Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Januari 2012 (4)

Daftar Isi

19 Januari

(3169) MAK untuk pembayaran Uang saku fullboard dan transport

Dari:
Johan Arif Firmansyah (BPKP Perwakilan Bengkulu/Jl. Pembangunan no. 14 Bengkulu)

Pertanyaan:
Untuk Kegiatan yang diadakan secara fullboard. Disanakan ada beberapa komponen seperti konsumsi, penginapan, uang transport dan uang saku peserta. Yang mau ditanyakan, apakah semuanya harus menggunakan MAK 521219 (Belanja barang Operasional Lainnya)? Atau bisakah dipisah misalnya Konsumsi dan Penginapan menggunakan MAK 521219 sedangkan uang transport dan uang saku menggunakan 524119 (Belanja Perjalanan Lainnya). Mohon Penjelasannya. Terima Kasih

Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen PBN Nomor PER-80/PB/2011 maka paket meeting dalam kota termasuk uang saku dan transpor lokal menggunakan akun 521219 (Belanja Non Operasional Lainnya), sedangkan biaya pertemuan di luar kota untuk penyelenggaraaan kegiatannya menggunakan 521219, sedangkan untuk uang saku dan transpor kegiatan dibebankan ke dalam akun 524119 (Belanja Perjalanan Lainnya).

(3170) Sewa Kendaraan

Dari:
Sigit Widiyanto (Kemenko Polhukam)

Pertanyaan:
Tim dari kantor kami (terdiri dari 1 pejabat eselon I dan beberapa pejabat eselon II) akan melakukan perjalanan dinas ke Medan dan Makasar. Selama disana tim akan melakukan peninjauan ke beberapa tempat. Apakah kepada tim dapat diberikan biaya sewa kendaraan selama bertugas ? Terima kasih atas penjelasannya.

Jawaban:
Berdasarkan pasal 6 Perdirjen Nomor PER-21/PB/2008 yang berhak atas sewa kendaraan dalam kota adalah Pejabat Negara, diberikan secara at cost maksimum Rp.500.000,-/hari, dan digunakan untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan.

(3171) Pekanbaru

Dari:
ambara sugama (Pekanbaru)

Pertanyaan:
Dear Helpdesk, Apakah ada perbedaan signifikan atau hal penting yang berubah dalam penerapan basis akuntansi CTA dalam PP 24/2005 dengan CTA di Lampiran II PP 71/2010? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Jawaban:
Tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara PP nomor 71 tahun 2010 lampiran II dengan PP nomor 24 Tahun 2005. Bisa dikatakan hanya terjadi pemindahan isi lampiran PP nomor 24 Tahun 2005 ke dalam PP nomor 71 Tahun 2010 lampiran II dengan sedikit penyesuaian jika terdapat kesalahan dalam penulisan.

(3172) Biaya Transport Perjalanan Dinas

Dari:
Noegroho (Jl Basuki Rahmat Telukebtung)

Pertanyaan:
mohon saran, seorang PNS melakukan perjalanan dinas menggunakan mobil pribadi apakah kwitansi bbm tsb dpt dipertanggungjawabkan sbg biaya transport ?

Jawaban:
Pertanggungjawaban pembelian BBM untuk  perjalanan dinas yang menggunakan mobil dinas/pribadi dapat dibebankan kepada akun 523121, dengan catatan bahwa pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas tsb tidak dibayarkan biaya transportnya.

(3173) Perjalanan Dinas Dalam negeri

Dari:
claudia prasetyani (Bappeda Kota Semarang)

Pertanyaan:
Mohon pencerahannya, siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan dinas dalam negeri menggunakan pesawat terbang? apakah staf golongan III boleh melakukan perjalanan ke jakarta menggunakan pesawat dengan dana APBN dalam rangka memenuhi undangan rapat koordinasi? terimakasih

Jawaban:
Berdasarkan pasal 2 dan 4 Perdirjen Nomor PER-21/PB/2008 Biaya perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula, terdiri dari: a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transpor lokal; b. biaya transpor pegawai; c. biaya penginapan; d. uang representatif; e. sewa kendaraan dalam kota. Biaya transpor pegawai merupakan biaya yang diperlukan untuk: a. perjalanan dari tempat kedudukan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan sampai tempat tujuan pergi pulang; b. retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan sesuai peraturan daerah setempat. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa siapa saja yang melakukan perjalanan dinas berhak atas biaya transport pegawai (biaya pesawat, kapal laut, mobil, dlsb).

(3174) swakelola

Dari:
agustina (perhubungan)

Pertanyaan:
apakah untuk penarikan swakelola yang dilakukan kegiatan di luar kantor atau di Hotel apabila menggunakan sistem Full board harus memiliki batas hanya 20 juta saja sekali penarikan? jika biaya pelaksanaanya lebih dari 20 juta, apakah sistem fulll board tidak bisa dipecah menjadi perhari?

Jawaban:
Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp 20.000.000,- kecuali untuk pembayaran honor dan perjalanan dinas, kalau biaya yang diperlukan untuk kegiatan full board tsb diatas 20 juta, maka pelaksanaan kegiatannya harus diserahkan kepada pihak ketiga, dan kegiatan tidak boleh dipecah-pecah pelaksanaannya.

(3175) Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 74 Palangkaraya

Dari:
Hamonangan Gultom, ST (Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 74 Palangkaraya)

Pertanyaan:
Apakah biaya oprasional pengguna anggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan tidak dapat diberikan untuk honor KPA, dan staf untuk pengelolaan administrasi yang tidak diatur dalam SBU sesuai dengan Peraturan Menteri PU No : 45/PRT/M/2007 tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara??? kami pernah mengajukan berupa honor tidak dpat dicairkan dengan alasan honor pengelola anggaran tidak dapat dibayar karena sudah menerima honor sebagai pengelola keuangan.

Jawaban:
Pejabat Perbendaharaan merangkap sebagai Pejabat Pengadaan dalam satu kegiatan, kepada yang bersangkutan hanya dibayarkan honorarium sebagai Pejabat Perbendaharaan, dengan pertimbangan bahwa adanya prinsip saling uji (seharusnya rangkap ini tidak diperbolehkan) tapi kalau terpaksa dirangkap, maka pembayaran honorariumnya hanya sebagai pejabat perbendaharaan saja.

20 Januari

(3176) Transport Lokal

Dari:
hendra kurniawan (Kemenag Kota Bandung)

Pertanyaan:
Bismillah…Kepada Helpdesk Yth…Apabila ada perjalanan dinas ke KPPN apakah pegawai yang bersangkutan mempunyai hak untuk mendapatkan Uang perjalanan dinas…terdiri dari apa saja?selanjutnya untuk SPJnya apakah perlu SPPD bersama surat tugas atau cukup Surat Tugas saja…Soalnya pihak KPPN tidak mau menandatangani SPPDnya…dasar hukumnya apa?Terima Kasih

Jawaban:
Sesuai penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2012 disebutkan bahwa uang transport dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kota/kabupaten atau maksimal 5(lima) kilometer dari batas kota/kabupaten, biaya uang transport dapat diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai surat tugas dan tidak bersifat rutin.

20 Januari

(3177) PAGU DIPA 2012

Dari:
Wahyudin (Jl. Diponegoro No. 57 Bandung)

Pertanyaan:
Sebelumnya saya ucapkan terimkasih atas kerjasamanya, saya mau nanya pada tanggal 18 januari 2012 satker kami mengajukan SPM LS Listrik Tagihan Bulan Januari 2012 ke KPPN untuk sementara KPPN menolaknya dengan alasan Pagu Akun Listrik tidak ada Pagunya, setelah di cek PAGU DIPA Satker Kami di KPPN tidak sama Kenapa Bisa Terjadi Perbedaan ?

Jawaban:
Apabila terdapat perbedaan antara pagu DIPA yang diterima dengan pagu DIPA yang ada pada satker, silahkan tanyakan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat.

(3179) Honor

Dari:
Tuty Khairiyah Lubis (Jl. Angsana No. 01 Kisaran)

Pertanyaan:
Bolehkah PNS mendapat 2 honorarium karena memang beliau yang mengerjakan pekerjaan tersebut dimana dalam RKA-KL berada dalam 1 output tapi pada sub komponen yang berbeda dan laporan pekerjaan pun berbeda?

Jawaban:
Seorang PNS dapat dibayarkan honor apabila ybs dalam suatu kegiatan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan dan ybs telah melaksanakan tugas dalam kegiatan tsb. Biasanya kegiatan yang menghasilkan satu output pejabat yang berwenang hanya menerbitkan satu SK saja, sehingga tidak mungkin honornya dibayarkan double.

(3180) Jl.Khatib Sulaiman 3 Padang

Dari:
mochammad prasetyo witjaksono (Jl.Khatib Sulaiman 3 Padang)

Pertanyaan:
Berdasarkan Per-65/PB/2010 pasal 2 ayat (4) dan pasal 4, KL wajib membentuk unit akuntansi a.l. UAPPA-W. Pasal 6 ayat (1) butir b., menetapkan rekon tk.wilayah dilaksanakan per triwulan. Dengan sendirinya SK Penunjukan UAPPA-W seharusnya sudah ada sebelum rekon wilayah pd pertengahan April. Namun pada kenyataannya, pd sebagian besar instansi vertikal K/L di wilayah kami SK dimaksud diterbitkan rata2 pd pertengahan TAB, utk itu kami sampaikan hal2 berikut : 1) Usul agar ada pengaturan di tk pusat mengenai waktu penerbitan SK oleh K/L ttg Penunjukan UAPPA-W dan penyampaian tembusannya ke masing2 KANWIL DJPB; 2) Kelambatan SK tsb menjadi kendala bagi Kanwil DJPB mengidentifikasi UAPPA-W berikut jumlahnya. 3) Menjadi kendala penerapan Per-19/PB/2008. Demikian terima kasih.

Jawaban:
Usulan Saudara akan dapat menjadi pertimbangan dalam membuat pengaturan lebih lanjut.

(3181) Jl.Khatib Sulaiman 3 Padang

Dari:
mochammad prasetyo witjaksono (Jl.Khatib Sulaiman 3 Padang)

Pertanyaan:
Juknis rekonsiliasi SKPA dalam Lampiran SE-41/PB/2011 tgl.19-09-2011, butir D.1.b mengatur bahwa KPA Penerima tidak mengirim Lapkeu dan ADK realisasi SKPA kepada UAPPA-W KPA Penerima. Namun dalam butir E yg memuat Bagan Rekonsiliasi dan Pengiriman Laporan realisasi SKPA tercantum UAPPA-W Penerima dengan tanda panah dua arah, yg berarti melakukan rekonsiliasi (lihat Keterangan) dg Aklap Penerima. Sedangkan utk rekon SKPA, UAPPA-W Penerima memerlukan ADK SKPA dari UAKPA Penerima. Mohon penjelasannya. Jika memang diperlukan koreksi, agar dapat dilakukan ralat terhadap SE tsb. Terima kasih.

Jawaban:
Maksud dari tanda panah dua arah dari UAPPAW dengan Kanwil DJPBN  adalah rekonsiliasi yang dilakukan atas realisasi sumber dana yang berasal dari DIPA satker yang ada di bawahnya (rekonsiliasi seperti biasanya). Tidak termasuk dalam rekonsiliasi ini adalah realisasi SKPA yang direalisasikan satker di bawahnya mengingat menggunakan kode satker UAKPA Pengirim SKPA.

(3182) Jl.Khatib Sulaiman 3 Padang

Dari:
mochammad prasetyo witjaksono (Jl.Khatib Sulaiman 3 Padang)

Pertanyaan:
Usul utk Ruang Konsultasi LKPP khususnya dalam Pertanyaan dan Jawaban Konsultasi, supaya setiap pertanyaan dan jawaban diberi tanggal agar informasi yg ada lebih bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.

Jawaban:
Terimakasih atas usul yang Saudara disampaikan, saat ini Tim Helpdesk sedang mempersiapkan menu dan tampilan helpdesk yang baru, agar bisa mengakomodir kebutuhan para stakeholders yang lebih baik.

(3183) Ralat SPM

Dari:
Pribadi (Jawa Tengah)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang batasan ralat spm, apa diperbolehkan meralat spm dari jenis belanja 52 ke jenis belanja 53 (belanjanya perjalanan dinas)? Yang juga menjadi akibatnya bila dilakukan ralat adalah : 1. Akan merubah SP2D ; 2. Bila dalam SP2D/SPM sebelumnya ada belanja yang lainnya (atk) dan memang benar di akun 52, bila dilakukan ralat apa harus  diterbitkan SP2D 1 lagi (jenis belanja 53, untuk belanja perjalanan dinas). Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Prosedur terkait perbaikan/ralat SPM telah diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-66/PER/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 5 ayat 8 dimana teknis perbaikannya dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan KPPN terkait.

(3184) Besaran Uang Makan 2012

Dari:
wibowo (Surabaya)

Pertanyaan:
Untuk antisipasi pengajuan pembayaran uang makan Januari 2012 di bulan Februari 2012, ditanyakan untuk tarif uang makan 2012 apa bisa langsung dimintakan sesuai tarif dalam SBU 2012 atau menunggu petunjuk dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan terlebih dahulu. Mohon informasinya.

Jawaban:
Tarif uang makan Tahun Anggaran 2012 berpedoman kepada PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 (Gol.I dan II =Rp.25.000,- Gol.III =Rp.27.000,- dan Gol.IV =Rp.29.000,-)

21 Januari

(3185) Tambah akun di RKAKL

Dari:
jemmy (Rutan Klas IIB Mamuju)

Pertanyaan:
bagaimana cara tambah akun di RKKL Dipa 2012?

Jawaban:
Penambahan akun dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi RKA-KL DIPA 2012.

(3187) Penyetoran Pajak

Dari:
Agustina Apena,SP (Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab.Boalemo Prov.Gorontalo/jln.Balombo Kompleks Stadion Pemuda)

Pertanyaan:
Helpdesk,..sy mau bertanya!!!udah 3 thn sy menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dan setiap akhir tahun menjelang tutup buku pasti sy dan teman2 yg lain antrian setor pajak untuk pengajuan GU Nihil namun teman sy yg baru mnjabat BP santai saja katanya bisa di setor di bln januari 2012,..setelah mengajukn SPM GU Nihilnya ke KPPN setempat trnyata bisa diterima,.yg jdi pertnyaan sy apakah nti di LPJ BP trsbut msih ada saldo pajak atau di nihilkan!

Jawaban:
Seharusnya penyetoran dilakukan pada akhir tahun sehingga pada saat penyusunan LPJ tidak muncul saldo pajak. Namun apabila disetorkan pada bulan Januari dan pada saat penyampaian LPJ muncul saldo pajak, maka Bendahara Pengeluaran harus melakukan revisi LPJ/perbaikan LPJ saat telah dilakukan penyetoran pajak meski itu dilakukan pada bulan Januari.

(3188) Medan

Dari:
ERIKSON SINAGA (Medan)

Pertanyaan:
1. Pasal-pasal yang mengatur tentang PPN perumahan. 2. Kriteria-kriteria apa yang mengatur tentang PPN         perumahan, sesuai dengan yang di REAL ESTATE INDONESIA (REI) 3.   Cara penghitungan PPN perumahan yang berharga Rp. 200 JT S/D Rp. 500 jt

Jawaban:
Hal ini merupakan kewenangan dan kompetensi Ditjen Pajak, disarankan Saudara dapat menghubungi Kring Pajak 500200

(3193) Dinas Pendidikan

Dari:
Leni Marlina (Dinas Pendidikan)

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya apakah Benar Tunjangan Non sertifikasi anggaran 2011 sudah dikembalikan ke KAS negara?. Saya seorang PNS Guru yang belum mendapatkan tunjangan tersebut, ini karena kesalahan UPTD yang membuat data tidak lengkap sehingga nama saya dan 5 orang teman saya satu kecamatan belum mendapatkan tunjangan tsb. mohon Pertimbangannya karena itu Hak kami sebagai PNS Guru yg belum sertifikasi. terima kasih.  mohon kirim ke email saya lenimarlina40@ymail.com.

Jawaban:
Dana Tahun Anggaran 2011, sudah tidak bisa dicairkan lagi, karena masa berlakunya hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.

22 Januari

(3194) bendahara

Dari:
man (sultra)

Pertanyaan:
Ass, Apakah seorang Guru PNS dapat diangkat menjadi bendahara pengeluaran pada Satker (sekolah) dan di PMK No. Berapa…..?

Jawaban:
Syarat menjadi seorang Bendahara adalah seorang PNS menguasai peraturan terkait perbendaharaan/keuangan Negara dan ditunjuk oleh KPA sehingga dapat saja seorang Guru ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran dengan Surat Keputusan oleh KPA (Pasal 2 ayat 2 huruf c PER-66/PB/2005)

23 Januari

(3195) Dinas Pertanian provinsi DIY

Dari:
Pratiwi Socianti (Dinas Pertanian provinsi DIY)

Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk.. saya adalah bendahara pengeluaran baru yang ditunjuk karena keterbatasan SDM dan awam sama sekali. DIPA yang saya terima ada 2 ( tetapi nama Satker sama ) yaitu : Tugas Pembantuan ( terdiri dari 7 satker ) dan dekonsentrasi ( 1 satker ).. adapun KPA, pejabat penandatangan SPM & bendahara nya sama. Pertanyaan saya adalah : Apa langkah awal yang harus saya lakukan sebagai bendahara pengeluaran DK dan TP Dalam POK yang masing-masing honor satker ada PPK, PUMK dan pengelola dan anggarannya ada di DK.. Apakah dalam rangka memaksimalkan honor tsb PUMK bisa direvisi menjadi BPP… ? Bagaimana pembukuan DK dan TP ? apakah dalam satu pembukuan ? SPTB di tandatangani masing-masing PPK kah ? Mohon maaf bila pertanyaanya mungkin sepele, namun bagi saya sangat membantu… Trimakasi Hepldesk.

Jawaban:
Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
1.Membuat pembukuan masing-masing DIPA.
2.Pembukuan DIPA DK dan TP harus dipisahkan.
3.Honor dapat dibayarkan untuk masing-masing DIPA yang dikelola.
4.Honor dibayarkan setelah ybs melaksanakan tugas dan telah dibuatkan Surat Keputusan pejabat perbendaharaannya oleh pihak yang berwenang.
5.Tugas dan fungsi BPP sama dengan PUMK, sehingga honornya dapat disamakan, dalam Standar Biaya Tahun 2012 yang diatur hanya honor BPP, untuk pembayaran honor PUMK dapat berpedoman kepada honor BPP.
6.SPTB-LS ditandatangani oleh PPK, sedangkan SPTB-GU ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh PPK.

(3196) Uang Makan TA.2012

Dari:
Dede (Tasikmalaya)

Pertanyaan:
Asslamu’alaikum Wr.Wb. Salam Sejahtera. 1. Sesuai PMK No.110/PMK.05/2010 Pasal 2 Ayat 2 Bahwa Tarif Uang Makan di Bayar sesuai PMK tentang SBU. PMK SBU 2012 No.84/PMK.02/2011 Tarif Uang Makan Sudah Berubah. Pertanyaannya Apakah Uang Makan Januari 2012 sudah dapat dibayar dengan Tarif Sesuai PMK SBU 2012 jikalau dalam GPP Belum ada Update ? Karena KPPN tempat pengajuan kami masih menyarankan dengan tarif Lama?  2. Sesuai PMK No.110/PMK.05/2010 Pasal 4. Bahwa PNS yang diperbantukan dibayar Uang Makannya ditempat PNS itu Diperbantukan. Apakah itu masih berlaku ? Karena dalam DIPA 2012 Kami Alokasi UM Hanya Untuk PNS Kementerian Saja. Jika Masih berlaku bolehkah merevisi DIPA untuk akun 511152 ke 511129, supaya alokasi dananya terpenuhi? Sebelumnya Terimakasih atas Pencerahannya Wassamu’alaikum wr.wb.

Jawaban:
1.Tarif uang makan Tahun Anggaran 2012 berpedoman kepada PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 (Gol.I dan II =Rp.25.000,- Gol.III =Rp.27.000,- dan Gol.IV =Rp.29.000,-)
2. PMK No.110/PMK.05/2010 tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti dengan PMK yang baru,  terhadap kekurangan uang makan tsb silahkan ajukan ke Eselon I K/L ybs supaya dibuatkan revisi uang makan ke Ditjen Anggaran.

(3198) Perjalanan Dinas

Dari:
Sapto (Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Yogyakarta)

Pertanyaan:
Seorang staf kami ditugaskan mengikuti pertemuan nasional di Bogor (posisi instansi kami ada di Yogyakarta) selama 3 hari. Dalam surat undangan disebutkan bahwa ybs akan mendapatkan transport PP Bogor-Yogya, akomodasi dan konsumsi serta uang saku yang besarnya Rp.105.000,- per hari.  Bolehkah ybs kita berikan uang harian  sesuai PMK 84/PMK-02/2011 yaitu Rp.410.000,- per hari dikurangi uang saku.Tks

Jawaban:
Uang harian sebesar Rp.410.000,- dibayarkan kepada PNS yang malaksanakan perjalanan dinas terkait dengan tupoksi kantor, sedangkan untuk tugas yang bersifat kegiatan dibayarkan uang saku sesuai paketnya (fullboard, fullday,halfday). Untuk kasus ini staf berkenaan hanya berhak atas uang saku sebesar Rp.105.000,- karena ybs sudah menerima akomodasi dan konsumsi serta uang transport.

24 Januari

(3199) Tugas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu

Dari:
Raden Abdul Rozak (Lapas Muara Bungo)

Pertanyaan:
1.Apa saja Tugas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu? 2. Dalam kondisi Penggantian Bendahara Pengeluaran, apakah bisa tugas Bendahara Pengeluaran diserah terimakan kepada orang yang ditunjuk akan menggantikan Bendahara Pengeluaran sementara SK Pengelola Keuangan yang baru dari Menteri belum turun/dalam proses pengajuan?

Jawaban:
Bendahara Pengeluaran bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga
Bendahara Pengeluaran Pembantu bertugas membantu tugas-tugas bendahara pengeluaran.
Sementara menunggu SK Pengelola Keuangan yang baru dari Menteri, KPA dapat membuat SK penunjukan Bendahara Pengeluaran, berdasarkan SK tsb Bendahara Pengeluaran yang lama dapat melakukan serah terima tugas kepada Bendahara Pengeluaran yang baru.

(3201) Kementerian Agama

Dari:
Edi Sunanto (Kementerian Agama)

Pertanyaan:
Dengan hormat, apabila terdapat seorang guru PNS yang sudah lulus sertifikasi dan sudah pernah menerima tunjangan sertifikasi, namun yang bersangkutan pensiun atau diberhentikan sebagai PNS, kemudian ybs. mengajar di sekolah swasta kembali…. apakah sertifikasi tersebut dapat diajukan kembali untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru honorer?

Jawaban:
Dalam PMK No.164/PMK.05/2010 tidak diatur pembayaran tunjangan sertifikasi terhadap guru yang sudah pensiun atau diberhentikan sebagai PNS, namun untuk pembayaran gaji dan tunjangan seorang guru swasta tergantung kondisi keuangan sekolah tempat ybs mengajar, suatu sekolah dapat saja membayarkan tunjangan sertifikasi seorang guru swasta dan di lain sekolah mungkin saja tidak dapat membayarkan tunjangan sertifikasi karena kondisi keuangan sekolah tsb tidak memungkinkan untuk membayarkannya.

(3202) referensi kodering satker2 BA-BUN

Dari:
mochammad prasetyo witjaksono (Kanwil DJPB Prov Sumatera Barat @ Padang)

Pertanyaan:
Dalam melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi, kami di Bid.Aklap a.l. melakukan validasi kodering transaksi tertentu berdasarkan ADK berupa GL dari KPPN. Validasi tsb merupakan validasi tambahan yg tidak melalui menu Validasi pd aplix Aklap karena utk validasi kodering trs tertentu belum/tidak diakomodir by aplix disebabkan perkembangan peraturan berlaku. Dlm validasi kodering tsb menggunakan beberapa acuan a.l. Keppres Rincian APBN dlsb., namun terdapat kendala berupa belum adanya kompilasi/daftar lengkap referensi utk kodering satker-satker BA-BUN (BA.999) utk transaksi tertentu meliputi (BA-E1-Satker). Melalui forum ini apakah saya dapat dikirim daftar lengkap kodering satker2 BA-BUN dimaksud dan/atau informasi alamat website dimana saya dapat mengunduh daftar tsb. Terima kasih

Jawaban:
Referensi dimaksud sampai saat ini belum terbentuk dalam satu daftar tertentu.

(3203) PER-80/PB/2011

Dari:
Irkham fathony (Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan)

Pertanyaan:
di PEr-80/PB/2011 disebutkan bahwa akun belanja untuk telepn diganti dari 522111 menjadi 522112, padahal kami tidak ada menganggarkan akun 522112,karena kita baru mengetahui peraturan itu pada saat mengajukan spm pembayaran telepon januari 2012,  berarti kan harus revisi POK, nah terkait dengan batas waktu pembayaran telepon?   apakah boleh satker menggunakan akun 522112 sebelum revisi pok dilakukan??   trim

Jawaban:
Sebelum mengajukan SPM ke KPPN, terlebih dahulu lakukan revisi POK.

(3205) Barang Cetak

Dari:
Heri Purnomo (Kemenag Kab. Banjarnegara)

Pertanyaan:
Tim helpdesk yth, apa saja yang termasuk dalam barang cetak sesuai akun 521111, trims

Jawaban:
Barang cetakan yang dimaksud di penjelasan akun dalam Perdirjen Nomor-PER 80/PB/2011 adalah barang cetakan untuk kebutuhan operasional kantor. seperti: Cetakan buku peraturan, modul, buletin.

(3206) salah kode wilayah satker

Dari:
kristiyanto (semarang)

Pertanyaan:
Salam. Satker TP di kabupaten (misalnya kebumen) sebenarnya menggunakan kode wilayah 0300 (jateng) atau 0323 (kebumen)? Masalahnya selanjutnya, ada satu satker yg SAKPA-nya menggunakan 0300, tapi SIMAK menggunakan 0323, dan keduanya bisa rekon masing2 ke KPPN dan KPKnL. Kemudian nama file pengiriman dari SIMAK BMN diubah ke 0300 sehingga bisa dikirim ke SAKPA. Bagaimana pemecahan yang benar, apakah salahsatu aplikasi harus diubah kode wilayahnya? Caranya bagaimana? Terimakasih sebelumnya

Jawaban:
Seharusnya kode wilayah yang dipakai adalah 0323 sesuai dengan yang digunakan oleh Simak BMN. Caranya: backup data satker TP tsb,  buka administrator, hapus satker TP tsb kode wilayah 0300 termasuk usernya juga, selanjutnya buat satker baru dg kode yang sama dengan kode wilayah 0323. setting usernya. Lakukan Logoff, masuk dg user baru, restore, maka akan tampil satker TP dg kode wilayah yang 0323.

(3207) LPMP Jatim

Dari:
asaria (LPMP Jatim)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbendaharaan, kami ingin tahu bagaimana format SPJ untuk Uang saku pada biaya pakat Fullboard, karena yang kami gunakan selama ini adalah Uang harian, biaya transport dan penginapan (dengan akun: 524119) dengan disertai SPPD. Untuk Tahun 2012 harus sesuai SBU (PMK 84 PMK.02 2011) ada Uang saku (Fullboard) dan Transport, untuk SPJ dibuat dengan format berbeda atau sama (karena akunnya berbeda) apa SPJ tersebut juga disertai SPPD ? Terima kasih.

Jawaban:
PMK No.84/PMK.02/2011 mengatur tentang standar biaya tahun anggaran 2012 dan tidak mengatur tentang format SPJ, jadi SPJ yang dibuat sebelumnya masih tetap berlaku.

24 Januari

(3208) SAKPA 2012

Dari:
Dian Rindu (Jl. Raden Patah No.1 Jakarta Selatan)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Kapan Aplikasi SAKPA 2012 diluncurkan? Sampai saat ini saya sebagai petugas SAKPA belum bisa menginput DIPA dan SP2D Mohon infonya   Thank

Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2012 masih dalam tahap pembuatan.

24 Januari

(3210) minta aturan terkait boleh tidaknya pemberian dua atau lebih honor untuk kegiatan yang berbeda

Dari:
zulfirman switriansyah (BPTHHBK/Mataram)

Pertanyaan:
Saya mau tanya, apakah seorang PNS boleh menerima honor untuk masing masing kegiatan. Contohnya dia sebagai petugas SAK sekaligus sebagai operator SPM dan petugas SIMAK BMN, apakah ybs bisa menerima honor pada masing-masing kegiatan tersebut atau hanya salah satu saja? mohon diberikan aturan yang jelas sebagai pedoman pelaksanaan (Minta no dan tanggal aturannya). Terima kasih

Jawaban:
Seorang PNS yang menjabat dalam suatu kegiatan namun juga merangkap jabatan pada kegiatan lain, maka kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan honorarium untuk tiap-tiap jabatannya pada kegiatan yang berbeda

(3211) LP Muara Bungo

Dari:
Raden (LP Muara Bungo)

Pertanyaan:
Yth Helpdesk Perbendaharaan, Saya mo bertanya bagaimana prosedur pergantian bendahara pada tahun berjalan, apakah harus menunggu SK dari Menteri atau bisa diserahterimakan kepada bendahara baru menjelang turun SK penggantian bendahara dari menteri? dan dokumen apa saja yang harus disiapkan pada saat pergantian bendahara tersebut?? mohon dijawab secepatnya, terimakasih…

Jawaban:
Sementara menunggu SK Pengelola Keuangan yang baru dari Menteri, KPA dapat membuat SK penunjukan Bendahara Pengeluaran, berdasarkan SK tsb Bendahara Pengeluaran yang lama dapat melakukan serah terima tugas kepada Bendahara Pengeluaran yang baru. Dokumen yang harus disiapkan sewaktu penggantian Bendahara adalah Berita Acara Serah Terima Dokumen, dlsb.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *