Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Januari 2012 (3)

Daftar Isi

13 Januari

(3130) UPT Kemenhut

Dari:
kristian (UPT Kemenhut)

Pertanyaan:
–> Mengapa Aplikasi SPM 2012 Tidak Bisa di Instal (Saya Menggunakan Windows 7)? Sebelumnya Saya belum pernah menginstal Aplikasi SPM 2011. Mohon Pentunjuk Selanjutnya. Terima kasih

Jawaban:
Untuk menginstall Aplikasi SPM di Windows 7 dengan cara klik kanan lalu pilih ‘Run as administrator’. Lalu Update

(3131) Operator SAKPA/SIMAk

Dari:
Apriyani Masrahati (MTs Negeri Cikarang)

Pertanyaan:
Bolehkan seorang operator simak/sakpa seorang Non PNS mengingat di satker kami keterbatasan SDM yang Ber NIP.. terima kasih atas jawabannya

Jawaban:
Karena keterbatasan pegawai, untuk pengangkatan seorang operator SIMAK/SAKPA dapat diangkat dari Non PNS.

(3132) KPPN Sekayu

Dari:
Raden Muhammad adil (KPPN Sekayu)

Pertanyaan:
sehubungan dana Hibah langsung berupa uang, dimana dananya bersisa, sehingga sebagian disetor  oleh satker ke Donor. storan tersebut disahkan juga dg SP4HL, setelah di peroses pada aplikasi Bank/pos setoran tersebut menambah akun hibah (431133), sedangkan aplikasi Vera seoran tersebut mengurangi akun itu juga (431133), akibatnya terjadi selisih saldo akhir pada LAK dengan LKP, mohon penjelasannya, tks

Jawaban:
Permasalahan aplikasi yang belum sempurna

(3133) BBPK Ciloto

Dari:
Tuti Mulyati Rub’ah (BBPK Ciloto)

Pertanyaan:
apabila pada tanggal yang bersamaan ada 2 kegiatan diklat, apakah panitianya boleh merangkap untuk 2 diklat tsb, bagaimana dengan pembayaran honornya, apakah ada peraturan yang mengaturnya??

Jawaban:
Honor dibayarkan setalah ybs melaksanakan tugas dan ditetapkan dengan surat keputusan oleh yang berwenang, untuk kasus ini kalau seseorang pada tanggal bersamaan merangkap dua kegiatan dan ybs melaksanakan tugasnya untuk kedua kegiatan tsb, maka honornya dapat dibayarkan untuk kedua kegiatan itu.

14 Januari

(3134) Pembagian Mata Anggaran

Dari:
Ahmad Pamungkas (Jl. Ir Rustandi Sugianto Pulau Baai Bengkulu)

Pertanyaan:
Selamat Siang. Saya masih belum paham mengenai pembagian MAK apabila terdapat Kegiatan Sosialisasi dimana Pesertanya adalah dari Non PNS yang tempat tinggalnya di luar kota,mohon penjelasanya.mengenai MAK-MAK apa saja yang di gunakan.Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK nomor 45/2007 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap dan memperhatikan Perdirjen PBN Nomor PER-80/PB/2011 maka apabila kegiatan dilakukan di dalam kota dan peserta yang dari luar kota memenuhi kategori sebagai Pegawai Tidak Tetap dan maka maka perjalanan dinas pegawai dan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi menggunakan akun 521219 (Belanja barang Non Operasional Lainnya), sedangkan apabila tidak memenuhi sebagai Pegawai Tidak Tetap  maka transport tidak dibayarkan melalui 524119 cukup 521219.

(3135) Honor Lapangan Pejabat Pengukur Tanah

Dari:
Supriyanto (KPPN Magelang)

Pertanyaan:
Pada Kantor Pertanahan terdapat honor pejabat pengukur tanah yang besaran pembayaran honornya berdasarkan jumlah sertifikat dan luas tanah yang diukur. Pertanyaannya, untuk honornya dibebankan pada akun berapa? Terima kasih atas bantuannya.

Jawaban:
honor tersebut dapat dibayarkan melalui akun 521213 (Honor Terkait Output Kegiatan) karena berhubungan dengan output yang spesifik dan honor dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun.

15 Januari

(3136) Konsumsi

Dari:
Supriyanto (KPPN Magelang)

Pertanyaan:
Mohon pencerahan. Dalam kegiatan sosialisasi diperlukan belanja konsumsi. Apabila akun 521211 sudah habis apa boleh menggunakan akun 321219?

