Berdakwah dengan Cara Haram

Sumber: Majalah Islam Furqon, edisi 85 tahun IX, Desember 2011

Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil

Hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam banyak menukil tentang perkara ini. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah demikian: “dari Sahl bin Sa’ad bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.” Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. ‘Ada yang bertanya kepada Rasulullah’. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi? Beliau menjawab. ‘Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita”.

Dari penjelasan hadits ini menandakan bahwa pada masa lalu telah banyak bencana, dan masa sekarang dan akan datang akan lebih banyak lagi. Semua ini karena alat-alat dan permainan musik telah meluas hingga ke mana-mana, para biduanita yang berlenggak-lenggok melantunkan bait-bait syair (lagu) di depan lelaki bukan mahramnya dengan suara mendayu dan melengking semakin membanjir di mana-mana. Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat (penyanyi) dalam hadits di atas. Dan yang lebih besar lagi kemunkarannya banyaknya orang, termasuk mereka yang shalat, yang puasa, yang berhaji menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam bencana yang mengerikan, wabah, dan penyakit yang dapat mengubah bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Dan disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Shahih Bukhari rahimahullah, beliau berkata: “Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.

Bait-bait (lirik) lagu sarat dengan kemaksiatan. Sebagian besar dari isi bait mengajak umat ke dalam keindahan-keindahan duniawi seperti percintaan, ajakan laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya hingga berlanjut syahwat. Ada juga bait-bait kaum sufi yang jelas-jelas mengancam rusaknya akidah seseorang. Karena di situ penuh dengan tipuan-tiupan yang dibungkus syair untuk dilantunkan. Sehingga banyak umat yang tertipu dengan kamuflase keindahan sesaat.**


Fatwa Para Ulama Salaf

Oleh: Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nyanyian itu menimbulkan kemunafikan dalam hati.” (HR Al-Baihaqi dishahihkan Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 10). Dan landasan sunnah yang shahih beberapa ulama salaf berkata tentang lagu (lirik) dan musik:

Ishaq bin Thabba• rahimahullahu berkata: “Aku bertanya kepada Malik bin Anas rahimahullahu tentang sebagian penduduk Madinah yang membolehkan nyanyian.” Maka beliau menjawab: “Sesungguhnya menurut kami, orang-orang yang melakukannya adalah orang yang fasiq (rusak).” (HR Abu Bakr Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf: 32, dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 244, dengan sanad yang shahih).

‘Amr bin Syarahil Asy-Sya’bi rahimahullahu berkata: “Sesungguhnya nyanyian (bait-bait yang didendangkan) itu menimbulkan kemunafikan dalam hati, seperti air yang menumbuhkan tanaman. Dan sesungguhnya berdzikir menumbuhkan iman seperti air yang menumbuhkan tanaman.” (HR Ibnu Nashr dalam Ta’zhim Qadr Ash-Shalah, 2/636. Dihasankan oleh Al-Albani dalam At-Tahrim, hal. 148).

Ibnul Jauzi rahimahullahu berkata: “Para tokoh dan murid-murid Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu mengingkari nyanyian. Para pendahulu mereka, tidak diketahui ada perselisihan di antara mereka. Sementara para pembesar orang-orang belakangan, juga mengingkari hal tersebut. Di antara mereka adalah Abuth Thayyib Ath-Thaban, yang memiliki kitab yang dikarang khusus tentang tercela dan terlarangnya bait-bait yang dinyanyikan.

Ath-Thabari rahimahullahu berkata: “Telah sepakat para ulama di berbagai negeri tentang dibenci dan terlarangnya bait-bait yang dinyanyikan.” (Tafsir Al-Qurthubi, 14/56). Sedangkan Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Mazhab empat imam menyatakan bahwa alat-alat musik semuanya haram.” Lalu beliau menyebutkan hadits riwayat Al-Bukhari rahimahullahu di atas. (Majmu’ Fatawa, 111576). Dari sini sudah jelas bagaimana lirik-lirik (bait) yang dilantunkan, musik beserta nyanyian yang diharamkan para ulama.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *