Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Mei 2012 (2)
Daftar Isi
16 Mei
(3945) revisi akun 521213
Dari:
Muhammad (Magelang)
Pertanyaan:
untuk revisi pagu pada akun 521213 di kegiatan BOS apakah ada batasan maksimalnya??
Jawaban:
Revisi honor pada akun 521213 tidak diatur dalam Perdirjen Revisi 2012. Jadi dapat dilakukan revisi tanpa ada batasan maksimalnya
(3946) Merevisi Rencana Bulanan Pada Tahun Berjelan
Dari:
ahmad negara dlt (Kankemenag Kab. Pasaman)
Pertanyaan:
Pada aplikasi RKAKl yang sudah terintegrasi dengan AFS, saya sudah membuat perencanaan kas bulanan, tapi ketika ingin mengubah rencana penarikan. misalnya belanja modal pengadaan kenderaan yang sebelumnya di rencanakan bulan juni, di percepat jadi bulan mei. setelah diubah pada rencana bulanan, rencana harian tidak berubah (tetap pada bulan yang direkam sebelumnya), sementara pada rencana mingguan sudah berubah. apa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengubah rencana penarikan tersebut?
Jawaban:
Klik tombol kirim, buat ADK Perencanaan Bulanan kembali
17 Mei
(3947) Perubahan Kode Satker
Dari:
irwan (Jl. Gatsu Jaksel)
Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan pada laporan SAI, dengan adanya perubahan kode satker tahun 2011 dengan 2012?, pada SIMAK masih menggunakan kode satker lama sedangkan SAKPA telah menggunakan kode satker baru? bila dilakukan migrasi bisa saja, namun apa dasarnya perubahan kode satker? karena pada tahun sebelumnya ada yang mengalami perubahan? perlu dijelaskan bahwa adanya beberapa satker mengalami kendala dalam rekonsiliasi dengan KPPN, karena dasar aset dengan kode lama dimasukkan ke kode yang lama. pada SIMAK transfer keluar ataupun masuk, harus punya dasar atau dokumen sumbernya, paling tidak yang kami harapkan ada PENJELASAN atau surat edaran adanya perubahan kode satker. setahu kami perubahan nomenklatur ataupun perubahan kode barang saja ada dasarnya, mohon penjelasan agar kami dapat meneruskannya pada satker kami lainnya. Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Perubahan kode satker berdasarkan SP Pengesahan dari DJA dan DIPA dari Dit. PA/Kanwil DJPBN. Aturan perubahan kode satker untuk kebutuhan pelaproan sedang disusun.
18 Mei
(3948) banjarangsana
Dari:
dodi firdaus (banjarangsana)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai pembayaran honorarium honorer, apakah diperbolehkan mengambil dari akun BOS dan akun GTT? mohon disertai PP nya kalau ada…di satker kami akun GTT sudah dicairkan tapi tidak dibagikan..terimaksih atas penjelasannya…
Jawaban:
Tidak boleh. Peruntukan akun BOS dan GTT dibedakan, sehingga tidak dapat dialihkan penggunaannya. Pembayaran yang boleh dibiayai dari dana BOS agar mengacu pada peraturan dari K/L yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab KPA masing-masing.
(3949) ujian saringan
Dari:
Andi Teguh S Gunawan. S.Kom (makassar)
Pertanyaan:
kira2 kapan ada ujian saringan di makassar…?
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, tapi maaf pertanyaan yang saudara sampaikan kurang jelas, sehingga kami tidak dapat menangkap maksud dari pertanyaannya.
19 Mei
(3950) Honor Nara Sumber dari luar negeri
Dari:
Hardono (Puslitbangtan Bogor)
Pertanyaan:
Mohon info berapa standart honor nara sumber dari luar negeri untuk seminar di Indonesia dan berapa besaran per diemnya untuk nara sumber tersebut selama 4 hari di Indonesia? Terima kasih. Acaranya Seminar Internasional di Gorontalo.
Jawaban:
Pembayaran honor narasumber dari luar negeri dilakukan penyetaraan dengan standar biaya TA 2012 sesuai azas kepatutan dan keahlian yang ditetapkan oleh PPK.
(3951) Standart sewa hotel
Dari:
Hardono (Puslitbangtan Bogor)
Pertanyaan:
Mohon klarifikasi, kami akan melaksanakan seminar internasional di Hotel di Gorontalo dengan sewa gedung (Hall) sebesar Rp 25 juta. Padahal di SBU 2012 hanya Rp 5 juta. Bagaimana sebaiknya agar acara tetap berlangsung dan pembayaran sewa gedung pertemuan tidak menyalahi aturan. Mohon infonya. Terima kasih
Jawaban:
Biaya atas pelaksanaan kegiatan agar mengacu pada standar biaya TA 2012. Untuk pembayaran kegiatan di luar standar biaya dapat dilakukan setelah ada keterangan/penjelasan dari KPA dan outputnya dijamin tercapai.
21 Mei
(3952) Saran penggunaan UP
Dari:
Yudha (-)
Pertanyaan:
Dalam rangka penggunaan Uang Persediaan agar lebih dapat dimanfaatkan menunjang kegiatan operasional perkantoran sehari-hari, dapatkah KPA mengeluarkan pembatasan bahwa dalam rangka pembayaran paket meeting kegiatan konsinyering dibayarkan hanya secara LS?
Jawaban:
Pembayaran paket meeting kegiatan konsinyering dapat dilakukan secara LS. Sedangkan untuk paket meeting dengan biaya sd Rp20 juta, dapat dilakukan dengan mekanisme UP.
(3953) rekening kelompok untuk bansos
Dari:
vita (dipertahut bantul)
Pertanyaan:
yth helpdesk.. untuk pembukaan rekening kelompok penerima bansos, nama rekening atas nama siapa? apakah bisa nama ketua kelompok atau nama kelompoknya? dasar peraturannya apa? terima kasih
Jawaban:
Penyampaian dana bansos ke rekening penerima melalui 2 cara yaitu langsung ke rekening kelompok penerima atau melalui satker penyalur dana tersebut. Aturan detail mengenai mekanisme penyalurannya ada di SE No. 16/PB/2012
22 Mei
(3954) kodefikasi pada SSBP
Dari:
Dedi Hendardi (KPPN Biak)
Pertanyaan:
Helpdesk yth. mohon petunjuk perihal BA/Es/Satker pada isian SSBP Jasa Giro (423221) dan Pendapatan penjualan cadangan beras pemerintah dalam rangka operasi pasar (423118) tks atas petunjuk dan referensi aturannya
Jawaban:
Isian BA/Es/Satker pada SSBP sesuai dengan kode BA/Es/Satker pada SPM pada saat terjadi belanja.
(3955) Uang harian
Dari:
umam (RSUP Dr Sardjito Yogyakarta)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan apakah ada batasan jumlah hari dalam pemberian uang harian misalnya untuk diklatpim III (7 minggu) dapat diberikan semua (lebih dari lima hari kerja)? terimakasih
Jawaban:
Berdasarkan PMK 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap beserta perubahannya, uang harian merupakan salah satu bagian dari Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, uang harian meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal. Uang harian diberikan menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas. Untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam hal ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan, diberikan uang harian setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari Uang Harian bagi yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan. Berdasarkan PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Umum 2013 dijelaskan juga bahwa Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pegawai negeri/non pegawai negeri dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, dan uang saku. Kepada pejabat/pegawai yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dinas di luar kedudukan dapat diberikan setinggi-tingginya 30% dari uang harian.
(3956) Pengguanaan Standar Biaya dan Akun TA. 2012
Dari:
M. Bagus (Kementerian Kesehatan/Jl. HR. Rasuna Said)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai :1. Pengguna satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian invetaris untuk pegawai baru, apakah satuan biaya ini hanya digunakan untuk penggantian meja dan kursi atau bisa untuk yg lain,akun apa yg digunakan untuk satuan biaya ini, termasuk belanja barang atau belanja modal?bagaimana cara penggunaannya?2. Apakah KPA,Bendahara,Staf pengelola belanja pegawai dapat menerima honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan satker yg mengelola belanja pegawai, sedangkan mereka sudah menerima honorarium pengelola keuangan?akun apa yg digunakan?
Jawaban:
1. Satuan biaya penggantian barang inventaris hanya unutk penggantian meja atau kursi, (selain meja/kursi agar menggunakan komponen lainnya selain operasional kantor). Pengeluaran untuk membiayai pengadaan/penggantian inventaris lama dan/atau baru berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor/satker di bawah nilai kapitalisasi menggunakan akun belanja barang, apabila satuan pengadaannya di atas nilai kapitalisasi menggunakan akun belanja modal.
2. Pada prinsipnya, fungsi yang paling memungkinkan untuk dirangkap antara pejabat pengelola keuangan (KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara) dengan pengelola belanja gaji yaitu bendahara merangkap sebagai staf pengelola belanja gaji. Terkait dengan honor yang dibayarkan atas perangkapan fungsi dimaksud pada prinsipnya tidak ada yang melarang.
(3958) Jl. Wates 2 Kediri
Dari:
Rahimah al alamin (Jl. Wates 2 Kediri)
Pertanyaan:
Honor pengawas ujian menurut SBU adalah 200.000/hari,dan ujian selama 4 Hari hitungannya Pengawas dalam 5 hari mendapat RP.800.000,- padahal Panitia yang bekerja lebih dari 4 hanya mendapat Rp. 300.000,-. Pertanyaanya bolehkan pengawas diberi honor sebesar 75.000,- perhari sehingga total Rp. 300.000,- sama dengan total yang diterima Panitia. Agar tidak mengundang kecemburuan dengan panitia
Jawaban:
Pada tahap pelaksanaannya, besaran honor yang diberikan kepada pengawas dan panitia merupakan sepenuhnya kewenangan KPA, sepanjang besarannya tidak melampaui SBU.
(3959) kpp madya jakarta utara
Dari:
andra (kpp madya jakarta utara)
Pertanyaan:
selamat sore. saya ingin bertanya apakah ada aturan yang jelas tentang pemberian biaya transport dalam kota/SIK terhadap diklat yang saya pernah saya ikuti karena dari kantor tidak diberikan. terima kasih
Jawaban:
Berdasarkan PMK 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap beserta perubahannya, uang harian merupakan salah satu bagian dari Biaya Perjalanan Dinas Jabatan, uang harian meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal. Uang harian diberikan menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas. Untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam hal ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan, diberikan uang harian setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari Uang Harian bagi yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan. Berdasarkan PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Umum 2013 dijelaskan juga bahwa Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pegawai negeri/non pegawai negeri dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, dan uang saku. Kepada pejabat/pegawai yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dinas di luar kedudukan dapat diberikan setinggi-tingginya 30% dari uang harian.
(3960) RSUP DR SARDJITO Yogyakarta
Dari:
umam (RSUP DR SARDJITO Yogyakarta)
Pertanyaan:
Yang Terhormat Tim Helpdesk DJPB, mohon penjelasan apabila PP-SPM sedang berhalangan sementara (misal sedang mengikuti kegiatan diklatpim selama 7 minggu) siapakah yang berwenang menunjuk dan menetapkan pejabat penggantinya? terimakasih
Jawaban:
Apabila PP-SPM sedang berhalangan sementara, yang berwenang menunjuk dan menetapkan pejabat penggantinya adalah Kuasa Pengguna Anggaran
(3961) rm.harsono no:3 ragunan jakarta selatan
Dari:
andi (rm.harsono no:3 ragunan jakarta selatan)
Pertanyaan:
ass.wr.wb…apakah uang saku dikenakan pph 21?apakah pembelian atk dibawah 2 juta tidak dikenakan pajak?apakah akun 521211 tidak bisa digunakan untuk pembelia majalah dan surat kabar?kami memasukkan disana karena untuk menunjang kegiatan seminar dan pameran..tks
Jawaban:
Uang saku khusus dari kegiatan perjalanan dinas tidak dikenakan potongan PPh Pasal 21.
Setahun kami pembelian ATK walaupun di bawah 2 juta tetap dikenakan pajak, namun untuk lebih update peraturan ketentuan perpajakan silahkan minta informasi ke KPP setempat.
Pembelian majalah dan surat kabar untuk kegiatan seminar dapat dibebankan ke dalam akun 521211
23 Mei
(3962) PPPTMGB “LEMIGAS”/Jl. Ciledug Raya, Cipulir, Jaksel
Dari:
Tri Bambang Sukmo Rasantyo (PPPTMGB “LEMIGAS”/Jl. Ciledug Raya, Cipulir, Jaksel)
Pertanyaan:
Apakah PPK untuk Rupiah Murni dan PPK-Badan Layanan Umum dalam DIPA-BLU dibedakan?
Jawaban:
PPK yang ditunjuk untuk mengelola Rupiah Murni dan PNBP BLU tidak perlu dibuat terpisah. Mekanisme pertanggungjawabannya yang harus dipisahkan.
(3963) perjadin
Dari:
iva (Politeknik Manufaktur Negeri Bandung)
Pertanyaan:
Bila ada undangan dari instansi lain dimana biaya makan, translok, dan penginapan ditanggung panitia, maka yang kita bayarkan untuk peserta hanya uang sakunya saja. Misalkan perjalanan ke tempat tujuan membutuhkan waktu 1 hari, maka pada hari tersebut peserta tidak mendapat makan dari panitia. Pertanyaannya, berapa uang yang harus kita berikan kepada peserta pada hari saat perjalanan tersebut? apakah tetap hanya sebesar uang saku saja, atau uang harian penuh?
Jawaban:
Perjalanan ke tempat tujuan yang membutuhkan waktu 1 hari, maka pada hari tersebut peserta mendapat uang harian penuh.
(3964) BADAN KET. PANGAN MAKASSAR
Dari:
arif (BADAN KET. PANGAN MAKASSAR)
Pertanyaan:
MOHON PETUNJUKNYA, APAKAH BELANJA BARANG BERUPA BALIHO, POSTER (MEDIA IKLAN) SENILAI Rp. 15 JUTA DAPAT DIBAYAR LANGSUNG OLEH BENDAHARA KEPADA PENYEDIA, KALAU BISA APA PERSYARATANNYA DAN DASARNYA APA? (SISTEM PENGADAANYA SEPERTI APA)
Jawaban:
“Pembayaran dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan sampai dengan Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sesuai Pasal 7 Ayat (12) Perdirjen Nomor 11/PB/2011 tentang Perubahan PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN. Sesuai Pasal 55 ayat (4) Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan SPK, dengan metode Penunjukan Langsung.”
(3965) perwakilan BPKP Aceh
Dari:
Zulkifli (perwakilan BPKP Aceh)
Pertanyaan:
salam. boleh kah kami belanja Tong sampah, pewangi kamar mandi, beli pel dan sapu di bebankan ke akun 523111 yaitu pemelihara gedung dan Halaman Kantor?
Jawaban:
Pengeluaran untuk pembelian Tong sampah, pewangi kamar mandi, beli pel dan sapu boleh di bebankan ke akun 523111 (Belanja Pemelihara Gedung dan Bangunan).
(3966) Kemenag Kab. Batu Bara
Dari:
shafwan (Kemenag Kab. Batu Bara)
Pertanyaan:
kami satker kemenag kab. batu bara dgn kode kppn : 076, yg akan kami cairkan yaitu bantuan kompetisi sains tk. kabupaten dgn akun 572111, kelengkapan berkas pencairannya : SK keputusan Penetapan dari KPA, rekening koran, namun saat kami ajukan ke kppn, spm kami ditolak, alasannya panitia penerima bantuan tersbt adalah masih di lingkungan kemenag, harus diubah akunnya menjadi 573211, setelah kami rubah pun tetpa ditolak, malah kami disuruh mencari dasar hukum dan juknis tentang pencairan tersebut ? mohon jawabannya pak, berhubung pencairannya sangat dibutuhkan
Jawaban:
Pengalokasian dan pencairan belanja bantuan sosial agar berpedoman pada PMK No.81/PMK.05/2012 tgl 1 Juni 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga. Unsur biaya operasional satker penyelenggara bantuan sosial, biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial serta biaya yang timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa agar dipisahkan dari Belanja Bantuan Sosial, biaya-biaya tersebut agar dialokasikan kedalam Belanja Barang.
Apabila yang menjadi permasalahan adalah akun yg digunakan untuk membayar honor panitia, agar Saudara memastikan kembali honor panitia penerima bantuan tersebut tidak menggunakan akun belanja bantuan sosial (akun 57), melainkan menggunakan akun belanja barang (akun 52).
(3967) Perjadin peserta diklat
Dari:
Khaerudin (Kantor Kemenag Kab. Kebumen/Jl. Pahlawan 140 Kebumen)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan, apabila pegawai satker kami diundang untuk mengikuti diklat dimana biaya konsumsi dan akomodasi ditanggung panitia dan ketika diklat selesai penyelenggara membayarkan juga biasa transport pegawai dan uang saku selama diklat. Apakah yang harus dibayarkan bendahara satker kami kepada pegawai tersebut?
Jawaban:
Prinsipnya komponen biaya perjalanan dinas (perjadin) tidak boleh dibayarkan rangkap/ganda. Komponen perjadin terdiri dari:
1. Uang harian (uang makan, transpor lokal, dan uang saku)
2. Biaya penginapan/akomodasi
3. Biaya transpor pegawai (tiket PP bagi yang berasal dari luar kota/daerah)
Apabila semua komponen perjadin tersebut ditanggung oleh panitia, maka bendahara satker tidak boleh mengeluarkan biaya perjadin dimaksud.
24 Mei
(3969) Kehutanan/NTT
Dari:
dewi (Kehutanan/NTT)
Pertanyaan:
Mohon informasi apakah tenaga ahli non pegawai negeri selain diberikan honorarium juga dapat diberikan lumpsum dan biaya transportasi, dan tidak diterbitkan SPPD mengingat bukan PNS.
Jawaban:
Tenaga ahli non PNS selain mendapatkan honorarium narasumber juga dapat diberikan biaya transportasi, namun tidak dapat diberikan lumpsum. Dalam hal Perjalan DInas Jabatan dilaksanakan oleh Pihak Lain, maka harus memperoleh surat tugas dan surat izin dari pihak yang berwenang, serta SPPD.
(3970) KPPN Parepare
Dari:
firman usman (KPPN Parepare)
Pertanyaan:
untuk pembangunan talud sebagai penopang badan jalan apakah dikategorikan ke dalam akun 534111, 534121 atau dikategorikan ke dalam akun 536111? Terima kasih
Jawaban:
Perlu diperjelas apakah talud tersebut digunakan juga untuk saluran air, apabila iya maka dapat dibebankan dalam akun 534121. Namun apabila disebelah jalan tidak ada saluran air sehingga talud hanya untuk penguat badan jalan maka dapat dibebankan dalam akun 534111.
(3971) perjadi LN
Dari:
kukuh (BKPM, Jl. Gatot Subroto No.44, Jakarta)
Pertanyaan:
Yth. Heldesk Perbendaharaan, mohon pencerahan : 1.Perjalanan dinas Luar Negeri yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan (Gol.IV, III dan II), apakah uang harian gol. III dan II dapat diberikan sama dengan uang harian Gol. IV. 2.Perjadin LN selain Taiwan apakah boleh menggunakan paspor hijau dan visanya turis? Jika boleh apakah biaya visa dapat dipertanggungjawabkan? tks helpdesk
Jawaban:
Perjalanan Dinas Luar Negeri berpedoman pada PMK 97/05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.05/2011 tentang Perubahan terhadap PMK no. 97/PMK.05/2010. Uang harian diberikan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan negara tujuan, sedangkan biaya paspor dan visa tidak termasuk dalam komponen biaya perjalanan dinas luar negeri.
(3972) diperta sumbar/Jl raya padang – indarung, bandar buat padang km 08
Dari:
adrian (diperta sumbar/Jl raya padang – indarung, bandar buat padang km 08)
Pertanyaan:
Akun 5262 apakah bisa tidak untuk dipakai tanpa kontrak, atau di GU kan
Jawaban:
“Akun 5262 Belanja Barang Penunjang Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan mekanisme LS
”
(3973) kodefikasi setoran MPN
Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN PURWAKARTA)
Pertanyaan:
Tim Helpdesk langsung saja yang ingin saya tanyakan adalah di tempat kami Bank Persepsi BRI Purwakarta melakukan penyetoran bunga bank atas rekening milik swasta PT.XXX (sebagai penerimaan jasa giro), seharusnya rekening swasta tidak perlu dilakukan penyetoran jasa giro ke kas negara. pertanyaan saya bagaimanakah kodefikasi untuk satkernya?kode satker apakah yang digunakan untuk setoran yang terlanjur tersebut agar LKPP valid.
Jawaban:
Pendapatan tersebut dibukukan sebagai Pendapatan Anggaran Lain-lain (423999) dengan kode satker KPPN sebagai Kuasa BUN Daerah. Apabila pihak Bank Persepsi atau pemilik rekening mengajukan permintaan pengembalian dapat mengacu kepada PER-65/PB/2007 dan S-6330/PB/2008
28 Mei
(3974) Honor Pengelola Keuangan
Dari:
MUHAMMAD IBRAHIM (Jl. Semeru Mimbaan Panji Situbodo)
Pertanyaan:
Apakah boleh dalam satu DIPA pengelola keuangan mendapat honor sesuai dengan pekerjaannya(dobel)? misalnya satu orang menjadi pejabat penanda tangan SPM merangkap Operator, apakah boleh mendapat honor sesuai dengan pekerjaanya? kalau boleh apa dasar hukumnya?
Jawaban:
Seorang pejabat penanda tangan SPM merangkap operator, honor yang dibayarkan adalah pejabat penanda tangan SPM sebagai pejabat pengelola keuangan sesuai dengan standar biaya, operator tidak termasuk pejabat pengelola keuangan.
(3975) SPJ Perjadin
Dari:
aryn (kpud)
Pertanyaan:
bagaimana pertanggungjawaban dari seseorang yang melakukan perjalanan dinas,,trim
Jawaban:
Pertanggungjawaban perjalanan dinas mengacu pada peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
(3978) pandeglang banten
Dari:
saefurrohman (pandeglang banten)
Pertanyaan:
kapan pencairan dana penyuluh agama honorer 2012 dan dana bantuan untuk pengajian tradisional anak. trims
Jawaban:
Pencairan anggaran berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satker/KPA. Agar Saudara menghubungi satker yang berkaitan dengan pembayaran honor dimaksud.
29 Mei
(3980) Jl. pelabuhan
Dari:
ilham (Jl. pelabuhan)
Pertanyaan:
satker manakah yang membayar/mencairkan uang makan PNS untuk pegawai status TITIPAN, apakah satker asal, atau satker dimana pegawai tsb dititipkan…(PMK 110 tidak secara jelas menyuratkan hal tersebut) demikan dan terima kasih
Jawaban:
Sebelumnya, harus diperjelas mengenai status “TITIPAN”. Status pegawai agar mengacu pada ketentuan mengenai kepegawaian. Selanjutnya pembayaran uangan makan mengacu pada PMK No.110/PMK,05/2010, bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satker induknya dibayarkan oleh satker PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
(3983) Pengeluaran Belanja Modal
Dari:
sugito sumarjo (dinas Nakertrans Kabupaten Poso)
Pertanyaan:
Mohon Penjelasan, Kami akan melakukan Pencairan dana Biaya Pelelangan yang inklud di belanja modal MAK 533111 dan berdasarkan petunjuk dari KPPN Poso hal yg demikian harus di GUP atau TUP. Sementara Penjelasan yg penah kami terima saat mengikuti Bimtek atau Sosialisasi penatausahaan keuangan Seluruh belanja Modal harus melalui LS dgn pihak kedua. demikian dan Trims
Jawaban:
Pada prinsipnya pembayaran atas beban APBN dilakukan secara Langsung (LS) kepada pihak yang berhak. Namun demikian, apabila hal tersebut tidak dimungkinkan maka pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP). Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-11/PB/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebutkan bahwa UP dapat diberikan untuk pengeluaran Belanja Modal (53) untuk pengeluaran honor tim, Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset. Dengan demikian, apabila biaya pelelangan dimaksud termasuk kriteria tersebut di atas maka pembayaraanya dapat dilakukan melalui mekanisme GUP atau TUP.
(3984) Kuitansi
Dari:
ani (MEdan merdeka timur)
Pertanyaan:
dalam suatu kegiatan dibutuhkan kuitansi sebagai bukti pertanggungjawaban, siapakah yang berhak mengesahkan kuitansi tersebut apakah cukup PPK dan BEndahara? apa dasar hukumnya?
Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk kuitansi LS maka setuju dibayar dilakukan oleh PPK atas nama Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan untuk kuitansi UP setuju dan lunas bayar oleh bendahara pengeluaran dengan keterangan bahwa barang/pekerjaan telah diterima/diselesaikan dengan lengkap dan baik yang dinyatakan oleh pejabat yang bertanggungjawab.
(3985) penanggalan kuitansi
Dari:
rain fathaan (stei)
Pertanyaan:
hasil goggling mencari beberapa SOP Perjalanan Dinas PNS,.. mengapa pembuatan kuitansi pembayaran (beberapa yang disertai DRP) bersamaan dengan pengesahan pengajuan SPPD. Apakah ada ketentuan mengenai kuitansi ini? karena secara logika tidak mungkin mengetahui jumlah tepat pembayaran dengan sistem at cost. Apakah memang seperti itu?
Jawaban:
Bagi pegawai/pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas dapat diberikan Uang Muka dengan memperhitungkan perkiaraan biaya uang harian, biaya transport dan biaya penginapan. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dengan sistem at cost dituangkan dalam Daftar Rincian Pengeluaran Riil Perjalanan Dinas dengan dilampiri bukti pengeluaran yang sah dari pihak terkait (misalnya penyedia jasa transportasi (travel), hotel, dan lain-lain). Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran maka pegawai/pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas harus mengembalikan ke Kas Negara, sebaliknya apabila terjadi selisih kurang maka kekurangan tersebut dapat dimintakan kembali. Ketentuan mengenai perjalanan dinas agar mengacu pada 1) Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.05/2008; 2) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
(3986) Pengadilan Agama Sampang
Dari:
benny (Pengadilan Agama Sampang)
Pertanyaan:
apakah dalam diklat manajerial dan reguler PPAKP peserta diklat tidak memperoleh uang saku? kalau tidak ada apa boleh uang saku dibebankan pada satker dengan SPPD? besaran uang saku tersebut berapa?
Jawaban:
Peserta PPAKP kelas reguler mendapatkan bantuan uang saku sebesar Rp700.000,00 selama mengikuti pelatihan (20 hari), sedangkan untuk peserta PPAKP kelas manajerial tidak mendapatkan bantuan uang saku. Uang saku untuk peserta PPAKP kelas manajerial dapat diberikan oleh Satker masing-masing sepanjang terdapat Dananya. Besaran uang saku disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU).
30 Mei
(3987) Pensiun
Dari:
Syamsiah AS (Jln Lut Tawar-Boom Aceh Tengah)
Pertanyaan:
Apa aja bahan lampiran untuk pensiun
Jawaban:
Persyaratan Pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun adalah 1) Foto copy Karpeg yang dilegalisir; 2) Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir; 3) Surat Pernyataan tidak menyimpan barang miliki Negara; 4) Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat; 5) Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat; 6) Foto copy Akte/Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat; 7) Daftar perincian gaji terakhir; 8) Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS; 9) Foto copy SK CPNS (80%); 10) Foto copy SK PNS (100%); 11) Foto copy SK Pangkat terakhir; 12) Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir; 13) Foto copy SK Jabatan terakhir; 14) Daftar Riwayat Pekerjaan; 15) Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat; 16) DP 3 dua tahun terakhir; 17) Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP); 18) Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah); 19) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); 20) 7 (tujuh) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (tanpa tutup kepala dan kacamata); dan 21) Surat Pengantar dari Dinas.
(3988) Aplikasi GPP Satker
Dari:
Hanny (KPPN Samarinda/Jl. M. Yamin Nomor 2 Samarinda)
Pertanyaan:
Satker sudah menggunakan aplikasi terakhir (9 Mei 2012), tetapi untuk Gaji Pokok Golongan IVb/20 masih bermasalah. pada referensi gaji memang ada gaji pokok golongan IVb/20, tetapi pada perekaman data pegawai gaji pokok golong IVb/20 tidak bisa direkam. mohon solusinya
Jawaban:
Lakukan proses Utility >> Mengindeks
(3989) AFS
Dari:
steven (jayapura)
Pertanyaan:
mekanisme jadwal AFS gimana?? kalau terlamabat 1 hari di tolak,,
Jawaban:
Jadwal Penyampaian dan Updating Perencanaan Kas sesuai PMK 192/PMK.05/2009 adalah :
1. Perencanaan Kas Bulanan
a.Perkiraan Penarikan Dana/Perkiraan Penyetoran Dana Bulanan merupakan perkiraan dalam satu tahun anggaran yang dirinci dalam dua belas bulan
b.Disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah pengesahan DIPA.
c.Jika ada perubahan, updating/pemutakhiran disampaikan tiap bulan, paling lambat 3 hari kerja sebelum bulan perkiraan.
2.Perencanaan Kas Mingguan
a.Perkiraan Penarikan Dana/Perkiraan Penyetoran Dana Mingguan merupakan perkiraan dalam satu bulan yang dirinci dalam 4 periode/minggu.
b.Disusun tiap dua bulan dan disampaikan paling lambat lima hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan.
c.Updating/Pemutakhiran (jika ada perubahan) tiap bulan, paling lambat dua hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan.
d.Perkiraan mingguan tidak menjadi batas maksimal penarikan dana satker, tetapi jumlah perkiraan mingguan dalam satu bulan harus sama dengan Perkiraan Penarikan Dana Bulanan.
3.Perencanaan Kas Harian
a.Perkiraan Penarikan Dana Harian merupakan perkiraan dalam satu minggu yang dirinci dalam hari kerja pada minggu tersebut
b.Disusun tiap minggu dan disampaikan setiap hari Kamis minggu sebelumnya
c.Updating/Pemutakhiran, paling lambat satu hari kerja sebelumnya.
Sesuai Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-3552/PB.3/2012 tanggal 23 April 2012, penyusunan, penyampaian dan updating data Perencanaan Kas dilakukan dengan menggunakan aplikasi Perencanaan Kas yang terintegrasi kedalam aplikasi RKAKL DIPA 2012. Berdasarkan aplikasi tersebut maka inputing data Perencanaan Kas Bulanan sekaligus merupakan inputing bagi data Rencana Penyerapan Anggaran (RPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Proses inputing yang diperlukan untuk menyusun Perencanaan Kas pada aplikasi RKAKL DIPA 2012 hanya dilakukan untuk Perencanaan Kas Bulanan dan Harian. Perencanaan Kas Mingguan merupakan hasil penjumlahan secara sistem dari proses inputing Perencanaan Kas Harian
31 Mei
(3990) pencairan dana tunjangan profesi guru tahun 2012
Dari:
djadja sutardja (kemenag kabupaten karawang)
Pertanyaan:
Kami ingin menanyakan kepada bapak-bapak yth, mohon penjelasan tentang pencairan dana tunjangan profesi bagi guru u/kab. Karawang belum dicairkan. Sementara kabupaten lain di provinsi Jawa Barat sdh dicairkan. Kami memohon atau meminta untuk ditindak lanjuti. Trim’s & mhn maaf
Jawaban:
untuk pencairan dana tunjangan profesi bagi guru u/kab. Karawang diajukan oleh masing-masing KPA bersangkutan.
(3991) Keuangan
Dari:
Syamsiah AS (Jln Lut Tawar-Boom Aceh Tengah)
Pertanyaan:
Apa saja tugas penanda tangan SPM
Jawaban:
Sesuai PMK 170/PMK,05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban APBN pada Satker, Tugas PP SPM adalah:
a. Melakukan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya yang lengkap dan benar;
b. Melakukan pembebanan tagihan kepada Negara; dan
c. Membuat dan menandatangani SPM.
(3992) Tunjangan Anak
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Ass, mau tanya nih, tunjangan anak apa bisa dibuatkan kekurangannya? mengingat baru diserahkannya akta kelahiran kepada PPABP setelah beberapa bulan. Makasih jawabannya.
Jawaban:
Mengingat tunjangan anak tidak dapat diberlakukan berlaku surut terhitung tanggal kelahiran anak yang tertera dalam Akte Kelahiran maka tidak diperkenankan dilakukan pembayaraan kekurangan atas tunjangan anak terrsebut. Pembayaran anak dibayarkan pada bulan berikutnya setelah dokumen otorisasi berupa akta kelahiran dan Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4) disampaikan oleh yang bersangkutan kepada PPABP
(3993) Jln Lut Tawar-Boom Aceh Tengah
Dari:
Syamsiah AS (Jln Lut Tawar-Boom Aceh Tengah)
Pertanyaan:
Apakah ada honor untuk pegawai operator aplikasi,sedangkan pegawai tersebut sebagai bendahara pengeluaran juga
Jawaban:
Honor yang dapat dibayarkan adalah Bendahara sebagai pejabat pengelola keuangan, operator aplikasi tidak termasuk pejabat pengelola keuangan.
(3994) Jumlah Staf Pengelola keuangan
Dari:
adang bayu pamungkas (Jl. Dr. Rajiman Km 0,4, Wadas, Tridadi Sleman)
Pertanyaan:
Yth, Helpdesk. TTg Sbu 2011. Telaah bahwa dalam suatu satker memiliki KPA dan 1 orang PPK, berapa staf pengelola keuangan yang dalam 1 satker tersebut? mohon penjelasannnya, karena ada perbedaan dalam menelaah antar satker dgn inspektorat
Jawaban:
Sesuai SBU 2011, suatu satker memiliki KPA dan 1 orang PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 5 orang termasuk PPABP.
(3995) SP2B BLU
Dari:
winata (poltekkes tanjungkarang/jl. soekarno hatta no 1 bandar lampung)
Pertanyaan:
kami membuat SP3B BLU no. 00137 tertanggal 29 mei 2012 dan SP2B nya tertanggal 31 mei 2012. yang jadi masalah sebelum SP3B itu disahkan kami telah mengesahkan terlebuh dulu dua buah SP3B no. 00139 dan 00140 tertanggal 24 Mei 2012 dan SP2B tertanggalnya tertanggal 28 Mei 2012, setelah dimasukkan kedalam aplikasi SAKPA ternya saldo awal untuk SP2B no. 00139 sama dengan saldo Awal SP2B 00137..mohon petunjuknya..terima kasih..
Jawaban:
Secara konsep, Saldo Akhir diperoleh dari formula Saldo Awal ditambah Pendapatan dikurangi Belanja. Oleh karena itu seharusnya saldo awal pada masing-masing SP2B tersebut berbeda. Terkait dengan informasi saldo awal yang sama pada 2 SP2B dimaksud (nomor 00139 dan nomor 00137) yang diperoleh dari proses inputing pada aplikasi SAKPA, menurut hemat kami hal tersebut kemungkinan terjadi karena kesalahan prosedur inputing ataupun problem teknis dari aplikasi dimaksud. Mengingat focus problem berasal dari sistem/aplikasi yang merupakan domain Direktorat Sistem Perbendaharaan, maka kami usulkan agar permasalahan tersebut diteruskan pula kepada direktorat berkenaan.
(3996) jabatan rangkap
Dari:
yudi (bandung)
Pertanyaan:
ass, bolehkah Bendahara Pengeluaran Pembantu rangkap jabatan dengan Pejabat Fugsional lainnya (Penyuluh Kehutanan), kalau tidak boleh saya minta dasar hukumnya. Terimakasih
Jawaban:
Dalam tata kelola keuangan satuan kerja bendahara pengeluaran pembatu tidak dapat merangkap sebagai PPSPM, PPK dan/atau KPA. Mengingat Penyuluh kehutanan bukan merupakan jabatan yang terkait dengan tata kelola keuangan satker maka Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat merangkap sebagai pejabat fungsional lainnya (Penyuluh Kehutanan)
Pertanyaan
Yang terhormat helpdesk, apabila terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dari anggaran dana BOS sekolah Dasar Negeri, di kembalikan kemana ? Apakah dikembalikan kerekening kas sekolah atau ke kas negara, mohon peraturan yg terkait mengenai hal itu
Terima kasih
Mohon bantuan
Pertanyaan
Yang terhormat helpdesk, apabila terdapat kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dari anggaran dana BOS sekolah Dasar Negeri, di kembalikan kemana ? Apakah dikembalikan kerekening kas sekolah atau ke kas negara, mohon peraturan yg terkait mengenai hal itu
Terima kasih