Jawaban:
Apabila memungkinkan dapat dilakukan revisi 521211, namun tidak tertutup kemungkinan menggunakan akun 521219.

(3137) Jalan Tjilik Riwut No. 74 Palangkaraya

Dari:
Hamonangan Gultom (Jalan Tjilik Riwut No. 74 Palangkaraya)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan. Kami sedang melaksanakan kegiatan fullboard dalam kota yang pesertanya dari 14 kab/kota prov. kalteng. Apakah peserta luar kota dapat dibayarkan uang saku fullboard lur kota atau tetap uang saku fullboard dalam kota. Trimakasih atas jawabannya.

Jawaban:
Kegiatan yang diselenggarakan secara fullboard dapat dilaksanakan, baik di dalam kota maupun di luar kota. Kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota hanya dibayarkan uang saku dan biaya transport dalam kota. Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota dibayarkan biaya transportasi secara at cost dan uang saku luar kota sesuai lampiran I No.24 PMK No.84 tahun 2011.

16 Januari

(3138) Akuntansi Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang

Dari:
Rohmiati (KPPN Sumedang)

Pertanyaan:
Berdasarkan SP2H/SP3 atau SPM/SP2D Pengesahan, dilakukan jurnal oleh K/S (Satker) pada aplikasi SAI, dan KPPN pada SAU untuk membukukan  Realisasi Belanja maupun pendapatan yang bersumber dari hibah. Disamping itu ada jurnal ikutan untuk mencatat penerimaan kas maupun pengeluaran kas pada neraca K/L dari transaksi hibah. Dengan jurnal tersebut, apabila ada sisa dana hibah yang belum ada realisasi belanjanya, akan terlihat di Neraca K/L maupun KPPN. Sesuaii SE-2/PB/2012 sisa dana hibah TA 2011 yang tdk dikembalikan/disetor ke Kas Negara, dapat digunakan di th2012 (satker melakukan revisi DIPA). Pertanyaan saya, apakah : 1.  pengesahandi th 2012 hanya untuk realissi belanja saja atau realisasi pendapatan dan belanja 2. jika ada pengesahan pendapatan juga, apakah saldo Kas dana hibah di neraca tidak akan menjadi doble, karena ada jurnal kolorari yang mencatat realisasi penerimaan kas atas sisa dana hibah, sedangkan sisa dana tsb sudah ada di neraca per 31 Des 2011 (menjadi saldo awal th 2012) ? Terima kasih

Jawaban:
Atas penerimaan hibah yang sudah pernah disahkan (dalam SP2HL sudahn terdapat akun 43XXXX) di tahun 2011 maka untuk tahun 2012 pendapatannnya tidak usah disahkan lagi cukup belanjanya saja agar tidak terjadi pembukuan double. Apabila di tahun 2012 ada penerimaan hibah lagi, baru disahkan kembali.

(3139) AKUN Retur

Dari:
novi yeni (KPPN Padang)

Pertanyaan:
slmat siang, sesuai dengan per 62/2010, pada januari sd juli 2011 kami telah menyetorkanke kas negara retur yang belum dimintakan oleh KPA satker ybs dgn memakai ssbp dan akun 817111. karena adanya per 74/2011 di sebutkan retur yg belum dimintakan sampai akhir tahun di setor ke kas negara dgn akun 817113.  Bagaimanakah perlakuan terhadap sisa retur 817111 yg sampai akhir tahun 2011 blm dimintakan oleh KPA ybs? apakah nantinya pada apl vera 2012 mesti dijurnal menjadi 817113? atas tanggapannya kami ucapkan trima kasih.

Jawaban:
Apabila hal tersebut mengakibatkan perbedaan antara LAK dan LKP (kemungkinan dilakaukan posting ulang pada tanggal transaksi), maka harus dilakukan koreksi. Namun bila tidak mengakibatkan perbedaan Lak dan LKP, maka tidak dilakukan jurnal karena yang terbawa ke Neraca 2012 hanya Pos Utang Kepada Pihak Ketiga.

(3141) Pengadaan Kalender dan Buku KErja

Dari:
Irkham fathony (Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan)

Pertanyaan:
apakah pengadaan kalender dan buku agenda untuk keperluan di kantor boleh dilaksanakan?   apakah ada aturan yang spesifik mengatur tentang hal tersebut diatas?   terimakasih

Jawaban:
Untuk lebih tepatnya pertanyaan ini dijawab oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

(3142) Konsultasi

Dari:
Misran (Pengadilan Agama Palangka Raya)

Pertanyaan:
Dengan hormat, Sehubungan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana dalam pasal 127 huruf b PPK pada kementerian/lembaga……….., wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012, berkenaan dengan proses pengadaan barang/jasa saya kira sudah cukup jelas. hanya saja kaitannya dengan posisi Wakil Sekretaris karena jabatannya sebagai PPK akan tetapi belum memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa apakah boleh masuk sebagai Tim Pengelola Keuangan dan berhak menerima Honor Pengelola Keuangan) ?

Jawaban:
Wakil Sekretaris dapat saja menerima honor sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas dan ditetapkan dengan surat keputusan oleh yang berwenang.

(3143) UP DIATAS 200 JUTA

Dari:
Zulkifli (perwakilan BPKP Aceh)

Pertanyaan:
Salam. Kami mau mengajukan up diatas 500 juta dengan ijin kanwil namun dalam perekaman SPM2012 tidak bisa direkam karena dalam aplikasi SPM2012 ditulis up yang dapat anda minta sebesar rp226…. solusinya bagaimana sedangkan surat kanwil telah keluar sebesar rp500 juta.

Jawaban:
Lakukan dahulu pencatatan Dispensasi Kanwil pada menu RUH Pagu, klik tombol Detil Satker lalu pilih Batasan UP.

17 Januari

(3144) PPABP

Dari:
Anna (MTsN Lab UIN Yogyakarta)

Pertanyaan:
apakah syarat menjadi Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) dapa satuan kerja? terutama apakah harus berstatus PNS ???

Jawaban:
Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) adalah petugas yang ditunjuk oleh KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai pada satker ybs, karena besarnya volume yang ditangani maka PPABP dapat dibantu oleh beberapa pegawai, Pejabat/Petugas PPABP tsb di atas ditetapkan setiap awal tahun anggaran dengan sebuah SK yang salah satu tembusannya ditujukan kepada KPPN disertai dengan spesimen tanda tangan masing-masing Pejabat/Petugas dan cap dinas Satker ybs.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa syarat menjadi petugas PPABP adalah : 1.Petugas PPABP harus ditetapkan dengan SK,  2.Petugas PPABP adalah seorang PNS/Pejabat, dan 3.Dapat melaksanakan tugas sebagai pengelola pelaksanaan belanja pegawai.

(3147) penggunaan paket fullboard

Dari:
evi (Satker Pusat di Kalbar)

Pertanyaan:
Untuk kegiatan konsinyering tugas kantor, kami melakukan pertemuan dengan menggunakan paket fullboard di luar kota. 1. Apakah biaya hotel paket fullboard itu masuk MAK 524111 atau 521119?? 2) Apakah penggunaan paket fullboard tersebut harus dilakukan dengan hotel melalui sebuah perikatan kontrak atau SPK?? Mohon jawabannya

Jawaban:
Sesuai dengan PER-80/PB/2011 maka untuk paket kegiatan fullboard luar kota maka dibebankan ke akun 521119 atau 521219
Perikatan dengan hotel menggunakan kontrak atau SPK tergantung dari nilai pekerjaannya.

(3149) pembayaran kembali belanja pegawai

Dari:
Mustamin Mustafa (jalan urip sumiharjo)

Pertanyaan:
Belanja pegawai yg telah disetor oleh BP dengan menggunakan SSPB (TA berjalan). Kemudian dibayarkan kembali lagi kepada Pegawai ybs pada tahun itu juga berdasarkan surat keterangan telah dibukukan dari KPPN. Atas pembayaran kembali tersebut apakah dibebankan ke Dipa Satker ybs untuk akun dimaksud atau bagaimana? Lalu bagaimana dengan perlakuan akuntansinya baik pada SAU maupun pada SAI. (Ada pemahaman di KPPN, SP2D pembayaran kembali tidak membebani DIPA Satker tetapi dibayar berdasar surat keterangan telah dibukukan dari KPPN.

Jawaban:
Pengaturan/payung hukum perbendaharaan terkait permintaan kembali atas penyetoran belanja tahun yang lalu belum ada.  Namun secara akuntansi permintaan kembali atas pengembalian belanja yang disetorkan tahun berjalan menggunakan akun belanja

(3150) Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta

Dari:
hendriyana (Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta)

Pertanyaan:
Jika alamat pada akte dan SIUP berbeda dengan domisili dan NPWP apakah proses pengadaan barang dapat diteruskan, terima kasih

Jawaban:
Instansi yang berwenang untuk memberikan pendapat terkait permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pertanyaan tersebut sekiranya disampaikan ke LKPP.

(3151) aturan SBU 2012

Dari:
lius (Jl. letjen soetpyp no 12 jaktim)

Pertanyaan:
Selamat siang. mohon pencerahannya aturan tentang sbu 2012. apakah Fullday boleh dilaksanakan dalam 3 hari serta dilaksanakan di luar kota ?.untuk peserta dan panitia memakai biaya perjalanan dinas dengan uang harian dibayarkan penuh sesuai uang harian perjalanan dinas ? trimakasih sebelumnya

Jawaban:
Paket Full Day disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor minimal 8(delapan) jam tanpa menginap, paket Full Day dilaksanakan di dalam kota dengan biaya yang dapat dibayarkan adalah uang saku dan biaya transport dalam kota.

(3152) Neraca Tahunan per 31 Desember 2011

Dari:
el (Tobelo)

Pertanyaan:
setelah aplikasi vera 2011 terupdate 09 Januari 2011 versi V11.2.4a (sudah update tabel, posting dan sumary lengkap s.d 31 Des 2011), hasil pencetakan neraca kode lap. NKUNKT menunjukan Rekening Kas di KPPN naik sekitar 115 kali lipat, Aset Lainnya pada 2011 menjadi nul (0 ). mohon bantuan pemecahan masalah.   regards, seksi vera KPPN Tobelo

Jawaban:
Silahkan update aplikasi vera V11.2.4b

18 Januari

(3154) KPPN Tobelo/Jalan Kemakmuran

Dari:
Tim Verak 112 (KPPN Tobelo/Jalan Kemakmuran)

Pertanyaan:
ytc. Tim HelpDesk Perbendaharaan. perlu kami sampaikan bahwa neraca tahunan per 31 desember 2011 (aplikasi verak versi 11.2.4a tgl 09 Januari 2011) menunjukan Rekening Kas di KPPN TA 2010 mengalami kenaikan sebesar 273.256.815.013 yang seharusnya 2.357.541.700 ; kewajiban jangka pendek 2011 menjadi nul (0) seharusnya sebesar 21.579.996.248. demikian kami sampaikan, mohon petunjuk/solusi lebih. trims. regards,  Verak KPPN Tobelo

Jawaban:
Silahkan update aplikasi vera V11.2.4b

(3155) Persyaratan Pembayaran Uang Lembur PNS

Dari:
widyantoro (Bpsdm Hukum dan HAM Jl.Raya Gandul, Cinere, Depok)

Pertanyaan:
jika seorang PNS termasuk ke dalam Tim Pelaksana suatu kegiatan yang setiap bulannya terdapat honorarium bagi semua keanggotaan dan Tim tersebut bekerja atau melaksanakan kewajibannya selama tahun anggaran berjalan, apakah kepada mereka dapat diberikan uang kerja lembur terhadap pekerjaan dengan output kegiatan yang sama ?, mohon penjelasan dan terima kasih.

Jawaban:
Uang lembur diberikan kepada PNS yang telah melakukan kerja lembur. Kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh PNS pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi. Uang lembur dibayarkan untuk pekerjaan yang mendesak dan tidak dibayarkan untuk pelaksanaan suatu kegiatan (untuk pelaksanaan kegiatan dibayarkan honorarium).

(3157) KPPN Pangkalpinang

Dari:
Mohamad Soleh (KPPN Pangkalpinang)

Pertanyaan:
Mohon Bantuan Penjelasan Penggunaan AKUn 521211 dan 521219 lebih detil. Di BAS dijelaskan 521211 untk belanja ATK, Konsumsi, Cetakan, spanduk fotocopy. sedangkan 521219 digunakan belanja non operasional yg tidk dpt ditampung di 521211,521212,521213,521214 tetapi di lapangan 521219 digunakan untuk biaya pelaporan(pencetakan laporan), ATK, penggadaan, konsumsi yg belanja tersebut sebenarnya bisa dibebankan di 521211. Mohon kejelasannya. Apakah harus mengubahnya ke 521211 saja. terima kasih

Jawaban:
Biaya pelaporan (pencetakan laporan), ATK, penggadaan, dan konsumsi yang sifatnya bukan paket meeting seharusnya dibebankan ke dalam akun 521211 (Belanja Bahan).

(3158) KPPN Pangkalpinang

Dari:
Mohamad Soleh (KPPN Pangkalpinang)

Pertanyaan:
Pertanyaan: 1. Akun apakah yang digunakan untuk membayar honor dosen tidak tetap(non PNS) perbulan?, apakah di 521213?? 2. Akun 521115 (Honor Operasional Satker) apakah bisa digunakan selain yang tercantum digunakan dalam uraian di BAS? Mohon penjelasan.

Jawaban:
521115 pada prinsipnya digunakan untuk membayarkan honor yang menunjang kegiatan operasional dan pembayaran honornya dilakukan secara terus menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran. Karakteristik honor yang dibayarkan secara umum hampir terjadi di setiap satker.

(3159) DPKD Kab. Maros

Dari:
NASRUN (DPKD Kab. Maros)

Pertanyaan:
Pejabat apa saja menurut aturan yang bisa menjadi Pejabat Kuasa BUD di Kabupaten. Soalnya ada kasus di Kab. Maros sbb : Saya adalah Kepala Bidang Pengelola Keuangan Daerah (PKD) di Kab. Maros yang sekarang ini menjabat sebagai Kuasa BUD. tapi Kepala Inspektorat Kab. Maros menolak karena tidak sesuai dengan aturan. Menurut Kepala Inspektorat yang bisa menjadi Kuasa BUD adalah Sekretaris Dinas Keuangan. Adakah aturan yang Bapak ketahui tentang masalah ini ??.

Jawaban:
Yth. Kabid Keuangan DPKD Kab. Maros…
Yang saya lihat dari Permendagari Nomor  13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ada beberapa hal mengenai BUD dan kuasa BUD.
Dalam permendagri tersebut dalam ketentuan umum dinyatakan:
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD
Kemudian selanjutnya:
Bagian Ketiga
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pasal 7
(1) Kepala SKPKD selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. melaksanakan fungsi BUD;
e. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
(2) PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f. menetapkan SPD;
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
(3) PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di Iingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa BUD.
(4) PPKD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Pasal 8
(1) Penunjukan kuasa BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(2) Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan SPD;
c. menerbitkan SP2D;
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
e. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g. menyimpan uang daerah;
h. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
j. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
k. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
I. melakukan penagihan piutang daerah.
(3) Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD.
Dalam prakteknya di pemda DKI, BUD adalah kepala BPKD (mungkin di tempat lain namanya DPKAD), kemudian kuasa BUD untuk tugas-tugas tertentu adalah kepala bidang yang tupoksinya terkait dengan fungsi BUD. Yaitu untuk menyiapkan SPD dan menerbitkan SP2D adalah Kabid Anggaran, memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya adalah adalah Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, dlsb. Penunjukkan BUD dan Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan gubernur

(3160) S-241/pb.3/2012

Dari:
NONANK (serui)

Pertanyaan:
mohon penjelasan mengenai S-241/PB.3/2012 tentang Penundaan Penggunaan dan Sosialisasi AFS 2012 apakah hanya berlaku untuk Gaji Induk saja karna kami mau mengajukan SPM Susulan pegawai tp ditolak oleh KPPN Serui dengan alasan belum membuat AFS 2012. trims

Jawaban:
Penundaan ditujukan untuk penggunaan dan sosialisasi AFS 2012 dikarenakan akan ada penyempurnaan aplikasi AFS 2012 yang dikaitkan dengan monev Rencana Penyerapan Anggaran. Aplikasi dimaksud diharapkan selesai dan di-launch awal Maret 2012. Akan ada ketentuan berupa surat Dirjen Perbendaharaan untuk meninjau kembali pemberlakuan sanksi atas pelaksanaan perencanaan kas (AFS 2012)

(3161) Kekurangan Anggaran Uang Makan

Dari:
Fahmi (Kemenag kota surabaya)

Pertanyaan:
Mohon penjelasannya, bagaimana solusi untuk mengatasi kekurangan anggaran uang makan pada tahun berjalan.terima kasih

Jawaban:
Silahkan ajukan kekurangan uang makan tsb ke Eselon I Kemenag untuk dibuatkan revisi uang makan ke Ditjen Anggaran.

(3163) Kementerian Pertanian

Dari:
Fredi Krisna Soraya (Kementerian Pertanian)

Pertanyaan:
Helpdesk…. Kami dari Bagian Perbendaharaan dan PNBP, Biro Keuangan dan Perlengkapan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Kami menerima informasi pertanyaan dari Satuan kerja kami di Bogor (STPP Bogor). Bahwa petugas bendahara penerima menerima pendapatan sewa gedung/aula (MAP 423142) yang merupakan tupoksi dari satuan kerja tersebut. Tetapi dari KPPN setempat mengharuskan menginput kedalam aplikasi SPM ke MAP 423141 yang merupakan penerimaan rumah sewa dinas. Dari KPPN setempat berdalih bahwa hal tersebut memang harus diinput ke MAP 423141. Pertanyaannya : Apakah hal tersebut sesuai dengan BAS yang sudah ada, atau sudah terdapat peraturan baru yang mengenai hal tersebut. Terima kasih.

Jawaban:
Sesuai dengan Per-80/PB/2012, kode 423142 digunakan untuk mencatat pendapatan sewa tanah, gedung dan bangunan. Hal ini termasuk pendapatan sewa rumah dinas, sewa gedung/aula dsb.

(3164) Pekanbaru

Dari:
ambara sugama (Pekanbaru)

Pertanyaan:
Dear Helpdesk, Saya sedang mempelajari SAP (PP 71/2010), namun ada hal-hal yang tidak saya pahami, yaitu : 1. Basis Akuntansi CTA berarti pengakuan pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban dan ekuitas dana. Apakah itu berarti dengan basis CTA, LRA itu disusun sesuai basis kas dan neraca dengan basis akrual? 2. Apakah dalam basis akrual, pengakuan pendapatan belanja, transfer dan pembiayaan diperlakukan secara akrual pula? Tetapi mengapa PSAP No 2 dalam Lampiran I PP 71/2010 menyatakan bahwa LRA dibuat dengan basis kas? 3. Terkait dengan pertanyaan no 2, apakah satker yang telah menerapkan basis akrual tidak perlu lagi membuat penyesuaian sesuai Perdirjen PBN No 62/2009? 4. Dalam lampiran II Perdirjen PBN No 62/2009, terdapat contoh KPP Madya, yang mempunyai pendapatan yg masih harus diterima tahun 20×1 sebesar Rp.5 M  dan pajak terhutang tahun 20×0 yang diterima tahun 20×1 sebesar Rp.3 M. Dalam penyajian di neraca, terdapat jurnal penyesuaian untuk yang Rp.5 M, namun mengapa tidak ada jurnal penyesuaian untuk yang Rp. 3 M?   Demikian disampaikan, terima kasih. Lain kali bloeh tanya lagi ya… Salam Ambara Sugama

Jawaban:
1.    Berdasarkan basis akutansi CTA, LRA disusun dengan basis kas karena unsur LRA adalah Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Kemudian untuk Neraca yang berisi Aset, Kewajiban dan Ekuitas basis yang digunakan adalah akrual.
2.    LRA merupakan statutory report dan merupakan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. Sehingga basis akuntansi yang digunakan dalam menyusun LRA harus disesuaikan dengan basis akuntansi anggaran-nya. Apabila anggaran yang digunakan masih berbasis  kas maka LRA disusun dengan menggunakan basis Kas. Namun apabila Anggaran yang disusun sudah menggunakan basis akrual maka LRA juga menggunakan basis akrual.
Pada PP Nomor 71 Tahun 2010 lampiran 1 selain LRA, entitas pelaporan juga diwajibkan menyusun Laporan Operasional (LO). Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.
3.    Untuk pelaksanaan basis akrual masih menunggu peraturan terkait sistem akuntansi yang baru. Setelah basis akrual secara penuh dilaksanakan Perdirjen Perbendaharaan nomor 62 tahun 2009 sudah tidak dilaksanakan lagi.
4.    Penyesuaian yang perlu dilaksanakan berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan nomor 62 Tahun 2009 adalah jurnal penyesuaian untuk Neraca, tidak dilakukan penyesuaian untuk Laporan Realisasi Anggaran. Oleh karena itu tidak ada jurnal penyesuaian untuk yang Rp 3M karena jumlah tersebut tidak mempengaruhi penyajian Neraca.

(3165) Honor Double

Dari:
Kyo (MEdan merdeka timur)

Pertanyaan:
Apakah KPA yang merangkap PPK dapat diberikan honor doubel pada kegiatan yang sama dan diaturan manakah diatur bahwa tidak boleh ada honor double untuk kegiatan yang sama?

Jawaban:
Berdasarkan pasal 2 ayat (7) PER-66/PB/2005 KPA dapat merangkap PPK. Honor KPA yang merangkap PPK hanya dibayarkan salah satu yang menguntungkan, karena output yang dihasilkan sama.

(3166) Ternak

Dari:
Supriyanto (KPPN Magelang)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk. Pengadaan ternak tidak untuk diserahkan kpd masyarakat pada tahun 2011 dibebankan pada akun 536111. Untuk tahun 2012 akun mana yang digunakan? Tks.

Jawaban:
Sesuai dengan Buletin Teknis Nomor 09 tentang Akuntansi Aset Tetap dinyatakan bahwa Hewan termasuk dalam Aset Tetap Lainnya.Kemudian dalam KMK.01/2001 tentang Kapitalisasi dan PMK No.120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN pada Lampiran VII huruf C. angka 4.d. Hewan Ikan Tanaman dikelompokkan ke dalam Buku Inventaris Ekstrakomtabel, sehinggan Perolehan atas Hewan, ikan dan tanaman tidak dialokasikan dari Belanja Modal melainkan dari kelompok belanja barang sesuai dengan peruntukannya (bisa di 521119 atau 521219)

(3167) Belanja Sewa

Dari:
Luthfi Argubi DH (Balai TN Kayan Mentarang)

Pertanyaan:
Yth HelpDesk   Kami punya alokasi dana dari belanja sewa(522141) untuk sewa kantor perwakilan. Belanja sewa tersebut selama 1 tahun dan dibayar sekaligus, Periode kontrak SPK bulan Juni 2011 s/d Juni 2012. Laporan neraca kami sudah kami akrualkan yakni 6 bulan di thun 2011 dan 6 bulan di tahun 2012. mengingat aturan PMK 194 tahun 2011 yang isinya jika melewati tahun anggaran harus ijin menteri keuangan. yang kami tanyakan bagaimanakah proses yang ideal dari sisi perbendaharaan. mengingat DIPA dimulai dari 1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012. apakah tetap melewati tahun anggaran dgn catatan harus diakrualkan neracanya atau direalisasikan pada tahun anggaran terkait. Demikian terima kasih

Jawaban:
1. Sesuai dengan PMK  93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL, alokasi anggaran untuk sewa gedung pada kantor perwakilan  didasarkan atas kontrak sewa gedung yang berlaku. PMK 194 Tahun 2011 mengatur mengenai kontrak tahun jamak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani APBN lebih dari 1 tahun anggaran. Lebih lanjut persetujuan Menteri Keuangan diberikan untuk yang nilainya di atas Rp1 miliar. Dengan demikian, pembayaran sewa tidak termasuk dalam pengertian yang diatur dalam PMK 194/2011 karena pembayarannya dilakukan dalam APBN TA yang bersangkutan sesuai dengan kontrak sewa.
2. Neraca menyajikan mengenai aset dan kewajiban termasuk hak yang akan diperoleh dan kewajiban yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Untuk kasus ini, dalam Neraca per 31 Desember 2011 perlu disajikan adanya Belanja dibayar di muka sebesar porsi beban sewa yang akan terpakai pada periode yang akan datang, yaitu periode Januari – Juni 2012. Penyajian belanja dibayar di muka sebagai aset menunjukkan bahwa Pemerintah mempunyai hak atas belanja sewa yang telah dibayarkan sampai dengan bulan Juni 2012.

(3168) Tentang Uang MAkan 2010

Dari:
maman (KPU Kabupaten Sukamara)

Pertanyaan:
Apakah Uang makan PNSD di Bayarkan Pada Tahun 2010 Dan Aturan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.05/2010 jelas di bayarkan….Tapi Kenyataannya saya tidak menerima uang makan tersebut di tahun 2010 dalam satu tahun bendaharanya ber nama DEVI Gusman tolong penjelasannya……………

Jawaban:
PMK Nomor 110/PMK.05/2010 hanya mengatur tentang uang makan pegawai negeri sipil dan tidak mengatur uang makan PNSD, untuk lebih jelasnya kenapa uang makan tahun 2010 PNSD tidak dibayarkan, silahkan tanyakan kepada Bagian Keuangan Pemda setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *