“Behind The Scene” Pembayaran Gaji ke-13 dan THR 2016 untuk Pegawai Negeri
Mulai tanggal 23 Juni 2016, wajah wajah cerah dan senyum mengembang tercermin dari aparatur sipil negara, mengingat Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya sudah bisa dicairkan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menambah loket dalam rangka mempercepat proses pembayarannya dan ditargetkan sebelum liburan bersama semuanya telah terbayarkan. Menjalankan arahan Presiden dan Menteri Keuangan dengan semangat dan memberi kebahagian bagi penerima termasuk keluarga, itulah yang dilaksanakan.
Namun, ada kisah heroik yang perlu dicatat dibalik kebahagian tersebut yang dilakukan oleh para pegawai di Ditjen Perbendaharaan, khususnya Direktorat Pelaksanaan Anggaran (PA), Direktorat Sistem Perbendaharaan (SP), Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP), Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN), Sekretariat Ditjen Perbendaharaan (Setditjen), dan tentu saja para pegawai KPPN dan Kanwil Ditjen perbendaharaan diseluruh Indonesia. Mereka menyiapkan seluruh perangkat dalam waktu yang sangat singkat sehingga Gaji ke 13 dan THR bisa terbayar secara tepat waktu.
Wacana pembayaran Gaji ke 13 dan THR sudah digaungkan di mass media, tetapi payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah tidak kunjung selesai. Hal ini karena terjadi perdebatan-perdebatan mengenai substansinya dan baru dapat diselesaikan pada akhir minggu ketiga Juni 2016. Jika Ditjen Perbendaharaan baru bergerak setelah PP-nya selesai, maka hampir dapat dipastikan pembayaran Gaji ke-13 dan THR tidak dapat dilakukan pada akhir bulan Juni 2016.
Atas arahan dan ijin dari Dirjen Perbendaharaan Marwato Harjowiryono, maka Direktorat PA dengan berkoordinasi dengan unit terkait, secara paralel dengan pembahasan Rancangan PP-nya, mengonsep dan membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR. Konsep tersebut dikomunikasikan juga dengan Direktorat SITP sebagai acuan untuk membangun aplikasinya dan dengan Direktorat PKN untuk menyiapkan ketersediaan dananya. Konsep PMK berubah berkali-kali sesuai dengan perubahan konsep PP-nya. Bahkan, beberapa kru di Direktorat PA harus bersahur dikantor dan harus “nyantri” di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan agar semuanya on the track.
Begitu Rancangan PP final, maka Rancangan PMK-nya juga final. Demikian juga halnya dengan aplikasi, sudah langsung didistribusikan ke KPPN untuk disebarkan ke satuan-satuan kerja (satker) termasuk persiapan-persiapan lainnya seperti loket dan relokasi sumberdaya untuk menangani hal tersebut. Begitu PP ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan, maka proses PMK-nya langsung bergulir untuk ditandatangani Menteri Keuangan. Selepas rapat Postur APBN di DPR RI, Menteri Keuangan menandatangani PMK tersebut untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatat pada Berita Negara.
PMK yang disahkan sebanyak 4 (empat) PMK sesuai dengan 4 (empat) PP-nya. Tahun 2015 lalu hanya terdapat satu PMK. Setelah diundangkan, PMK tersebut segera di distribusikan ke KPPN dan seluruh K/L melalui sarana tercepat dan website. Tidak cukup sampai disitu, Direktorat PA juga mengundang seluruh KPPN di wilayah Jakarta termasuk Kanwil Ditjen Perbendaharaan DKI Jakarta untuk memastikan kesiapan pelaksanaannya. Ternyata KPPN sudah sangat antisipatif dan menambah loket dan petugas untuk menangani masalah tersebut.
Empat PMK termasuk kesiapan dalam rangka pembayaran bisa dituntaskan dengan baik dalam waktu singkat. Sebuah joke yang sempat terlontar di antara mereka, “Mungkin Bandung Bondowoso jika masih hidup akan iri melihat kecepatan kerja teman-teman dalam penyelesaian Gaji ke-13 dan THR 2016 ini”. Mungkin joke itu terlalu berlebihan, tetapi faktanya, ini merupakan sebuah rekor yang tidak terbantahkan. Para punggawa Ditjen Perbendaharaan telah berdedikasi dan berjibaku dalam penyelesaiannya.
Disalin dari sebuah pesan WhatsApp dengan beberapa penyesuaian.
Leave a Reply