Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Mei 2009
Daftar Isi
1 Mei
(117) pelaporan
Dari:
doniotay (universitas negeri manado)
Pertanyaan:
apakah bisa pegawai yang mengikuti pelatihan PPAKP bisa dimutasikan ketempat lain? bagi pegawai yang melaksanakan tugas sebagai petugas akuntansi dilingkungan SATKER yang telah mengkuti PPAKP,apakah mereka menerima tunjangan tersendiri? ini usulan bagi ditjen perbendaharaan,kiranya bagi peserta PPKAKP yang telah lulus dalam pelatihan supaya dari ditjen perbendaharaan mengeluarkan semacam surat keputusan atau apalah yang sejenis untuk menginstruksikan kepada satker yang ada untuk segera melibatkan mereka dalam tim pelaporan keuangan sehingga hasil yang ada tidak mubazir karena dana yang dikeluarkan oleh negara cukup besar.
Jawaban:
Untuk peserta tahun 2008, kami telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga, dalam hal ini ke Sekretaris Jenderal Kementerian Negara/Lembaga atau Sekretaris Utama Kementerian Negara/Lembaga Nomor S-649/MK.1/2008 Tanggal 25 Nov 2008 perihal Tindak Lanjut Diklat Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah Tahun 2008.
(118) BAES1. PNBP Pajak
Dari:
darwinto simamora (GKN I Jl. P.Diponegoro No. 30 A Medan)
Pertanyaan:
PNBP Pendapatan panagihan pajak dengan surat paksa akun 423225 dibukukan pada BA.Es.1.Satker.Lokasi mana, dan Fungsi-S.Fungsi-Program-Keg-Sub.Keg berapa? Terima kasih untuk jawabannya
Jawaban:
Dibukukan oleh Satuan Kerja yang menatusahakan PNBP tersebut. Dengan kodefikasi sesuai DIPA atas Satuan Kerja yang bersangkutan.
Terima kasih.
(119) Jawaban Pertanyaan Adhi – Lampung
Dari:
adhi (lampung)
Pertanyaan:
Asslm. mau nanya nih Pak?? 1. Pada saat apakah sebenernya Pejabat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (staf PPK-SKPD) melakukan pencatatan/penjurnalan transaksi/bukti pada SKPD? 2. Pada SKPD penerimaan SP2D GU/TU Nihil sebenernya dijurnal engga?? lalu apa yang akan terjadi jika suatu bukti/transaksi tidak dicatat atau direkam pada jurnal.
Jawaban:
1. Jurnal adalah catatan sistematis dan kronologis dari transaksi-transaksi finansial dengan menyebutkan perkiraan yang akan didebet dan dikredit, jumlah, dan keterangan ringkas. Dengan demikian, jurnal harus dilakukan pada:
(a) Saat terjadinya transaksi/kejadian sesuai bukti/dokumen serta prinsip-prinsip akuntansi yang telah ditetapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Contoh:
- Pendapatan dan penerimaan pembiayaan dijurnal pada saat disetorkan ke rekening kas umum daerah berdasarkan dokumen Surat Tanda Setor (STS) yang telah divalidasi oleh bank atau nota kredit bank (basis kas).
- Belanja dan pengeluaran pembiayaan dijurnal pada saat dibayar oleh rekening kas umum daerah berdasarkan surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (basis kas).
- Aset, kewajiban, dan ekuitas dicatat menurut basis akrual. Misalnya: piutang pajak dicatat berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan, piutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dijurnal berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), aset tetap dicatat berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), dan lain-lain. Selain itu terdapat saat penjurnalan yang diatur secara khusus didalam standar akuntansi pemerintahan seperti persediaan yang dijurnal bukan berdasarkan bukti perolehan maupun bukti pemakaian melainkan berdasarkan hasil opname fisik pada tanggal pelaporan dikalikan harga perolehan terakhir.
(b) Saat yang lazim diterapkan dalam sistem akuntansi. Contoh:
- Jurnal penyesuaian dilakukan pada tanggal pelaporan.
- Jurnal penutup dilakukan pada akhir periode pelaporan setelah Laporan Realisasi Anggaran disusun.
- Jurnal balik (optional) dilakukan setiap awal tahun berikutnya.
2. (a) SP2D GU Nihil harus dijurnal, karena kalau tidak dijurnal akan menyebabkan:
- Posisi Kas di Bendahara Pengeluaran di dalam neraca menjadi over stated (disajikan melebihi jumlah sebenarnya), yang seharusnya mungkin sudah NIHIL atau setidaknya berkurang sejumlah Uang Persediaan yang dipotong oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
- Realisasi Belanja di dalam LRA menjadi under stated (disajikan kurang dari jumlah serharusnya).
(b) Jika suatu bukti/transaksi tidak dicatat atau direkam pada jurnal, maka transaksi tersebut tidak dapat diposting ke dalam buku besar, dan oleh karenanya transaksi tersebut tidak akan tersajikan di dalam laporan keuangan. Apabila terdapat praktek laporan keuangan yang disusun langsung dari bukti transaksi tanpa melalui proses jurnal dan posting, berarti laporan keuangan disusun tidak melalui proses akuntansi. Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun bahwa laporan keuangan pemerintah harus disusun melalui proses akuntansi.
2 Mei
(120) Jl. Sisingamangaraja No. 3 Meulaboh
Dari:
Suparno (Jl. Sisingamangaraja No. 3 Meulaboh)
Pertanyaan:
1. Terjadi setoran pengembalian belanja pada TA berjalan oleh Satker melalui bank persepsi, pengisian setoran lengkap dan benar, sedang penggunaan Akun belanja. Mengapa pada saat posting di aplikasi Verak dinyatakan tidak ada realisasi, sehingga terjadi transaksi minus pada LKPP, dan bagaimana penyelesaian dalam LKPP. 2. Terdapat kesalahan pencantuman BAES 1 atas potongan SPM Non Pajak dan/atau PFK oleh Satker. Untuk mengurangi tingkat keselahan pengajuan SPM, apakah pencantuman BAES 1 ini dapat diprogram sesuai BAES 1 yang telah dientry, sebagaimana potongan SPM atas pajak dan/atau PFK. 3. Logikanya setiap penerimaan dan pengeluaran dalam pembukuan KPPN dilakukan rekonsiliasi antara Satker dan KPPN. Khusus untuk setiap penerimaan pajak digunakan BAES 15.04, apakah untuk penerimaan ini tidak perlu rekonsiliasi antara KPP Pratama dengan KPPN. Sekiranya diperlukan, agar dibuatkan payung hukum yang mengikat KPP Pratama dan KPPN. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
4 Mei
(122) Update terakhir aplikasi Bendum
Dari:
Suparno (Jl. Sisingamangaraja No. 3 Meulaboh)
Pertanyaan:
Pada Aplikasi Verak referensi BAS untuk penerimaan SIM, STNK, STCK, BPKB, TNKB, Klipeng, SENPI telah digunakan Akun 423261 dst. sedang pada aplikasi Bendum masih pakai AKun 423213. Berulang telah dilakukan update aplikasi Bendum (terakhir) tapi tidak berhasil mungkin faktor cuaca. Akibatnya selalu dibuat nota perbaikan/penyesuaian. Tolonglah agar aplikasi Bendum Terakhir dapat dikirim via email. Terima kasih atas bantuannya.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Untuk pertanyaan terkait aplikasi, dapat dihubungi Helpdesk Aplikasi dengan nomor telpon : (021) 3813024.
(123) Dana Bergulir pada Neraca SAU negatif
Dari:
didid (Kanwil XV DJPBN Surabaya)
Pertanyaan:
Kepada: Yth. Direktur APK, Direktur SP, dan Direktur PKN Dari Bidang Aklap Kanwil XV DJPBN Surabaya Kami mohon bantuannya segera atas permasalahan berikut: 1. Pada bulan Desember 2008 KPPN Surabaya II mengeluarkan SP2D-LS dengan menggunakan MA 536211 (Belanja Dana Bergulir) atas dasar SPM-LS dan kebenaran atas ketersediaannya dalam DIPA bersangkutan. 2. Selang beberapa hari setelah terbitnya SP2D-LS di Bulan Desember, satker yang mengajukan SPM-LS beban MA 536211 melakukan pengembalian belanja melalui SSPB dengan MA 536211 sebesar RP.14.075.000.000,- pada Bank Jatim (yaitu merupakan bank persepsi mitra kerja KPPN Surabaya I). 3. Atas kejadian tersebut poin 1 dan 2 di atas berpangaruh pada penyajian LKPP-KPPN Kuasa BUN periode Semester II T.A. 2008 pada KPPN Surabaya I, KPPN Surabaya II, dan Kanwil DJPBN XV Surabaya sebagai berikut: KPPN Surabaya I: Neraca SAU Per Tanggal 31 Desember 2008 tersaji Dana Bergulir pada kelompok INVESTASI JANGKA PANJANG negatif sebesar Rp.14.075.000.000,- diikuti akun penyeimbangnya Diinvestasikan dalam Investasi Jk Panjang dengan jumlah yang sama. Artinya KPPN Surabaya I kemasukan transaksi pengembalian belanja dana bergulir dari satker yang bukan mitra kerja KPPN Surabaya I. Transaksi ini bergulir dan terekam pada Neraca SAU Per Tanggal 1 Januari 2009 setelah tutup tahun 2008 dan periode laporan beikutnya. KPPN Surabaya II Neraca SAU Per Tanggal 31 Desember 2008 tersaji Dana Bergulir pada kelompok INVESTASI JANGKA PANJANG sebesar Rp.14.075.000.000,- diikuti akun penyeimbangnya Diinvestasikan dalam Investasi Jk Panjang dengan jumlah yang sama. Artinya KPPN Surabaya II belum menerima pengembalian belanja dana bergulir dari satker yang mitra kerja KPPN Surabaya II karena disetor pada bank persepsi mitra kerja KPPN Surabaya I. Transaksi ini bergulir dan terekam pada Neraca SAU Per Tanggal 1 Januari 2009 setelah tutup tahun 2008 dan periode laporan beikutnya. Kanwil DJPB XV Surabaya Neraca SAU Per Tanggal 31 Desember 2008 maupun Neraca SAU periode pelaporan T.A. 2009 tidak terpengaruh, artinya akun Dana Bergulir tereliminasi dan tidak tersaji dalam Neraca SAU. 4. Kami berpendapat sesuai dengan SAP dan ketentuan yang berlaku bahwa dana bergulir merupakan pengeluaran pembiayaan yang nantinya akan kembali sejumlah nilai yang sama, sehingga pembukuan/akuntansi satker yang bersangkutan sudah benar namun pembukuan/akuntansi KPPN selaku Kuasa BUN berantakan karena satker menyetor pengembalian belanja dana bergulir pada bank persepsi yang tidak tepat. 5. Pada Januari 2009 Kanwil DJPB XV Surabaya melakukan analisa Neraca SAU KPPN Surabaya I dan KPPN Surabaya II selanjutnya mencoba melakukan jurnal penyesuaian guna menghilangkan akun Dana Bergulir pada kedua KPPN tersebut, karena secara substansial dana bergulir sudah dikembalikan ke rek. kas negara. Contoh Jurnal Penyesuaian Neraca SAU Tahun Anggaran Sebelumnya pada KPPN Surabaya II yang digunakan adalah: Debet: 321111 Diinvestasikan dalam Investasi Jk Panjang 14.075.000.000 Kredit: 21311 Program Kemitraan (kelompok Dana Bergulir) 14.075.000.000 6. Hasil analisa Neraca SAU KPPN Surabaya II setelah Jurnal Penyesuaian sebagai berikut: a. Neraca SAU sudah tidak menyajikan akun Dana Bergulir dan akun pasangannya Diinvestasikan dalam Investasi Jk Panjang b. Tetapi pada Neraca SAKUN tidak dapat dianalisa untuk akun Kas di KPPN dan akun SILPA dengan menyajikan angka yang tidak jelas perolehannya. Dengan demikian saldo LKP dan Kas di KPPN tidak sama. 7. Atas hasil jurnal penyesuaian tersebut kami membatalkan proses jurnal penyesuaian dan membiarkan penyajian dana bergulir pada Neraca SAU sampai dapat penyelesaian lebih lanjut dari Kantor Puisat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Mohon petunjuk penyelesaian pada Neraca SAU KPPN Surabaya I dan Surabya II dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
I. KPPN Surabaya II mengeluarkan SP2D-LS dengan akun 536211 (Belanja Dana Bergulir) sehingga pada Neraca SAU KPPN Surabaya II muncul Akun Investasi Jangka Panjang dan akun penyeimbangnya Diinvestasikan Dalam Investasi Jangka Panjang (lihat contoh simulasi).
II. Pengeluaran investasi tersebut dikembalikan melalui SSPB melalui Bank Jatim (Bank Persepsi KPPN Surabaya I), sehingga di KPPN Surabaya I muncul jurnal sebagai berikut (asumsi pengembalian belanja dilakukan tahun anggaran berjalan):
a. Penerimaan Pengembalian Investasi Jangka Panjang
Debit : Kas di KPPN
Kredit : Pengeluaran Investasi Jangka Panjang
b. Pengurangan Investasi Jangka Panjang
Debit : Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang
Kredit : Investasi Jangka Panjang
III. Berdasarkan poin I dan II, maka akan terjadi kelebihan Investasi Jangka Panjang pada KPPN Surabaya II dan Investasi Jangka Panjang minus pada KPPN Surabaya I. Untuk memperbaiki kondisi tersebut maka perlu dilakukan jurnal koreksi sebagai berikut:
KPPN Surabaya II
Debit : Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang
Kredit : Investasi Jangka Panjang
KPPN Surabaya I
Debit : Investasi Jangka Panjang
Kredit : Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang
SIMULASI
• KPPN SURABAYA I
Saldo Awal Kas 10 Jt
Terdapat Pengembalian Belanja Dana Bergulir 15 Jt
SAKUN
Debit : Kas di KPPN 15 Jt
Kredit : Penerimaan Pembiayaan 15 Jt
SAU
Debit : Utang Kepada KUN 15 Jt
Kredit : Penerimaan Pembiayaan 15 Jt
Debit : Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 15 Jt
Kredit : Investasi Jangka Panjang 15 Jt
Setelah transaksi tersebut diposting maka akan disajikan pada Neraca SAKUN dan SAU sebagai berikut:
Neraca SAKUN
Debit : Kas 25 Jt
Kredit : SAL 10 Jt
SIKPA 15 Jt
Neraca SAU
Debit : Investasi Jangka Panjang (15 Jt)
Kredit : Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 15 Jt
Jurnal Koreksi
SAU
Debit : Investasi Jangka Panjang 15 Jt
Kredit : Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 15 Jt
Setelah jurnal koreksi maka Neraca SAKUN tidak berubah dan Neraca SAU akan disajikan seperti berikut:
Neraca SAU
Debit : Investasi Jangka Panjang 0
Kredit : Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 0
• KPPN SURABAYA II
Saldo Awal Kas 50 Jt
Terbit SP2D Belanja Dana Bergulir 15 Jt
SAKUN
Debit : Pengeluaran Pembiayaan 15 Jt
Kredit : Kas di KPPN 15 Jt
SAU
Debit : Pengeluaran Pembiayaan 15 Jt
Kredit : Piutang dari KUN 15 Jt
Debit : Investasi Jangka Panjang 15 Jt
Kredit : Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 15 Jt
Setelah transaksi tersebut diposting maka akan disajikan pada Neraca SAKUN dan SAU sebagai berikut:
Neraca SAKUN
Debit : Kas 35 Jt
Kredit : SAL 50 Jt
SIKPA (15 Jt)
Neraca SAU
Debit : Investasi Jangka Panjang 15 Jt
Kredit : Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang (15 Jt)
Jurnal Koreksi
SAU
Debit : Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 15 Jt
Kredit : Investasi Jangka Panjang 15 Jt
Setelah jurnal koreksi maka Neraca SAKUN tidak berubah dan Neraca SAU akan disajikan seperti berikut:
Neraca SAU
Debit : Investasi Jangka Panjang 0
Kredit : Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang 0
6 Mei
(127) Jl. Sisingamangaraja No. 3 Meulaboh
Dari:
Suparno (Jl. Sisingamangaraja No. 3 Meulaboh)
Pertanyaan:
Saya tidak tahu tepatnya seperti apa, tapi pada saat diskusi dengan Petugas FO bagaimana penelitian penerimaan SPM di FO, dijelaskan bahwa atas SPM GUP, dilakukan langkah: 1. Untuk penelitian besaran (%) GUP yang diperkenankan, dibuka menu Karwas UP. 2. Untuk penelitian sisa pagu MAK, dibuka menu pagu. 3. Dan lainnya sesuai keperluan penelitian. Dengan cara seperti itu, dapat dipastikan memerlukan waktu cukup lama untuk penelitian penerimaan SPM di FO. Saya tanya mengapa ADK SPM tidak ditayang saja, dengan demikian akan tampak data yang error. Dijelaskan oleh Petugas FO bahwa untuk tayang ADK SPM harus melalui menu transfer, dan cetak tanda terima. Bila terjadi ketidak-sesuaian dikembalikan dengan menu pengembalian. Konsekwensinya mungkin akan banyak penerbitan surat pengembalian, dan KPPN terkesan tidak profesional. Usul, apakah pada aplikasi SP2D tidak dapat dibuat menu transfer sementara untuk tayang ADK SPM, dan sekiranya oke dientry dengan pilihan final. Terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
(131) KPPN Padang
Dari:
Amin (KPPN Padang)
Pertanyaan:
Referensi Sumber Dana BLU pada Aplikasi Vera 2009 masih belum terbaca (muncul pd menu validasi III), pada Aplikasi SP2D bisa dtambahkan referensi sumber dana 06 (BLU), namun bagaimana dengan posting rule pada Aplikasi Vera? Apakah update referensi (posting rule) untuk sumber dana BLU sudah ada?? Terimakasih
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, untuk pertanyaan yang terkait aplikasi dapat disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi melalui Nomor Telpon : (031) 3813024
7 Mei
(137) Sanggahan jurnal koreksi dana bergulir
Dari:
didid (Kanwil DJPB Prop Jatim Bidang Aklap)
Pertanyaan:
Kepada: Yth. Direktur APK, Direktur SP, dan Direktur PKN Dari Bidang Aklap Kanwil XV DJPBN Surabaya Kami ucapkan terima kasih banyak atas jawaban dan solusi yang diberikan atas permasalahan kami yang lalu (disampaikan via helpdesk tanggal 05 Mei 2009) dengan subject jurnal koreksi dana bergulir TAYL. Namun perlu kiranya kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Simulasi yang disampaikan sangat jelas dan kami paham perlakuan jurnal standar akuntansi pemerintahan tersebut. 2. Sebelum kami menyampaikan permasalahan jurnal koreksi dana bergulir via helpdesk tanggal 05 Mei 2009, kami telah melakukan jurnal koreksi sesuai dengan jurnal standar akuntansi pemerintahan sebagaimana sama halnya dengan jawaban/simulasi yang helpdesk usulkan (tanggal 07 Mei 2009). 3. Kami telah melakukan simulasi jurnal koreksi dana bergulir dimaksud di atas kertas sesuai dengan jurnal standar akuntansi pemerintahan dan ditindaklanjuti dengan menggunakan aplikasi VERA09 versi V09.2.0 tanggal 27 Pebruari 2009 untuk melihat out put laporan keuangannya setelah dilakukan proses posting by aplikasi. 4. Memang benar bahwa setelah proses posting jurnal koreksi dana bergulir dimaksud pada Neraca SAU, baik milik KPPN Surabaya I maupun Surabaya II, sudah tidak ada lagi akun Investasi Jk. Panjang dan akun Diinvestasikan dalam Inv. Jk. Panjang. Namun kejadian tersebut berpengaruh pada Neraca SAKUN masing-masing KPPN, yaitu pada akun Kas di KPPN dan akun SILPA/SIKPA sehingga akan menyebabkan analisa akuntansi dan pembukuan Neraca T.A. 2009 menjadi tidak sesuai dengan ketentuan. Efek lebih lanjut lainnya adalah saldo kas yang tersaji pada Laporan Kas Posisi (LKP) tidak sama dengan akun Kas di KPPN pada Neraca SAKUN Atas hal tersebut di atas, kembali kami mohon bantuan, petunuk teknis, dan solusi yang aplikatif sampai tuntas pada tingkat apliksi Vera sehingga laporan keuangan kami dapat menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
12 Mei
(141) Kesalahan input di SABMN/SIMAK BMN
Dari:
MUSTAFA (Dinas KP Kep. Selayar Sulsel)
Pertanyaan:
kami masih keliru soal dana pendamping untuk program tugas perbantuan dari pusat untuk belanja barang. problemnya pada saat menginput nilai barang (BMN) menjadi lebih besar dibanding nilai yang diinput di SAI karena barang tersebut dibeli/diadakan dari gabungan antara APBN dengan dana pendamping APBD. pertanyaannya : 1. sudah tepatkah cara input seperti ini dalam arti dana pendamping yang berasal dari APBD dianggap satu kesatuan dengan APBN yang selanjutnya hasil pembelian barang tersebut diklaim sebagai Barang Miliki Negara ? 2. kalau cara seperti ini tidak benar, bagaimana memisahkan dana pendamping dengan dana APBN untuk menginput barang di SABMN/SIMAK BMN? 3. perlu diketahui bahwa neraca SAI tidak pernah klop dengan SABMN/SIMAK BMN pada saat penggabungan/pengiriman. atas jawabnnya kami ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
(143) pelaporan UAKPA online
Dari:
decki rahadian (pattimura 20, jkt slt)
Pertanyaan:
Dengan hormat, Saya salah seorang petugas UAKPA yg setiap bulan datang ke KPPN Jakarta II untuk rekonsiliasi. Menurut saya alangkah lebih baik jika proses rekonsiliasi berlangsung on-line di mana setiap satker cukup mengupload data tiap bulan. Sistem hanya mengambil / mengunduh data dari server dengan beberapa petugas yg bertugas melakukannya. Sebenarnya dapat dikerjakan secara pure online (web-service), tetapi untuk menghindari kejahilan orang-orang iseng dan serangan virus tetap diperlukan petugas yg bertugas mengambil data dari internet. Mencocokannya dengan aplikasi desktop pada komputer di KPPN dan mengupload hasilnya di situs DJPB. Jika sudah cocok, maka satker tinggal mengunduh Berita Acara Rekon di situsnya. Hal ini akan menghemat waktu petugas UAKPA dan tentunya menghemat waktu antrian di KPPN. Saya kira dengan renumerasi dan anggaran yg dimiliki Depkeu hal ini tidak terlalu sulit dilakukan. Masak Depkeu kalah dengan Dep PU yg sudah menyelenggarakan e-Monitoring? Padahal Dep PU belum mengajukan renumerasi? Mohon tanggapan, Decki Rahadian F.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
13 Mei
(149) PTA JAKARTA
Dari:
rizcky fallah (PTA JAKARTA)
Pertanyaan:
Ass. Saya ingin menanyakan tentang neraca laporan keuangan tingkat wilayah (KORWIL), di neraca tersebut masih terdapat : Rekening kas di KPPN dan terdapat minus pada neraca tersebut yaitu sebesar : -55.200.000,-. Kenapa masih terdapat neraca minus dan bagaimana solusinya? Demikian terima kasih atas jawaban nya
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
(150) SIMAK-BMN
Dari:
maszuandi (Kanwil Dept. Agama Kalbar)
Pertanyaan:
Untuk satuan kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak, pada saat restore data simak muncul : – Variable ‘KDBLU’ is not found – Variable ‘SETATUS’ is not found – Variable ‘NOREG’ is not found sedangkan untuk satker yang lain hal itu tidak terjadi. terima kasih
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, Untuk pertanyaan yang terkait dengan aplikasi dapat disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi Nomor Telpon : (021) 3813024
(151) Nomor Revisi DIPA
Dari:
Suparno (Jl. Sisingamangaraja No. 3 Meulaboh)
Pertanyaan:
Terdapat data pagu revisi DIPA tidak sama atas hasil rekonsiliasi dengan Satker karena terjadi beda entry nomor revisi DIPA baik revisi putih maupun revisi kuning. Apakah untuk pagu revisi DIPA pada program aplikasi SAU/SAI tidak sebaiknya mengacu pada tanggal revisi DIPA sebanyak 8 digit.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, untuk pertanyaan terkait dengan aplikasi dapat disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi Nomor Telpon : (021) 3813024
14 Mei
(152) Fak.Kedokteran Unair / Mayjen Prof.Dr.Moestopo 47 surabaya
Dari:
ibrahim (Fak.Kedokteran Unair / Mayjen Prof.Dr.Moestopo 47 surabaya)
Pertanyaan:
Mohon konfirmasi acuan potongan PPh pasal 21 yang ada pd aplikasi GPP. Apabila memungkinkan diberikan contoh penghitungannya. Terima kasih
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, untuk pertanyaan yang terkait aplikasi dapat disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi Nomor Telpon : (021) 3813024
15 Mei
(153) Jl. Ki Mangunsarkoro 141 umber Surakarta
Dari:
KPKNL Surakarta (Jl. Ki Mangunsarkoro 141 umber Surakarta)
Pertanyaan:
Bagaimanan cara mengunduh APLIKASI KONVERSI NIP ATAU GPP 2009, SAYA MEMPBUKA DI www. perbendaharaan.go.id kok yang muncul surat dar Dirjen Perbendaharaan
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi Nomor Telpon : (021) 3813024
18 Mei
(157) Backup data
Dari:
Bayu sugara (Kandepag Kab. SUkabumi/Jl.pelabuhan II Km.6 Lembursitu Sukabumi)
Pertanyaan:
Assalamualaikum, Sya punya permasalahan yg mohon dapat dijawab secepatnya. pada saat melakukan backup data aplikasi SAKPA dan SIMAK-BMN pada windows Vista Ultimate prosesnya selalu gagal bagaimanakah caranya agar backup data kedua program aplikasi tersebut tidak gagal? demikian terimakasih wassalamualaikum
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat diajukan ke Helpdesk Aplikasi melalui Nomor Telpon : (021) 3813024
19 Mei
(158) download error
Dari:
dwi palupi (jl. gatot subroto kav. 52-53 jakarta)
Pertanyaan:
saya mengalami kesulitan saat download semua artikel dan update aplikasi dari perbendaharaan.go.id. setelah meng-klik tombol unduh, pasti langsung error, bagaimana? mohon informasinya.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi no telefon (021) 3813024
(159) Validasi II Aplikasi Vera 2009
Dari:
Darwinto Simamora (KPPN Medan I Jl. P. Diponegoro No. 30 A Medan)
Pertanyaan:
Pada prinsipnya jika kita melakukan proses validasi, maka data yang ditampilkan harus menunjukkan posisi kosong atau tidak ada data, Namun sewaktu kami melakukan proses Validasi II “Pengecekan Rupiah DIPA Per Satker” terdapat data yang ditampilkan sebesar Rp. 19.556.085.840 An.Satker 018.10.237636. Setelah diteliti ternyata jumlah ini adalah penjumlahan pagu DIPA dan 2 SKPA Satker tersebut. Apakah data dimaksud dapat dianggap Valid atau jika tidak bagaimana jalan keluarnya. Karena proses validasi tersebut tidak menunjukkan keterangan apapun. Trima Kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara kirimkan. Untuk pertanyaan yang terkait aplikasi, dapat disampaikan pada helpdesk aplikasi dengan no telefon (021) 3813024
25 Mei
(168) KPPN Semarang 1
Dari:
Samsudin (KPPN Semarang 1)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan tgl 26 Februari 09 tentang Penggunaan Akun Denda, dengan ini disampaikan bahwa akun 423761 Pend denda atas kekurangan/keterlambtan pelimpahan saldo BO II ke BO I dan 423762 Pend denda atas kekurangan/keterlambatan pembagian PBB/BPHTB oleh BO III sudah terakomodir di Tabel Akun Aplikasi Bendum tetapi belum terakomodir di aplikasi Vera 09 versi V09.2.1 tgl 11 Mei 2009. Mohon diinformasikan apabila sudah ada penyempunaan program. Terimakasih atas perhatiannya.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
26 Mei
(171) direktorat sistem perbendaharaan
Dari:
faried zamachsari (direktorat sistem perbendaharaan)
Pertanyaan:
dalam pengembangan aplikasi di subdit sistem aplikasi kami banyak mendapatkan komplain dari KPPN, Kanwil DJPb maupun satker pengguna aplikasi terkait kebijakan BA BUN yang samoai sekarang belum jelas… berbagai transaksi yang masih menggunakan BA sebelum munculnya BA BUN sekarang mengakibatkan laporan yang dihasilkan di yakini tidak ada kehandalan dalam pelaporan LKPP nantinya.. perubahan BAS berdasar pedirjen 08 2009 yang di tetapkan 27-02-09 memberikan dampak atas transaksi sebelum tanggal di keluarkan perdirjen tersebut, sehingga dalam pelaporan adanya ketidak konsistensi… diharakan adanya penyelesaian atas kendala tersebut… terimakasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
(173) bo 3 salah memasukan pelimpahan
Dari:
agus hari wibowo (kppn bandung 2 jl. pph mustopha no 37 bandung)
Pertanyaan:
pd tanggal 15 mei 2009 bank persepsi bphtb jabar cimahi melimpahkan penerimaan bphtb.tp oleh bo 3 jabar soreang, pelimpahan td dimasukkan ke rekening bo 3 pbb dan pd tgl 22 mei pbb tsb telah dibagi habis. dan pd tgl 22 mei diketahui bahwa ada pelimpahan bphtb yg ikut ke bagi dalam pembagian pbb.pd tgl tersebut bo3 pbb mengeluarkan penerimaan bphtb (yg salah td) utk di masukkan ke bo 3bphtb (yg sebenarnya). saya bingung pembukuan pd saat bo3 pbb mengeluarkan uang ke bo 3 bphtb (dan sebaliknya bo3 bphtb menerima uang tsb) di bukukan pake map berapa…? apa bisa pengeluaran dr bo 3 pbb dicatat pake map 826111 sedangkan bo3 bphtb terima pake map 816111… tapi apa bisa mak 826111 ada tanpa adanya spm/sp2d. walaupun uang tersebut msh dlm rekening kppn (bukan pihak ke 3 yg menerima) ..terima kasih….
Jawaban:
Pada dasarnya pertanyaan pada huruf (a) telah dijawab dengan pertanyaan pada huruf (b). Mengingat pergeseran uang terjadi pada BO III maka yang perlu dilakukan adalah koreksi pembukuan. Perlu ditambahkan bahwa pemindahbukuan dari BO III PBB ke BO III BPHTB tidak harus menggunakan SPM/SP2D, namun juga bisa menggunakan SPT (Surat Perintah Transfer) seperti halnya pemindahbukuan dari BO I ke BO II. SPT membebani akun 826111 pada BO III PBB yang bersangkutan dan dibukukan dengan akun 816111 pada BO III BPHTB.
28 Mei
(186) Jurna Koreksi UP
Dari:
Deni Adityana (KPPN Buntok)
Pertanyaan:
Menunjuksurat Direktur APK nomor S-2819/PB.6/2009 tgl 19 Mei 2009 perihal Tata cara penyelesaian Sisa UP Tahun Anggaran berjalan yang disetor tidak melalui Bank persepsi KPPN dimana satker berada. Unutk KPPN yang menerima setoran UP yg diluar wilayahnya : Jurnal SAU OK Jurnal SAKUN untuk Debet di surat tersebut direkan dengan kode perkiraan 81511X (Penerimaan Transito), akan tetapi saat kode tersebut direkam dalam Jurnal koreksi SAKUN, kode tersebut tidak ada dalam referensi sehg keluar peringatan “kode perkiraan tidak sesuai” mohon penjelasanyya. terima kasih Vera KPPN Buuntok
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait aplikasi dapat disampaikan melalui helpdesk aplikasi/no telefon (021) 3813024.
Leave a Reply