Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Januari 2010

Daftar Isi

4 Januari

(521) BA-ES1 PFK

Dari:
Raden Muhammad Adil Kasi verak (KPPN Meulaboh)

Pertanyaan:

Tanya dikit Om, sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-50/PB/2009 tgl 14 Desember 2009, tentang Perubahan kode Eselon I pada BPP dan PFK, pada angka 1 BAEs1 069.08 diubah menjadi 999.06,  sedangkan pada angka 2, 3, 4, BAes1 069.08  dikoreksi/diubah menjadi 999.99, kami make yang mana Om…. tks

Jawaban:

Tidak semua transaksi yang dahulu dalam BA.069.08 berubah menjadi transaksi BA.999.06, yang berubah menjadi 999.06 adalah untuk belanja subsidi dan belanja lain-lain dengan kode Mata Anggaran (MA) 55xxxx dan 58xxxx. Sehingga diatur secara khusus dalam SE tersebut bahwa untuk Potongan PFK pada SPM Gaji Satker Instansi Pusat dikategorikan sebagai transaksi khusus, sehingga dimasukkan dalam BA-E1 999.99 (Sistem Akuntansi Teransaksi Khusus)

6 Januari

(526) Update Aplikasi persediaan versi agustus

Dari:
Heri (Jalan Juanda Surabaya)

Pertanyaan:

Mohon kami dikirimi update aplikasi versi terakhir (agustus) yang telah memperbaiki pengiriman ke SIMAKBMN

Jawaban:

Aplikasi Persediaan terakhir versi Desember 2009 silakan di unduh di www.perbendaharaan.go.id

(528) pengadaan ATK menggunakan mak 5331 apakah di input ke simak bmn

Dari:
HENDRA ROLAS (lembaga sandi negara / ragunan)

Pertanyaan:

saya mo tanya tentang input simak bmnapakah pengadaan atk pengelola anggaran dalam rangka pemabangunan gedung hanggar -menggunakan mak 5331 (gedung dan bangunan) di input (menambah nilai gedung hanggar)… dari mata anggarannya dia modal, tp dari pembeliannya dia belia atk (pakai habis)mohon bantuannya.

Jawaban:

Dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP No.7) paragraph 33 menyatakan biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstuksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak.

Paragraf 36 menyatakan biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.

Jadi, apabila pengadaan ATK tersebut dapat diatribusikan secara langsung pada Aset tetapnya dan telah adialokasikan/dicairkan dari MA 5331, maka dapat sebagai penambah nilai gedung hangar tersebut

7 Januari

(529) Revisi MAK

Dari:
Sutrisno (BPS Kab. Purbalingga)

Pertanyaan:
Apakah Revisi MAK dalam satu Sub Kegiatan harus mengajukan ke Kanwil DJPBN? Terus Gimana prosedur revisi dalam Klasifikasi Belanja (kode Akun) dalam satu Sub Kegiatan? terimakasih.

Jawaban:
1. Perubahan dan/atau pergeseran akun dalam satu kelompok akun satu sub kegiatan dapat dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BPS Kab. Purbalingga dengan mengubah Petunjuk Oprasional Kegiatan (POK) dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran serta mengubah ADK RKA-KL berkenaan dengan menggunakan apolikasi RKA-KL. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyapaikan setiap perubahan ADK RKA-KL Kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q direktur Sistem Penganggaran

2. Perubahan dan/atau pergeseran akun antar kelompok akun dalam jenis belanja yang sama dalam satu sub kegiatan, Kuasa Pengguna Anggaran BPS Kab. Purbalingga menyampaikan usulan revisi kepada Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan tembusan kepada KPPN Pembayar.

3. Perubahan dan/atau pergeseran akun antar kelompok akun antar jenis belanja dalam satu sub kegiatan, Kuasa Pengguna Anggaran BPS Kab. Purbalingga menyampaikan usulan revisi kepada Kepala kantor Wilayah Direktorat jenderal Perbendaharaan dan tembusan kepada KPPN Pembayar

4. Tata cara Perubahan DIPA Tahun Anggaran 2010 agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010.

(531) Pengelolaan SAK Wilayah

Dari:
Mas niek (Jl. Perwakilan No. 1 Wates Kulon Progo)

Pertanyaan:
Mana yang benar ? Pengelola SAPPAW dilakukan oleh Dinas di Propinsi atau oleh Salah satu dinas (misalnya BPKD) untuk pengelolaan laporan akuntansi dana TP di Kabupaten. Kami sebagai Wilayah (BPKD) mempunyai banyak kendala. Dinas pengelola dana TP sering tidak mengindahkan peringatan tentang kelambatan pengiriman laporan, karena mereka sejajar dengan BPKD. Kami juga tidak mempunyai kemampuan dan keahlian yang cukup karena tidak pernah mengikuti Diklat untuk Wilayah. Sebagai wilayah, kami mengampu banyak dinas, sehingga ketika mengirimkan laporan ke Eselon I menjadi rancu karena CAlK yang kami buat memuat semua angka realisasi semua departemen di Kabupaten kami melalui dana TP.

Jawaban:
Yth. Mas Niek

Pengelola SAPPA-W harus  mengacu pada PMK nomor PMK-171/PMK.05/2001
tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat pasal 29,
mengatur sebagai berikut:

(1)     SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan merupakan
UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan.
(2)     Penanggung Jawab UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan adalah Kepala SKPD.
(3)     Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan Dana
Tugas Pembantuan di tingkat wilayah, Kepala Daerah dapat membentuk
UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan pada setiap Dinas Pemerintah Daerah.
(4)     Penanggung Jawab UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala
Dinas Pemerintah Daerah.
(5)     Pemerintah Daerah merupakan Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W  Tugas Pembantuan.
(6)     Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan
adalah Kepala Daerah.
(7)     Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Tugas
Pembantuan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah bekerja sama
dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam Penjelasana PMK 171 Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) Bab IV
mengenai DEKONSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN  nomor 4.2 tentang Dana Tugas
Pembantuan  paragraf 3 dijelaskan bahwa ”Dalam rangka
pertanggungjawaban penggunaan dana tugas pembantuan, berdasarkan
usulan dari Kepala Daerah, kementerian negara/lembaga menetapkan SKPD
sebagai UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan, dan Dinas Pemerintah Provinsi,
Dinas Pemerintah Kota atau Dinas Pemerintah Kabupaten sebagai
UAPPA-W/UAPPB-W Tugas pembantuan. Penanggung jawab UAKPA/UAKPB Tugas
pembantuan adalah Kepala SKPD yang menerima dana tugas pembantuan,
sedangkan penanggung jawab UAPPA-W/UAPPB-W Tugas pembantuan adalah
Kepala Dinas Pemerintah Daerah (Propinsi/Kota/Kabupaten).”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa:
o       Apabila SKPD yang menerima alokasi dana TP berada pada tingkat
propinsi, penanggung jawab UAPPA-W dana TP tersebut adalah salah satu
dinas pada propinsi bersangkutan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
o       Apabila SKPD yang menerima alokasi dana TP berada pada tingkat
kota/kabupaten, penanggung jawab UAPPA-W dana TP tersebut adalah salah
satu dinas pada kota/kabupaten bersangkutan yang ditetapkan oleh
Kepala Daerah bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
o       Terkait dengan pertanggungjawaban dana Tugas Pembantuan ini, semua
pihak harus mentaati ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada SKPD
penerima dana TP selaku UAKPA tidak mengindahkan kewajiban membuat
laporan kepada SKPD lain yang ditunjuk selaku UAPPAW dana TP hanya
karena keduanya berposisi sejajar.

Dalam CaLK wilayah menjelaskan seluruh eselon I, dan laporan tersebut
disampaikan kepada semua eselon I sedangkan ADK berisi data
masing-masing eselon I.
[ID: 532] Dishutbun Prov. NAD
mau nanyak neh.. dimana bisa saya peroleh contoh format CaLK BMN.. saya kewalahan mencarinya baik di internet maupun sama kawan.. tapi semua formatnya beda2, ada ngak format yang baku untuk tahun 2009 sebagai acuan saya dalam penyusunan laporan barang.
kalo bisa kirim kan softcopy CaLK BMN ato link download ke email saya : takin.syam@gmail.com
sebelumnya saya ucapkan terima kasih
Waktu: Kamis, 7 Januari 2010 22:30
Pengirim: Takin, Instansi/Alamat: Dishutbun Prov. NAD, IP: 114.59.32.97, Proxy:
Jawaban
yth. bpk takin
di banda aceh

Contoh format Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara  terdapat pada
lampiran VI Peraturan Dirjen Perbendaharaan  nomor   PER-51/PB/2008
tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga. Peraturan ini dapat diunduh pada
www.perbendaharaan.go.id  melalui menu Peraturan, atau dapat
menghubungi KPPN/Kanwil Ditjen Perbendaharaan terdekat dengan lokasi
instansi Saudara.

terima kasih

(532) Dishutbun Prov. NAD

Dari:
Takin (Dishutbun Prov. NAD)

Pertanyaan:
mau nanyak neh.. dimana bisa saya peroleh contoh format CaLK BMN.. saya kewalahan mencarinya baik di internet maupun sama kawan.. tapi semua formatnya beda2, ada ngak format yang baku untuk tahun 2009 sebagai acuan saya dalam penyusunan laporan barang. kalo bisa kirim kan softcopy CaLK BMN ato link download ke email saya : takin.syam@gmail.com sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Jawaban:
yth. bpk takin
di banda aceh

Contoh format Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara  terdapat pada
lampiran VI Peraturan Dirjen Perbendaharaan  nomor   PER-51/PB/2008
tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga. Peraturan ini dapat diunduh pada
www.perbendaharaan.go.id  melalui menu Peraturan, atau dapat
menghubungi KPPN/Kanwil Ditjen Perbendaharaan terdekat dengan lokasi
instansi Saudara.

terima kasih

8 Januari

(533) PSBRW “EFATA”

Dari:
Nensy (PSBRW “EFATA”)

Pertanyaan:
ada belanja modal menggunakan MAK 533111 (belanja modal gedung dan bangunan), tetapi dalam aplikasi SIMAK-BMN dimasukkan sebagai aset irigasi dan jaringan. apakah hal itu diperbolehkan atau harus mengikuti jenis belanjanya sesuai SP2D sebagai aset gedung dan bangunan? trima kasih.

Jawaban:
Salah satu Prinsip Akuntansi dan Pelaporan yaitu Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Subtance over form) menyatakan bahwa informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai degan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya.

Jadi, apabila transaksi tersebut adalah memang transaksi perolehan aset irigasi dan jaringan, maka dalam aplikasi SIMAK-BMN harus dimasukkan sebagai aset irigasi dan jaringan, namun harus dijelaskan dalam Catatan atas Laporan keuangan bahwa belanja tersebut diperoleh dari akun 533111 (gedung dan bangunan) beserta penyebabnya.

10 Januari

(535) Penyusunan CALK 2009

Dari:
DIMAS HIRAWAN (Pengadilan Agama Kab Madiun)

Pertanyaan:
Kepda Yth. Admin Perbendaharaan. 1. Apakah PER-24/PB/2006 sudah dicabut dan diganti dengan PER-51/PB/2008? 2. Untuk menyusun CALK 2009, mengacu pada PER-51/PB/2008 atau cukup PER-24/PB/2006? 3. Apakah Lampiran V & VI dari PER-47/PB/2009 juga dijadikan bahan lampiran pada penyusunan CALK?? Mohon kiranya dapat dibantu, demikian dan terima kasih.

Jawaban:
yth bpk dimas hirawan
di madiun

Penyusunan CaLK 2009:

1.      Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-24/PB/2006 telah dicabut
dan diganti dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor
PER-51/PB/2008.
2.      Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor   PER-51/PB/2008 berlaku
mulai 1 Januari 2008 sehingga untuk penyusunan laporan keuangan tahun
2009 harus mengacu pada perdirjen tersebut.
3.      Lampiran V dan VI PER-47/PB/2009 belum diatur sebagai bagian
lampiran dalam PER-51/PB/2008, namun beberapa hal yang menyangkut
adanya perbedaan Kas dan realisasi menurut Bendahara Pengeluaran dan
Penerimaan dengan LRA dan Neraca dapat dijelaskan dalam CaLK.

11 Januari

(538) Departemen Agama Kab. Lampung Utara

Dari:
nety Susanti (Departemen Agama Kab. Lampung Utara)

Pertanyaan:
pada Laporan Realisasi Anggaran Belanja (pengeluaran melaui KPPN) dalam cetakan barisan awal dari pagu nya (jumlah sub kelompok belanja 5111 masih nol, nol )Bagaimana cara merubah settingnya.

Jawaban:
Jawab: Silahkan update aplikasi SAKPA10 dengan minimal  versi 1.3a tanggal 20 April 2010 (ada di www.perbendaharaan.go.id). Update aplikasi SAKPA terbaru versi 1.4 tanggal 1 Juni 2010 yang segera akan di unggah di website.

13 Januari

(540) Akuntansi Persediaan

Dari:
iz irene farah zubaida (KRamat Raya)

Pertanyaan:
Berdasarkan PER 40/PB/2006, Pengukuran persediaan ada tiga: harga perolehan, harga standar, dan harga wajar. Untuk barang-barang persediaan yang dibeli 2-3 tahun terakhir, namun harga perolehannya tidak dapat diketahui,misalnya dokumen faktur tidak ditemukan, bagaimana dengan pengukurannya? Kondisi persediaan masih bagus dan jumlahnya banyak, jika tidak dicatat Laporan Keuangan akan understated. Tolong Informasi tentang pengukuran persediaan tersebut.   Terima Kasih Iz Irene FZ

Jawaban:
Persediaan disajikan sebesar :

1. Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;

2. Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;

3. Nilai wajar, apabila diperoleh denga cara lainnya seperti donasi/rampasan.

Karena persediaan tersebut diperoleh melalui pembelian, berdasarkan definisi diatas, seharusnya diukur dengan menggunakan Biaya Perolehan. Namun, dengan ketiadaan dokumen perolehan, guna mencatat aset dalam neraca, dapat digunakan Nilai Wajar dengan asumsi dan keterbatasannya. Hal iniharus diungkapkan secara memadai pada CaLK.

(541) Kanwil DJPB Prov.Riau

Dari:
ruth (Kanwil DJPB Prov.Riau)

Pertanyaan:
Selamat pagi pak, yg mau sy tanyakan tentang format informasi akrual sebagai lampiran LKPP KPPN dan Kanwil ( suplemen ). apakah cukup direkap per BA saja tanpa dirinci per satker ? mohon jawabannya dapat segera diterima mengingat waktu pengiriman LKPP sudah mendesak. tks.

Jawaban:
Informasi pendapatan dan belanja secara akrual yang wajib dilampirkan pada LKPP KPPN & Kanwil adalah per mata anggaran (BAS). Sedangkan informasi pendapatan dan belanja per BA dan per satker adalah pilihan (tidak diwajibkan).

15 Januari

(542) KPPN FAKFAK

Dari:
ivan (KPPN FAKFAK)

Pertanyaan:
Setoran TKPKN seharusnya menggunakan kode BA, ES1 dan satker apa?

Jawaban:
Pengembalian belanja menggunakan kode BA.E1 dan kode Satker yang melakukan belanja dimaksud. Untuk pengembalian TKPKN menggunakan BA.E1 dan kode Satker yang melakukan belanja TKPKN, yaitu Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan denga kode 015.01. Oleh karena itu perlu diiketahui lebih dulu penyaluran dana TKPKN tersebut menggunakan MA apa? Untuk Tahun Anggaran berjalan menggunakan MA yang bersangkutan, untuk TAYL menggunakan MA 4239xx

(543) LPJ Penerimaan

Dari:
Syawaluddin Simatupang (Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu (022.05.228621))

Pertanyaan:
Ada pembuatan LPJ Bendahara Penerimaan bersamaan dengan rekonsiliasi tingkat KPPN Desember ini. Saya ingin memperjelas, bagaimana penyusunan LPJ jika bendahara penerimaan adalah Bendahara PNBP, yang langsung menyetorkan penerimaan (melalui SSBP) ke kas negara. Tidak mempunyai rekening bank atau uang tunai satu rupiahpun di brankas. Dalam LPJ, tersebut ada selisih antara seluruh penyetoran dengan pembukuan SAI, mengingat kami harus berbagi dengan BMG atas informasi cuaca penerbangan. Bagaimana aturan semestinya? Mohon berkenan direspon. Terima Kasih

Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-47/PB/2009, maka penataan dan penyusunan LPJ Bendahara tetap harus dilakukan meskipun PNBP tersebut disetorkan langsung ke Rekening Kas Negara. Bendahara Penerimaan melakukan pembukuan berdasarkan SSBP, sedangkan LPJ disusun berdasarkan pembukuan yang telah dilakukan, meskipun dalam LPJ tersebut nihil

16 Januari

(544) Perbedaan jumlah Persediaan

Dari:
Fredi (BTN Kalimutu)

Pertanyaan:
Setelah selesai mengerjakan aplikasi perediaan saya melakukan pengiriman ke SIMAK BMN, kenapa terjadi perbedaan antara jumlah presediaan di aplikasi persediaan dengan aplikasi SIMAK BMN… mohon pencerahannya pak

Jawaban:
Kalo terjadi perbedaan bisa jadi ada periode data persediaan yang belum dikirim/ diterima oleh SIMAK-BMN. Atau sudah pernah dikirim dan diterima tetapi ada perbaikan di persediaan tetapi tidak dikirim ulang. Silakan cek mulai kapan tidak samanya lalu lakukan pengiriman dan peneriamaan ulang

18 Januari

(545) sub kegiatan 5 digit

Dari:
orang gunung (KPPN makale)

Pertanyaan:
mulai th 2010 ini, qt tau subkegiatan menjadi 5 digit,  apakah hal tsb udah ada dasar hukumnya…seperti perubahan BAS dll sehingga qt mudah njelasin ke Satker, kok belom ada upload-an… terimakasih

Jawaban:
Dasar hukumnya adalah DIPA T.A. 2010

19 Januari

(546) pengembalian belanja

Dari:
wonk cilik (KPPN makale)

Pertanyaan:
ada pegawai yg dipindahkan dari kandepag ke pemda. ternyata mendapat pembayaran gaji di 2 intansi tsb. pakai akun apa yg tepat untuk mengembalikan belanja gaji tsb..??? kalo dirinci satu2 (511111,dst), jumlah yg disetor mgkin akan lebih karena ada potongan.. nb:yg mau setor bendahara depag kure sumanga (baca:trims)

Jawaban:
Idealnya memang mengunakan MA detil sebagaimana SPM Gaji, namun demi kemudahan, untuk pengembalian tahun berjalan cukup menggunakan satu MA, yaitu Kode MA 511111 (Pengembalian Belanja Gaji Pokok PNS) senilai jumlah gaji bersih. Untuk Tahun Anggaran Yang Lalu menggunakan MA 423911 (Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL) senilai jumlah gaji bersih.

(548) PTUN samarinda

Dari:
giri wahyu utomo (PTUN samarinda)

Pertanyaan:
ingin menanyakan angka 1 yg muncul,,cth: saya masukan brgkas 4 tapi pas cetak yg keluar 5 dan yg dikelima itu muncul satu,,mohon bimbingannya Bapak / Ibu

Jawaban:
Jawab: Mohon diperjelas maksud dari pertanyaannya. Terima kasihi

(549) KPPN Padang

Dari:
Syawaluddin,SE (KPPN Padang)

Pertanyaan:
Saya Kasi Verak yg kemaren dilantik tanggal 14 januari 2010 di Kanwil DJPBN Padang. Mohon dikasi saran saran untuk meningkat kan rangking LKPP KPPN Padang, sebelumnya terima kasih.

Jawaban:
Penentuan peringkat penyusunan LKPP dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan Surat keputusan Dirjen Perbendaharaan tentang Tim Penilai LKPP Tingkat Kuaa BUN KPPN dan Kanwil, surat keputusan ini meliputi :

1. Tim Penilai, terdiri dari Pengarah, Tim Penilai dan kelompok Kerja

2. Tatacara penilaian, terdiri dari tatacara penilaian LKPP KPPN dan Kanwil.

Tatacara Penilaian LKPP KPPN memiliki 4 (empat) kriteria, yaitu : Kualitas (60%), Ketepatan waktu (10%), Beban Kerja (10%) dan Tingkat Partisipasi (20%) serta rincian masing-masing kriteria telah disosialisasikan pada saat Rakor Bidang Aklap dan telah dipublikasikan pula melalui Website Perbendaharaan.

Oleh Tim Penilai kriteria dapat dilakukan perubahan atau penambahan dalam rangka penyempurnaan berdasarkan usulan dari Kanwil, KPPN dan Kantor Pusat DJPBN.

Secara dominan, nilai dari masing-masing kriteria tersebut ditentukan oleh hasil kerja KPPN selama setahun. Langkah-langkah untuk memperoleh nilai maksimal dengan cara, antara lain:

– Melakukan kerjasama yang bagus dan solid antar seksi di-internal KPPN yaitu berupa rekonsiliasi internal harian, menindak lanjuti perbaikan data oleh masing-masing seksi hasil proses verifikasi dan validasi data dalam menghasilkan data laporan yang berkualitas dan dukungan untuk penyelesaian/pengiriman LKPP yang tepat waktu,

– Melakukan kerjasama dengan satuan kerja mitra KPPN dalam pelaksanaan rekonsiliasi data untuk menghasilkan data yang sama dan akurat

– Meningkatkan pemahaman masing-masing SDM tentang aturan-aturan perbendaharaan secara umum, Pedoman Penyusunan/Rekonsiliasi/Analisa Laporan Keuangan, SOP tentang verifikasi dan akuntansi serta manual aplikasi secara khusus.

– Melakukan komunikasi yang intensif dengan Kantor Pusat (Subdit Akuntansi Pusat Dit. APK) dalam rangka konfirmasi pengriman LKPP, kelengkapan LKPP berupa lampiran dan softcopy data serta usulan perbaikan sistem.

 

21 Januari

(552) informasi akrual

Dari:
ilham alwi (jl pelabuhan marisa)

Pertanyaan:
tgl. 31 des kami harus mendata informasi akrual yg terdapat pada satker kami. masalahnya ada sewa rumah dinas yg masih akan diterima tetapi penerimaannya secara bulanan..pencatatannya gimana apakah sebesar jumlah setahun yg akan diterima ato khusus untuk bulan januari saja ??

Jawaban:
Pembayaran sewa rumah dinas dapat dilakukan tahunan atau bulanan, namun pada umumnya bulanan. Pendapatan secara akrual dapat timbul apabila terdapat tagihan sewa untuk bulan tertentu yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun (baru dibayar pada bulan Januari tahun berikutnya atau setelahnya).

Contoh 1:
Seorang PNS menyewa rumah dinas dengan pembayaran per bulan Rp200.000 mulai bulan Juli 2009.
–    Apabila PNS tersebut membayar tagihan sewa secara tertib, maka tidak ada informasi pendapatan akrual bagi Satker ybs.
–    Apabila PNS belum membayar sewa bulan Desember 2009 sebesar Rp200.000 dan baru dibayar pada bulan Januari 2010, maka bagi Satker ybs melaporkan dalam LK tahun 2009, sbb:
o    Neraca: Piutang PNBP Lainnya sebesar Rp200.000
o    Informasi Akrual: Pendapatan yang masih harus diterima sebesar Rp200.000.

Contoh 2:
Seorang PNS menyewa rumah dinas dengan pembayaran per tahun Rp2.400.000 untuk masa sewa bulan Juli 2009 s.d. Juni 2010. Pembayaran dilakukan pada bulan Juli 2009.
Penyajian di LK 2009:
o    Neraca:
Utang:
PNBP Lainnya Diterima Di Muka (untuk 6 bulan, Januari s.d. Juni 2010) sebesar Rp1.200.000 (Rp2.400.000 X 6/12)

o    Informasi Akrual:

Pendapatan Kas                                     Rp2.400.000
Pendapatan diterima di muka sebesar     (Rp1.200.000)
Pendapatan secara akrual                     Rp1.200.000

22 Januari

(553) Laporan Keuangan Bulanan

Dari:
hendi budiyanto (MIN SUKAWANGI (596731) KAB. MAJALENGKA)

Pertanyaan:
Kalo melihat dari Perdirjen Perbendaharaan No. PER-51/PB/2008, Catatan Atas Laporan Keuangan beserta kelengkapannya saya liat hanya untuk laporan Semester dan Tahunan. sedangkan kami dituntut untuk laporan bulanan, apakah bentuk calk dan lapirannya sama dengan laporan semester dan tahunan? klo tidak apa saja yang ada di laporan keuangan bulanan? terima kasih

Jawaban:
yth. bpk hendi budiyanto
di majalengka

Dalam Pasal 20 PMK 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat ayat (1), (7) dan (8), dijelaskan
:
(1)     Setiap UAKPA wajib memroses dokumen sumber untuk menghasilkan
laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan
Satuan Kerja.
(2)     UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada
UAPPA-W/UAPPA-E1.
(3)     Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Perdirjen Nomor PER- 51 /PB/2008  tentang   Pedoman Penyusunan Laporan
Keuangan Laporan Keuangan  Kementerian Negara/Lembaga Pasal 8 ayat (1)
dijelaskan bahwa Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga terdiri
dari:
a) Laporan Realisasi Anggaran;
b) Neraca;
c) Catatan atas Laporan
Jadi kewajiban penyampaian laporan keuangan diatur untuk semester dan
tahunan sedangkan LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan tanpa
disertai CaLK.

(554) Jl. Ry Plumpang Semper Jak. Utara

Dari:
Hilman Mubarok (Jl. Ry Plumpang Semper Jak. Utara)

Pertanyaan:
Dari beberapa satker baru banyak mempertanyakan adakah aturan untuk membuka rekening baru atas nama bendahara pengeluaran? Dan Bagaimana dengan rekening yang lama apakah harus di nonaktifkan? atas pencerahannya terima kasih

Jawaban:
1. Dasar hukum pengelolaan rekening Pemerintah (silahkan download di website): a. PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah PMK Nomor: 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/ Satuan Kerja; b. PMK Nomor: 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga; c. PMK Nomor: 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga/Kantor/Satuan Kerja d. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 36/PB/2007 tentang Tindak Lanjut Atas Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja e. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 02/PB/2010 tentang Tindak Lanjut Atas Pengenaan Sanksi Pengelolaan dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. f. SE-30/PB/2007 tentang Pemberian Izin Persetujuan Pembukaan Rekening Pemerintah pada Tingkat Kuasa BUN. g. SE-94/PB/2007 tentang Pelaporan Rekening Pemerintah pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tingkat Satuan Kerja. 2. Ketentuan: a. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya pada Bank Umum/badan lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan selaku BUN atau Kuasa BUN. b. Rekening di satker/K/L dibagi menjadi 3 jenis, yaitu: 1). Rekening Bendahara Pengeluaran; 2). Rekening Bendahara Penerimaan; 3). Rekening Lainnya c. Dalam 1 satuan kerja, apabila memiliki 1 DIPA, 1 bendahara pengeluaran, maka rekening bendahara pengeluaran yang diijinkan maksimal 1 rekening. Apabila satuan kerja tersebut merupakan satuan kerja yang memiliki PNBP dan terdapat bendahara penerimaan, maka satker tersebut dapat membuka maksimal 1 rekening bendahara penerimaan.

25 Januari

(555) jl. raden saleh kota gorontalo

Dari:
muhammad nur (jl. raden saleh kota gorontalo)

Pertanyaan:
Assalamu\’alikum.. pada saat saya mencoba aplikasi sak2010 launching dari sosialisasi kppn 2010 di ciloto, ternyata pada waktu input satker  (kode wilayah) hanya bisa diinput untuk kode 3100 (prov. gorontalo). padahal satker yg akan saya input adalah satker kab. boalemo (kode wilayah 3102).. pertanyaan saya, apakah semua satker akan berkode wilayah induk (dlm contoh di atas 3100-prov. gorontalo), atau aplikasi sak 2010 tersebut masih harus diperbaiki? terimakasih.. aklap gorontalo

Jawaban:
Silahkan update aplikasi SAKPA10 dengan minimal  versi 1.3a tanggal 20 April 2010 (ada di www.perbendaharaan.go.id). Update aplikasi SAKPA terbaru versi 1.4 tanggal 1 Juni 2010 yang segera akan di unggah di website

26 Januari

(558) Aplikasi SAKPA 2010

Dari:
budi lesmana (KPPN Manado)

Pertanyaan:
Supervisor KPPN Manado telah mengikuti bimtek aplikasi KPPN 2010. Salah satu aplikasi yang sampaikan adalah aplikasi SAKPA 2010. Kita telah mencoba aplikasi SAKPA 2010 untuk satker KPPN namun masih terdapat masalah yaitu : 1. untuk meng-entry data SPM tidak dapat dilaksanakan transfer harus dilaksanakan secara manual. 2. Pada saat rekon dengan aplikasi Vera 2010 data GL SAI tidak terbaca. Mohon solusi sehingga pelaksanaan rekonsiliasi bulan Januari dan LKPP Januari 2010 tidak terlambat.

Jawaban:
Update aplikasi SAKPA10 dengan minimal  versi 1.3a tanggal 20 April 2010 (ada di www.perbendaharaan.go.id). Update aplikasi SAKPA terbaru versi 1.4 tanggal 1 Juni 2010 yang segera akan di unggah di website.

(560) Kode Lokasi untuk pengisian SSBP

Dari:
Diana (Jakarta)

Pertanyaan:
Sehubungan dengan penyetoran Iuran Tetap melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), mohon bantuannya untuk memberikan daftar “Kode Lokasi”. Thanks & regards, Diana

Jawaban:
Kode Lokasi untuk penyetoran Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dapat dilihat pada table referensi Aplikasi SAKPA/Aplikasi DIPA/Aplikasi SPM.

</p>

(563) Kode Akun Belanja pada SPM yang harus diimput dalam SIMAK BMN

Dari:
Joko Ariwibowo (Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat)

Pertanyaan:
Dalam pengimputan aset dalam SIMAK BMN saya mengalami beberapa masalah terutama dalam Perekonan Neraca SIMAK BMN dengan Neraca SAKPA. Dalam neraca SAKPA muncul akun “peralatan dan mesin belum disesuaikan”. sedangkan pada akun peralatan dan mesin sudah sesuai dengan dengan neraca SIMAK BMN. yang saya perlu tanyakan disini : 1.akun belanja pada SPM pa saja yang harus diimput dalam simak bmn?.2.dalam pengimputan sakpa mulai dari pengisian referensi, pagu, revisi pagu sampai pengimputan spm / sp2d belum perna diimput maksud penggunakaan akun, terutama pada belanja modal dan barang. hal ini saya tanyakan karena pada neraca sakpa muncul akun peralatan dan mesin belum disesuiakan dan bangunan dan gedung belum disesuaikan? terima kasih…………………….

Jawaban:
1.             a.   Semua belanja yang menggunakan kode akun belanja modal (53xxxx) dan akan menjadi Aset Tetap diinput dalam SIMAK-BMN;

b.   Apabila terdapat perolehan Aset Tetap atau Aset Lainnya yang bukan berasal dari jenis belanja modal (53) maka tetap harus diinput ke dalam SIMAK-BMN, dan diungkapkan secara memadai pada CR-BMN dan CALK;

c    Belanja barang (52xxxx) yang menhasilkan barang persediaan diinput ke dalam Aplikasi Persediaan

c.   Pengeluaran yang berasal dari belanja sosial (57xxxx) yang menghasilkan barang untuk diserahkan kepada pihak penerima bansos diperlakukan sebagai persediaan dan diinput melalui Aplikasi Persediaan

 

2.     Dalam neraca SAKPA masih muncul akun “Peralatan dan Mesin Belum Disesuaikan” terjadi karena hal-hal sebagai berikut:

a.     Belanja dengan kode akun 53 (Belanja Modal) yang telah diinput ke dalam Aplikasi SAKPA belum diinput ke dalam Aplikasi SIMAK-BMN;

b.    Belanja dengan kode akun 53 (Belanja Modal) yang telah diinput ke dalam Aplikasi SAKPA, diinput ke dalam Aplikasi SIMAK-BMN hanya nilai Perolehan Aset Tetapnya saja, sedangkan SPM/SP2Dnya belum diinput;

c.     Belanja dengan kode akun 53 (Belanja Modal) yang telah diinput ke dalam Aplikasi SAKPA ternyata tidak menghasilkan Aset Tetap atau menghasilkan BMN ekstrakomtabel, melainkan menghasilkan barang persediaan. Untuk kasus c, maka yang harus dilakukan adalah melakukan jrunal koreksi atas nilai Aset Tetap sebelum disesuaikan pada Aplikasi SAKPA dan pengungkapan yang memadai pada CALK;

</p>

(564) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat

Dari:
Joko Ariwibowo (Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat)

Pertanyaan:
Dalam pengimputan aset dalam SIMAK BMN saya mengalami beberapa masalah terutama dalam Perekonan Neraca SIMAK BMN dengan Neraca SAKPA. Dalam neraca SAKPA muncul akun \\\”peralatan dan mesin belum disesuaikan\\\”. sedangkan pada akun peralatan dan mesin sudah sesuai dengan dengan neraca SIMAK BMN. yang saya perlu tanyakan disini : 1.akun belanja pada SPM pa saja yang harus diimput dalam simak bmn?.2.dalam pengimputan sakpa mulai dari pengisian referensi, pagu, revisi pagu sampai pengimputan spm / sp2d belum perna diimput maksud penggunakaan akun, terutama pada belanja modal dan barang. hal ini saya tanyakan karena pada neraca sakpa muncul akun peralatan dan mesin belum disesuiakan dan bangunan dan gedung belum disesuaikan? terima kasih…………………….

Jawaban:
Kalo terjadi perbedaan bisa jadi ada periode data persediaan yang belum dikirim/ diterima oleh SIMAK-BMN. Atau sudah pernah dikirim dan diterima tetapi ada perbaikan di persediaan tetapi tidak dikirim ulang. Silakan cek mulai kapan tidak samanya lalu lakukan pengiriman dan peneriamaan ulang

Kalo belum pernah input SPM/SP2D belanja modal muncul akun sebelum disesuaikan kemungkinan itu bawaan dari tahun lalu/ kiriman dari SIMAK-BMN

27 Januari

(566) Direktorat Bina Gizi Masyarakat Depkes RI

Dari:
Tito Achmad Satori (Direktorat Bina Gizi Masyarakat Depkes RI)

Pertanyaan:
Apakah sudah ada update Software SAKPA? karena yang ada di menu download aplikasi hanya update ref saja. Sedangkan software sekarang (RKAKL dan SPM) untuk kode sub kegiatan sudah menggunakan 5 digit (contoh. 00005) sedangkan software SAKPA 2008 masih 4 digit (contoh. 0005). Demikian terima kasih.

Jawaban:
Installer aplikasi SAKPA 2010, sudah mencakup kode sub kegiatan yang 5 digit. Silahkan diunduh pada di www.perbendaharaan.go.id. Update aplikasi SAKPA10 dengan minimal  versi 1.3a tanggal 20 April 2010 (ada di www.perbendaharaan.go.id). Update aplikasi SAKPA terbaru versi 1.4 tanggal 1 Juni 2010 yang segera akan di unggah di website

(567) piutang

Dari:
nana (-)

Pertanyaan:
mengapa pengelolaan piutang tidak dicantumkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan ? mengapa hal tersebut ternyata dicantumkan dalam Buletin Teknis nomor 6 KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintahan) ? terima kasih

Jawaban:
Dapat kami sampaikan bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berisi prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan manyajikan laporan keuangan pemerintah, sehingga dengan demikian unsur “pengelolaan” tidak diatur di dalamnya. Untuk membantu stakeholders memahami SAP, KSAP menerbitkan Buletin Teknis, yang salah satunya adalah Buletin teknis Nomor 6 tentang Akuntansi Piutang. karena Buletin teknis Nomor 6 tentang Akuntansi Piutang ini pada prinsipnya ditujukan untuk membantu stakeholders dalam memahami dan mengimplementasikan standar akuntansi atas piutang pemerintah, maka unsur pengelolaan piutang pemerintah pun dibahas di dalamnya.

(568) Aplikasi Perencanaan Kas

Dari:
Adolf Purba (KPPN Bangko)

Pertanyaan:
Sosialisasi PMK 192 telah dilaksanakan, namun SE nya sendiri belum terbit, disamping itu aplikasi untuk perencanaan kas bulanan dan mingguan belum jelas keberadaannya….. Pertanyaan : apakah KPPN dapat mensosialisasikan kepada satker PMK tersebut atau menunggu SE nya dulu dan aplikasi perencanaan kas bulanan dan mingguan dapat di unduh dimana………

Jawaban:
Peraturan teknis mengenai PMK telah terbit yaitu Perdirjen No.03/PB/2010 tentang Perkiraan Penarikan Dana Harian Stker dan Perkiraan Pencairan Dana Harian KPPN, Sedangkan mengenai Perkiraan Penarikan Dana Bulanan sudah secara detail diterangkan dalam PMK Nomor 192/PMK.05/2009 dan memang di PMK tersebut tidak diamanatkan untuk dibuat perdirjennya. Pada prinsipnya KPPN yang telah mengikuti sosialisasi PMK 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas harus melaksanakan sosialisasi Perencanaan Kas kepada satker dalam lingkup wilayah kerjanya. Jadwal pelaksanaan PMK 192/PMK.05/2009 untuk KPPN Bangko dapat dilihat pada surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-799/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas. Aplikasi Perencanaan Kas Bulanan sudah lama tersedia yaitu menyatu pada aplikasi RKAKL-PERAN-POK dan dapat diunduh di http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-aplikasi-list.asp. Aplikasi Perkiraan Penarikan Dana Mingguan masih dalam penyempurnaan dan direncanakan akan menjadi satu dengan Perkiraan Penarikan Dana Harian.

28 Januari

(569) Jurnal Pembalik

Dari:
azzam (KPPN Tegal)

Pertanyaan:
Sesuai dengan Per-62/PB/2009 pasal 13 ayat (3) bahwa informasi pendapatan dan belanja secara akrual disajikan dalam neraca (akhir periode akuntansi) yang nanti pada SAKPA 2010 menjadi saldo awal. Yang saya tanyakan: Kapan satker harus melakukan jurnal pembalik? pada awal periode (1 Januari 2010) atau pada saat belanja/pendapatan akrual itu dilunasi/tertunaikan? Terima kasih Vera KPPN Tegal

Jawaban:
Jurnal balik adalah suatu pencatatan akuntansi yang dibuat berdasarkan jurnal penyesuaian, dengan membalik jurnal penyesuaian tersebut pada awal tahun anggaran berikutnya, sebelum transaksi-transaksi lain pada tahun berjalan tersebut dicatat. Khusus untuk pendapatan perpajakan yang masih harus diterima, tidak dilakukan jurnal balik pada awal tahun anggaran berikutnya, tetapi dilakukan pada saat realisasi (pelunasan pajal oleh wajib pajak).

 

</p>

(570) Kode Satker

Dari:
Ruhut Marbasa Hutabarat (KPPN Lahat)

Pertanyaan:
Pada aplikasi Vera validasi III Pengecekan Kesesuaian Kode Satker dengan referensi untuk Jenis Data : Penerimaan MPN yang berasal dari setoran pajak diisi kode satker apa?

Jawaban:
<!– /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:””; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;} p {mso-style-unhide:no; mso-margin-top-alt:auto; margin-right:0in; mso-margin-bottom-alt:auto; margin-left:0in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:”Times New Roman”,”serif”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”;}.MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt;} @page WordSection1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.WordSection1 {page:WordSection1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:611016306; mso-list-type:hybrid; mso-list-template-ids:-1738610940 1361490742 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 {mso-level-tab-stop:.75in; mso-level-number-position:left; margin-left:.75in; text-indent:-.5in;} @list l0:level2 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:1.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l0:level3 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:1.5in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l0:level5 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:2.5in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l0:level6 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:3.0in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} @list l0:level8 {mso-level-number-format:alpha-lower; mso-level-tab-stop:4.0in; mso-level-number-position:left; text-indent:-.25in;} @list l0:level9 {mso-level-number-format:roman-lower; mso-level-tab-stop:4.5in; mso-level-number-position:right; text-indent:-9.0pt;} ol {margin-bottom:0in;} ul {margin-bottom:0in;} –> <p>Jawaban:

Diisi kode satker KPP setempat Penerima Setoran Perpajakan. Kode satker KPP ini dapat diperoleh dari kode NPWP. Apabila terjadi validasi III yang menangkap kode satker tidak sesuai atau kode satker tidak benar, maka hal ini dapat disebabkan karena:

1.     Referensi kode KPP pada KPPN tersebut tidak lengkap yang dapat disebabkan antara lain karena adanya KPP baru atau memang ada update terbaru kode KPP;

2.     Kode NPWP yang dicantumkan pada formulir setoran salah.

Untuk mengatasi hal tersebut, Seksi Bendum harus memastikan agar kode NPWP yang diisi pada formulir setoran telah benar dan kode KPP telah terupdate

</p>

29 Januari

(574) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan

Dari:
herjanta sarra (Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan)

Pertanyaan:
Dimana saya bisa mendapatkan Format CaLK Wilayah?

Jawaban:
yth. sdr herjanta sarra
di sulsel

Contoh format CaLK  terdapat pada lampiran  IV Peraturan Dirjen
Perbendaharaan   nomor   PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini dapat
diunduh pada www.perbendaharaan.go.id  melalui menu Peraturan, atau
dapat menghubungi KPPN/Kanwil Ditjen Perbendaharaan terdekat dengan
lokasi instansi Saudara.

terima kasih

(575) unload data SPM

Dari:
Rafian Harmode (Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang)

Pertanyaan:
Pak,sy load data spm yg sdh sp2d,..terus yg sdh diload sy tarik datanya ke SAKPA. di apl.SPM sy unload tapi datanya sdh gk ada.gmana solusinya.

Jawaban:
Data yang tidak ada di aplikasi SPM atau aplikasi SAKPA. Untuk data di aplikasi SAKPA, pengcopyan data SPM dapat dilakukan apabila data SPM diaplikasi SPM sudah dilakukan proses catat nomor SP2D dan proses load master.

(576) update ref sakpa 2010

Dari:
SUPARMAN FIRMANSYAH (MAN BINONG KAB. SUBANG)

Pertanyaan:
Kapan ada update ref untuk sub kegiatan 5 digit?

Jawaban:
Installer aplikasi SAKPA 2010, sudah mencakup kode sub kegiatan yang 5 digit. Silahkan diunduh pada di www.perbendaharaan.go.id. Update aplikasi SAKPA10 dengan minimal  versi 1.3a tanggal 20 April 2010 (ada di www.perbendaharaan.go.id). Update aplikasi SAKPA terbaru versi 1.4 tanggal 1 Juni 2010 yang segera akan di unggah di website.

30 Januari

(578) SAKPA dan SIMAK

Dari:
sudaryono (Dephut)

Pertanyaan:
Saya ingin belajar aplikasi SAKPA dan SIMAK BMN dan sudah install di komputer. Pertama klik, langsung diminta mengisi username dan password. Apa yang harus saya lakukan? Mohon bantuan, trims.

Jawaban:
Silahkan dibaca petunjuk operasionalnya, dapat diunduh di di www.perbendaharaan.go.id

31 Januari

(580) Aplikasi SAK

Dari:
MOH.NUR (JL. Thalua Konchi NO.13 Palu Selatan)

Pertanyaan:
mengapa setalah melakukan pengiriman SIMAK-BMN ke SAK tdk bisa diback_up padahal sebelumnya bisa.

Jawaban:
Update aplikasi SAKPA10 dengan minimal  versi 1.3a tanggal 20 April 2010 (ada di www.perbendaharaan.go.id). Update aplikasi SAKPA terbaru versi 1.4 tanggal 1 Juni 2010 yang segera akan di unggah di website.

One Response to Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Januari 2010

  1. nirmala says:

    Mohon di umumkan satker terbaik tiap akhir tahun anggaran di mitra kppn yang kait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *