Audit BPK: Pengelolaan Anggaran di BRR ‘Berselemak Masalah’

Pindahan dari Multiply

URL: http://danarrapbn.multiply.com/journal/item/102/Audit-BPK-Pengelolaan-Anggaran-di-BRR-Berselemak-Masalah
Tanggal: 6 Desember 2007

Sumber: Harian Analisa, 06-12-2007

Banda Aceh:

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil laporan kepatutan terhadap laporan keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias tahun 2006, yang dilakukan diperiode 23 April 2007, menemukan beberapa pelanggaran yang berpotensi terhadap indikasi kerugian negara yang cukup besar yang nilainya mencapai Rp2,32 triliun lebih.

Dari beberapa pelanggaran yang ditemukan, hal yang paling besar adalah menyangkut persoalan tentang keberadaan rekening Trust Fund, biaya perjalanan dinas, dana bantuan langsung bagi masyarakat, mekanisme penyaluran dana bantuan (proyek Bank Dunia) prorgam RE-KOMPAK, pembatalan kontrak pekerjaan pengadaan kapal bermotor, kelebihan bayar atas kontrak pekerjaan Survey Investigasi Design (SID), pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembagunan oleh beberapa Satker BRR NAD-Nias dan pelaksaaan pekerjaan pembangunan tidak dapat diselesaikan.

Dari beberapa daftar pokok masalah yang menjadi fokus audit investigatif yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Banda Aceh terhadap alokasi anggaran DIPA 2006 yang dikelola BRR NAD-Nias, berdasarkan bukti yang diperoleh berdasarkan hasil audit diketahui sebagaian besar menyalahi aturan tentang UU No. 11 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Dari hasil kesimpulan ini membuktikan bahwa pola pengelolaan anggaran di BRR NAD-Nias terkesan amburadul dan berselemak masalah yang berpotensi terhadap indikasi kerugian negara yang cukup besar.

Adapun trend pola penyimpangan yang dilakukan adalah, pembentukan rekening trust fund senilaiRp.2,21 triliun lebih, tidak sesuai dengan ketentuan. Pembentukan dana trust fund yang dilakukan oleh BRR pada tahun 2006 menimbulkan polemik yang berkepanjangan, beberapa analisis yang disampaikan berdasarkan audit BPK terdapat beberapa kesalahan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Polemik

Beberapa hal yang menimbulkan polemik tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pada beberapa rekening koran bank terhadap penggunaan aliran dana Trust Fund hingga posisi 20 maret 2007 adalah, rekening giro trust fund dengan nomor rekening 0037-01-001973-30-6 total alokasi anggaran senilai Rp1,61 triliun lebih.

Kemudian, rekening jasa giro trust fund dengan nomor rekening 0037-01-001978-30-6, dengan total alokasi anggaran sebanyak Rp9,54 miliar lebih, rekening penampungan pajak pihak ketiga trust fund dengan nomor rekening 0037-01-001372-99-0, dengan total alokasi anggaran Rp25,3 miliar lebih, penampungan retour trust fund dengan nomor rekening 0037-01-001373-99-0, dengan total anggaran Rp2,59 miliar lebih.

Dari keempat masalah yang timbul tersebut, berdasarkan ketentuan yang berlaku, hal ini bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara, yaitu Pasal 12 ayat (2), Pasal 22 ayat (8) dan Pasal 31 ayat (1), dan Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 20 ayat (1), serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendahaan No.32 Tahun 2006 Pasal 8 ayat (6) yang menyatakan seluruh saldo rekening penampungan sebagaimana dimaksud harus disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya pada setiap tanggal 15.

Berdasarkan dari perihal persoalan yang terjadi dalam pengelolaan dan pembentukan rekening trust fund senilai Rp.2,21 triliun lebih oleh BRR NAD-Nias tahun 2006, mengakibatkan beberapa pelanggaran yang terjadi. Di antaranya, terjadi pengendapan penerimaan negara yang berasal dari pungutan pajak dan jasa giro pada Bank BRI minimal Rp34,88 miliar lebih. Potensi terjadinya penyelewengan keuangan negara atas tidak disetorkannya pungutan pajak dan jasa giro, serta menguntungkan bagi pihak Bank BRI Cabang Banda Aceh atas penyelesaian penerimaan negara yang berlarut-larut.

Sementara pihak Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh juga mencatat beberapa hal yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran terutama dalam mengelola dana trust fund senilai Rp.2,21 triliun oleh BRR.

Lalai

“Hal tersebut disebabkan oleh sistem pengendalian intern atas pengelolaan rekening-rekening trust fund oleh Komite Trust Fund sangat lemah. Komite Trust Fund lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga kemudian mengakibatkan potensi kerugian negara,” ujar Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh, Akhiruddin Mahjuddin kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (4/12).

Selain itu, realisasi belanja perjalanan dinas BRR NAD-Nias tidak sesuai ketentuan menimbulkan pemborosan minimal Rp2 miliar lebih.

Desakan yang pernah dilontarkan oleh GeRAK menyangkut tentang biaya perjalanan dinas yang dihabiskan oleh para pekerja di BRR NAD-Nias, ternyata juga menjadi bencana baru dalam pengelolaan anggaran. Sebelumnya, GeRAK pernah melansir tentang temuan biaya perjalanan dinas yang dihabiskan oleh BRR NAD-Nias terutama biaya perjalanan dinas Kantor Pusat BRR NAD-Nias (belum termasuk regional dan Satker-Satker) senilai Rp.11,56 miliar lebih.

“Pengeluaran biaya perjalanan dinas dari BRR NAD-Nias tidak dibenarkan, hal ini sebagaimana hasil audit investigatif BPK terhadap pos biaya perjalanan dinas yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tergambar secara meyakinkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK atas realisasi belanja perjalanan dinas BRR NAD-Nias yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Akhiruddin.

Beberapa hasil audit investigatif yang bermasalah adalah perjalanan dinas senilai Rp599 juta, dilakukan tanpa surat tugas baik yang dilakukan oleh pegawai BRR NAD-Nias maupun non pegawai BRR NAD-Nias, hanya berdasarkan memorandum. Selain itu terdapat biaya perjalanan dinas untuk non pegawai BRR NAD-Nias antara lain dilakukan oleh departemen, univesitas dan kelompok masyarakat senilai Rp1,39 miliar lebih. (mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *