Bantuan: Komentar

Artikel ini berisi bantuan/panduan tentang bagaimana mengomentari artikel di Wikiapbn. Kotak komentar yang tersedia di bawah hanya disediakan untuk mengomentari artikel ini. Untuk mengomentari artikel lain, Anda harus menuliskan komentar di bawah artikel lain tersebut, bukan menuliskannya di bawah artikel ini.

Pengunjung dapat memberikan komentar pada setiap artikel Wikiapbn dengan memilih satu atau lebih dari cara-cara berikut ini:

  1. Mengisi formulir komentar yang tersedia di bawah artikel; dan/atau
  2. Menuliskan komentar di halaman Facebook Wikiapbn.

Daftar Isi

Ketentuan Umum

  1. Komentar tidak dimoderasi, namun dapat dihapus bila terlalu tidak sopan.
  2. Pengurus mungkin dapat menanggapi komentar atau menjawab pertanyaan, namun tidak diwajibkan untuk itu.
  3. Pengurus hanya wajib menjawab pertanyaan tentang pengelolaan situs Wikiapbn. Pertanyaan tentang substansi pekerjaan dapat diajukan kepada pihak yang lebih berkompetensi.
  4. Untuk membantu pengunjung yang kesulitan download, pengurus hanya akan menunjukkan link download alternatif. Pengurus tidak melayani pengiriman berkas melalui email.

Ketentuan Khusus

Untuk formulir komentar yang tersedia di bawah artikel, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Anda dipersilakan mengisikan nama, alamat email, dan URL. Anda juga dapat mengunggah dan menampilkan gambar di dalam komentar.
  2. Nama, alamat email, dan URL tidak harus benar (valid). Namun, alamat email yang valid akan Anda perlukan apabila menghendaki penghapusan komentar. (Lihat ketentuan nomor 5.)
  3. Alamat email tidak akan ditampilkan untuk umum pada komentar. Wikiapbn tidak akan menyampahi alamat email Anda dan tidak akan memberikannya/menjualnya kepada pihak lain.
  4. Penggunaan kode HTML tidak menghasilkan format HTML apa pun, bahkan dapat mengganggu tampilan komentar. URL pada komentar akan otomatis dikonversikan menjadi hyperlink.
  5. Penghapusan
    Komentar pada situs Wikiapbn menggunakan aplikasi pihak ketiga. Pemberi komentar yang tidak masuk log pada sistem pihak ketiga tersebut (hanya berkomentar sebagai tamu) tidak dapat menyunting atau menghapus komentar yang sudah termuat di artikel. Penghapusan hanya dapat dilakukan oleh pengurus. Permintaan penghapusan dapat dilakukan dengan mengirimkan email ke webmasterAtwikiapbn.org dari alamat email yang dugunakan untuk berkomentar. Pengurus akan mengabulkan permintaan penghapusan komentar sepanjang tidak mempengaruhi keutuhan dari keseluruhan diskusi.

Penanganan Spam

Komentar pada situs Wikiapbn sebenarnya tidak dimoderasi. Artinya, komentar Anda akan langsung muncul setelah Anda kirimkan. Namun, sistem komentar Wikiapbn menggunakan sistem antispam yang otomatis menghapus komentar yang teridentifikasi sebagai spam. Jika komentar Anda tidak langsung muncul, silakan informasikan ke alamat email webmasterAtwikiapbn.org.

Permasalahan Teknis yang Sering Terjadi

Permasalahan teknis pengiriman komentar yang sering terjadi adalah ditemukannya pesan kesalahan setelah pengunjung mengirimkan komentar, sehingga dialihkan ke “Bantuan: Halaman Tidak Ditemukan“. Jika hal itu terjadi pada Anda, silakan sampaikan komentar Anda melalui email ke alamat webmasterAtwikiapbn.org.

25 Responses to Bantuan: Komentar

  1. nirmala says:

    mohon setiap kppn mengumumkan mitra kerja kppn terkait yang terbaik di setiap akhir tahun anggaran guna memacu satker yang lain
    tks

  2. wawan says:

    Mohon dimuat SE / PERDIRJEN tentang batasan MP PNBP tahun 2015. terimakasih.

  3. Agus Mursidi says:

    Utk kursus lemhanas bgi pejabat negara boleh gk dianggarkan pembuatan karya tulis ato makalah? Klo boleh aturanya apa?

  4. Teti Susanti says:

    Mohon penjelasan

    Yth Bapak/ Ibu pengurus

    Jika pasangan suami isteri yang sama-sama bekerja dengan pemerintah (Suami anggota TNI – Isteri PNS) bercerai,

    Memiliki 4 orang anak. Isteri dan 2 orang anak tertua masuk dalam tanggungan si suami. (Tunjangan isteri dan anak)

    Pada satu ketika terjadi perceraian. Dengan perceraian itu, apakah 2 anak yang terkecil bisa menjadi tanggungan si isteri dan masuk dalam daftar tanggungan gaji nya ?

    Terimakasih sebelumnya

    Susanti, Dumai-Riau

  5. rifaldi says:

    saya merasa prihatin terhadapa berita yg tersebar di TV dan media sosial atas pembagungan pluit city…
    kenapa mereka dapat membangun gedung” mewah tetapi ilegal, dan kenapa mereka tidak diberi sanksi atas perlakuan mereka…….?
    itu semua menjadi pertanyaan masyarakat indonesia……
    dan apa tindakan yg akan dilakukan pemerintah atas perilaku pengusaha” seperti ini………..?

  6. andi says:

    mas haq, perdirjen selisih kurs ada yang terbaru yakni per-19/pb/2016

  7. Aripin says:

    Mohon d kirimkan payung hukum tentang kerja-sama di areal pertanian slh satu BUMN. PT. SANG HYANG SERI, petani penggarap yg menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak

    • Yth. Bapak Aripin.
      Terima kasih atas komentar Bapak.
      Mohon sebutkan lebih spesifik jenis, nomor, dan tahun produk hukum yang Bapak inginkan, agar kami dapat mencarikan membantu dokumennya.

  8. Intan says:

    Untuk selisih antara anggaran yang telah ditetapkan dengan realisasi anggaran dalam pemerintahan apakah ada batasan? Misalnya tidak boleh lebih dari 1 persen?

  9. Ivon Gregory says:

    I enjoyed your wonderful blog.

    Thank you for the very hard work done.

  10. Thank you for the article.

    Great blog that I enjoyed reading.

  11. Shante Behme says:

    Thank you very much for your blog.

    I enjoyed reading this article.

  12. Zon putra says:

    Kalau jenis akuntansi pembiayaan beserta fungsinya apa ya.tolong jelaskan pak

  13. cleantalkorg2.ru

    cleantalkorg2.ru

  14. #macron #Lassalle

    #macron #Lassalle

  15. a2019-2020 says:

    a2019-2020

    a2019-2020

  16. facebook says:

    facebook

    facebook

  17. facebook1 says:

    facebook1

    facebook1

  18. javsearch.mobi

    javsearch.mobi

  19. Puri pratama says:

    Sebelumnya saya mau ngucapin terima kasih buat yang udah bikin WEB untuk bisa diskusi.
    Gini pak…cuma mau kasih saran aja. kita ini kan negara yang prorietas kekayaannya dari alam. Memang, pada dasarnya ilmu teknologi kita terlampai jauh dari negara negara maju sekarang. Nah maka dari itu, teknologi mereka pastinya kan membutuhkan suku cadang dari alam itu sendiri, dan juga bukan hanya itu juga, diilmu kedoteran pastinya mereka juga membutuhkan obat obat dari alam yang belum mereka ketahui khasiat khasiatnyakan. Kenapa gk kita fokusin untuk mengembang biakkan ekosistem alam kita biar lebih bnyak. Toh mau gk mau, negara lain pasti bakalan membutuhkannya. Mungkin, kalo skrang dunia memang belum masih membutuhkan, tpi di tahun 30 – 40 tahun nanti pastinya negara kita bkalan menjadi prioritas terbesar bagi dunia akan alamnya lagi. Mungkin kita di masa yang akan datang juga bisa menjadi negara maju akan alamnya yg melimpah. Kalok saran dari saya sih, lebih baik fokusin di bidang alam kita. Kembangkan alam kita. Itu bakalan jadi kunci dari kesuksesan negara kita sih. Terima kasih udah denger curhatan saya 😅

  20. Unknown says:

    Selamat Pagi,

    Saya ingin menanyakan beberapa case yang ada dilingkungan saya.
    1. Terkait dengan PNS yang di perbantukan pada suatu Lembaga/Badan sebagai perangkat Satker (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) apakah terkait gaji yang mereka terima mengikuti Gaji Badan/Lembaga, kemudian apakah disamping gaji tersebut mereka masih mendapatkan honor? Kemaudian bagaimana mekanisme penentuan golongan penggajian mereka di lembaga/badan. Karena di lingkungan saya bekerja kami mencurigai ada manipulasi dan monopoli data dari mereka.
    2. Apakah sebagai KPA bisa merangkap sebagai Deputi di jabatan struktural, yang secara tupoksi berbeda dan rentan terhadap conflict of interest, karena sebagai deputi melakukan perencanaan keuangan, sedangkan KPA sebagai pelaksana keuangan, pengesahan dan pengawasan. (Absolute Power).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *