Berkas Korupsi Tarbiyah dan RSIA Segera ke PN

Pindahan dari Multiply

URL: http://danarrapbn.multiply.com/journal/item/140/Berkas-Korupsi-Tarbiyah-dan-RSIA-Segera-ke-PN
Tanggal: 15 November 2008

Sumber: Harian Serambi Indonesia, 15-11-2008

BANDA ACEH –

Berkas perkara dugaan korupsi Yayasan Tarbiyah dengan tersangka M Saleh Yunus selaku PPK pada Satker Pendidikan, Kesehatan, dan Gender BRR Aceh-Nias dan dugaan korupsi pengadaan obat-obat kesehatan habis masa pakai pada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) yang menyeret dr Bakri Abdullah sebagai tersangka segera dilimpahkan oleh Kejati Aceh ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Kasie Penkum/Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH mengatakan, berkas dugaan korupsi di RSIA sedang dipersiapkan surat dakwaannya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. “Dalam bulan ini mungkin sudah kita limpahkan,” kata Ali Rasab kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat kemarin.

Selain itu, Kejati juga tengah mempersiapkan dakwaan terhadap kasus dugaan korupsi di Yayasan Tarbiyah. Namun proses ini sedikit terkendala karena untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan tersangka harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh.

Kasus dugaan korupsi Yayasan Tabiyah mulai mencuat sejak Januari lalu. Kasus ini sendiri sempat timbul tenggelam, bahkan sempat dituding telah diendapkan. Namun, Ali Rasab membantah tegas tudingan itu. “Tidak ada yang hilang, masih ada. Hanya saja sekarang masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara di BPKP. Kalau kita sudah tahu berapa besar kerugian negara nanti segara akan dibuat berkas untuk kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Dalam kasus ini Kejati menetapkan M Saleh Yunus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pendidikan, Kesehatan, dan Gender BRR Aceh-Nias sebagai tersangka.

Perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara Rp 2.590.770.000 dari total anggaran Rp 8,445 miliar yang bersumber dari BRR Aceh Nias tahun anggaran 2007 yang diperuntukan bagi kegiatan pelatihan guru mata pelajaran SMP/MTs se-Aceh. (Lihat SP2D No. 235892F Tgl. 05-06-2007).

Kasus pengadaan obat

Sedangkan dugaan korupsi pengadaan obat-obat kesehatan habis masa pakai pada RSIA tahun anggran 2007 senilai Rp 573 juta, berkas dakwaannya sedang dipersiapkan tim jaksa. “Hanya butuh waktu untuk mengedit surat dakwaan saja. Pada umumnya berkas sudah jadi dan siap untuk kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Tinggi menetapkan dr Bakri Abdullah MKes (mantan Direktur RSIA) sebagai tersangka. Perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 91.054.709.

Empat berkas ke PN

Selain kedua kasus tersebut, sepanjang tahun 2008 pihak Kejati Aceh juga sudah melimpahkan empat berkas korupsi lainnya ke sejumlah PN di beberapa kabupaten/kota. Bahkan dua berkas korupsi yang sudah dilimpahkan itu menyeret dua mantan pejabat.

Yakni, Bukhari bin Abdullah dan kawan-kawan (mantan Sekdakab Aceh Jaya) dalam kasus penyimpangan pembayaran ganti rugi tanah di Desa Tanoh Manyang, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya yang bersumber dari anggaran APBA 2005 pada Dinas Perkotaan dan Pemukiman NAD. Berkas dakwaan tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Calang pada 26 Juni 2008 dengan taksiran kerugian keuangan negara Rp 3.38.968.000.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan alat dan mesin pertanian pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan tahun 2006 dengan melakukan pembayaran perkerjaan pengadaan barang fiktif dua unit traktor 90 HP merk New Holand bersumber dari anggaran APBA 2006 dengan kerugian negara mencapai Rp 861 juta. Kasus korupsi yang menyeret tersangka Ir Makmur (mantan Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan) Aceh Tenggara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Tenggara pada 27 Maret 2008.

Ali Rasab menyebutkan, ada dua kasus dugaan korupsi lainnya yang juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negari. Yakni, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Pemkab Aceh Timur yang melibatkan tersangka Sumijo selaku BU di Pemkab Aceh Timur. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Timur pada 28 Maret dengan taksiran kerugian keuangan negara Rp 43 miliar bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2004.

Satu kasus lainnya yaitu, kasus dugaan penyimpangan pembangunan lanjutan jalan utama Suka Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang bersumber dari APBA 2006. Kasus ini melibatkan tersangka Imran MY selaku Direktur CV Pemuda.

“Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh pada 26 Juni lalu dengan taksiran kerugian keuangan negara Rp 730.406.798,” kata Ali Rasab.(sar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *