Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I yang disingkat Bidang PPA I adalah sebuah bidang pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Bidang PPA I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , serta melaksanakan penyusunan reviu atas pelaksanaan dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang PPA I menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengesahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
- penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya;
- penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis bidang penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
- penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat;
- penyiapan bahan pembinaan, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan kas;
- penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) ;
- pengoordinasian pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) ;
- penyiapan bahan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ;
- penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka reviu belanja pemerintah (spending review);
- penyiapan bahan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran (RPA) dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative / TMR); dan
- penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas TMR.
Organisasi
Bidang PPA I terdiri atas Seksi PPA I A, Seksi PPA I B, Seksi PPA I C, dan Seksi PPA I D.
Masing-masing seksi tersebut mempunyai tugas melaksanakan pengesahan rev1s1 dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran,
PNBP , melaksanakan koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan BLU, pengelolaan kas, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran, pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, PNBP, dan pengelolaan kas, melaksanakan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, serta melaksanakan tugas TMR.
Pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Perbendaharaan.
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
Leave a Reply