Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan November 2012
Daftar Isi
1 Nopember
(4845) Perjadin dalam Kota
Dari:
Ambara (Pekanbaru)
Pertanyaan:
Yth Helpdesk, kami satker yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan satker lainnya. Waktu pelaksanaan pembinaan sesuai surat tugas, biasanya kurang lebih 5 hari kerja.Kebetulan satker yang kami bina ada yang lokasinya masih satu kompleks dengan satker kami. Dahulu, untuk kegiatan pembinaan ke satker yang satu kompleks tsb, setiap anggota tim mendapatkan uang transport lokal setiap harinya. Namun setelah terbitnya PMK 113/2012, pembayaran uang transport itu tdk dapat lagi dilaksanakan. Hal tsb sedikit mengganggu pelaksanaan pembinaan.
Selanjutnya yang ingin kami tanyakan :
1. Apakah pembinaan tersebut tergolong perjalanan dinas jabatan sesuai PMK 113/2012? Kalau ya termasuk golongan yg mana, dan kalau tidak apa alasannya?
2. Sebagian dari kami berpendapat bahwa kegiatan tersebut tergolong perjadin dalam jabatan dalam kota lebih dari 8 jam (sesuai ST). Sesuai dengan komponen perjadin jenis tsb, yg mungkin dapat dibayarkan adalah uang harian saja. Namun karena uang harian juga terdiri dari beberapa komponen misalnya uang transport lokal, uang makan, maka yang dapat dibayarkan adalah uang harian minus transport lokal. Jadi misalnya uang harian adalah sebesar Rp.350 rb/hari dan uang transport adalah sebesar Rp. 110 rb/hari, maka yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp. 350 rb/hari-Rp. 110 rb/hari = Rp.240 rb/hari. Apakah pendapat diatas salah dan apabila salah bagaimana seharusnya?
Terima Kasih
Jawaban:
Pembinaan yang dilakukan kepada satker yang masih dalam satu komplek perkantoran yang sama tidak termasuk dalam definisi perjalanan dinas dalam PMK 113/2012, sehingga tidak dapat dibayarkan biaya perjalanan dinasnya (uang harian dan uang transpor tidak dapat dibayarkan.)
(4846) Jl. Jagung Suprapto 86 Sampang
Dari:
ELLY KUSDIANA (Jl. Jagung Suprapto 86 Sampang)
Pertanyaan:
Saya buat Gaji Utk Desember, tetapi ada beberapa pegawai tidak ada potongan pajak alias nihil. Apa dibiarkan atau kita tunggu update GPP masalah pajak.
Jawaban:
PPh bulan Desember dilakukan adjusment pajak. Sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan.
(4847) perjadin dalam kota
Dari:
harwasono (p4tk matematika, jl. kaliurang km 6 yogyakarta)
Pertanyaan:
permenkeu no. 113/pmk.05/2012 pasal 7 ayat 2, perjadin dalam kota yg dilaksanakan sampai dengan 8 jam tanpa penerbitan SPD, pembebanan biaya perjadin jabatan dicantumkan dalam surat tugas. Bagaimana jika yang melakukan perjadin jabatan adalah peserta diklat dari satker lain, sedangkan pembiayaan ditanggung oleh satker penyelenggara? Bagaimana mencantumkan pembebanan biaya perjadin jabatan dalam surat tugas, karena yang memberi tugas adalah atasan peserta diklat, bukan satker penyelenggara? apakah yang dimaksud pembebanan biaya perjadin jabatan dicantumkan dalam surat tugas, termasuk nilai nomimal atau cukup sumber dananya?
Jawaban:
Berdasarkan undangan, Atasan/pejabat penerbit surat tugas dari peserta diklat yang diundang agar mencantumkan pembebanan biaya perjadin, dengan menyebutkan sumber pembiayaan (DIPA/sumber dana) yaitu dari satker yang mengundang (satker penyelenggara).
2 Nopember
(4853) S-3775/PB/2012
Dari:
cyaifule (Bidkeu Polda Kaltim Balikpapan)
Pertanyaan:
mohon kirimkan file surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 sebagai dasar LPJ, tk
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkan file surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 sesuai yang Saudara inginkan ke email Saudara, semoga bermanfaat.
(4855) pengesahan hibah barang
Dari:
cyaifule (Bidkeu Polda Kaltim Balikpapan)
Pertanyaan:
Di instansi kami menerima hibah langsung barang dan sudah mendapat nomor register dari DJPU Kemenkeu, tahap selanjutnya minta pengesahan hibah kepada DJPU (SP3HL_BJS) namun dibalas tidak perlu pengesahan karena perolehan hibah pada tahun anggaran sebelumnya(TA 2011) namun tetap dicatat pada LRA. yang kami tanyakan apakah hibah tersebut tetap dicatat pada SIMAK-BMN dan apakah dibuatkan MEMO pengesahan kepada KPPN sedangkan SP3HL-BJS tidak diterbitkan? terima kasih
Jawaban:
Terhadap hibah barang yang diterima sebelum tahun 2012 (tahun anggaran berjalan) maka tidak perlu diajukan pengesahan pendapatan (SP3HL BJS) dan belanja modal untuk pencatatan hibah nya (MPHL-BJS) sehingga tidak akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Aset yang diperoleh dari hibah tersebut cukup diinput dalam menu Saldo Awal dalam aplikasi SIMAK BMN.
(4856) Tiket Pesawat
Dari:
agus (Kemenhut/Jl. Juanda 15, Bogor)
Pertanyaan:
karena ada tugas mendesak dan harus dilaksanakan (ada bencana alam dsb) dan ternyata tiket pesawat habis, kemudian beli tiket di calo dengan harga 2x lipat dari harga tertera di tiket. apakah dapat di bayarkan semuanya atau hanya yang tertera di tiket saja? terimakasih
Jawaban:
Dalam PMK No.113/PMK.05/2012 dinyatakan bahwa salah satu dokumen yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas adalah tiket transportasi (bukti pengeluaran riil). Jadi harga yang dibayarkan adalah yang tertera pada tiket.
5 Nopember
(4864) SPPD
Dari:
febby rahadian (inspektorat Karawang)
Pertanyaan:
Perjalanan dinas luar daerah (purwoketo) selama 2 hari dan menginap, apakah biaya SPPD dibayarkan selama 2 hari atau dibayar 1 hari dan 1 harinya dibayar uang harian saja??
Jawaban:
Dalam hal ini biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai jumlah hari penugasan (tercantum dalam surat tugas), terdiri dari biaya transpor (at cost), uang harian (secara lumpsum untuk 2 hari), dan biaya penginapan (at cost untuk 1 malam).
(4865) Uang Saku atau Uang Harian
Dari:
anto (diknas)
Pertanyaan:
Instansi Kami akan mengadakan kegiatan Seminar Nasional, dengan peserta dari luar daerah/propinsi selama 3 hari (1 hari kedatangan sebelum acara, 1 hari acara seminar dan sosialisasi, 1 hari besoknya pulang). pertanyaan saya: 1. Para peserta itu diberikan uang harian atau uang saku saja? 2. Jika ternyata harus diberikan uang saku, Dalam RKAKL kegiatan tersebut tidak ada anggaran tuk konsumsinya, apakah bisa diberikan uang saku selama 3 hari, dan biaya konsumsinya dipotong dari uang harian tersebut? 3. Bagaimanakah bentuk kuitansi/SPJ uang Saku? apakah uang saku masuk ke dalam MAK perjalanan dinas tersebut (sama dg uang harian)? atau beda MAK dengan uang harian?
Jawaban:
Uang harian perjalanan dinas (perjadin) dibayarkan sesuai jumlah hari penugasan yang tercantum dalam surat tugas. 1). Sesuai jadwal acara yaitu 1 (satu) hari kedatangan, 1 (satu) hari acara seminar, dan 1 (satu) hari kepulangan, maka apabila dalam surat tugas dicantumkan penugasan selama 3 hari terebut, rincian biaya yang dibayarkan adalah uang harian untuk hari ke-1 dan ke-3, dan uang saku paket fullboard untuk hari ke-2.
2). Uang harian perjadin diberikan lumpsum maksimal sebesar yang tercantum dalam standar biaya. Namun berdasarkan prinsip perjalanan dinas yaitu prinsip ketersediaan anggaran, kegiatan perjadin dengan paket meeting fullboard tersebut dapat dibayarkan uang saku paket fullboard selama kegiatan 3 hari. Karena selama kegiatan disediakan makan dan tidak diperlukan transport lokal (karena dalam hotel saja), sehingga dari komponen uang harian tinggal uang saku yang berhak diberikan kepada peserta.
Uang harian perjalanan dinas (perjadin) dan uang saku paket meeting menggunakan akun perjalanan dinas (524xxx).
7 Nopember
(4870) aplikasi spm
Dari:
indra gunawan (muara sabak)
Pertanyaan:
bagaimana cara menghapus pagu yang ada di menu ruh pagu pada aplikasi SPM, dan bagaimana cara merubah pagu revisi 3 di SPM kembali menjadi revisi 2, mohon jawaban secepatnya. terima kasih,.
Jawaban:
Untuk merubah revisi menjadi mundur di aplikasi spm tidak bisa. Revisi hanya bisa bertambah saja.
(4872) jl. juanda II Surabaya
Dari:
DILIP DARMANTO (jl. juanda II Surabaya)
Pertanyaan:
mhn kirim surat Dirjen Perbendaharaan No. S-3775/PB/2012 tentang honor untuk multi DIPA
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkan file surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 sesuai yang Saudara inginkan ke email Saudara, semoga bermanfaat.
(4874) Baristand Industri Palembang/Jl.Kapten A.Rivai No. 92
Dari:
ade faradilla (Baristand Industri Palembang/Jl.Kapten A.Rivai No. 92)
Pertanyaan:
Bolehkan bila dalam satu SK kegiatan 1 nama merangkap menjadi penanggung jawab dan anggota, apakah honor yang didapat juga 2 atau hanya salah satu yang dipilih. terima kasih
Jawaban:
Boleh saja, namun honor yang dibayarkan hanya satu yang lebih menguntungkan sebagai penanggungjawab atau anggota.
8 Nopember
(4877) BDK Kupang
Dari:
Triwahyudi Martanto (BDK Kupang)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk. Jikalau ikut bimtek barjas didalam kota, disana ditanggung makannya..tidak menginap karena dalam kota. Apakah mendapat uang makan dikantor dengan asumsi sebelum ke bimtek absensi dikantor pagi dan pergi ke tempat bimtek? Terima kasih.
Jawaban:
Kepada pelaksana perjalanan dinas (antara lain dalam rangka bimtek) tidak dapat dibayarkan uang makan. Dalam PMK No. 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan PNS tidak dapat dibayarkan antara lain kepada PNS yang melakukan perjalanan dinas.
(4878) Dana Bergulir pada Neraca SAU
Dari:
Eko Handoyo (KPPN Mamuju)
Pertanyaan:
Saya baru pindah 1 bulan ini ke seksi vera, mau bertanya Apakah Dana Bergulir pada Neraca SAU itu wajar? trus kira2 penyebab dana bergulir itu muncul di neraca SAU dikarenakan apa? trus didiamkan saja atau harus “dibuang”? sy tanya ke temen yang sebelumnya di seksi vera, katanya dana bergulir tersebut sudah dari dulu sekitar tahun 2008. mohon penerangan dan penjelasannya. Tks.
Jawaban:
Dana bergulir yg ada di neraca SAU sampai saat ini belum ada kebijakan penyelesaiannya. Merujuk pada perlakuan utang jangka penjang luar negeri, pos dana Bergulir sebaiknya memang dihilangkan/dikoreksi. Namun kebijakan untuk menghilangkan pos tersebut dari Neraca SAU belum ada, jadi untuk sementara dibiarkan saja. Data Neraca SAU juga tidak dipergunakan untuk penyusunan neraca LKPP/LKBUN.
(4882) Penggunaan Dana BOS MAK 521211 (belanja bahan)
Dari:
Syamsiah AS (Jln Lut Tawar-Boom Aceh Tengah)
Pertanyaan:
Apa saja penggunaan Dana BOS TA 2012,MAK 521211 (belanja bahan)
Jawaban:
Dana BOS pada dasarnya digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah sehingga dapat membebaskan pungutan bagi siswa peserta didik. Seluruh pengeluaran yang digunakan untuk mendukung kegiatan non operasional maka pengeluarannya seperti: ATK, konsumsi, bahan cetakan, dsb dapat dibebankan ke dalam akun 521211 (Belanja Bahan).
(4883) gagal ketika akan tanda tangan elektronik
Dari:
aris gunawan (PUSAT TEKNOLOGI BAHAN BAKAR NUKLIR – BATAN)
Pertanyaan:
helpdesk yang terhormat, mengapa setelah saya update spm versi 1.6 ADK untuk SPM tidak bisa ditanda tangani secara elektronik?akhirnya saya balikin k 1.5 baru bisa di tanda tangan elektronik..mohon penjelasannya
Jawaban:
Untuk versi 12.1.5 dan 12.1.6 tidak ada perbedaan dalam hal pembuatan ADK SPM untuk ke KPPN.
(4885) DJP
Dari:
tri aryani (DJP)
Pertanyaan:
Apa maksud dr istilah Pagu Terbuka & pagu tertutup ? ada dimana ya definisi istilah trsb? tks
Jawaban:
Pagu terbuka merupakan istilah untuk belanja gaji dan komponen yang melekat pada gaji, realisasi boleh melampaui pagu. Sedangkan saat ini tidak lagi terdapat istilah pagu tertutup, yang ada adalah alokasi anggaran yang merupakan batas tertinggi dalam satu tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL.
(4886) Tentang Perjalanan Dinas
Dari:
Firdaus (Kab. OGan Ilir)
Pertanyaan:
saya mau nanya daerah kami Kab. Ogan Ilir berbatasan dengan Palembang dengan jarak tempuh sekitar 1 jam perjalanan (kalo gak macet)..berapa uang harian yang dapat kami terima apabila kami melaksanakan perjalanan dinas ke Palembang yg sudah terhintung luar kota, apabila perjalanan tersebut kurang dari 8 jam pulang pergi..apakah dibayar penuh, atau mengikuti tarif perjalan dalam kota lebih dari 8 jam yakni 75% dari uang harian perjalanan dinas. contoh perjalanan dinas seperti pengajuan SPM dan rekon sakpa ke Kppn Palembang, yang terkadang prosesnya cepat kadang butuh waktu lama.. terima kasih..
Jawaban:
Uang harian perjalanan dinas (perjadin) melewati batas kota/kab atau keluar kota/kab. dibayarkan secara penuh sesuai standar biaya.
9 Nopember
(4888) KKP Kelas III Pangkalpinang
Dari:
Ade Kurniawan (KKP Kelas III Pangkalpinang)
Pertanyaan:
Salah satu pegawai kami mengikuti pertemuan oleh pusat (Kementerian) (dibiayai hanya paket fullday, uang harian, penginapan dan transport dibiayai oleh satker peserta). Pertemuan tersebut dilaksanakan selama 2 hari di Jakarta (tanggal 29 dan 30 Oktober 2012), yang mana pada masing – masing hari pelaksanaan dimulai pada pukul 08.00 – 17.00 WIB. Pegawai tersebut berangkat ke Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2012 dan kembali ke tempat domisili di Pangkalpinang (Bangka Belitung)pada tanggal 31 Oktober 2012. Yang ingin saya tanyakan, berapa hari uang harian yang dapat dibayarkan kepada pegawai tersebut. Terima kasih.
Jawaban:
Uang harian perjalanan dinas (perjadin) dibayarkan sesuai tanggal penugasan yang tercantum dalam surat tugas. Apabila tanggal penugasan 28, 29, 30, dan 31 tersebut tercantum dalam surat tugas, maka dibayarkan : 1). uang harian perjadin selama 2 hari (tanggal 28 dan 31), dan 2). uang saku paket meeting selama pertemuan (tanggal 29 dan 30).
(4889) Akun untuk penerima hadiah perlombaan
Dari:
Grasia Didik (Jl. Gerbang Pemuda No. 3 Senayan, Jakarta Pusat)
Pertanyaan:
Untuk penerima hadiah perlombaan, apakah boleh menggunakan akun 521219? Terima kasih
Jawaban:
Pengeluaran kegiatan non operasional termasuk pembelian hadiah perlombaan dapat dibebankan ke dalam akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya).
12 Nopember
(4895) Perjadin
Dari:
muhammad faisal (Karantina Ikan)
Pertanyaan:
Bagaimana cara pertanggungjawaban perjadin oleh bendahara jika mengundang narasumber dari luar instansi/swasta(non PNS)..?
Jawaban:
Melampirkan Surat Tugas Narasumber yang diterbitkan oleh atasan Narasumber, bukti-bukti pengeluaran riil (misalnya tiket, boarding pass, airport tax).
(4897) Aplikasi Sakpa
Dari:
akhmad setyo w (-)
Pertanyaan:
Kenapa ketika ada revisi POK dari Kuasa Penguna Anggaran di Aplikasi Sakpa 2012 pada laporan Realisasi Anggaran pada kolom revisi jumlah tidak berubah pada hal pada kolom ANGGARAN – DIPA sudah dilakukan perubahan dan sudah berubah,
Jawaban:
Jika melakukan perubahan pada transaksi Amggaran – DIPA, maka langsung merubah angka LRA pada kolom Anggaran Semula. Tetapi jika menggunakan transaksi Anggaran – DIPA Revisi, maka pada kolom Anggaran Semula adalah angka POK awal, dan Anggaran Setelah Revisi akan berubah sesuai yang direkam dalam menu Anggaran – DIPA Revisi.
13 Nopember
(4900) Kekurangan Gaji Manual Aplikasi GPP
Dari:
FAJRI (Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan)
Pertanyaan:
Assalamu alaikum mohon arahan mengenai cara menghitung kekurangan gaji dengan manual setelah saya coba jumlah pegawainya tidak sesuai seharusnya 28 orang jadi 32 orang Wassalam terima kasih sebelumnya
Jawaban:
Tolong informasikan lebih lanjut supaya kami dapat menganalisa lebih lanjut. Perhitungan Gaji Manual sudah dihapuskan dari aplikasi GPP 2012.
(4902) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dari:
anton (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
Pertanyaan:
mohon penjelasan. Di Kementerian kami mengusulkan penghapusan kendaraan dinas. sesuai ketentuan untuk pengajuan penghapusan BMN harus dibuatkan berita acara penghentian penggunaan kendaraan dinas dikarenakan rusak berat. Apakah kendaraan dinas yang sudah ada berita acara penghentian penggunaan boleh diberikan biaya perawatan/pemeliharaan? selama penghapusan masih dalam proses dan belum disetujui
Jawaban:
Pada prinsipnya, penghapusan BMN yang telah rusak berat dan dihentikan penggunaannya ( sudah dialihkan dari aset tetap menjadi aset lainnya) tidak boleh diberikan biaya perawatan/pemeliharaan. Apabila pada kenyataannya BMN tersebut masih diperlukan dan dapat digunakan sehingga masih membutuhkan biaya perawatan/pemeliharaan, maka sebelum dianggarkan biaya perawatannya atau diberikan biaya perawatan, SK/BA penghentian penggunaannya harus dicabut. Termasuk juga harus dilakukan reklasifikasi kembali dari aset lainnya kepada aset tetap pada SIMAK BMN.
(4903) RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo
Dari:
evi nursafinah (RSP Dr. M. Goenawan Partowidigdo)
Pertanyaan:
Apa yang harus kami lakukan bila SPM uang makan kami ditolak karena alasan tidak ada pagu, yang sebenarnya bukan kewenangan satker untuk merevisi bila belum ada DNA dari DJPB, hal inipun sudah saya sampaikan ke KPPN dengan no surat KU.01.06/II/7499/2012 tanggal 25 oktober 2012 bahwa kami belum bisa revisi karena DNA dari DJPB belum kami terima
Jawaban:
Uang makan tidak dapat dibayarkan apabila pagu tidak mencukupi. Apabila sampai dengan akhir tahun anggaran tidak mendapat tambahan pagu anggaran untuk membayar uang makan, maka uang makan dimaksud dapat diajukan untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya (hak setiap pegawai atas uang makan dimaksud tidak akan hilang).
14 Nopember
(4909) AKUN PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN DIPERGUNAKAN UNTUK CLEANING SERVICE
Dari:
Bambang Nurwiyanto (Jln. Banyumas Km. 5,5 Selomerto Wonosobo)
Pertanyaan:
Dengan hormat mohon petunjuk, Di Kantor kami terdapat akun 523111 (Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan), apakah Akun tersebut dapat dipergunakan untuk pembiayaan Jasa Cleaning Service yang dilaksanakan oleh Pihak ke-3, mengingat berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Gedung yang berisi antara lain bahwa salah satu bentuk Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung adalah dengan dilaksanakannya secara rutin perawatan kebersihan. Demikian disampaikan, atas petunjuknya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Apabila cleanning service hanya dikontrak melalui Pihak Ketiga untuk mengerjakan pemeliharaan gedung dan bangunan maka dapat dibebankan dalam akun 523111 (Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan). Namun apabila menyewa cleanning service untuk membantu berbagai pekerjaan non operasional kantor seperti: kebersihan ruangan, antar surat, perawatan dan pengecatan gedung sebagaimana terjadi di sebagian besar kantor pemerintah maka lebih tepat dibebankan dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran).
(4910) Penyekatan Ruang Dengan Menggunakan AKUN 523111
Dari:
Bambang Nurwiyanto (Kantor Imigrasi Wonosobo)
Pertanyaan:
Dengan hormat, mohon petunjuk bahwa di Kantor kami terdapat ruangan yang perlu disekat sehubungan terdapat kegiatan yang secara teknis pelaksanaannya harus dengan ruangan terpisah, namun demikian anggaran yang tersedia guna penyekatan tersebut adalah dari AKUN 523111 (Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan) dan hal ini tidak diperbolehkan dengan alasan menambah nilai kapitalisasi, sedangkan pemahaman kami bahwa secara keseluruhan gedung tersebut luas (volume) bangunannya adalah tetap. Sehingga nilai bangunan yang sebelumnya adalah 640 M2 dengan disekat pun tetap 640 M2. Demikian, atas petunjuknya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Sekat ruangan dapat berbentuk bagian yang melekat pada gedung dan bangunan sehingga termasuk kategori aset tetap gedung dan bangunan, atau dapat berbentuk partisi yang tidak melekat pada gedung dan bangunan (bongkar pasang) yang termasuk dalam kategori peralatan dan mesin.Pengadaan sekat ruangan yang merupakan bagian dari gedung dan bangunan dapat dibebankan pada akun 523111 sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Nilai pengadaan dibawah nilai kapitalisasi gedung dan bangunan (dibawah Rp 10 juta)
2. Masa manfaat kurang dari satu tahun dan tidak menambah masa manfaat gedung secara keseluruhan;
1. Tidak menambah fasilitas/kemanfaatan/kapasitas/kualitas dari gedung dan bangunan tersebut
Apabila tidak satu pun dari ketiga kriteria tersebut dapat dipenuhi, maka pengadaan sekat ruangan termasuk dalam kategori belanja modal yang dibebankan pada akun 533121 (Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan)
(4912) Aplikasi Vera tidak Selalu Dapat Mengidentifikasi Data Invalid
Dari:
gobel fajrin (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Dengan ini kami ingin menyampaikan permasalahan pada Aplikasi Vera 2012, yaitu: pada Menu “Validasi II” submenu “Validasi Keakuratan Data terkini – Ringkasan” tidak selalu dapat mengidentifikasi adanya data yang tidak valid, yaitu terdapat belanja tanpa pagu. Data tersebut baru teridentifikasi melalui menu “Validasi II” submenu “Pengecekan Ketersediaan Pagu”. Hal ini mengakibatkan kami harus menjalankan semua submenu validasi II untuk mengecek apakah data telah valid (hal tersebut memakan waktu). Kami usulkan perbaikan pada submenu “Validasi Keakuratan Data terkini – Ringkasan”. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Pada update berikutnya akan dimasukkan “Pengecekan Ketersediaan Pagu” dalam Submenu “Validasi Keakuratan Data terkini – Ringkasan”
(4913) Pajak untuk perjadin dalam kota
Dari:
Dyah Ramayanti (Badan Litbangkes Kemenkes)
Pertanyaan:
Yth. DJA, Terkait pembayaran uang harian 75% yg dilaksanakan atas perjadin dlm kota itu apakah dikenakan pajak?? Terima kasih
Jawaban:
Uang harian merupakan salah satu komponen biaya perjalanan dinas tidak dikenakan pajak (menggunakana akun 524xxx).
15 Nopember
(4919) Penggantian inventaris lama
Dari:
Yanshen S. Sihotang,S.Sos (Jl. Frans Kaisepo Agats)
Pertanyaan:
Salam sejahtera helpdesk yang terhormat, apakah belanja penggantian inventaris lama dengan akun 521111 harus dilaporkan dalam aplikasi Simak-BMN? atau hanya akun 53 saja yang masuk kategori BMN? yang ke dua, apa saja contoh barang yang masuk dalam kategori penggantian Inventaris lama, misalnya Jam dinding, Tempat sampah, dll. terimakasih sebelumnya.
Jawaban:
Pada dasarnya seluruh BMN yang memenuhi batas minimal nilai kapitalisasi dan masa manfaatnya lebih dari satu tahun pengeluarannya harus dibebankan dalam akun 53XXXX dan diinput dalam SIMAK BMN, namun apabila tidak memenuhi kriteria di atas maka dibebankan dalam akun 52XXXX dan diinput dalam Aplikasi Persediaan.
Untuk memudahkan dan menghindari kesalahan apakah suatu barang masuk dalam persediaan atau Aset Tetap dapat melihat dalam referensi aplikasi persediaan maupun aplikasi SIMAK-BMN. Sebagai contoh berdasarkan referensi aplikasi persediaan tempat sampah masuk persediaan bukan Aset Tetap.
18 Nopember
(4921) Bama TA 2012
Dari:
wiwit (Lapas TBA)
Pertanyaan:
Yth, Helpdesk PerbendaharaanLapas TBA memiliki permasalahan sebagai berikut, Pagu DIPA Pengadaan Bahan Makanan Napi TA 2012 untk pembayaran bulan Oktober 2012sudah tidak mencukupi(sisa pagu 70 juta sedangkan permintaan pembayaran kurang lebih 170 juta)untuk itu Kanwil Kumham Prop Sumut memberikan SKPA sebesar 288 juta untuk menutupinya.
Pertanyaanya adalah :apakah untuk SKPA harus dibuatkan kontrak BAMA yg baru ataukah hanya addendum kontrak lama mengingat kode satker SKPA adalah kode Satker pemberi (Kanwil Kumham)bukan penerima(kami)Jika harus Kontrak baru dengan SKPA apa alasan kami untuk menghentikan kontrak BAMA yang lama?karena setahu kami kontrak bisa dihentikan jika pihak ketiga wanprestasi, bukan karena pagu yg kurangJika hanya addendum kontrak lama bagaimana prosedur pada aplikasi SPM nya ?Jika kami masih kekurangan Pagu lagi dan diturunkan SKPA lagi apakah juga harus memakai kontrak baru lagi?mengingat pada aplikasi SPM jika ada dua SKPA pasti berbeda kode karwasnya. Terima kasih
Jawaban:
Tolong informasikan lebih lanjut supaya kami dapat menganalisa lebih lanjut. Perhitungan Gaji Manual sudah dihapuskan dari aplikasi GPP 2012.
19 Nopember
(4925) Akuntansi kewajiban dan koreksi kesalahan
Dari:
yulius (tenggilis)
Pertanyaan:
mau tanya Pak. Apa tidak ada panduan teknis dan ilustrasi kasus dalam melakukan penjurnalan terkait dengan akuntansi kewajiban dan koreksi kesalahan iya? PSAP no 09 dan 10. Terima kasih atas infonya…:D
Jawaban:
Sampai dengan saat ini belum terdapat hal yang diminta oleh Saudara. Namun untuk kewajiban telah terdapat buletin teknis yang disusun oleh KSAP yang dapat diunduh di https://www.dropbox.com/sh/4k8zwvhtx1c033k/STRqo-COtm.
(4928) pulangpisau
Dari:
edi (pulangpisau)
Pertanyaan:
tambah daya listrik masuk akun apa ya…
Jawaban:
Instalasi listrik yang terdapat pada Gedung dan Bangunan pada saat pembangunan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan sehingga pencatatannya juga harus masuk dalam bagian akun Gedung dan Bangunan dalam Neraca. Apabila ada penambahan daya listrik maka batas kapitalisasinya mengikuti nilai gedung dan bangunan sebesar Rp. 10.000.000,-. Apabila kurang maka dibebankan dalam belanja barang akun 5231111 (Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan).
(4929) Proses pembayaran pihak ketiga dibawah 50 Juta
Dari:
Anik Pujiati (Setdakot Kota Bogor/Jl. IR H. Juanda No. 10 Bogor)
Pertanyaan:
Dengan diberlakukannya Perpres no 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah maka untuk pengadaan barang/kontruksi dan jasa lainnya cukup dengan bukti pembelian dan kuitansi. Bagaimanakah proses pembayaran kepada pihak ketiga?? apakah melalui GU/TU atau LS? Terima kasih
Jawaban:
Perpres 70 Tahun 2012 mengatur mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. Sedangkan mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga (GU/TU atau LS) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No PER-66/PB/2005, perubahan kedua yaitu PER-11/PB/2011 dan perubahan terakhir dengan PER-41/PB/2012. Dalam Perdirjen PER-41/PB/2012 dimaksud mengatur ketentuan mengenai batasan nilai/besaran tanda bukti perjanjian berupa kuitansi yang dapat digunakan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50 juta.
(4930) Pemeringkatan LKPP Berdasarkan Beban Kerja
Dari:
gobel fajrin (KPPN Bojonegoro)
Pertanyaan:
Dengan ini kami ingin menyampaikan saran mengenai penilaian LKPP Kanwil dan KPPN. Setelah mengamati KEP-212/PB/2012, kami melihat bahwa nilai Beban Kerja bervariasi antar KPPN walaupun tergabung dalam tipe yang sama (Percontohan/A1/A2). Dan ternyata, nilai beban kerja sangat mempengaruhi posisi KPPN dalam peringkat LKPP. Oleh karena itu, kategori pengelompokan KPPN perlu ditambah dengan berdasarkan beban kerja. Jadi KPPN-KPPN yang memiliki beban kerja yang sama dibandingkan. Jika pemeringkatan LKPP berdasarkan beban kerja diterapkan, maka akan diperlukan formula yang akurat untuk menetapkan beban kerja suatu KPPN. Pada akhirnya pemeringkatan LKPP diharapkan akan lebih memenuhi rasa keadilan. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Jawaban:
Penilaian beban kerja dinilai berdasarkan daata Analisa Beban Kerja yang dari Bagian OTL, dengan pertimbangan agar lebih obyektif dalam melihat beban kerja dalam satu KPPN/Kanwil dibandingkan dengan jumlah pegawai (SDM).
(4931) M.H. Thamrin
Dari:
Lia Dahliantini (M.H. Thamrin)
Pertanyaan:
Untuk Pelaksanaan DDTK/In House Training (peserta pegawai, pelaksanaan di kantor) apakah peserta boleh mendapatkan transport ataukah uang saku ?
Jawaban:
Peserta in house training di kantor tidak dapat dibayarkan uang saku dan/atau transport karena kegiatan dimaksud tidak termasuk definisi perjalanan dinas.
(4933) Pengadaan Barang 7 Jasa
Dari:
Anto (Granting Baru IV B no 1 Surabaya)
Pertanyaan:
Saya mendengar dari rekan kerja, kalau penerimaan barang, dari batas akhir tanggal 15 Desember 2012 sekarang diundur menjadi tanggal 31 Desember 2012, bahkan ada yang bilang bisa sampai tanggal 19 Februari 2013. Apakah berita tersebut benar, jika benar mohon informasi, peraturan yang mendasarinya. Terimakasih
Jawaban:
Ditjen Perbendaharaan hanya mengatur batas akhir pencairan anggaran (SPM/SP2D), mengenai batas akhir penerimaan barang silakan berhubungan dengan LKPP.
Mohon Petunjuknya, satker kami punya akun 532111 ( Pemeliharaan Halaman Madrasah ) dengan pagu 300 juta, apakah pencairan bisa melalui UP dengan bertahap? mengingat UP kami sebesar 39 juta 700 , Makasih