu/hari, sedangkan sewa kendaraan untuk perjalanan dinas luar kota dimasukkan kedalam kelompok biaya transport pegawai, atau biaya transport lokal.
(3343) PUMK
Dari:
Khaerudin (Kantor Kemenag Kab. Kebumen/Jl. Pahlawan 140 Kebumen)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pemegang Uang Muka Kerja, apa bedanya? Tlg beri tahu pula dasar hukum BPP dan PUMK. Terima kasih
Jawaban:
PUM berbeda dengan BPP sebab PUM tidak melakukan pembukuan, hanya pencatatan atas keluar masuknya uang yang dipegang, sehingga bila terjadi kerugian negara PUM terlepas dari tuntutan. Selain itu PUM tidak bisa membuka rekening sedangkan BPP bisa, Sebaiknya satker yang memiliki PUM segera mengkonversi menjadi BPP agar ada kejelasan tanggungjawab.
Dasar hukumnya adalah Per-47/PB/2009
(3344) SPPD
Dari:
Irfan (bandung)
Pertanyaan:
salam hormat, saya mau tanya SBU 2012 untuk perjalanan dinas dalam negeri kan sudah ada ya, akan tetapi ada kebijakan di internal untuk kegiatan pelatihan diberi 30% dari yang tercantum di SBU 2012, itu yang sebaiknya dipakai yang mana ya? apakah dengan memotong menjadi 30% tidak memangkas hak dari pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas? terima kasih.
Jawaban:
Satuan biaya perjalanan dinas yang diatur dalam PMK Nomor 84 Tahun 2011 merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, sedangkan pembayaran biaya perjalanan dinas tsb disesuaikan dengan pagu dana yang tersedia, seandainya dana yang tersedia hanya 30% dan pegawai yang melaksanakan perjalanan bersedia menerimanya, maka biaya perjalanan dinas dapat saja dibayarkan.
(3345) bandung
Dari:
Irfan (bandung)
Pertanyaan:
dalam SBU 2012 tercantum honor pengelola website, di penjelasan hanya untuk website eselon 1/setara, padahal dalam era teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini, website hampir diseluruh UPT yang eselon 2 punya, mohon masukan untuk SBU selanjutnya, apakah pengelola website eselon 2 juga harus diberi honorarium. Terima Kasih
Jawaban:
Sebaiknya usulan disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran, agar dapat dipertimbangkan untuk SBU Tahun 2013.
(3346) REVISI
Dari:
abdul manan (aceh)
Pertanyaan:
Yang terhormat tim helpdesk, langsung aja kepertanyaan diinstansi saya ada akun belanja barang operasional lainnya ( 521119 ) apakah akun tersebut dapat kami revisi untuk menambah akun baru untuk belanja inventaris Kantor ( belanja Modal ) mengingat satker kami sangat membutuhkannya.apabila bisa kemanakah kami ajukan revisi tersebut.karena diDIPA tahun 2012 untuk belanja modal tidak ada akun. terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Revisi DIPA dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah sasaran kinerja dengan ketentuan tidak mengurangi volume keluaran kegiatan prioritas nasional dan atau prioritas bidang serta tidak mengurangi spesifikasi keluaran. Revisi DIPA diajukan ke Kantor Pusat DJPBN/Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
9 Februari
(3348) Jl. Angsana No. 01 Kisaran
Dari:
Tuty Khairiyah (Jl. Angsana No. 01 Kisaran)
Pertanyaan:
Apakah pajak pada SPM Pihak ketiga seperti gaji PNS dicatat dalam LPJ Bendahara dan apakah pajak pada SPM LS Bendahara yang dipotong langsung oleh KPPN juga dicatat dalam LPJ Bendahara mengingat semua pajak harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21?
Jawaban:
Yang bertindak sebagai wajib pungut pajak adalah Bendahara, bukan KPPN, sehingga saat pengajuan SPM LS Pihak Ketiga pun harus dilengkapi dengan SSP yang nantinya disahkan oleh KPPN. Untuk itu, Bendahara membukukan pajak berdasarkan SSP dengan metode in out (jumlah debet dan kredit sama agar tidak mempengaruhi saldo)
(3349) PERDIRJEN PER-11/PB/2011
Dari:
Yan Permana (Setjen KPU)
Pertanyaan:
Apakah pengajuan Uang Persediaan (UP) ke KPPN harus melampirkan RINCIAN PENGGUNAAN UP seperti yang diminta oleh KPPN Jakarta IV? Apakah UP dengan Pagu diatas 6 Milyar sebesar Rp. 500 juta (pasal 7.c.4 Perdirjen PER-11/PB/2011) harus mendapat izin kanwil perbendaharaan, karena KPPN Jakarta IV meminta izin dispensasi mengacu pada pasal 7.d.1 Perdirjen PER-11/PB/2011 ? Mohon penjelasannya, karena kalau KPPN Jakarta IV mengacu pada pasal 7.d.1 maka akan berbenturan dengan Pasal 7.c.4 Perdirjen dimaksud ?
Jawaban:
1.Sesuai pasal 4 ayat (1) PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa kelengkapan untuk SPM-UP adalah Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa UP tsb tidak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.
2.Untuk satker yang mempunyai pagu diatas Rp.6 milyar dapat diberikan UP maksimal Rp.500 juta tanpa harus mendapat izin dari Kepala Kanwil DJPBN setempat.
(3350) Honor Penguji SPP
Dari:
Endang Ruhiyat (RS Paru dr. M. Goenawan Partowidigdo CIsarua Bogor)
Pertanyaan:
Selamat Siang, saya ingin mohon penjelasan tentang honor pengelola anggaran, di tingkat satker SK tentang pengelola anggaran yang sudah dikeluarkan oleh tingkat esselon I disebutkan bahwa penguji spp dan penandatangan spm itu ditunjuk 2 orang, sedangkan menurut aturan honor yang bisa dibayarkan hanya untuk 1 orang saja untuk penandatangan spm, apakah bisa penguji spp yang sudah ditunjuk mendapatkan honor staff pengelola anggaran ? mohon penjelasannya dan dasar hukumnya terima kasih
Jawaban:
1 (satu) satker hanya diperbolehkan menunjuk satu orang PP-SPM, terhadap 2 (dua) PNS yang sudah terlanjur dibuatkan SK sebagai PP-SPM, untuk dapat dibayarkan honor yang satunya sebagai staff pengelola keuangan, maka terlebih dahulu harus diperbaiki SK penunjukan menjadi 1(satu) orang PP-SPM dan 1(satu) orang staff pengelola keuangan.
(3351) Perjalanan Dinas
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Yth, Helpdesk. Saya ingin menanyakan tentang seorang pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota dengan jarak 30 km untuk kepentingan dinas (tugas kantor) dan membuat SPPD tanpa kendaraan dinas dari pagi sampai sore berhak diberikan apa saja? apakah uang harian saja, transport saja atau? Makasih atas jawabannya.
Jawaban:
Sesuai pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 45/PMK.05/2007 disebutkan bahwa biaya perjalanan dinas terdiri dari : uang harian, biaya transport pegawai dan biaya penginapan. Dalam kasus ini berhubung pegawai Ybs tidak menginap, maka biaya perjalanan dinas yang diberikan adalah uang harian dan uang transport pegawai.
(3352) jalan kemuning VI
Dari:
Ruspita Dewi (jalan kemuning VI)
Pertanyaan:
Mohon Informasinya, apakah biaya bantuan transport yang bersumber dari APBN diperbolehkan? dasarnya apa? untuk pertanggung jawaba nnya bagaimana ? apakah biaya transport termasuk dalam biaya operasional lainnya?
Jawaban:
Belanja Barang Operasional lainnya dapat digunakan untuk Belanja Bantuan Transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker. Dasarnya adalah Penjelasan Penggunaan Kode Akun dalam PER-80/PB/2011. Pertanggungjawabannya mengikuti aturan PER-66/PB/2005 dan PER-11/PB/2011.
(3354) Mekanisme dan dasar hukum penggunaan akun 311212
Dari:
mochammad prasetyo witjaksono (Kanwil DJPB Prov.SumBar, Jl.Khatib Sulaiman 3 Padang)
Pertanyaan:
Yth.Tim Helpdesk DJPB, sehubungan adanya saldo hibah di yg terlanjur disetor ke rek.kas negara oleh satker resipien hibah dg menggunakan akun 431119 (Pendapatan Hibah Dalam Negeri Lainnya) pada Juni 2011 sedangkan menurut naskah perjanjian hibah, jika terdapat saldo hibah maka dikembalikan kepada satker donor. Bagaimana mekanisme dan apa dasar hukum pembayaran pengembalian setoran saldo hibah tsb jika satker donor hibah memintanya pd TA 2012 ? Apakah dapat menggunakan akun 311212 (Koreksi Pendapatan TAYL), sedangkan akun ini hanya ada khusus di KPPN Jkt II ?
Jawaban:
Mengingat pendapatan hibah bukan merupakan jenis transaksi yang bersifat sistemik maka pengembalian pendapatan hibah membebani SAL. Tata cara pengembaliannya berpedoman pada Perdirjen PBN Nomor-PER69/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Atas Beban SILPA.
(3356) Bendahara
Dari:
eka sulastri (KPU Provinsi)
Pertanyaan:
Salam….Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 bhw Bendahara dan Atasan Langsung Pemilu ditetapkan dengan Kpts Ketua. Sedangkan untuk membantu tugas bendahara perlu dibantu bendahara pembantu. Terhadap hal tsb, apakah perlu jg ditetapkan Atasan Langsung Bendahara Pembantu untuk di Kab/Kota? Siapa yg menetapkan atasan Langsung Bendahara Pembantu dan Bendahara Pembantu tsb? Apa dasarnya? Trims.
Jawaban:
Permendagri tersebut mengatur satker daerah dan/atau bendahara yang mengelola dana APBD. Sedangkan dalam pengelolaan dana APBN tidak dikenal lagi Atasan Langsung Bendahara. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) ditetapkan oleh KPA dengan alasan kompleksitas kerja atau lokasi yang berjauhan sesuai dengan PMK No. 73/PMK.05/2008
10 Februari
(3358) Uang kehormatan bagi hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi
Dari:
Besriansyah (Palangka Raya)
Pertanyaan:
Nomor PER atau SE sebagai juklak dari Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2005 tentang tatacara permintaan, pemberian dan pengentian uang kehormatan bagi hakim tindak pidana korupsi
Jawaban:
SE yang mengatur tentang juklak Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 adalah SE-24/PB/2011.
(3360) Kanwil BPN Prov. Kep. Bangka Belitung
Dari:
galih permadi (Kanwil BPN Prov. Kep. Bangka Belitung)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan adanya Blokir (Bintang) pada DIPA kami sehingga mengakibatkan permintaan UP untuk Uang Muka Kerja kami kecil atau tdk maksimal, apakah dimungkinkan diadakanya perubahan atas UP untuk Uang Muka Kerja kami tsb setelah tanda Blokir Bintang itu dibuka?, mengingat kebutuhan akan dana UP untuk pelaksanaan kegiatan cukup tinggi, terimakasih atas penjelasannya..
Jawaban:
Dapat dilakukan perubahan besaran UP. Sesuai SE-5/PB/2012 huruf E.2 disebutkan bahwa uang persediaan dapat tetap diberikan, meskipun alokasi dana pada DIPA yang menurut ketentuannya dapat dibayarkan dengan mekanisme UP masih diblokir.
(3361) Panitia Penyelenggara dan Nara Sumber
Dari:
ana (BKKBN)
Pertanyaan:
Mohon pencerahan… apakah pns yang menjadi panitia dalam suatu kegiatan dapat menerima uang makan, dan apakah pns bisa menjadi panitia dalam dua kegiatan yang paralel, apakah pengajar dalam suatu kegiatan pelatihan dapat menjadi panitia kegiatan… terimakasih atas bantuaannya…
Jawaban:
1.PNS diberikan uang makan berdasarkan kehadiran di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan (pasal 2 ayat 1 PMK No.110/PMK.05/2010).
2.Seorang PNS dapat saja diangkat menjadi panitia untuk kegiatan yang berbeda, sepanjang ybs dapat melaksanakan tugas tsb, dan kepanitiaan PNS ybs ditunjuk dengan SK oleh yang pejabat berwenang.
3.PNS yang merangkap sebagai panitia dan pengajar dapat saja ditunjuk, kalau memang ybs sangat dibutuhkan dengan syarat ybs ditunjuk oleh yang pejabat berwenang dengan SK dan melaksanakan kedua tugas tsb.
(3362) belanja gas
Dari:
hendry (setneg)
Pertanyaan:
mohon informasi, pada tahun 2012, untuk LTGA (Listrik, Telepon, Gas, dan Air) sudah dipisahkan kode akunnya, untuk LTA sudah ada aku (522111, 522112, 522113), sedangkan untuk Gas belum ada akunnya. Apakah bisa memakai akun 522119?
Jawaban:
Belanja untuk keperluan pengeluaran gas dapat dibebankan ke dalam akun 522119 (Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya).
(3364) Uand Duka Tewas
Dari:
ronald (manado)
Pertanyaan:
dengan hormat, saya mau tanya kalau ada PNS maupun Polisi bunuh diri atau dibunuh orang diluar jam kerja kantor apakah memperoleh Tunjangan uang duka Tewas ? dasar aturan boleh atau tidaknya dimana ? trims
Jawaban:
Peraturan yang mengatur tentang pemberian Uang Duka Tewas adalah PP Nomor 12 Tahun 1981. Yang berhak mendapatkan uang duka tewas adalah : 1.Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau 2.Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau 3.Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad rohanni atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau 4.Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Selain dari uraian diatas tidak berhak atas Uang Duka Tewas.
(3366) Bendahara rangkap
Dari:
dedy herawan (Kanwil Agama Prov. Bengkulu)
Pertanyaan:
pada tahun 2012 kanwil agama mempunyai 8 dipa sesuai dengan es-1 dan kode satker masing-masing, apakah boleh satu orang menjadi bendahara di beberapa satker tsb? misalnya ” 3 dipa” menjadi bendahara di Bimas islam juga menjadi bendahara di bimas budha dan Bidang Haji.
Jawaban:
Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1176/PB/2011 angka 2. disebutkan bahwa : Dalam hal terdapat kendala keterbatasan SDM yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, maka seorang Bendahara Pengeluaran dapat ditunjuk untuk mengelola lebih dari satu DIPA yang penunjukannya ditetapkan dengan SK penunjukan dari KPA.
11 Februari
(3367) Perjalanan dinas
Dari:
Abd. Rahim Sese (BKPD Sul-Sel/Jl.Dr.Ratilangi No.47 Makassar)
Pertanyaan:
Helpdesk Yth. jika seorang pegawai melakukan tugas luar kantor dari kota Kabupaten ke Kecamatan, apakah boleh menggunakan biaya perjalanan dinas dengan MAK 524119, atau adakah aturan lain yang menagtur ? mohon penjelasana, TQ.
Jawaban:
Belanja Perjalanan Lainnya (Akun 524119) dapat digunakan untuk perjalanan lainnya dalam rangka pendukung kegiatan K/L yang tidak tertampung dalam pos belanja perjalanan biasa dan tetap, Belanja Perjalanan Lainnya dapat digunakan untuk transport dalam rangka perjalanan dinas apabila perjalanan dinas dimaksud memenuhi kriteria dalam PMK tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, PNS, dan Pegawai Tidak Tetap, termasuk biaya pertemuan seminar dan rapat (swakelola), untuk uang harian dan transport kegiatan rapat luar kota (fullboard). Dasarnya adalah Penjelasan Penggunaan Kode Akun dalam PER-80/PB/2011.
(3370) persediaan dan SIMAK BMN
Dari:
Muhsin Pamungkas (MIN Pasawahan Kab. Purwakarta)
Pertanyaan:
Kami mengalami kasus perbedaan rincian persediaan pada aplikasi persediaan dengan SIMAK BMN, Namun Total Saldo tetap sama (tidak ada selisih). kami telah mengetahui letak kesalahannya, namun selama dua semester kami telah melakukan rekonsiliasi dan laporan dengan KPKNL dan Eselon I kami. Jadi kami sampai saat ini belum melakukan apa-apa. Apa yang harus kami lakukan? terimaksih
Jawaban:
Seharusnya data persediaan yang di Aplikasi Simak BMN sama dengan yang ada pada Aplikasi Persediaan, oleh karenanya hal ini harus disampaikan oleh pengelola Helpdesk ke DSP Aplikasi.
(3372) Jl.Jend.Ahmad Yani No.21 Langsa
Dari:
abdul manan (Jl.Jend.Ahmad Yani No.21 Langsa)
Pertanyaan:
Yang terhormat Tim Helpdesk,Disatker Kami ada dibentuk TIM/Panitia Baperjakat,dan TIM Lain-lainya yang di SK kan oleh KPA untuk melaksanakan Rapat paling kurang 1 (satu ) bulan sekali: 1.apakah biaya makan/minum acara rapat tersebut dapat kami pertanggung jawabkan dalam akun 521119 ataukah dari akun 521111;2.Apakah honor/uang lelah Panitia tersebut dapat kami bayarkan dari akun 521119,mengingat disatker kami hanya ada untuk honor Pengelola Anggaran ( 521115 );terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Sesuai Perdirjen PBN Nomor PER-80/PB/2011, minum/makanan untuk rapat dibebankan ke akun 521111.
Honor Tim yang penetapannya dilakukan oleh KPA dibebankan ke dalam akun 521213 (Belanja Honor Terkait Output kegiatan).
12 Februari
(3373) jl. ir rustandi sugianto pulau baai
Dari:
AHMAD PAMUNGKAS (jl. ir rustandi sugianto pulau baai)
Pertanyaan:
apakah yang pernah ikut PPAKP e-learning boleh mengikuti PPAKP Reguler?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyannya, sampai dengan saat ini belum terdapat ketentuan yang melarang peserta e-learning untuk mengikuti PPAKP reguler yang bersifat tatap muka.
13 Februari
(3374) Kankemenag Ko.Pekl/Jl.Majapahit no7 pekl
Dari:
Chasan (Kankemenag Ko.Pekl/Jl.Majapahit no7 pekl)
Pertanyaan:
TA.2012 sudah berjalan kegiatan-kegaiatan telah dilaksanakan dengan harapan pencairan anggaran segera direalisasi tapi sampai sekarang anggaran terblokir (*), sampai kapan kami bisa merealisasikannya..?
Jawaban:
Dana DIPA baru dapat dicairkan apabila tanda bintang (blokirnya) sudah dibuka oleh yang memblokir (DPR, DJA).
(3375) Kemenag PPU
Dari:
zaid (Kemenag PPU)
Pertanyaan:
Pembayaran honor pegawai honorer yang ditetapkan melalui SK honorer K2 dari kementeria Agama boleh dibayarkan pada belanja pegawai akun 512111,boleh apa tidak mohon penjelasan dan dasar hukumnya
Jawaban:
Pegawai honorer pada dasarnya hanya mendukung tugas pokok dan fungsi dari satker yang bersangkutan. Pegawai tersebut hanya membantu PNS dalam melaksanakan tugas sehari-hari sehingga mohon dibebankan dalam akun 521111. Akun 512111 digunakan untuk pegawai honorer yang secara status tinggal menunggu penetapan untuk menjadi CPNS.
(3376) BATAN
Dari:
supriyanto (BATAN)
Pertanyaan:
dh, mohon info apakah keterlambatan apps SAKPA 2012 dikarenakan akan dipergunakannya apps Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). terima kasih.
Jawaban:
Tahun 2012, belum menggunakan aplikasi SAKTI. Aplikasi SAKPA 2012, sudah dapat di unduh pada website perbendaharaan.
(3377) Akun 411141
Dari:
Anthoni Manullang (KPPN Ternate/Jalan Yos Sudarso No.6 Ternate)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.Per-80/PB/2011 hal Perubahan dan Penambahan Akun pada BAS, dimana dalam Per-80 tersebut terdapat akun 411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah), yang menjadi pertanyaan kami, apakah potongan PPh Pasal 21 untuk pembayaran Gaji PNS menggunakan akun 411141 atau masih tetap menggunakan akun 411121?, dan mohon penjelasan lebih lanjut penggunaan dari akun 411141 tersebut di atas?, terimaksih.
Jawaban:
Potongan SPMGaji untuk PPh pasal 21 tetap menggunakan akun 411121. Terdapat perbedaan antara akun 411121 dengan 411141. Akun 411121 digunakan untuk pemotongan, pemungutan, dan atau setoran PPh pasal 21 termasuk pemotongan dalam SPM gaji. Sedangkan akun 411141 digunakan untuk membukukan pendapatan pajak PPh pasal 21, yang disetujui oleh Ditjen Pajak untuk ditanggung oleh pemerintah. Wajib pajak yang seharusnya membayar PPh pasal 21 namun yang bersangkutan tidak membayar karena disubsidi oleh pemerintah dengan tujuan agar kesejahteraan pegawai tersebut meningkat. Akun 411141 dibarengi dengan 551321 (Belanja Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah. Pengalokasian PPh DTP ditetapkan dalam UU APBN. Pengaturan akun 411141 diatur dalam PMK Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pajak Ditanggung Pemerintah yang telah diubah dengan PMK Nomor 237/PMK.05/2011. Sampai saat ini akun 411141 hanya dicatat di KPPN Jakarta II
(3378) Cara Revisi Belanja Modal
Dari:
ERWIN (Pengadilan Negeri Sengkang)
Pertanyaan:
Kami berencana mau merevisi POK untuk belanja modal. dari pengadaan sound system di ubah menjadi pengadaan Printer dan Komputer. Pertanyannya, untuk revisi ini apakah cukup yang menetapkan KPA dan disetujui oleh KPPN atau harus mengajukan ke dirjen anggaran?
Jawaban:
Untuk kasus ini revisinya harus diajukan ke Ditjen Anggaran, karena merubah spesifikasi keluaran (pasal 4 ayat (2) PER-22/PB/2011).
(3380) Masalah Pengambilan Saldo Awal 2012
Dari:
Luqman Firmansyah (KPPN Surabaya II)
Pertanyaan:
Aplikasi Vera pada KPPN Surabaya II sudah dilakukan pengambilan saldo awal dan penyesuaian, namun terdapat permasalahan, yaitu pada neraca KUN per tanggal 1 Januari 2012 saldo kas dalam transito bersaldo – 1 (minus satu) dan pada rincian kas di Bendahara Pengeluaran per 1 Januari 2012, muncul saldo UP yang setelah ditelitiberasal dari jurnal koreksi pada TA 2008. Mohon petunjuk lebih lanjut. Terima Kasih.
Jawaban:
Untuk sementara diberi penjelasan saja.
(3381) Jurnal sakpa untuk escrow account
Dari:
nada fitria (KEm. Kominfo Jl. Medan merdeka barat No. 9)
Pertanyaan:
Jurnal SAKPA untuk escrow account belanja subsidi apa ya pak?tks
Jawaban:
Ada 2 jurnal. Yang pertama Jurnal untuk pengakuan Aset Lainnya yaitu Cadangan Dana Subsidi/PSO (D) pada Diinvestasikan dalam Aset Lainnya (K). Yang kedua Pengakuan Utang yaitu Dana Yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jk Pendek (D) pada Utang Subsidi (K)
(3382) jabatan rangkap
Dari:
Ahmad Yani (Jalan Langko No. 68 A Mataram)
Pertanyaan:
apakah honor antara operator SAKPA dengan operator SAPPA-W yang dikerjakan oleh satu orang honornya bisa dibayar dua2nya? Mohon Jabannya
Jawaban:
Seorang pegawai yang menduduki jabatan rangkap dalam kegiatan yang berbeda, dapat dibayarkan honornya sepanjang Ybs telah melaksanakan tugas serta jabatan yang diduduki oleh Ybs ditunjuk dengan Surat Keputusan oleh pejabat yang berwenang.
14 Februari
(3383) KELOMPOK AKUN 5262
Dari:
DONNY AJI NUGROHO (SUMBAWA)
Pertanyaan:
TOLONG DIJELASKAN, APAKAH KELOMPOK AKUN 5262 HARUS DIBAYARKAN MELALUI LS ATAU DAPAT DI-GU-KAN? BERIKUT DASAR HUKUMNYA. TRIMS
Jawaban:
Akun 5262 Belanja Barang Penunjang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan mekanisme LS.
(3385) Dasar hukum pembayaran honor untuk rangkap jabatan
Dari:
Paryanto (KPPN Tanjungpinang)
Pertanyaan:
Apabila satker karena keterbatasan SDM, jabatan PPK dirangkap oleh KPA, apakah dapat dibayarkan double honor untuk KPA dan PPK? Ataukah hanya dibayarkan salah satu saja? Mohon dasar hukumnya yang mengatur hal tersebut? Terima kasih….
Jawaban:
Dasar hukum KPA dapat merangkap PPK adalah pasal 2 ayat (7) PER-66/PB/2005. Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PP-SPM) yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Perbendaharaan lainnya dalam satu DIPA, pembayaran honorarium hanya dibayarkan untuk satu jabatan yang lebih menguntungkan.
(3386) Honorarium
Dari:
Roland Giroth (Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kab. Minahasa)
Pertanyaan:
Bolehkan seorang Pengurus Barang yang mendapat honor dalam anggaran APBD juga ditunjuk menjadi Petugas SAI dan mendapatkan honor dalam dana APBN?
Jawaban:
Seorang pegawai yang menduduki jabatan rangkap dalam kegiatan yang berbeda, dapat dibayarkan honornya sepanjang Ybs telah melaksanakan tugas serta jabatan yang diduduki oleh Ybs ditunjuk dengan Surat Keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(3387) pemeliharaan
Dari:
ismail (kpu)
Pertanyaan:
Pak/ibu nanya, pemeliharaan kendaraan dinas bisa gak dibayar pajak dan BBM, buktinya juga itu. krn BBM dan pembayaran pajak tidak dialokasikan dalam DIPA
Jawaban:
Pembelian BBM dan Pembayaran Pajak dapat dibayarkan dari biaya pemeliharaan kendaraan bermotor (sesuai PMK No.84 Tahun 2011)
(3388) akun 521119
Dari:
bowo (jln. bhayangkara wates)
Pertanyaan:
apakah boleh biaya langganan internet diambilkan dari akun 521119
Jawaban:
Sesuai Perdirjen PBN Nomor PER-80/PB/2011, biaya internet dibebankan ke akun 521111 atau dapat pula dibebankan ke dalam akun 522119 (Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya).
(3390) Sekretariat Badan PSDMP, Senayan
Dari:
Agung Suderajad (Sekretariat Badan PSDMP, Senayan)
Pertanyaan:
Yth. Helpdek. 1) Belanja Modal MAK 5361 dapat digunakan untuk pembelian apa saja? 2) Apakah dasar hukum Kas pada brangkas bendahara sebesar Rp10 juta masih berlaku? jika tidak apa ada peraturan terbarunya? 3)Apakah boleh menambah sasaran dari jumlah yang dianggarkan dlm RKAKL dengan jumlah pagu yang sama (mis. di RKAKL dianggarkan 100 juta untuk 50 peserta, tapi dipertanggungjawabkan 100 juta untuk 52 peserta)
Jawaban:
Akun 5361 digunakan untuk perolehan BMN yang termasuk dalam kriteria Aset Tetap Lainnya atau Aset Lainnya.
Pertanyaan lain mohon disampaikan kepada Direktorat berkenaan.
(3391) Kanwil DJP Jawa Tengah II/Jl. MT. Haryono No. 5 Surakarta
Dari:
Kurniawan Cahyo Utomo (Kanwil DJP Jawa Tengah II/Jl. MT. Haryono No. 5 Surakarta)
Pertanyaan:
Assalamu\’alaikum. Instansi kami melaksanakan penyusunan laporan kuangan di jakarta. Kegiatan dilaksanakan fullboard selama 5 hari, akomodasi ditanggung penyelenggara. Berapakah yang harus dibayarkan kepada pegawai di satker kami yang mengikuti kegiatan tersebut. Apakah sebesar Rp 510.000/hari atau uang saku fullboard sebesar Rp 100.000/hari. Terimakasih.
Jawaban:
Uang saku yang diberikan adalah uang saku fullboard luar kota (Gol.I-II=Rp.100.000,- Gol.III=Rp.105.000,- Gol.IV=Rp.115.000,-)
(3392) Badan Pusat Statistik/jalan gunung rinjani 2 mataram
Dari:
endah (Badan Pusat Statistik/jalan gunung rinjani 2 mataram)
Pertanyaan:
dalam pok kami tidak ada biaya fotocopy (akun belanja bahan 521211, tetapi ada biaya operasional pelaksanaan lapangan (akun 521219). Apakah biaya fotocopy tersebut bisa menggunakan akun biaya opersional pelaksanaan lapangan tersebut. terima kasih.
Jawaban:
Biaya fotocopy yang kebetulan belum ada pembebanan dalam akun 521211, untuk kegiatan di lapangan dapat menggunakan akun 521219.
(3394) Fasilitas sewa rumah gol II
Dari:
Dandy Erfandinata (Jl. Wailola-Bula, Kab. Seram Bagian Timur)
Pertanyaan:
Ass.wr.wb..yang terhormat Tim Helpdesk,Mohon penjelasannya mengenai sewa rumah untuk PNS gol.II..apakah bisa seorang PNS gol.II menggunakan fasilitas sewa rumah dari dana APBN DIPA TA.2012?mengingat Satker kami baru buka pada awal tahun 2009,saat ini satker kami hanya memiliki 1 rumah dinas yang dihuni oleh kepala kantor..lokasi kantor kami adalah daerah pemekaran dimana tingkat biaya hidup yang sangat tinggi,biaya kesehatan yang sangat tinggi dan harga bahan pokok yang semakin naik..Akun apa yang bisa digunakan untuk sewa rumah PNS gol.II..?demikian penjelasan dari saya dan atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor B-295/MK/1/4/1974 tanggal 30 April 1974, Pegawai Negeri berpangkat golongan Iic atau lebih tinggi dapat memperoleh pesangon pindah, apabila Pegawai Negeri tersebut untuk kepentingan dinas dipindahkan ke kota atu tempat lain dan ditrempat kedudukannya yang baru tidak tersedia perumahan baginya. Terkait dengan fasilitas sewa rumah untuk golongan II, hanya diberikan kepada pegawai negeri pada prwakilan Indonesia diluar negeri dengan menggunakan akun 511141 (Belanja Tunjangan Sewa Rumah Dinas PNS bagi Staff di Luar Negari
pak. mau tanya apakah bisa minta tolong untuk dikirim contoh format SPKA dan rincian tugas
minta tolong dikirim contoh SPKA dan rincian tugas dan penghitungan lembur
Pak,,,mau Tanya saya kemarin tahun 2012 mengikuti diklat PPAKP e-learning kbtln kena wilayah Denpasar,,dan lulus tapi, sertifikat lulus saya hilang,kalau mau minta lagi, dimana prosudernya ya,,,terima kasih,,,