Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Januari 2011 (3)

Daftar Isi

21 Januari

(1496) Ganti Uang Tiket

Dari:
Muhammad Noor (Balai Pelestarian Peniggalan Purbakala)

Pertanyaan:

Bagaimana ganti uang tiket untuk perjalanan dinas misalkan dari Balikpapan ke Jakarta selam tiga hari. apabila setelah dari jakarta tidak langsung pulang ke balikpapan. tapi ke yogyakarta. untuk penggantian tiketnya seperti apa ? Apakah bisa pergantian tiket Balikpapan – Jakarta di kalikan 2

Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.21/PB/2008, antara lain di atur bahwa Biaya transpor pegawai merupakan biaya yang diperlukan untuk perjalanan dari termpat kedudukan ke terminal bus/stasiun/bandara/
pelabuhan keberangkatan sarnpai ternpat tujuan pergi pulang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penggantian uang tiket hanya dapat dibayarkan untuk tiket Balikpapan-Jakarta PP.

(1498) BPS

Dari:
Bintur Tioria Purba (BPS)

Pertanyaan:
Pada Aplikasi SPM2011 tidak ada lagi fasilitas edit Pagu, bagaimanana caranya untuk merevisi POK di SPM2011? Thanx

Jawaban:
Edit Pagu masih ada di Aplikasi SPM 2011.

(1500) manado

Dari:
yosep (manado)

Pertanyaan:
Untuk kontrak pengadaan barang, sp2d tidak sempat dicairkan oleh pihak rekanan hingga batas akhir pencairan tahun kemarin. Adakah solusi untuk permasalahan ini?

Jawaban:
KPA bersangkutan dapat mengalokasikan sejumlah tagihan yang belum dibayarkan dimaksud pada tahun anggaran berjalan dengan mekanisme revisi DIPA (realokasi atau penambahan pagu)  berpedoman pada PMK mengenai revisi DIPA TA 2011.

22 Januari

(1501) Buku Kas Bendahara

Dari:
nur (Jl. KM. Idris Neglasari Serang)

Pertanyaan:
Mohon Maaf. Saya cuma ingin menanyakan bagaimana bentuk buku bendahara (pembukuan 2011) yang sebenar2nya? mohon penjelasan berikut penutupan kasnya. terima kasih.

Jawaban:
1.Dalam rangka memudahkan pelaksanaan dan keseragaman pembukuan, telah ditetapkan bentuk/model-model buku bendahara sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-47/PB/2009 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Pembukuan bendahara terdiri dari Buku Kas Umum, Buku Pembantu (BP Kas,  BP UP/TUP, BP LS-Bendahara, BP Pajak,  BP Lain-lain), dan Buku Pengawasan Anggaran.
2.Pemeriksaan kas bendahara dilakukan oleh KPA sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-47/PB/2009. Dan Penutupan pembukuan bendahara wajib dilakukan pada akhir tahun anggaran dan sisa kas yang ada pada bendahara disetor seluruhnya ke Kas Negara.

23 Januari

(1502) Perlakuan dana jamkesmas

Dari:
Yoeyoen (Kementerian Kesehatan)

Pertanyaan:
Mengapa dana jamkesmas dijurnal sebagai kas di bendahara pengeluaran pada hutang pada pihak ketiga? Karena di rumah sakit pengelola dana jamkesmas adalah bendahara penerima.

Jawaban:
Pengelola dana jamkesmas pada satker BLU dimungkinkan pada bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan, sesuai dengan kebijakan KPA. Apabila pada akhir tahun anggaran ternyata masih ada dana tersebut di rekening bendahara, maka harus dibuat jurnal aset /neraca dengan menjurnal Dana Yang Dibatasi Penggunaanya (Debet) dan Diinvestasikan dalam Aset Lainnya (Kredit).

(1503) pengelolaan rekening satker

Dari:
teuku (Kejaksaan Tinggi NAD)

Pertanyaan:
Ass.. saya pernah baca peraturan perbendaharaan yg mengatakan bahwa uang dalam rekening tidak boleh mengendap selama 5 hari lebih. mau tanya mas, bisa dikirim peraturannya atau link unduhannya ada g? tks…

Jawaban:
Terkait pengelolaan rekening bendahara pengeluaran satker, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa uang dalam rekening tidak boleh mengendap selama 5 hari atau lebih.

24 Januari

(1504) aplikasi DIPA

Dari:
jufriady (papua barat)

Pertanyaan:
satker kami ingin revisi dipa 2011 tetapi aplikasi DIPA yang terakhir belum bisa membuat histrory dan cetak revisi dipa.maka dari itu tolong secepatnya diperbaiki aplikasi dipa 2011.. terima kasih

Jawaban:
Update Aplikasi DIPA sudah bisa diunduh di www.anggaran.depkeu.go.id

(1506) MAN SIGLI 1/NAD

Dari:
wardinur (MAN SIGLI 1/NAD)

Pertanyaan:
bagai mana cara merevisi akun 521115 dimana pagunya tidak sesuai SBU, jadi kami ingin menambah pagu pada MAK 521115. apakah bisa kami menggeser pagu dari MAK lainnya, dan bagaimana caranya?

Jawaban:
Sesuai PMK No. 69/PMK.2010 dan draft PMK Revisi TA 2011 tdk diperkenankan untuk penambahan honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada.

pergeseran tersebut dimungkin apabila tidak berakibat  mengubah sasaran kerja, & tidak mengurangi volume & satuan output yang digeser.

Revisi dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Ditjen Anggaran.

(1507) Jl Tanjung Dako No 11, Palu, Sulawesi Tengah

Dari:
WIDODO (Jl Tanjung Dako No 11, Palu, Sulawesi Tengah)

Pertanyaan:
Bila Satker mengajukan Tambahan Uang Persediaan, apakah Uang persediaan yang telah ada pada satker merupakan komponen pembiayaan dari kegiatan yang dimintakan TUP nya (UP TUP dipertanggungjawabkan secara bersamaan atau boleh terpisah?}

Jawaban:
Uang Persediaan (UP) bukan merupakan komponen pembiayaan atas kegiatan yang dimintakan Tambahan Uang Persediaan (TUP). UP dan TUP dipertanggungjawabkan secara terpisah sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 bahwa UP  merupakan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yanng bersifat daur ulang (revolving)  sedangkan TUP adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan dan digunakan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.

(1508) Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi

Dari:
Ajie Amiseno (Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi)

Pertanyaan:
Assalamualaikum. Pak, Kalau Kita Belanja PErsediaan Untuk Kegiatan Sosialisasi dan langsung habis dipakai untuk kegiatan itu apakah dicatat dalam Aplikasi Persediaan. Pencatatanya apakah cukup dicatat in-out?

Jawaban:
Akuntansi  Persediaan untuk barang persediaan yang digunakan dalam sosialisasi dan langsung habis dipakai tetap menggunakan prosedur yang telah ditentukan, jadi tetap dicatat pada persediaan masuk dan keluarnya.

(1510) Laporan SAKUN pada Aplikasi VERA 2011 (versi tgl 19 Januari)

Dari:
Yohanes Duwiatmojo (KPPN Ketapang)

Pertanyaan:
Mengapa pada Aplikasi Vera 2011 (versi 19 Jan) pada Menu Laporan tidak ada lagi LAPORAN SAKUN ?? Menurut hemat kami, Laporan itu sangat diperlukan. Salah satunya  untuk keperluan REKON INTERNAL. Usul : agar supaya tetap ada. Terima kasih.

Jawaban:
Terima kasih, akan dipertimbangkan

25 Januari

(1511) perjalanan dinas

Dari:
akhmad basir (Pengadilan Tinggi Palu)

Pertanyaan:
Mohon dijelaskan,  untuk perjalanan dinas dalam kota / kurang dari 5 kilometer dari batas kota. apakah bisa diberikan bantuan biaya transport dalam kota dan Uang harian. jika bisa diberikan uang harian berapa besarnya uang harian tersebut?

Jawaban:
Sesuai dengan PMK No.45/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No.7/PMK.05/2008 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap untuk perjalanan dinas dalam kota atau kurang dari 5 kilometer dari batas kota tidak diberikan uang harian karena uang harian merupakan komponen perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut. Perjalanan dinas dalam kota / kurang dari 5 kilometer dari batas kota dapat diberikan uang transport dalam kota yang besarnya maksimal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut.

(1512) Paket ruang vicon Rp 16500000

Dari:
Andri (Jakarta)

Pertanyaan:
Terkait dengan paket penyediaan ruang video conference yang meliputi pengadaan kursi dan rak tv plasma serta mekanikal elektrikal apakah bisa dibebankan pada akun 532111 belanja modal peralatan dan mesin ? terima kasih atas jawabannya

Jawaban:
Iya betul Pengadaan kursi dan rak TV Plasma dapat dibebankan ke dalam kode akun 532111 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin) selama nilainya di atas batasan minimum kapitalisasi

(1513) Aplikasi Persediaan

Dari:
Prana Citra (Jl. Balige Km. 2 Tarutung)

Pertanyaan:
Kenapa Kalau menggunakan Aplikasi Persediaan pada Windows7, setiap melakukan back up dan restore selalu muncul tabel yang ada cancel, ignore, dan help? Apakah aplikasi tidak cocok dengan Windows7? Terima Kasih atas penjelasannya.

Jawaban:
telah  kami kirimkan softcopy surat Dir. APK No.S-767/PB.7/2008 dan S-33/PB.6/2009

(1516) BPK RI

Dari:
sullivan (BPK RI)

Pertanyaan:
Bisakah saya mendapatkan softcopy SE Dirjen PBN Nomor S-767/PB.7/2008? Bisakah di email ke alamat  saya: soellivan@gmail com atau soellivan@yahoo.co.id   Terima kasih

Jawaban:
telah  kami kirimkan softcopy surat Dir. APK No.S-767/PB.7/2008 dan S-33/PB.6/2009

(1517) jln kresek raya nomor 4

Dari:
ahmad faly (jln kresek raya nomor 4)

Pertanyaan:
Assalamualaikum,, Pak mohon infonya tentang syarat kapitaklisasi suatu aset.   Demikian dan terima kasih.   Wassalam.

Jawaban:
Yang dimaksud dengan kapitalisasi adalah penambahan nilai aset yang biasanya muncul karena adanya renovasi aset atau pemeliharaan setelah aset tetap diperoleh.  jika Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan setelah perolehan aset tetap tersebut menambah dan memperpanjang masa manfaat dan atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja harus dikapitalisasi kedalam belanja modal dan masuk kedalam laporan keuangan sebagai penambahan nilai aset tetap. Belanja Pemeliharaan yang dikeluarkan dan tidak memenuhi ketentuan diatas tetap dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan dalam laporan keuangan.

(1518) kendaraan dinas wajib bayar pajak kendaraan bermotor?

Dari:
rheyza (BPK Sulut)

Pertanyaan:
Mo tanya pak, apakah kendaraan dinas (plat merah) wajib membayar pajak kendaraan bermotor? kalau iya, pembayaran pajak dan perpanjangan plat nomor (yg 5 tahun sekali itu) tersebut dibebankan ke akun 523121 atau 521111?. Seringkali kendaraan dinas juga memiliki plat hitam (dgn kode ZZ), apakah pengurusan plat hitam tersebut bisa dibebankan ke anggaran satker, dan masuk akun mana? (523121 atau 521111? terima kasih

Jawaban:
Pembayaran pajak tidak terbatas pada kendaraan milik pribadi namun juga atas kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Pembayaran atas pajak, perpanjangan STNK dan plat nomor kendaraan bermotor kendaraan kantor lebih tepat dibebankan ke dalam kode akun 521111

(1519) KPPN Sekayu

Dari:
Andiani (KPPN Sekayu)

Pertanyaan:
Kapan LKPP Unaudited bisa dibuat dan poin-poin apa yang harus diaudited, apakah harus menunggu Unaudited dari Dit APK,trims

Jawaban:
LKPP Tingkat Kuasa BUN KPPN Unaudited sudah bisa dibuat setelah proses rekonsiliasi dengan seluruh satker di wilayah kerjanya masing-masing telah dilakukan  dan selambat-lambatnya tanggal 25 Januari tahun anggaran berikutnya telah dikirim ke Dit APK.  Poin-poin yang diaudited menunggu hasil pemeriksaan LKPP yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KPPN mengirimkan LKPP Auditednya apabila ada temuan yang mengharuskan KPPN melakukan perbaikan setelah hasil pemeriksaan BPK. Untuk KPPN yang memang tidak ada temuan BPK -yang mengharuskan dilakukannya perubaha,  cukup menyampaikan surat pernyataan/keterangan.

26 Januari

(1520) jl. diponegoro 30A Medan

Dari:
syaiful hadi (jl. diponegoro 30A Medan)

Pertanyaan:
salam untuk semua tim helpdesk, saya ada problem dengan bend. pengeluaran yakni tentang pelaksanaan tugas dinas dalam kota yang dilaksanakan di luar hari kerja yakni pada hari libur sabtu dan minggu, bendahara tersebut kebingungan mau di bebankan ke Akun mana untuk pembayaran uang harian dan transport harian dan dasar hukum SE atau surat no berapa. demikian disampaikan ditunggu jawabannya dan terima kasih

Jawaban:
Pemberian transpor lokal dan uang harian diberikan kepada setiap pegawai yang melakukan perjalanan dinas  dalam kota yang ditunjukkan melalui surat tugas dari atasan dan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.

(1521) Sisa kas pada Bendahara Penerimaan

Dari:
Rafian Harmode (Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang)

Pertanyaan:
Pada akhir bulan (pagi hari ) Bendahara Penerimaan telah menyetorkan penerimaan PNBP ke Bank.Sorenya Bendahara Penerimaan menerima setoran lagi atas pelayanan (PNBP) misal Rp.10jt dan dibukukan sebagaimana mestinya.Pada sorenya juga Bendahara Penerimaan melakukan penutupan pembukuan dgn saldo Rp.10jt tadi dikas.menunjuk lampiran per-47/PB/2009 pada modul pembukuan bendahara kementerian/lembaga bahwa perbedaan antara laporan SAKPA dan Laporan Bendahara Penerimaan adalah dilaporan SAKPA Kas bendahara penerimaan tidak tercatat sdgkan dilaporan bendahara penerimaan tercatat sebesar SBS yg blm disetor.Pertanyaan saya :Apakah keadaan kas sebesar Rp.10jt tsb harus dientry di SAKPA..???

Jawaban:
Saldo Kas di Bendahara Penerimaan pada akhir periode laporan atau tanggal neraca (30 Juni dan 31 Desember) harus direkam di aplikasi SAKPA untuk ditampilkan di neraca. Tetapi keesokannya (1 juli dan 1 januari) dijurnal balik kembali.

(1523) Sertifikat PPAKP

Dari:
Sucipto (404867)

Pertanyaan:
Dengan hormat, Saya peserta PPAKP Angkatan IX-A Tahun 2009 di Hotel Pandanaran Semarang.             Dimana keberadaan Sertifikatnya? Saya dan teman-teman lainnya banyak yang belum menerimanya, padahal sudah kami tanyakan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng. Sebenarnya Sertifikat tersebut untuk apa ya? Dulu waktu acara pembukaan PPAKP, dijanjikan ada tunjangan/honor tersendiri bagi pemegang Sertifikat tersebut. Benarkah???   Mohon bantuan dan terimakasih…

Jawaban:
Sertifikat atas Nama Sucipto NIP:040077192 Nomor Sertifikat : PPA.DIKLAT.IX.2008.302 peserta diklat PPAKP angkatan IX TA 2008 dari Satker Rutan Rembang, sudah disampaikan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jl. Rasuna Said. Kav. 6-7, Kuningan Jakarta Selatan.

27 Januari

(1527) revisi dipa 2011

Dari:
hasbullah (STAIN Ternate)

Pertanyaan:
dalam dipa 2011 stain ternate terdapat output penyediaan sarana dan prasarana dengan pagu Rp. 7 Milyar. yang didalamnya terdapat detail seperti : pembangunan gedung pendidikan, pengadaan meubelair dll. revisi yang ingin dilakukan adalah pada pembangunan gedung pendidikan dan pada pengadaan meubelair dengan catatan tidak merubah pagu pada output tersebut yaitu Rp. 7 Milyar. apakah revisi tersebut termasuk revisi pok saja karena terkait akun 533111 ke 532111. kami sudah konsultasi dengan kanwil djpn tetapi dihimbau menunggu pmk. mohon penjelasan

Jawaban:
Akun 533111 bisa dirubah menjadi akun 532111 disebabkan adanya ralat karena kesalahan administrasi, namun untuk pembangunan gedung pendidikan yang dialihkan menjadi pengadaan meubelair tidak diperkenankan karena sudah merubah target kinerja.

Revisi dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Ditjen ANggaran.

(1529) Balai Diklat Keagamaan Surabaya

Dari:
danang eka sandi (Balai Diklat Keagamaan Surabaya)

Pertanyaan:
pada tahun 2010 kami menggunakan MAK 523111 untuk membayar jasa cleaning service,apa hal itu d benarkan? pabila kurang tepat, sebaiknya MAK berapa yng dapat kami gunakan untuk jasa cleaning service tsb. trims

Jawaban:
Pembayaran cleaning service sebaiknya dibebankan ke dalam kode akun 521111 (Belanja Keperluan sehari-hari perkantoran) sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan No. Per-08/PB/2009.

(1530) STEMPEL SERTIFIKASI

Dari:
ACHMAD ALFAN HANDOKO (MTsN PAGEDANGAN)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Saya peserta PPAKP Angk XII tahun 2009 Kelas B yang dilaksanakan di Hotel Batavia Jakarta, Alhamdulillah saya telah memperoleh sertifikasi kelulusan dari kegiatan tersebut melalui Kanwil Kementerian Agama Prov. Banten, namun ada yang ingin saya pertanyakan: sertifikasi kelulusan yang saya dapatkan ternyata tidak ada stempel dari Kementerian Keuangan Penyelenggara Kegiatan tersebut, berkaitan hal tersebut, kepada siapa, dan bagian apa jika saya ingin meminta stempel legalisasi sertifikasi tersebut???? mohon bantuan informasinya…. terima kasih.. Wassalamu’alaikum.

Jawaban:
Terkait dengan permasalahan Saudara dimana Sertifikatnya belum terdapat stempel maka dapat menghubungi Sekretariat PPAKP, Gedung Prijadi Praptosuhardjo III  Lantai III Jl Budi Utomo No 6,  Jakarta Pusat.

(1532) penandatangan spm

Dari:
Yuni Raziati (KPU Kota Lhokseumawe)

Pertanyaan:
apakah CPNS bisa menjadi pejabat penanda tanganan SPM.. apa saja persyaratan menjadi pejabat penandatangan SPM

Jawaban:
Penunjukan Pejabat Penandatangan SPM sesuai dengan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, merupakan kewenangan dari PA yang didelegasikan kepada KPA. Di sisi lain, CPNS sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) UU No.8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 1999 pelamar PNS yang diterima sehingga harus melalui masa percobaan. Dengan demikian, penunjukan CPNS menjadi Pejabat Penandatangan SPM harus benar-benar selektif.

(1533) Batasan Jabatan Bend. Pengeluaran

Dari:
inan (Langsa)

Pertanyaan:
Asslamu’alaikum wr,wb.berapa tahun batas seorang bendaharawan menjabat,adakah undang-undang,peraturan,keppres,pmk yang mengatur tentang masa jabatan bendaharawan rutin tersebut. – bagaimana petunjuk pengamprahan dana dipa untuk MAK.521111  ( belanja keperluan perkantoran ) dan jenis2 barang yang dapat diamprah dengan MAK tersebut – dan bagaimana petunjuk pengamprahan dana dipa untuk MAK.521119 ( belanja barang operasional lainnya ) dan jenis2 barang yang dapat diamparah dengan MAK tersebut. adakah peraturan yang mengatur berkenaan dengan pengamparahan tersebut,demikianlah terimakasih atas penjelasannya

Jawaban:
1.Terkait masa jabatan bendahara, saat ini  belum ada ketentuan yang mengatur tentang berapa lama atau batas seorang pegawai menjabat bendahara. Setiap awal tahun bendahara diangkat oleh PA/KPA melalui Surat Keputusan yang berlaku untuk satu tahun anggaran dan dapat diangkat kembali pada tahun anggaran berikutnya.
2.Akun 521111 dan 521119 termasuk kelompok akun Belanja Barang Operasional, sehingga merupakan dana yang disediakan untuk membiayai kegiatan operasional Kementerian negara/lembaga.
Adapun jenis-jenis barang yang dapat diamprah dengan akun 521111 terdiri dari :
•Satuan biaya yang dikaitkan dengan jumlah pegawai yaitu pengadaan barang yang habis dipakai antara lain pembelian alat-alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, biaya minum/makanan kecil untuk rapat, biaya penerimaan tamu.
•Satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai antara lain biaya satpam/pengamanan kantor, cleaning service, telex, internet, komunikasi khusus diplomat, pengurusan sertifikat tanah, pembayaran PBB.
•Pengeluaran untuk membiayai pengadaan/penggantian inventaris yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi.
Sedangkan akun 521119 digunakan untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam akun 521111(keperluan kantor), 521112 (bahan makanan), 521113 (penambah daya tahan tubuh), 521114 (pengiriman surat dinas) dalam rangka kegiatan operasional.

29 Januari

(1535) e learning pppakp

Dari:
maya (kpu)

Pertanyaan:
kpn diadakan e learnign ppakp?apakah yang sudah menikuti ppakp reguler dapat mengikuti e learning ppakp,yang jumlahnya terbatas?

Jawaban:
silakan menghubungi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan atau bisa mengecek di website BPPK pada alamat http://www.depkeu.bppk.go.id

(1538) PPh 21

Dari:
hannanu (BBKSDA Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 13,7)

Pertanyaan:
Apakah dikenakan PPh 21 pada biaya bantuan transport untuk akun 521219? contoh bantuan transportasi peserta pelatihan/sosialisasi/seminar, dll.

Jawaban:
Transpor lokal bukan merupakan komponen yang dipotong PPh pasal 21 sebagaimana perjalanan dinas luar kota yang juga tidak dipotong PPh pasal 21. Namun uang harian seperti halnya uang makan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

31 Januari

(1539) bolehkah honorer sebagai staf satker?

Dari:
wiwin efrizal (dinas kesehatan prov kep bangka belitung)

Pertanyaan:
1. saya ingin bertanya, apakah honorer dapat menjadi staf pada satker yang ada, dan apakah “wajib” harus PNS sebagai staf satker? 2. apakah perjalanan dinas boleh dilaksanakan oleh tenaga honorer? ataukah harus PNS? mohon bantuan untuk dasar hukum dari 2 pertanyaan itu, sehingga saya dapat turut mempelajarinya. terima kasih banyak

Jawaban:
1.  Penunjukan staf pengelola keuangan, merupakan kewenangan dari PA yang didelegasikan kepada KPA. Pengangkatan tenaga honorer/pegawai tidak tetap sesuai dengan UU No.8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999 adalah guna melaksanakan tugas
pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan
administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Sehingga penunjukan tenaga honorer sebagai staf pengelola keuangan hendaknya memperhatikan hal tersebut.
2. Pegawai tidak tetap/pegawai honorer dapat melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.45/PMK.05/2007 terakhir diubah dengan PMK No.07/PMK.05/2008 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan di atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-21/PB/2008.  ”

(1540) dinas sosial

Dari:
lukito (dinas sosial)

Pertanyaan:
bagaimana penggunaan dana yang termasuk kode mak  521219 (belanja barang non operasional lainnya) ?  di rka tertulis untuk kantor operasional, apakah diperbolehkan untuk pembelian peralatan/inventaris kantor

Jawaban:
Pembebanan kode akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya) digunakan untuk menampung kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibebankan ke dalam kode akun belanja barang operasional dan belanja barang non operasional secara umum. Kegiatan sifatnya hanya mendukung kegiatan utama dan dilaksanakan secara paket dapat dibebankan juga ke dalam kode akun tersebut.
Pembelian peralatan/inventaris kantor yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi dibebankan ke dalam kode akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran). Sedangkan pembelian peralatan/inventaris kantor yang memenuhi kriteria kapitaslisasi AT dan di atas nilai minimum kapitalisasi dibebankana pada akun 5321111

(1541) penjelasan akun pengembalian belanja

Dari:
edi prayitno (KPPN Purwakarta)

Pertanyaan:
saya mau menanyakan tentang penggunaan akun pengembalian belanja. apakah yang dimaksud dengan pengembalian belanja?karena di KPPN sendiri masih terdapat perbedaan persepsi tentang penggunaan akun pengembalian belanja.terdapat permintaan rapel beras/kek. gaji bulan desember 2010, dimintakan kekurangannya bulan januari 2011(SP2D 2011).pada perhitungan pembayaran terdapat kekurangan pembulatan Rp. -60,- sehingga berpindah ke kolom potongan.pembulatan minus tersebut masuk sebagai akun pengembalian belanja (511119) atau masuk ke akun penerimaan (423911). yang berpendapat menggunakan 423911 dengan alasan bahwa rapel tersebut kekurangan TAYL tanpa memperhatikan belanja SP2Dnya.sedangkan yang berpendapat masuk 511119 dengan alasan pengembalian belanja dilaksanakan berdasarkan belanjanya(SP2Dnya) bukan berdasarkan uraian pembayarannya. mana yang benar?

Jawaban:
Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa belanja diakui pada saat keluar dari Rekening Kas Negara (pada saat penerbitan SP2D). Pengembalian belanja merupakan koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja tahun yang bersangkutan yang mengakibatkan penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang bersangkutan. Waalaupun SP2D dikeluarkan untuk membayar kekurangan belanja gaji tahun anggaran 2010 namun karena SP2D dikeluarkan pada tahun 2011 maka apabila terdapat pengembalian maka menggunakan kode akun 511119, karena pengakuan belanjanya seiring dengan terbitnya SP2D yaitu tahun berjalan (2011)

(1542) KPPN Purwakarta

Dari:
edi prayitno (KPPN Purwakarta)

Pertanyaan:
setoran atas retur SP2D menggunakan akun 817111 dilaksanakan hanya pada akhir tahun anggaran, atau setiap terjadi retur SP2D?

Jawaban:
Penyetoran atas SP2D retur menggunakan kode akun 817111 ( Penerimaan Non Anggaran Pihak Ketiga Karena Kesalahan Rekening) dilakukan pada akhir tahun saja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *