Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Maret 2011 (1)

Daftar Isi

1 Maret

(1649) Perubahan Nomenklatur Satker

Dari:
sugito sumarjo (Dinas Nakertrans Kabupaten Poso)

Pertanyaan:

Di mana kami bisa dapatkan bantuan /penjelasan Tata Cara dan persyaratan untuk perubahan nomenklatur satker? Karena satker kami ada perubahan Nama satkernya demikian dan trim

Jawaban:
Silahkan anda hubungi website Ditjen Anggaran www.anggaran.depkeu.go.id

(1650) pemerintah kota bekasi

Dari:
endang ruhiyat (pemerintah kota bekasi)

Pertanyaan:
permohonan info mengenai surat no S 1486/PB/2011 dan S 1491/PB/2011

Jawaban:
1.    S-1486/PB/2011 merupakan surat Direktur Pengelolaan Kas Negara a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kepada Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Jakarta Veteran yang isinya mengenai
2.    dan 30% untuk Kabupaten/Kota (fotokopi sebagaimana terlampir).
3.    S-1491/PB/2011 merupakan surat Direktur Pengelolaan Kas Negara a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kepada Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Jakarta Veteran yang isinya mengenai Pencairan Dana Cadangan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2010 yaitu Gas Bumi sebesar 0,5% untuk Provinsi dan 0,5% untuk Kabupaten/Kota (fotokopi sebagaimana terlampir).

(1651) DIKTI (Senayan

Dari:
Russy (DIKTI (Senayan)

Pertanyaan:
Pak ini saya mau tanya lagi dari kemaren sebelum diupdate itu apabila ada data yang diubah melalui ubah data di data Dipa 2011 misalnya dirubah atau dihapus mengakibatkan data lain yang tidak diubah atau dihapus ikutan  hilang. sehingga harus ngecek lagi dan input lagi. saya pikir karena dikantor menggunakan windows 7. ternyata saya coba merubah data dipa awal di SAKPA 2011 dengan windows XP dirumah juga sama kalau dihapus atau edit mengakibatkan data akun lain hilang. sehingga harus input data yang lain lagi Dan yang setelah diupdate untuk rubah kode sumber dana juga berakibat sama, data lain hilang..gimana caranya pak agar ga bolak balik nginput utk data yang ikutan jadi ilang. karena namanya sistem kan untuk mempermudah, efisien. dan kalau bisa sistem yang juga bisa di impor dan export ke excel karena untuk mempermudah penghitungan dan pengecekan data kalau ada yang salah bisa di edit dan efisien. tambah lagi pak kalau kode satker ga berubah tetapi nama satkernya yang berubah bagaimana pak. karena di tempat kami kode satker tidak berubah tetapi namanya yang jadi berubah.

Jawaban:
Ada kemungkinan Bapak salah cara mengubahnya. Apabila ubah satu transaksi agar transaksi yang lain tidak hilang/berubah maka pertama pilih dulu tomboh ubah pada bawah layar DIPA selanjutnya baru klik ubah pada sisi kanan

(1652) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Dari:
Abdur Rofiq (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

Pertanyaan:
Ass. Saya pelaksana perencanaan dan teknis di Fak. Saintek UIN Malang. Saya ingin menanyakan hal-hal berikut (Kami sering dibuat bingung oleh peraturan yang ditafsirkan berbeda-beda): 1. Di RKA-KL Fak kami ada MAK 512311 (Belanja Vakasi) yang digunakan untuk membayar Ujian. Penjelasan di SBU Tahun 2011 menyebutkan bahwa MAK tersebut digunakan untuk mebiayai “Ujian Semester dan Ujian Akhir”. Pertama: Ujian Semester yang dimaksud apakah “Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)” atau hanya UAS saja? Sekedar catatan, tahun lalu dengan bunyi penjelasan SBU yang sama, UTS dibayar menggunakan MAK tersebut. Sementara untuk tahun 2011, beredar penafsiran UTS bukan yang dimaksud dalam penjelasan tersebut? Kedua: Yang dimaksud “Ujian Akhir” dalam penjelasan SBU atas MAK tersebut, ujian apa? Apakah ujian akhir yang berupa skripsi? Kalau iya, satuan biaya penghonorannya mengacu kemana? Soalnya di SBU, MAK vakasi tertulis untuk membayar Pembuat Soal, Pemeriksa Soal, dan Pengawas Ujian, sedangkan Ujian skripsi tidak terdiri dari komponen itu melainkan “Penguji Utama, Ketua Penguji, dan Pembimbing”. Mohon penjelasan dan pencerahanny.. 2. Untuk Layanan BLU (PNBP), di RKA-KL kita punya MAK diantaranya 525111 (Belanja Gaji dan Tunjangan) dan 525112 (Belanja Barang). Untuk Honor PPK dan Bendahara, Pejabat Pemeriksa Berkas, Dosen Luar Biasa (Bukan PNS), Ketua Unit di Fakultas (Dari Unsur Dosen), Karyawan kontrak non-PNS itu dibebankan ke MAK yang mana, 525111 atau 525112? Honor- tersebut dibayarkan rutin setiap bulan. Kami baca di BAS untuk layanan BLU, tidak ada penjelasan terperinci untuk kedua akun tersebut.. Terimakasih… Wslm.

Jawaban:
Pembayaran vakasi dapat digunakan untuk pengeluaran untuk pembayaran imbalan untuk penguji atau pemeriksa kertas/jawaban ujian baik ujian. UTS maupun UAS dapat dibayarkan melalui kode akun ini. Kegiatan penyelenggaraan ujian skripsi dapat menggunakan kode akun 521219, sehingga pembayaran honor dapat melekat pada akun ini. Namun apabila pembayaran honor penguji skripsi akan dipisahkan maka dapat juga menggunakan kode akun 521213 (Belanja Terkait Output Kegiatan).

Seperti halnya di satker yang bukan BLU maka pembayaran honor dibebankan ke dalam akun belanja barang sehingga berbagai macam honor yang dibayarkan dalam Satker BLU tersebut dibebankan ke dalam kode akun 525112 (Belanja Barang-BLU)

2 Maret

(1653) TAMBAHAN UANG MAKAN

Dari:
kusdiyanto (BPFK JAKARTA KEMENKES RI)

Pertanyaan:
CPNS 2010 SK nya belum keluar dan sudah mulai tugas di satker kami apakah dapat di mintakan tambahan uang makan dan bisa di rapel sesuai dng TMT nya ? terima kasih

Jawaban:
Pegawai yang SK CPNS-nya belum ditetapkan dan belum mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) belum dapat diberikan Uang Makan. Ketentuan mengenai pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010.

(1655) Saldo Kas di BLU

Dari:
usman (jurangmangu)

Pertanyaan:
Kondisi: Jika terdapat belanja atau pendapatan yang belum disahkan, yang mengakibatkan saldo KAS DI BLU pada neraca KPPN (SAU) berbeda dengan saldo KAS DI BLU pada neraca satker (SAI) Pertanyaan: (1) angka mana yang digunakan satker untuk melaporkan saldo KAS DI BLU di Laporan Keuangan? (2) bisa/boleh-kah dilakukan koreksi? (3) dasarnya apa?

Jawaban:
1.    Angka yang digunakan satker adalah yang tercantum di LK satker BLU (SAI) setelah dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN, dicari penyebabnya:

a.    Jika ada uang yang bukan hak BLU maka dikeluarkan dari saldo kas BLU dan dilakukan koreksi pada LK satker BLU.

b.    Jika ada pendapatan/belanja yang belum disahkan, pada LK dicantumkan mengikuti nilai yang telah disahkan dan terhadap pendapatan/belanja yang belum disahkan tersebut dilakukan penyesuaian ditahun anggaran berikutnya.

Perlu kami tambahkan permasalahan ini biasanya timbul dari pengelolaan rekening BLU yang masih belum mengikuti ketentuan PMK No.05/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.

2.    Koreksi atas saldo kas BLU dapat dilakukan melalui mekanisme Memo Penyesuaian

3.    Mengikuti ketentuan pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor: PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan badan Layanan Umum ke dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

(1656) Akun 521211

Dari:
fahmi (Kemenag Kota Bima)

Pertanyaan:
Untuk akun 521211 selain untuk belanja barang bisa nggak digunakan untuk transportasi dan insentip/honor ?

Jawaban:
Kode akun 521211 tidak dapat digunakan untuk pengeluaran transportasi dan honor. Transport lokal menggunakan kode akun 521219, transpor perjalanan dinas dalam negeri menggunakan kode akun 524111, belanja honor yang menambah output suatu kegiatan menggunakan kode akun 521213, belanja honor yang terkait operasional satker menggunakan kode akun 521115

(1658) retur sp2d

Dari:
anam (LIPI)

Pertanyaan:
berapa hari atau lama waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian retur sp2d apakah ada sop nya?

Jawaban:
SOP mengenai penyelesaian retur SP2D saat ini belum diterbitkan. Waktu penyelesaian retur SP2D berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-06/PB/2010 tentang Pengelolaan Rekening Pengembalian (Retur) Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) adalah sebagai berikut

Penerbitan Surat Ralat
a.Kesalahan yang dilakukan oleh Kuasa PA
1.    Kuasa PA menyampaikan surat ralat kepada KPPN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan diterbitkan oleh KPPN (pasal 6 ayat (3) huruf a).
2.    KPPN selanjutnya mengirimkan surat ralat dimaksud ke BO I mitra kerja KPPN untuk dilakukan proses pengembalian dana SP2D yang telah diretur dan ditembuskan kepada Kuasa BUN Pusat c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima surat ralat dari Kuasa PA (pasal 6 ayat (3) huruf b).
3.    Dalam hal 7 (tujuh) hari kerja belum mengajukan surat ralat maka Kuasa PA harus segera memberitahukan alasan keterlambatan secara tertulis kepada KPPN (pasal 6 ayat (3) huruf c).

b    Kesalahan yang dilakukan oleh KPPN
Surat ralat  disampaikan oleh KPPN kepada BO I mitra kerja KPPN untuk dilakukan proses pengembalian dana SP2D yang telah diretur serta ditembuskan kepada Kuasa PA dan Kuasa BUN Pusat c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara (pasal 6 ayat

c    Kesalahan yang dilakukan oleh BO I mitra kerja KPPN
1.    BO I mitra kerja KPPN menyampaikan surat pemberitahuan terkait adanya kesalahan kepada kepada KPPN paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diketahi adanya kesalahan (pasal 6 ayat (5) huruf a)
2.    Atas dasar surat pemberitahuan sari BO I mitra kerja KPPN, KPPN memberitahukan kepada Kuasa PA dan membuat

(1659) Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Dari:
Pandu Pradana (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata / Jl Merdeka Barat No 17 Jakarta)

Pertanyaan:
selamat siang bagaimana tata cara revisi DIPA tahun 2011 apakah sudah ada SK Dirjen Perbendaharaan yang mengatur tentang tata cara revisi DIPA tahun 2011? kalo sudah ada dimana saya bisa memperolehnya? sekian atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih

Jawaban:
Tata Cara Revisi DIPA diatur dengan PMK Nomor : 49/PMK.02/2011 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor : PER-22/PB/2011 tanggal 18 April 2011.

(1660) Pembukuan

Dari:
Kantor Regional I BKN Yogyakarta (Jl.Magelang Km.7,5 Sleman, Yogyakarta)

Pertanyaan:
Seandainya Satker kami mendapatkan kiriman uang dari Satker Pusat (BKN Pusat) ke rekening Bendahara Pengeluaran apakah diperbolehkan untuk menerima atau tidak, jika diperbolehkan bagaimana cara pembukuannya apakah dicatat dalam Buku Kas Umum atau Buku Bank. Terima kasih.

Jawaban:
Perlu diperjelas status dana yang disampaikan oleh BKN Pusat tersebut. Bila merupakan SKPA, maka ia harus dicatat dalam BKU sendiri. Bila tidak, perlu diperjelas apa dan bagaimana sifatnya agar bisa diketahui bagaimana perlakukannya

(1662) Merubah MAK

Dari:
salman siregar (Pengadilan Negeri Mandailing Natal)

Pertanyaan:
Mohon info dan atau petunjuk mengenai prosedur koreksi yang dilakukan apabila salah menggunakan MAK.  Pembebanan Honor Pengelola Keuangan telah dilakuka dengan menggunakan MAK  521111, dimana seharusnya menggunakan MAK 521115.  SPM dan SP2D telah terbit.

Jawaban:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan surat permohonan perbaikan transaksi SPM/SP2D yang telah diterbitkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dengan dilampiri:
a.  Copy SPM dan SP2D yang telah diterbitkan;
b.  Daftar rincian perbaikan transaksi;dan
c.  Surat pernyataan tanggungjawab mutlak.
Berdasarkan persetujuan dari KPPN tersebut baru kemudian Satker dapat melakukan koreksi SPM dan SP2D nya.

(1664) Ketentuan kas tunai maksimum di Bendahara

Dari:
Budi (Kemenkes)

Pertanyaan:
Apakah aturan Bendahara hanya diperbolehkan menyimpan kas tunai maksimum Rp10 juta sebagaimana yang tercantum dalam Keppres 16 Tahun 1994 dan SE DJA Nomor 157/A/2002 masih berlaku? thanks

Jawaban:
Dengan diterbitkannya Keppres nomor 17 tahun 2000 dan Keppres nomor 42 tahun 2002, maka Keppres nomor 16 tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi. Aturan penyimpanan kas tunai di Brankas Bendahara maksimal 10 juta tidak diatur lagi. Sesuai PMK 134/PMK.05/2005 diatur bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh melebihi Rp 10 juta rupiah kepada satu rekanan, sehingga dianalogikan uang yang tersimpan di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 10 juta rupiah.

(1665) permasalahan aplikasi spm 2011

Dari:
alief rizqi (BALAI TN Kep. Togean)

Pertanyaan:
knp aplikasi spm saya ga bisa proses back up?pdhl sudah update yg paling terakhir, apa OS (operation system) berpengaruh?apa cm XP os-nya?

Jawaban:
Untuk OS Vista dan Seven saat akan menjalankan Backup SPM lakukan denga klik kanan icon Aplikasi SPM 2011 yang ada di desktop lalu pilih Run as administrator.

(1666) BALAI TN Kep. Togean

Dari:
alief rizqi (BALAI TN Kep. Togean)

Pertanyaan:
knp aplikasi spm saya ga bisa proses back up?pdhl sudah update yg paling terakhir, apa OS (operation system) berpengaruh?apa cm XP os-nya?

Jawaban:
Untuk OS Vista dan Seven saat akan menjalankan Backup SPM lakukan denga klik kanan icon Aplikasi SPM 2011 yang ada di desktop lalu pilih Run as administrator.

3 Maret

(1667) Revisi RKA-KL

Dari:
putra (Badan Litbang Diklat Kumdil)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr wb Kami memiliki masalah dengan Revisi RKA-KL, pada saat ini kami sedang melakukan Revisi POK dan RKA-KL Yaitu : – Perubahan Detil RKA-KL – Pemindahan Detil RKA-KL tetapi tidak merubah Pagu yg ada dan tetap didalam Jenis Belanja yang sama – Melakukan Penyesuaian Akun Belanja – dan Melakukan Perincian Akun Belanja yang semula Hanya menggunakan 1 akun sesuai SBU tetapi menurut KPPN Bogor harus di Brakedown menurut jenis belanja dari 521219 kami brakedown dengan akun 521213, 521219, dan 521211, tetapi menurut Kasi PA.C kanwil DJPB Jawa Barat kami tidak bisa melakukan pemunculan akun yg belum ada yaitu akun 521213 sampai keluarnya peraturan Dirjen Perbendaharaan yg baru. sedangkan saat ini kegiatan kami tersebut sedang berjalan dengan dana yg diperlukan sebanyak 8 M dan tidak bisa dicairkan dan tidak bisa dibayarkan. kami mohon penjelasan dan bantuannya agar dapat segera melakukan pencairan anggaran. trims.

Jawaban:
Pergeseran antar komponen dalam output yang sama (dalam kegiatan dan jenis belanja yang sama) dapat dilakukan oleh PA/KPA sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan menambah besaran honorarium yang telah ada. Dalam kasus ini pergeseran dari akun 521219 menjadi 521219 dan 521211 dapat diperkenankan, namun menjadi akun 521213 tidak dapat diperkenankan karena menambah jenis honorarium baru.

(1668) Retur SP2D

Dari:
Azzam (Sutomo 66)

Pertanyaan:
Terkait dengan surat Dir APK No.s_01684_pb6_2011, sudah kami lakukan. Namun Neraca per 31-12-10 pada utang pihak ketiga Rp. 113.642.705,- padahal pada LAK 31-12-2010 akun 817111 sebesar Rp. 135.186.705,- atau selisih sebesar Rp. 21.544.000,-. Hal ini terjadi karena pada bulan agustus ada retur SP2D sebesar selisih tersebut. Disetor/dikembalikan dengan akun belanjanya (573119). Dan dimintakan/dibayar kembali pada bulan September 2010 dengan akun 827111. Pertanyaanya: 1. Bagaimana perlakuan jurnal koreksi agar utang pihak ketiga pada neraca sama dengan akun 817111 pada LAK (Rp. 135.186.705)? 2. Utang pihak ketiga pada akhir 31-12-2010 sebesar Rp. 135.186.705, pada tahun 2011 tidak dimintakan seluruhnya, jadi masih ada sisa yang memang tidak diminta (sesuai pernyataan dari satkernya). Bagaimana perlakuan jurnal koreksinya agar utang pihak ketiga pada neraca menjadi nihil? Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih Tim Vera118

Jawaban:
a.Membalikkan akun pengembalian belanja yang terlanjur:

D    K
573119    21.544.000
817111        21.544.0000

b.Tehadap utang pihak ketiga yang tidak diminta kembali dijurnal :

D    K
211291    xxxx
311111                            xxxx

(1669) BPK

Dari:
Dela (BPK)

Pertanyaan:
Berapa maksimal kas tunai yang boleh dipegang oleh bendahara BLU? Terima kasih

Jawaban:
Sama dengan nomor 2

Dengan diterbitkannya Keppres nomor 17 tahun 2000 dan Keppres nomor 42 tahun 2002, maka Keppres nomor 16 tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi. Aturan penyimpanan kas tunai di Brankas Bendahara maksimal 10 juta tidak diatur lagi. Sesuai PMK 134/PMK.05/2005 diatur bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran tidak boleh melebihi Rp 10 juta rupiah kepada satu rekanan, sehingga dianalogikan uang yang tersimpan di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 10 juta rupiah.

(1670) Bisa ga aplikasi RKAKL 2011 dari DIPA revisi dicopy ke SAKPA 2011

Dari:
Russy (DIKTI (Senayan))

Pertanyaan:
Maaf pak mau nanya. Bisa ga aplikasi RKAKL 2011 dari DIPA revisi dicopy ke SAKPA 2011?

Jawaban:
Pada aplikasi SAKPA 2011, perekaman Revisi DIPA masih harus direkam secara manual, belum ada fasilitas copy Revisi DIPA dari aplikasi SPM ke aplikasi SAKPA 2011. Terima kasih atas usulannya, akan kami pertimbangkan.

4 Maret

(1671) Itwasda Polda Gorontalo

Dari:
agus triyono (Itwasda Polda Gorontalo)

Pertanyaan:
Selamat siang Helpdesk Perbendaharaan. saya mau tanya bagaimana cara memasukkan potongan pajak PPh 21 yang nilainya minus? terima kasih..

Jawaban:
Seharusnya tidak boleh terjadi nilai potongan pajak Pph ps.21 nilainya minus. Apabila hal ini terjadi, maka perlu dikonfirmasi sebab terjadinya. Terkait dengan proses penginputan, maka kita menyesuaikan nilainya dengan dokumen sumber.

(1672) PPAKP angkatan IX 2008

Dari:
irianto brata (Kejaksaan Negeri Bogor/Jl. Ir. H. Juanda No.6 Bogor)

Pertanyaan:
ass wr wb, saya mau tanya apakah sertifikat an. irianto brata peserta diklat PPAKP angkatan IX Hotel Batavia Jakarta telah dikirimkan, soalnya sampai sekarang saya belum menerimanya, terima kasih

Jawaban:
<tbody> </tbody>

Semua sertifikat PPAKP  untuk peserta yang sudah dinyatakan lulus PPAKP tahun 2008 sudah disampaikan melalui Sekretariat Jenderal Kementerian / Lembaga masing-masing. Untuk pak Irianto Brata Sertifikat bapak dengan Nomor PPA.DIKLAT.IX.2008.184 sudah disampaikan melalui Jaksa Agung Muda Pembinaa-Kejaksaan RI Kejaksaan Agung Jl. Hasanudin I Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada bulan Febuari 2009, terima kasih.

(1673) DIPA

Dari:
Denadella (STAN)

Pertanyaan:
apakah mahasiswi atau rakyat biasa boleh melihat atau meminta DIPA sebagai bahan tugas kuliah atau informasi? terima kasih.

Jawaban:
Mahasiswi atau rakyat biasa dapat memperoleh informasi data yang ada dalam DIPA sepanjang mendapatkan izin dari PA/KPA

6 Maret

(1674) Sekretariat DPRD

Dari:
Reynos Riyutura (Sekretariat DPRD)

Pertanyaan:
Mau Tanya 1. Yang dimaksud dengan pembantu bendahara ?                 2. Pembantu Bendahara terdiri dari berapa orang ?                 3. Yang disebut pembantu bendahara terdiri                          apa saja ?

Jawaban:
Bila yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk untuk membantu kelancaran tugas Bendahara Pengeluaran, maka ia bisa sebagai Pemegang Uang Muka (PUM) atau sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang memiliki karakteristik berbeda sesuai Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-47/PB/2009.

7 Maret

(1675) balai besar wilayah sungai pemali juana

Dari:
bayu (balai besar wilayah sungai pemali juana)

Pertanyaan:
Selamat Pg. Mau Bertanya Tentang Tunjangan CPNS Tp Blm Keluar SK CPNS. Jadi Dia Dimintakan Tunjangan TKK. Uang Makan, Uang Lembur. Apakah bs Krn Di SK Yang dikeluarkan Dikemntrian Kami (Kementrian Pekerjaan Umum) Menyatakan Kalau CPNS yang Belum Keluar Nipnya Diberikan Semua Kewajibannya.Apakah TKK, Uang makan, uang Lembur Bs dibayarkan.

Jawaban:
Tidak bisa

(1676) KODE AKUN

Dari:
Hidayat Abdi, SE (Satker Pekreretaapian NAD)

Pertanyaan:
Kami sedang menyusun Anggaran untuk TA.2012, tapi kebingungan dalam menentukan kode Program, kegiatan, output, sub output, komponen, sub komponen…. mohon petunjuknya, terima kasih

Jawaban:
Silahkan berkonsultasi ke Ditjen Anggaran atau dapat mempelajari PMK 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L TA 2011.

(1677) Kenaikan gaji 10 % PNS

Dari:
asep rudiana (RSP.Dr. H.A. Rotinsulu Bandung)

Pertanyaan:
Kapan rencaca juknis kenaikan gaji 10 % PNS

Jawaban:
Juknis kenaikan gaji 10% PNS dapat dilihat pada SE- 09/PB/2011 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI, dan anggota POLRI

8 Maret

(1678) tanya kode-kode di SPMIB

Dari:
agus purwanto (kpp pratama semarang barat / jl. pemuda no.1 semarang)

Pertanyaan:
sewaktu mau buat Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga diminta data2 sbb: kode Sektor : kode kegiatan : kode unit : kode lokasi :   minta keterangan utk kode2 tsb…dan dimana saya bisa cari kode utk pengisian tsb…trim

Jawaban:
Menggunakan semua kodefikasi yang terdapat di dalam DIPA Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan

(1679) bkd brebes

Dari:
yani (bkd brebes)

Pertanyaan:
kapan akan terbit surat edaran tentang teknis pembayaran gaji pokok baru sesuai pp 11 tahun 2011, apakah akan dibayarkan bulan april atau mei, ini kaitannya dengan pencetakan daftar gaji pns di kabupaten brebes untuk bulan april 2011 yang jumlah pnsnya 13600-an tersebar di daerah terpencil.mohon untuk se sudah banyak ditunggu para pns. terima kasih

Jawaban:
<tbody> </tbody>

Sudah terbit tanggal 165 Maret 2011

(1680) revisi akun

Dari:
Latif (Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat)

Pertanyaan:
Satker kami, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, akan melakukan  revisi akun dari 521115 menjadi 521111 apakah bisa oleh KPA atau harus ke Kanwil DJPb?…honor untuk tenaga kontrak selain cleaning service dan pengaman kantor dibebankan ke akun apa?….terima kasih…

Jawaban:
Sesuai PMK Nomor : 49/PMK.02/2011, revisi dari akun 521115 menjadi 521111 pada prinsipnya merupakan revisi anggaran yang dapat dilaksanakan oleh KPA, namun apabila akun tersebut berada dalam kegiatan/output yang bersifat mengikat, dimana akun tersebut ditampilkan pada hal.IV DIPA, maka pengesahannya tetap harus diajukan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
– honor untuk tenaga kontrak selain CS dan pengaman kantor dapat dibebankan pada akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya)

(1681) tunj.struktural

Dari:
taufan mudihartono (universitas jember)

Pertanyaan:
tunjangan struktural eselon IV, III dan II yg melekat digaji, apakah juga dikenakan Pajak, menghitungnya tersendiri ato global (jumlah kotor keseluruhan). makasih.

Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.80 tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa atas segala penghasilan yang sifatnya tetap dan teratur diterima oleh pejabat negara, PNS/TNI/Polri maupun pensiunan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD. Besarnya pajak dihitung secara bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.  Dalam hal tunjangan struktural yang ditanyakan, dikenakan Pajak PPH Pasal 21 namun pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD, sehingga Pejabat/PNS akan menerima tunjangan jabatan struktural secara utuh.

(1682) Jl. Medan Merdeka Timur No. 16

Dari:
faizal (Jl. Medan Merdeka Timur No. 16)

Pertanyaan:
Mohon bantuannya, saya masih bingung mengenai pembukuan saldo awal pada tiap awal bulan. 1. Apakah saldo awal bku dicatat pada kolom sebelah debet dan kolom saldo atau hanya pada kolom saldonya saja ? 2. Apakah ada peraturan baku mengenai hal ini (perdirjen atau psak akuntansi pemerintahan) Karena di perdirjen perbendaharaan No. 47 tidak mengatur mengenai tata cara menutup pembukuan bku dan membuka bku pada bulan selanjutnya ? 3. kalau mencatat pembukuan saldo awal hanya pada kolom saldonya saja, apakah salah ? mengingat saldo awal bukan penerimaan, bila salah bagaimana cara memperbaikinya ? Terima Kasih atas bantuannnya.

Jawaban:
Terkait pembukuan manual  pada bendahara satker, tata caranya mengikuti kaidah akuntansi  komersial.    Saldo awal  langsung dicatat pada kolom saldonya saja

9 Maret

(1683) Aplikasi Tingkat Wilayah

Dari:
DENI KRISTIAWAN (Kanwil Hukum dan HAM Jateng / Jl. Dr.Cipto No. 64 Semarang)

Pertanyaan:
Untuk aplikasi SAKPA tingkat wilayah tahun 2011, kok belum ada ya? Kapan keluarnya? Terima Kasih.

Jawaban:
Sudah. Lihat di Website  www.perbendaharaan.go.id

(1684) LAN/Jl.Pejompongan

Dari:
alid (LAN/Jl.Pejompongan)

Pertanyaan:
sy mau menanyakan:1) apabila ada saldo pd kas di bendhr penerimaan & pengeluaran pd 30/12, apakah ini diperbolehkan. 2)dalam pekerjaan renovasi gedung, tdp belanja perjalanan dinas yg dilakukan oleh pegawai dgn menggunakan 53, apakah hal ini bisa dikapitalisasi kedlm aset tetap. 3)apabila msh ada aset hasil IP 2008 yg belum diinput dalam LBMN s/d 2010, apakah nilai saldo awal aset tsb bisa dikatakan wajar.

Jawaban:
1. Pada akhir periode pelaporan per 31 Desember seharusnya saldo kas di bendahara penerimaan maupun pengeluaran menjadi Nol atau NIHIL  sesuai dengan peraturan PER -44/PB/2010 tentang  Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir TA 2010 dan apabila pada akhir periode pelaporan  masih terdapat saldo kas baik di bendahara pengeluaran atau penerimaan harus dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

2. Belanja Perjalanan Dinas dalam rangka pekerjaan renovasi gedung dapat dikapitalisasi ke harga perolehan Aset Tetap Lainnya – Aset Tetap dalam Renovasi  sehingga dapat dibebankan ke MA. 53XXXX

3. Apabila masih ada aset hasil IP 2008 yang belum diinput dalam LBMN s.d 2010, dapat dikatakan bahwa saldo awal aset TA 2010 belum benar berarti harus ada tambah rekam untuk saldo awal aset di tahun 2010 pada menu saldo awal aplikasi simak bmn.

(1685) Mohon Informasi

Dari:
indra saputra, S.Sos (DPPKAD Kabupaten Lebong Prov. Bengkulu)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Mohon informasi tentang surat edaran tentang kenaikan gaji PNS tahun 2011 apakah sudah keluar?? kalau sudah, mohon dikirim SE nya… apakah PP nomor 11 tahun 2011 benar2 bisa dijadikan bahan buat kenaikan gaji pada Pemda atau harus menunggu Perdirjennya??

Jawaban:
Sudah, silahkan kunjungi situs www.perbendaharaan.go.id

(1686) DPPKAD Kabupaten Lebong Prov. Bengkulu

Dari:
indra saputra, S.Sos (DPPKAD Kabupaten Lebong Prov. Bengkulu)

Pertanyaan:
Assalamu\\\’alaikum Wr. Wb. Mohon informasi tentang surat edaran tentang kenaikan gaji PNS tahun 2011 apakah sudah keluar?? kalau sudah, mohon dikirim SE nya… apakah PP nomor 11 tahun 2011 benar2 bisa dijadikan bahan buat kenaikan gaji pada Pemda atau harus menunggu Perdirjennya??

Jawaban:
Sudah, silahkan kunjungi situs www.perbendaharaan.go.id

(1687) Pembayaran honor

Dari:
PURWO (kppn lubuksikaping)

Pertanyaan:
Apakah honor akun 521115, 521213, 522115 dapat dibayarkan melalui UP seandainya tidak boleh dibayar kenapa tidak dibuat batasan pada PERDIRJEN 11/PB/2011 mohon penjelasan

Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 11/PB/2011 Pasal 7 ayat 7 bahwa UP masih dapat digunakan untuk keperluan pembayaran belanja barang. Bahkan Pengeluaran atas UP dapat digunakan untuk pengeluaran belanja modal seperti: pengadaan Alat Tulis Kantor, Honor, dsb. Jadi dapat dimintakan UP atas akun2 dimaksud

10 Maret

(1688) kejaksaan

Dari:
agus salim (kejaksaan)

Pertanyaan:
PAK SAYA MAU MENANYAKAN APAKAH PERBEDAAN REVISI POK DENGAN REVISI DIPA, DAN APA ITU SAPSK/SRAA?

Jawaban:
Revisi POK adalah revisi yang dilaksanakan oleh KPA dan disahkan oleh Kantor Pusat DJPBN/Kanwil DJPBN, revisi POK tidak mengakibatkan perubahan pada DIPA. Revisi DIPA adalah perubahan rincian dalam DIPA akibat revisi rincian anggaran pada Hal.Surat Pengesahan, Hal.I, Hal.II, Hal.III dan Hal.IV DIPA, termasuk akibat perbaikan karena kesalahan administrasi, revisi DIPA dilaksanakan sesuai dengan kewenangan yang merevisi (DJA, DJPBN, DPR, Menkeu). SAPSK (Satuan Anggaran Per Satuan Kerja) adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-KL. SRAA (Surat Rincian Alokasi Anggaran) adalah dokumen yang dibuat berdasarkan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN yang memuat nama Kementerian/Lembaga, Provinsi, Alokasi Anggaran, Sumber Dana, Kode, dan Nama Satuan Kerja yang digunakan sebagai dasar penelitian/pencocokan alokasi anggaran dalam konsep DIPA.

(1689) hukum dan ham sultra / jl balaikota no 7a

Dari:
jumaedy (hukum dan ham sultra / jl balaikota no 7a)

Pertanyaan:
SKPP dikeluarkan tgl 24 Feb 2011, serah terima kakanwil tgl 7 Mar 2011, nah yg jadi permasalahan SPTB yg diajukan ke KPPN dgn tanda tangan kakanwil lama (setelah tgl 24 Feb;sbelum tgl 7 mar) ditolak oleh KPPN dgn alasan telah keluar SKPP, dan mengharuskan SPTB tersebut ditandatangani oleh kakanwil yg baru, MOHON PENCERAHANNYA.. trima kasih..

Jawaban:
Apabila yang dimaksud dalam pertanyaan SPTB adalah Surat Pertanggungjawaban Belanja,  apabila telah dilakukan pergantian Kakanwil, maka SPTB harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada saat SPTB diajukan
.

(1690) Cara Pembukuan

Dari:
joesan (Dep Koperasi)

Pertanyaan:
elamat siang… pak/bu… Saya mau tanya tentang tata cara pembukuan untuk Bend. Pengeluaran Pembantu ( maklum…. saya baru diangkat yang tdk mengerti masalah akuntansi ) Pertanyaan saya…

1. Tgl. 26-2-2011 saya terima UP dari BP sebesar 200 jt.     Apakah saya dapat mencatat pengeluaran perjalanan dinas sebelum tgl. 26-2-2011..? ( karna Salah satu bag kami berangakt perjalanan dinas kep mendesak ) ( uang perjalanan ditalangi dulu )

2. Untuk transaksi LS Bendahara.. di buku apa saja saya catat transsaksinya.. (Mis. LS Honor Bruto 18.000.000 Pot 2.000.000  Netto 18.000.000 )

3. Atas transaksi potongan pajak pada SPM LS Bendahara apakah potongan pajak juga dibukukan > ( Cat. Tagihan LS Bendahara seluruhnya merupakan tagian dari BPP saya )

4. Potongan Pajak atas kuitansi ( GU ) dibukukan dimana saja..? Mohon penj tentang D/K )

5. Pada saat kapan saya mencatat in/out pada BKU BPP..? Terima kasih atas penjelasannya

Jawaban:

Tatacara pembukuan bagi Bendahara diatur lengkap dalam lampiran I Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-47/PB/2009.

Jawaban pertanyaan no.1, transaksi UM Perjalanan Dinas sebelum tanggal 26/2/2011 secara logika tidak mungkin bisa dilakukan sebab menerima UP baru tanggal 26/2/2011. Kecuali bila uang untuk perjalana dinas menggunakan uang pegawai bersangkutan yang setelah selesai di klaim ke Bendahara dan diganti dengan menggunakan uang UP.

Jawaban pertanyaan nomor 2, transaksi Ls Bendahara dibukukan pada BKU, BP Kas dan BP Ls Bendahara dengan memasukkan jumlah Brutto di Debet dan jumlah potongan di kredit.

Jawaban pertanyaan nomor 3, transaksi potongan pajak sudah dicatat sesuai jawaban pertanyaan nomor 2. Bendahara hanya mencatat potongan pajak karena telah dipotong langsung oleh KPPN.

Jawaban pertanyaan nomor4, Potongan pajak atas transaksi dari UP dilakukan sesuai Perdirjen 47/2009 yaitu di BKU, BP Kas dan BP Pajak sisi Debet saat pemotongan dan kredit saat penyetoran ke kas negara.

Jawaban pertanyaan nomor 5, bagi BPP transaksi in out terjadi bila menerima informasi pagu dana yang dia kelola yang tercantum dalam DIPA.

3 Responses to Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Maret 2011 (1)

  1. Anonymous says:

    Terkait Pasal 29 ayat 3 dan 4 PMK 162 Tahun 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawa Bendahara pada Satker Pengelola APBN, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (3) bahwa dalam hal terdapat uang sisa yang bersumber dari SPM-LS Bendahara yang tidak terbayarkan kepada yang berhak, Bendahara Pengeluaran/BPP harus segera menyetorkan sisa uang ke Kas Negara. Selanjutnya pada Pasal 29 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal tidak dimungkinkan untuk menyetor sisa uang sebagaimana pada ayat (3), Bendahara/BPP menyetorkan sisa uang dimaksud paling lambat 90 hari hari kerja sejak tanggal diterbitkan SP2D dari KPPN.

    Yang menjadi pertanyaan:
    Bagaimana jika dikemudian hari terdapat pihak yang melakukan klaim atas haknya, bagaimana mekanisme pembayaran kepada pihak yang berhak tersebut.

    Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.

  2. Januarti says:

    Slamat siang Bapak/Ibu

    Terkait Pasal 29 ayat 3 dan 4 PMK 162 Tahun 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawa Bendahara pada Satker Pengelola APBN, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (3) bahwa dalam hal terdapat uang sisa yang bersumber dari SPM-LS Bendahara yang tidak terbayarkan kepada yang berhak, Bendahara Pengeluaran/BPP harus segera menyetorkan sisa uang ke Kas Negara. Selanjutnya pada Pasal 29 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal tidak dimungkinkan untuk menyetor sisa uang sebagaimana pada ayat (3), Bendahara/BPP menyetorkan sisa uang dimaksud paling lambat 90 hari hari kerja sejak tanggal diterbitkan SP2D dari KPPN.

    Yang menjadi pertanyaan:
    Bagaimana jika dikemudian hari terdapat pihak yang melakukan klaim atas haknya, bagaimana mekanisme pembayaran kepada pihak yang berhak tersebut.

    Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.

  3. Januarti says:

    Slamat siang Bapak/Ibu

    Terkait Pasal 29 ayat 3 dan 4 PMK 162 Tahun 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawa Bendahara pada Satker Pengelola APBN, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (3) bahwa dalam hal terdapat uang sisa yang bersumber dari SPM-LS Bendahara yang tidak terbayarkan kepada yang berhak, Bendahara Pengeluaran/BPP harus segera menyetorkan sisa uang ke Kas Negara. Selanjutnya pada Pasal 29 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal tidak dimungkinkan untuk menyetor sisa uang sebagaimana pada ayat (3), Bendahara/BPP menyetorkan sisa uang dimaksud paling lambat 90 hari hari kerja sejak tanggal diterbitkan SP2D dari KPPN.

    Yang menjadi pertanyaan:
    Bagaimana jika dikemudian hari terdapat pihak yang melakukan klaim atas haknya, bagaimana mekanisme pembayaran kepada pihak yang berhak tersebut.

    Terima kasih sebelumnya atas penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *