Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Oktober 2011 (2)
Daftar Isi
11 Oktober
(2524) Penyampaian Softcopy LKPP Tingkat Kuasa BUN Bulanan
Dari:
Rohmiati (KPPN Sumedang)
Pertanyaan:
Dalam SE-35/PB/2011 disebutkan, LKPP SECARA LENGKAP sesuai Perdirjen Perbendaharaan No-PER-36/PB/2009 TETAP DIKIRIM dalam bentuk Softcopy (file pdf). Saya mengartikan kalimat tersebut bahwa yang dikirim dalam bentuk pdf termasuk CALK Tapi waktu ada pembinaan dari Kanwil Jabar, katanya CALK ga perlu disertakan, file pdf CALK hanya untuk LKPP Semesteran dan Tahunan. Yang bener yang mana nih?
Jawaban:
Sesuai SE-35/PB/2011 LKPP soft copy LKPP dalam bentuk pdf dikirim lengkap termasuk Calk, sedangkan untuk LKPP semester dan tahunan LKPP hard copy dan soft copy dirim lengkap sesuai dengan PER-36/PB/2009
(2526) Penyelesaian Saldo Kas Hibah di KL
Dari:
Seksi Verak KPPN Bukittinggi (Bukittinggi, Sumbar)
Pertanyaan:
Yth.Tim Helpdesk, Kami ingin mengajukan pertanyaan terkait penyelesaian hibah sesuai surat Dir APK tgl.24-8-2011, adapun langkah2 penyelesaian telah kami tetapi pada LAK terdapat perbedaan dimana akumulasi koreksi pembukuan sebesar (- Saldo hibah) sedangkan Aldo akhir kas di K/L dari Hibah masih tetap seperti semula, belum hilang juga. Mohon bantuannya, terima kasih
Jawaban:
Dalam hal di Neraca SAKUN masih terdapat Saldo Kas Lainnya di K/L dari Hibah maka harus dilakukan JURNAL NERACA yaitu: SiLPA XXXX pada Kas Lainnya di K/L dari Hibah.
12 Oktober
(2527) KPP Pratama Barabai
Dari:
Franata (KPP Pratama Barabai)
Pertanyaan:
apakah akun 521113 bisa digunakan untuk pembelian konsumsi kegiatan senam/selain instruktur senam?
Jawaban:
Selama kegiatan senam merupakan kegiatan yang dapat menunjang pelaksanaan kegiatan operasional maka pembebanan konsumsi kegiatan senam dapat dibebankan ke dalam akun 521113
(2528) Perjalanan Dinas
Dari:
Wahyudin (Jl. Diponegoro No. 57 Bandung)
Pertanyaan:
Apakah seorang honorer bisa ikut perjalanan dinas? Satuan Biaya Umum uang Harian Perjalanan Dinas untuk Honorer apakah ada aturannya?
Jawaban:
Berdasarkan pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap disebutkan bahwa : Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara, digolongkan sbb : Tk.A utk Pejabat Negara, Tk.B utk Pjbt Es.I, Tk.C utk Pjbt Es.II, Tk.D utk Pjbt Es.III/Gol.IV, Tk.E utk Pjbt Es.IV/Gol.III dan Tk.F utk PNS Gol.II & I oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/tugas yang bersangkutan.
12 Oktober
Dari:
Aditya Nugraha (Bengkulu)
Pertanyaan:
Kpd. Yth Pengelola Forum Tanya Jawab Ditjen Perbendaharaan. Langsung ke topik pertanyaan, jika Bendahara memberikan ADK (contoh format database :TP0240326515309.011) tanpa memberikan format back up (…….bck),bagaimana kami mengolah ADK tersebut?bagaimana kali memperlakukan ADK tersebut?apakah kami perlu meminta format back up? terima kasih atas jawabannya
Jawaban:
Untuk UAPPA-W/UAPPB-W atau SAPPA-E1/SAPPB-E1 sebenarnya sebagai kompilator data-data satker yang ada di wilayahnya. ADK yang diberikan (TP0240326515309.011) adalah data pengiriman dari satker TP untuk bulan September. Pada aplikasi SAPPA-W/SAPPB-W atau SAPPA-E1/SAPPB-E1 hanya melakukan proses penerimaan data saja. Apabila ada kesalahan data, maka diinformasikan pada satkernya untuk dilakukan proses perbaikan data.
(2530) Nama dan Normor Rekening SPMKP
Dari:
abu usamah (DJP)
Pertanyaan:
kami akan menyampaikan SPMKP NIHIL sehingga tidak ada pengembalian yang harus ditransfer, apakah Nama Bank dan Nomor Rekening Wajib Pajak wajib dicantumkan
Jawaban:
SE-14/PB/2011 Huruf E angka II point d)Dalam hal terdapat SPM-KP yang seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan dengan utang pajak melalui potongan SPM-KP sehingga SPM-KP bernilai nol rupiah, KPPN tetap menerbitkan SP2D bernilai nol rupiah untuk rekening wajib pajak dengan kode Bank Operasional I dan menggunakan blangko yang ada sebagaimana penerbitan SP2D isi lainnya serta tidak digolongkan sebagai SP2D nihil (tetap menggunakan kode 2 giro bank)
13 Oktober
(2532) Revisi POK Tahun Anggaran 2011
Dari:
Sultani Ahmad (Sekretariat Daerah Kab. Wajo)
Pertanyaan:
Bagaimana cara merevisi POK dan apa saja kelengkapan yang dilampirkan. dan bagian yang akan direvisi pada belanja Akun 52, Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban:
Revisi POK pada prinsipnya merupakan pergeseran anggaran yang menjadi kewenangan KPA dan tidak mengakibatkan perubahan DIPA. KPA menyampaikan surat permohonan validasi revisi POK disertai dgn ADK RKA-KL DIPA ke Kantor Pusat DJPBN/Kanwil DJPBN untuk divalidasi. Kantor Pusat DJPBN/Kanwil DJPBN menyampaikan surat pemberitahuan hasil validasi POK kepada KPA dan KPPN yang menyatakan bahwa revisi POK tsb telah sesuai dengan kewenangan KPA dan sekaligus menjadi dasar dasar bagi KPPN untuk mengupdate database RKA-KL di KPPN.
(2533) Sewa tanaman hias
Dari:
Fenty Agustina Sagala (Kanwil DJP Jawa Barat II/Jl. Ahmad Yani no 5)
Pertanyaan:
Yth helpdesk….saya mau tanya,tahun 2012 satker kami berniat untuk sewa tanaman hias dan akuarium beserta saranan prasarananya,yang mau kami tanyakan bisa tidak itu di lakukan,semisalnya bisa dimasukan ke Akun berapa ya pak,trimakasih sebelumnya..
Jawaban:
Mohon maaf informasi yang saudara sampaikan tidak lengkap terkait penggunaan tanaman hias dan akuarium. Dalam hal kedua barang tersebut hanya digunakan untuk penghias pada saat pelaksanaan kegiatan yang sifatnya ad hoc maka dapat dibebankan ke dalam akun 521219
14 Oktober
(2534) Adendum Kontrak atau harus revisi anggaran
Dari:
Nali Triafairuzzi (Pengaddilan Agama Wates)
Pertanyaan:
Kontrak Pembangunan Gedung 1.328.500.000 sisa lelang 14 jt Administrasi Proyek 60 jt diakhir pelaksanaan diperkirakan akan sisa 35 jt. Pekerjaan Pembangunan Gedung Tahap Pertama (tidak multi years) bolehkah sisa lelang dan AP (35 jt) di adendum menjadi Pembangunan Jembatan Masuk lokasi karena jembatan itu sangat diperlukan untuk pembangunan tahap kedua, ataukah harus merevisi DIPA dengan mem- buat pekerjaan terpisah dari pekerjaan awal?2
Jawaban:
Berdasarkan pasal 15 ayat (1) PMK Nomor 49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 disebutkan bahwa : Pergeseran rincian anggaran belanja antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tsb merupakan hasil optimalisasi dapat dilakukan dengan ketentuan sbb: a.Hasil Optimalisasi hanya dapat digunakan pada tahun anggaran 2012 sebagai inisiatif baru; atau b.dapat digunakan pada tahun anggaran yang sama untuk kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2535) Pengoperasian BKU
Dari:
Apif Amullah (MTsN Sukaraja)
Pertanyaan:
ass. bapakk yang kami hormati,, minta tutorial atau prosedur cara pengoperasian BKU yang baru,,kirimin donk
Jawaban:
Cara pengoperasian BKU tetap mengacu PER-47/PB/2009 dan belum ada perubahan. Silahkan hubungi KPPN terkait untuk lebih jelasnya.
(2536) honorarium narasumber seminar atau workshop dari kalangan praktisi
Dari:
Tamam Khaulani (jl. purnawarman no.99 kebayoran baru jakarta selatan)
Pertanyaan:
Yt, tim hepdesk perbendaharaan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan seminar/workshop, kami mau menanyakan tentang tarif narasumber dari kalangan praktisi/pakar, apakah ada tarif khusus atau mengikuti harga pasar?apabila mengikuti harga pasar, syarat/dokumen apa saja yang harus kami siapkan?terima kasih
Jawaban:
Tarif narasumber yang berlaku diatur dalam PMK Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011.
(2537) jl. purnawarman no.99 kebayoran baru jakarta selatan
Dari:
Tamam Khaulani (jl. purnawarman no.99 kebayoran baru jakarta selatan)
Pertanyaan:
Yt, tim hepdesk perbendaharaan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan seminar/workshop, kami mau menanyakan tentang tarif narasumber dari kalangan praktisi/pakar, apakah ada tarif khusus atau mengikuti harga pasar?apabila mengikuti harga pasar, syarat/dokumen apa saja yang harus kami siapkan?terima kasih
Jawaban:
Tarif narasumber yang berlaku diatur dalam PMK Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011.
15 Oktober
(2538) Kementerian Kesehatan
Dari:
Dean (Kementerian Kesehatan)
Pertanyaan:
Mau Tanya jadual PPAKP tanggal 23 Okt-13 Nov 2011 tentang Lokasi/Tempat penyelenggaraan, karena di website perbendaharaan.go.id belum diinput.
Jawaban:
Mohon ditunggu, saat ini sedang dalam proses upload
17 Oktober
(2539) Honor Jasa Profesi & Uang Harian/Lumpsum
Dari:
Herman.S (Itjen Kemenakertrans)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan ; PNS yang melakukan perjalanan dinas sebagai nara sumber bila akomodasi dan konsumsi tdk ditanggung oleh penyelenggara bimtek/sosialisasi apakah Nara Sumber tersebut boleh menerima uang harian/lumpsum dan honor jasa profesi secara penuh ? Demikian mohon penjelasan sesuai ketentuan SBU tahun 2011.
Jawaban:
PNS yang melakukan perjalanan dinas sebagai Narasumber, bila akomodasi dan konsumsi tidak dibayarkan oleh penyelenggara maka uang harian/lumpsum dapat dibayarkan penuh (sesuai tabel SBU).
(2540) Jalan ABdul Muis tj. hulu
Dari:
hendrik (Jalan ABdul Muis tj. hulu)
Pertanyaan:
Apakah honorarium panitia kegiatan diluar kantor dibayar dan dilaksanakan dihotel dalam kota dan panitia dibayarkan lagi tranport lokal dihitung selama hari pelaksanaan ! Pertanyaan : apakah panitia kegiatan setelaha dibayarkan honor dan dibyarkan lagi transport lokal dikalikan hari pelaksanaan itu diperbolehkan dan tidak menyalahi aturan. Terimakasih.
Jawaban:
Honor panitia dibayarkan sesuai besarnya honor yang diatur dalam SBU, sedangkan transport lokal hanya dibayarkan satu kali perjalanan (bukan sejumlah hari pelaksanaan).
(2541) Uang harian perjalanan dinas
Dari:
ariraya (Cepu)
Pertanyaan:
Yth. Yim Helpdesk sesuai SBU tahun 2011.. Bilamanakah penggunaan uang harian perjalanan dinas dalam negeri dan peristiwa seperti apakah penggunanaan uang harian pakt fullboard/fullday? Terimakasih
Jawaban:
Satuan biaya paket Full Board disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, akomodasi 1 malam, makan (3 kali), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
Satuan biaya paket Full Day disediakan untuk kegiatan rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, makan 2 kali (siang dan malam), rehat kopi dan kudapan (2 kali), Ruang pertemuan (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
Untuk kegiatan tsb.diatas uang transport dibayarkan penuh, sedangkan uang harian sesuai tabel SBU.
(2542) Mekanisme Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah
Dari:
endarto (KPPN Samarinda)
Pertanyaan:
Ada satker menerima dana hibah dalam bentuk uang dari Pemda. Apakah sudah ada pedoman teknis tentang mekanisme pengelolaannya/pertanggungjawabannya ? Atau lebih spesifik lagi : 1. Uang hibah dimaksud perlu disetor dulu ke Kas Negara atau langsung dapat dipergunakan ? 2. Perlu dicatat di DIPA Satker atau tidak, bagaimana mekanismenya ? 2. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaannya, apakah perlu penerbitan SP2D ? dll Telima kacih, Tim Help Desk…!
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Sekarang Dit. APK sedang menyusun draft perubahan terkait pengelolaan hibah langsung. Namun selama aturan tersebut belum ditetapkan maka dapat berpedoman pada PMK Nomor 40/PMK.05/2009 dan PMK Nomor 255/PMK.05/2010. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hibah yang diterima langsung oleh satuan kerja dapat digunakan terlebih dahulu. Namun dalam proses pelaporannya harus dilakukan revisi DIPA ke Kanwil DJPBN dan dilakukan pengesahan ke KPPN.
(2543) Materi Penyuluh Perbendaharaan
Dari:
Imam Saroni (KPPN Parepare)
Pertanyaan:
Mohon Materi Penyuluh Perbendaharaan diupload dong di website ini
Jawaban:
Sudah dikoordinasikan dengan Subdit Pengembangan Profesi dan materi dimaksud dapat diunduh pada ftp1.perbendaharaan.go.id/modul_penyuluh_perbendaharaan/
18 Oktober
(2544) KPU KABUPATEN BARITO UTARA
Dari:
PAHRIZAL (KPU KABUPATEN BARITO UTARA)
Pertanyaan:
Kami mengalami kesulitan dalam hal pengembalian belanja TAYL, yang terakhir masih memakai MAP 423919 dan ketika kami menyetor kembali di bulan ini tidak bisa masuk. untuk kami mohonkan bantuan untuk kode MAP pengembalian belanja TAYL yang baru, terima kasih
Jawaban:
Akun 423919 (Penerimaan Kembali Belanja Lainnya Tahun Anggaran Yang Lalu) masih digunakan sampai dengan sekarang. Silahkan dilakukan pengecekan ulang di Bank Persepsinya, barang kali terjadi kesalahan informasi.
19 Oktober
(2545) hasil diklat ppakp managerial 2010
Dari:
musuhanaya (stasiun meteorologi buntok-kalteng)
Pertanyaan:
mohon info hasil diklat ppakp managerial tahun 2010 yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPBN Kalimantan tengah, (dimana saya mendapatkan informasi tsb?)
Jawaban:
Untuk informasi dan Sertifikat PPAKP Kelas Manajerial yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPBN Kalimantan Tengah dapat menghubungi Kanwil DJPBN Kalimantan Tengah.
(2546) MIN Gelung Kab. Ngawi
Dari:
Hari Widyanto (MIN Gelung Kab. Ngawi)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Dalam PHLN yang masuk Akun 521219 kami mendapatkan paket pelatihan, dan dalam pelatihan tersebut terdapat banyak belanja sperti: biaya pelatih, biaya pembuat materi, biaya transport (peserta, panitia, pelatih/narasumber), sewa tempat, ATK dan konsumsi pendukung kegiatan pelatihan tersebut. Yang saya tanyakan: 1) apakah Akun tersebut bisa menampung semua biaya tersebut? 2) bagaimanakah bentuk SPMnya. dalam SPM apakah jmlh rupiahnya harus sesuai GUP kami? atau SPMnya dibuat TUP? 3) Apakah uraian di SPTB harus sedetail keg tersebut? Mohon petunjuknya,,, Trima kasih.
Jawaban:
Pengeluaran tersebut dapat dibebankan ke dalam akun 521219, namun biaya honor narasumber dibebankan ke dalam 522115 (Belanja Jasa Profesi). Sedangkan apabila kegiatannya dilaksanakan di luar kota maka biaya perjalanan dinas luar kota tetap harus dibebankan ke dalam 524111 (Belanja Perjalanan Biasa)
Format SPM dan Mekanisme GUP sama dengan yang digunakan seperti biasa sesuai Per-66 tahun 2005 dalam hal penarikan dana dilakukan dari Rekening Kas Umum negara. Namun dalam hal cara penarikan dananya melalui Pembayaran Langsung maka menggunakan SPP APD PL, sedangkan apabila cara penarikannya Reksus menggunakan SPM Reksus yang berpedoman pada PMK Nomor 151/PMK.05/2011.
Uraian pembayaran dalam SPTB diisi detil agar dapat menjelaskan pengeluran yang sesungguhnya.
(2548) Prosedur Retur dari Kas Negara
Dari:
Syamsul Bahri (KPKNL Makassar)
Pertanyaan:
KPKNL menerima penyerahan berkas kasus piutang dari DJKN yang berasal dari eks. BPPN, dan eks. Bank Dalam Likuidasi. Prosedur penyetoran pembayaran debiturnya di setor ke rekening BUN pada BI Jakarta nomor rekening 502 000000980 dengan menggunakan MAP 711312. Ketika terjadi kekeliruan, bagaimana prosedur pengembalian/retur uang yang terlanjur disetor tersebut? Kekeliruan karena bendahara penerima keliru membukukan penerimaan yang seharusnya dari kreditur perbankan (BRI Bulukumba) tapi disetor ke kreditur DJKN eks BPPN
Jawaban:
Menggunakan mekanisme pengembalian SPM-PP oleh Kantor Pusat DJPBN. Baik untuk pengembalian tahun anggaran lalu maupun tahun anggaran berjalan. Tata cara permintaan : 1) KPKNL mengajukan permintaan ke KPPN mitra kerja 2) KPPN mitra kerja meneruskannya ke Kantor Pusat DJPBN c.q. Dit. PKN.
19 Oktober
(2550) Akun untuk Biaya Penelitian
Dari:
Arief Rachman Hakim (Jln Buah Batu No 212 bandung)
Pertanyaan:
Yth. Tim Help Desk, AKUN apa yang cocok untuk Biaya Penelitian Dosen atau biaya PKM (Pengabdian Pada Masyarakat) ?
Jawaban:
Pembebanan biaya penelitian perlu dilihat dahulu apakah akan menghasilkan Aset Tetap dan/atau Aset Lainnya atau tidak. Biaya penelitian yang menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya yang berhasil harus dikapitalisasi (sepanjang memenuhi nilai kapitalisasi) dan dibebankan dalam akun 53XXXX. Apabila penelitian tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya (hanya menjadi expense) dibebankan dalam akun 521219 atau 521119.
Biaya PKM dalam hal mengandung risiko sosial dibebankan ke dalam akun 573119
(2551) KWITANSI BERMATERAI
Dari:
khairunnisa (jl. sagitarius)
Pertanyaan:
Ass.. saya ingin bertanya,ketentuan untuk kwitansi yg harus bermaterai itu berapa nominalnya untuk materai 3.000 dan 6.000?
Jawaban:
kuitansi harus diberi materai untuk nilai sbb: (a) nilai Rp.250.000,- s.d. Rp.1.000.000,- diberi materai Rp.3000,- (b) nilai diatas Rp.1.000.000,- diberi materai Rp.6.000,-
(2552) Jln Buah Batu No 212 bandung
Dari:
Arief Rachman Hakim (Jln Buah Batu No 212 bandung)
Pertanyaan:
Yth. Tim Help Desk, AKUN apa yang cocok untuk Biaya Penelitian Dosen atau biaya PKM (Pengabdian Pada Masyarakat) ?
Jawaban:
Pembebanan biaya penelitian perlu dilihat dahulu apakah akan menghasilkan Aset Tetap dan/atau Aset Lainnya atau tidak. Biaya penelitian yang menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya yang berhasil harus dikapitalisasi (sepanjang memenuhi nilai kapitalisasi) dan dibebankan dalam akun 53XXXX. Apabila penelitian tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya (hanya menjadi expense) dibebankan dalam akun 521219 atau 521119.
Biaya PKM dalam hal mengandung risiko sosial dibebankan ke dalam akun 573119
(2554) Setoran Pengembalian Belanja
Dari:
Hendra Jaya (Satuan Kerja NVT PJPA Mesuji Sekampung)
Pertanyaan:
Satker kami akan mengembalikan belanja perjalanan (5241) yang kelebihan bayar, yang ditanyakan : 1. Apakah ada blanko SSPB yang terbaru ? 2. Apakah belanja tersebut kembali ke akun belanja semula dan dapat di belanjakan kembali ?
Jawaban:
Formulir SSPB masih menggunakan format yang sama.
Pengembalian belanja yang masih dalam tahun anggaran yang sama akan mengurangi realisasi belanja akun yang bersangkutan, sedangkan apabila lewat tahun akan diperlakukan sebagai pendapatan lain-lain. Atas setoran pengembalian belanja tidak memulihkan pagu sehingga tidak dapat dimintakan kembali.
(2556) PPAKP
Dari:
Santi Novitasari (BPS Kota Bandar Lampung)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang Jadwal dan tempat Pelatihan PPAKP Angkatan 3 Tgl 23 Okt-13 November 2011 untuk daerah Jakarta..??
Jawaban:
Jadwal dan Tempat Pelatihan PPAKP Angkatan 3 Jakarta dilaksanakan di Hotel Oasis Amir Jl. Senen Raya Jakarta.
20 Oktober
(2557) honor ganda
Dari:
tatag (sidoarjo)
Pertanyaan:
apakah diizinkan seorang panitia penilaian portofolio guru (sertivikasi guru) juga berperan sebagai assesor, jadi menerima dua honor?selain itu juga mnerima honor kesekretaritan? apakah ada honor untuk ketua panitia karena telah menndatangani sertifikat ?mohon dijelaskan dasar hukumnya.trimakasih
Jawaban:
Sepanjang mempunyai output yang berbeda dan dananya dialokasikan dalam DIPA, maka honor sebagai panitia dan honor sebagai assesor dapat dibayarkan masing-masing.
(2558) sidoarjo
Dari:
tatag (sidoarjo)
Pertanyaan:
apakah diizinkan seorang panitia penilaian portofolio guru (sertivikasi guru) juga berperan sebagai assesor, jadi menerima dua honor?selain itu juga mnerima honor kesekretaritan? apakah ada honor untuk ketua panitia karena telah menndatangani sertifikat ?mohon dijelaskan dasar hukumnya.trimakasih
Jawaban:
Sepanjang mempunyai output yang berbeda dan dananya dialokasikan dalam DIPA, maka honor sebagai panitia dan honor sebagai assesor dapat dibayarkan masing-masing.
(2559) RS.Wahidin Makassar
Dari:
caco malatta (RS.Wahidin Makassar)
Pertanyaan:
yth tim helpdesk perbendaharaan; mohon informasi/petunjuk: kalau seseorang dari fungsional dan diangkat struktural apa bisa tetap/memilih pembayaran tunjangan fungsionalnya dalam artian tetap dibayarkan yg menguntungkan atau yg dibayarkan sesuai jabatan yg didudukinya mohon petunjuk(PP,PMK atau kalau ada SE dll) di kirimkan ke email saya Terima kasih atas bantuanya ; by pengelolah Gaji RS.Wahidin Makassar
Jawaban:
Berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 huruf B.4 disebutkan PNS yang menduduki jabatan fungsional yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dapat merangkap jabatan struktural, hanya diberikan 1(satu) tunjangan jabatan yang menguntungkan.
(2560) akun 522149
Dari:
lusi oktari (bps kab. lampung timur)
Pertanyaan:
perjalanan pengawasan ke kecamatan apakah dibebankan ke akun 522149
Jawaban:
Dalam hal perjalanan masih dalam kota yang sama (tidak memenuhi kriteria perjalanan dinas sesuai dengan PMK Nomor 45/PMK.05/2007 maka menggunakan akun 521219 (Belanja Non Operasional Lainnya).
(2561) KPPN Jakarta I
Dari:
Edi Y P (KPPN Jakarta I)
Pertanyaan:
Hasil validasi II untuk kesesuaian BA Es dengan akun khusus 423222 (Pendapatan Jasa Penyelenggaraan Telekomunikasi) masih terbaca referensi kode BA ESI 022 (Kementerian Perhubungan). Akun tersebut untuk saat ini disetorkan dengan kode BA 059 (Kemenkominfo) sehingga terdapat ketidak sesuaian kode referensi. Mohon agar terdapat update referensi (BA Es1) akun khusus 423222 tersebut. terima kasih
Jawaban:
Akan dikomunikasikan terlebih dahulu ke DAPK, terima kasih atas masukannya
(2562) Kayu Agung-Sumsel
Dari:
Deri (Kayu Agung-Sumsel)
Pertanyaan:
Kami kesulitan untuk menggunakan mata anggaran 521119 itu bisa digunakan untuk apa-apa saja, mohon petunjuk yang detail kalau perlu disertai contoh, terimakasih atas bantuannya
Jawaban:
Sepanjang kegiatan tersebut merupakan kegiatan operasional di instansi Saudara namun tidak dapat dibebankan dalam akun 521111, 521112, 521113, 521114, 521115. Sebagai contoh adalah pengeluaran kegiatan rapat baik ATK, konsumsi, transpor lokal dapat dibebankan dalam akun tersebut.
Leave a Reply