Bantuan: Produk Hukum

Artikel-artikel mengenai produk hukum (terdiri atas peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya) yang tersedia di Wikiapbn pada dasarnya merupakan bagian dari proyek himpunan produk hukum di bidang keuangan negara. Namun, sebagaimana batasan materi dari Wikiapbn, produk hukum yang dihimpun bukanlah semata-mata produk hukum yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan, namun juga termasuk produk hukum pendukung pekerjaan kesekretariatan, yaitu peraturan mengenai kepegawaian, pengadaan barang/jasa pemerintah, teknologi informasi, dan lain-lainnya.

Daftar Isi

Produk Hukum Sendiri dan Produk Hukum Bersama

Di Wikiapbn, terdapat perbedaan yang signifikan dalam penulisan artikel untuk produk hukum sendiri dan produk hukum bersama.[1] Produk hukum sendiri adalah produk hukum yang ditandatangani hanya oleh satu orang pejabat, sedangkan produk hukum bersama adalah produk hukum yang ditandatangani oleh dua orang pejabat atau lebih. Perbedaan di antara keduanya akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian-bagian berikut di artikel ini.

Bagian-bagian Artikel

Judul Artikel

Judul artikel untuk produk hukum sendiri menggunakan pola <Jenis Produk Hukum> [<Pejabat>] Nomor <Nomor>.

Contoh-contoh produk hukum peraturan sendiri:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2012
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Untuk judul produk hukum bersama digunakan pola<Jenis Produk Hukum> Bersama <Pejabat1> [, <Pejabat2>] … [, dan <Pejabat-n>] Nomor <Nomor1> [, <Nomor2>] … [, <Nomor-n>], di mana n >= 2.

Contoh-contoh judul produk hukum bersama:

  • Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan 58 Tahun 2010
  • Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, dan Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-64/A/71/0596, SE-32/PJ/1996, dan SE-19/BC/1996

Bagian angka dalam judul artikel yang menunjukkan nomor urut produk hukum dituliskan dengan menghilangkan angka “0” di depan. Sebagai contoh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.07/2012 dituliskan dalam judul menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2012.

Sedangkan bagian angka yang merupakan kode yang ditetapkan dalam Tata Naskah Dinas, tetap dituliskan sebagaimana aslinya. Sebagaimana contoh di atas, “PMK.07” tidak dituliskan “PMK.7”.

Bagian Isi yang Paling Pokok adalah Link

Karena salah satu misi Wikiapbn adalah menciptakan sebuah direktori produk hukum terlengkap, maka dalam setiap artikel produk hukum di Wikiapbn sekurang-kurangnya harus terdapat sebuah pranala (link) untuk mengunduh (download) softcopy produk hukum atau naskah produk hukum di situs lain.

Sebuah artikel produk hukum dianggap cacat apabila tidak menyertakan pranala untuk mengunduh. Namun, artikel produk hukum cacat tidak pula berarti bahwa artikel tersebut tidak layak. Sebaliknya, artikel dianggap cukup meskipun hanya mencantumkan sebaris pranala yang valid tanpa tambahan informasi lainnya. Bila pengguna Wikiapbn membuat artikel baru yang berisi sebaris pranala saja, maka pengguna lain akan siap mengembangkan menjadi artikel yang sempurna.

Ketentuan tersebut tetap berlaku untuk produk hukum yang telah disediakan naskahnya di Wikiapbn. Pemberian pranala diharuskan untuk memastikan validitas sebuah artikel produk hukum.

Meski demikian, sebuah produk hukum masa lampau yang sudah sangat sulit ditemukan dokumennya dapat dibuatkan artikel di Wikiapbn asalkan tersedia informasi yang memadai dalam artikel tersebut, misalnya riwayat perubahan atau pencabutan. Contoh artikel produk hukum cacat yang layak adalah artikel Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498 yang memuat Aturan Bea Meterai (Zegelverordening). Meskipun belum tersedia link download, Artikel tersebut layak karena disertai dengan cukup informasi tentang beberapa produk hukum yang mengubah dan mencabut.

Artikel yang Ideal

Idealnya, dalam setiap artikel produk hukum terdapat tiga bagian isi yang utama, yaitu Info, Riwayat, dan Download.

Untuk lebih jelasnya, ketiga bagian utama tersebut diuraikan berikut ini:

  • Info:
    Merupakan bagian yang memuat informasi utama dari produk hukum, yang terdiri atas nomor, hal, tanggal, dan jenis peraturan.
  • Riwayat:
    • Memuat informasi mengenai:
      • Produk hukum yang menjadi dasar hukum (mengingat) dan produk hukum yang diperhatikan
      • Produk hukum yang diubah/dicabut/ditindaklanjuti
      • Produk hukum lain yang mengubah/mencabut/menindaklanjuti
      • Produk hukum sejenis yang terbit pada periode sebelum dan/atau sesudahnya
      • Produk hukum sejenis BUKAN merupakan produk hukum yang dicabut atau yang mencabut.
        Misalnya: Keputusan Presiden tentang keanggotaan KSAP.
    • Untuk produk hukum perubahan (amandemen), yang harus diisi adalah baris “Mengubah”.
  • Download:
    Memuat pranala (link) ke naskah produk hukum di situs lain sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Selain bagian download, dimungkinkan juga adanya pranala luar lainnya menuju ke sumber daya lain terkait produk hukum, misalnya berkas presentasi, berita, dan opini tentang produk hukum.

Cara Membuat Artikel Produk Hukum

Untuk membuat sebuah artikel produk hukum, bagi pengguna yang sudah masuk log, pertama-tama adalah memilih link “Post” dari menu “New” yang ada di admin bar (menu yang paling atas). Setelah terbuka halaman “Add New Post”, isikan judul artikel pada kotak yang tersedia. Judul artikel ditulis sesuai dengan pedoman yang sudah diuraikan pada bagian atas dalam artikel ini. Setelah kursor dikeluarkan dari kotak judul, sistem akan memberitahukan apakah artikel dengan judul tersebut pernah dibuat atau belum. Jika ternyata pernah dibuat, jangan lanjutkan untuk membuat artikel yang sama. Buka artikel yang pernah ada, lalu lakukan perubahan seperlunya. Jika judul yang Anda isikan ternyata dinyatakan unik, maka Anda dapat melanjutkan membuat artikel baru.

Bagian utama dari artikel adalah isi (body) dari artikel tersebut, yaitu pada kotak di bawah judul. Ubah dari modus “Visual” menjadi modus “Text”. Isi dengan templat di bawah ini:

<div class="peraturan-tentang">...</div><!--more-->
<h3>Dasar Hukum (Mengingat)</h3>
...
<h3>Riwayat</h3>
...
<h3>Download</h3>
...

Selesaikan penyuntingan artikel dengan menyunting templat sesuai dengan artikel yang akan dibuat.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Pilih kategori “Produk Hukum” pada kota “Categories”.
  • Isi kotak “Tags” dengan pilihan yang tersedia atau dengan menambahkan sendiri tag yang baru.
  • Ubah tanggal sesuai dengan tanggal produk hukum.

Pembuatan artikel produk hampir selesai. Untuk menyelesaikan, klik tombol “Publish”.

Ralat Produk Hukum

Meskipun jarang, sebuah produk hukum bisa diralat juga. Misalnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002. Ralat atas produk hukum tersebut diterbitkan pada tanggal yang berbeda, namun tidak diberi nomor produk hukum baru sebagaimana lazimnya sebuah perubahan produk hukum. Di Wikiapbn, artikel produk hukum ralat dibuat dengan format judul Ralat <Judul_Produk_Hukum_yang _Diralat>. Misalnya, ralat untuk contoh produk hukum di atas, judul artikelnya menjadi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002.

Pada isi artikel, jenis dan nomor produk hukum diisi hal yang sama dengan produk hukum yang diralat. Jika tidak ada informasi tanggal ditandatangani pada ralat produk hukum, misalnya Ralat Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-7/KN/2009, maka tanggal disamakan dengan tanggal produk hukum yang diralat.

Perpu dan Undang-Undang Darurat

Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) pada dasarnya merupakan Undang-Undang (UU) yang ditetapkan sendiri oleh Presiden tanpa persetujuan DPR karena adanya kegentingan yang memaksa. Istilah Perpu dipakai berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Ketika berlaku Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950, Perpu tidak ada, namun ada jenis peraturan yang sama persis dengan Perpu yang disebut Undang-Undang Darurat (UU Darurat).[2] Perpu dan UU Darurat (selanjutnya di artikel ini disebut Perpu saja) merupakan produk hukum yang ditindaklanjuti dengan UU, baik penetapan sebagai UU maupun pembatalan. Sebuah Perpu bisa meindaklanjuti produk hukum lain, mengubah UU, bahkan mencabut UU. Seringnya, sebuah UU penetapan hanya menetapkan satu Perpu menjadi UU. Namun, dalam sejarah, ternyata ada beberapa UU yang menetapkan banyak Perpu sekaligus menjadi UU. Salah satu contoh adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang penetapan semua Perpu yang ada sebelum 1 Januari 1961 menjadi UU.

Berdasarkan fakta sejarah tersebut, di Wikiapbn, informasi riwayat langsung dicantumkan dalam artikel Perpu, meskipun Perpu tersebut sudah ditetapkan menjadi UU. Ketika sebuah Perpu ditetapkan menjadi UU, informasi riwayat tersebut tidak dituliskan ulang di artikel UU penetapan. Pada artikel UU penetapan, yang diisi hanya kolom menetapkan, yaitu Perpu yang ditetapkan. Demikian pula pada artikel Perpu, ditambahkan UU penetapan pada kolom ditetapkan dengan. Dengan demikian, tidak terjadi informasi ganda pada Perpu dan UU penetapannya.

Saat UU penetapan harus dicantumkan ke dalam riwayat produk hukum, misalnya dalam mendindaklanjuti atau mencabut, maka yang harus disebutkan adalah Perpu-nya.

Produk Hukum Tingkat Daerah

Meskipun Wikiapbn sebenarnya membatasi topik hanya seputar masalah tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan, ternyata ada saja produk hukum lingkup Kementerian Keuangan yang merupakan tindak lanjut dari produk hukum yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain, bahkan oleh Daerah atau Pemerintah Daerah. Salah satu contoh adalah Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-694/MK.1/2010 tentang Larangan Merokok di Dalam Gedung Kantor yang menindaklanjuti Peraturan Gubemur DKI Nomor 75 Tahun 2005.

Pada bagian lain, terdapat istilah yang memerlukan penjelasan di Wikiapbn, ternyata referensinya hanya dapat diambil dari produk hukum tingkat daerah. Misalnya adalah Wikiapbn menguraikan definisi dari Penghasilan Tetap, salah satu referensinya bersumber dari Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Demi mencapai ketersediaan referensi yang tanpa putus, Wikiapbn memperkenankan pemuatan produk hukum tingkat daerah (Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah) sesuai dengan alasan seperti yang telah diuraikan di atas.

Judul produk hukum tetap menggunakan pola <Jenis Peraturan> [<Pejabat>] Nomor <Nomor>, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk Peraturan Daerah:
    • jenis diisi “Peraturan Daerah”.
    • pejabat diisi nama daerah DENGAN menyebutkan “Provinsi/Kabupaten/Kota”. Contoh:
      • Provinsi Aceh
      • Provinsi Jambi (bukan jambi saja)
      • Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
      • Kota Jambi
      • Kabupaten Bandung
  • Untuk Peraturan Kepala Daerah:
    • jenis diisi jenis peraturan.
    • pejabat diisi “Gubernur/Bupati/Walikota” ditambah nama daerah TANPA menyebutkan “Provinsi/Kabupaten/Kota”. Contoh:
      • Gubernur Aceh (bukan Gubernur Provinsi Aceh)
      • Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
      • Bupati Nias
      • Walikota Jambi

Naskah Produk Hukum

Wikiapbn memungkinkan pembuatan artikel naskah produk hukum, yaitu teks produk hukum yang disalin apa adanya dari sumbernya. Namun, hal itu bukan merupakan prioritas. Prioritas utama di Wikiapbn tetaplah artikel produk hukum yang menyediakan pranala (link) ke luar. Artikel naskah produk hukum dapat diprioritaskan apabila ditemukan kondisi bahwa dokumen sumber dalam keadaan sulit dibaca atau dalam bentuk teks yang tidak rapi.

Bagaimanapun, pembuatan artikel naskah produk hukum memberikan bayak manfaat, antara lain:

  • Mudahnya pencarian teks dalam naskah peraturan.
  • Agar naskah peraturan dapat diwikifikasi, sehingga dapat memberikan penjelasan pada frase-frase tertentu pada naskah.

Untuk membuat artikel naskah peraturan di Wikiapbn, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Judul artikel menggunakan pola Naskah <nama_peraturan>. Contoh: Naskah Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-694/MK.1/2010.
  • Hindari menambahkan informasi lain selain yang disediakan isiannya pada templat. Semua informasi pendukung mengenai peraturan harus dituliskan pada artikel peraturan, bukan pada artikel naskah.

Catatan

  1. [1]Mengadopsi istilah dari berbagai produk hukum, antara lain yang tersebut dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2006 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2008
  2. [2] Maria Farida Indrati S. – Ilmu Peraturan Perundang-undangan 1 halaman 194.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *