Bank/Pos Persepsi
Bank/Pos Persepsi adalah Bank Umum dan Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.[1]
Bank/pos persepsi sebagai agen/channel penerimaan negara dapat dibedakan menjadi Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi.[2]
Syarat-syarat
Tidak semua bank umum dan atau kantor pos dapat menjadi bank/pos persepsi. Penunjukan sebagai bank/pos persepsi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara. Seusai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan tersebut, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi bank/pos persepsi adalah sebagai berikut:
- mempunyai status sebagai Bank Umum dan memenuhi kriteria minimal cukup sehat selama selama dua belas bulan terakhir (khusus untuk lembaga perbankan);
- didukung dengan peralatan yang memadai;
- wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku;
- bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima;
- memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya; dan
- kantor pusat bank/kantor pos memiliki jaringan komunikasi data yang dapat dihubungkan secara on-line dengan jaringan komunikasi data Kementerian Keuangan.
Selain syarat-syarat di atas, Bank/Pos Persepsi harus menyediakan standard operating procedure (SOP) dalam melakukan penatausahaan penerimaan negara dan bersedia menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama dengan Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan.
Referensi
- [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara↩
- [3]↩
- [2]Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2011[ tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan User Acceptance Test Sistem Penerimaan Negara pada Bank/Pos Persepsi/ref]
- Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.[3]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara↩
Leave a Reply