BRR Diminta Tanggulangi Biaya Verifikasi Parlok
Pindahan dari Multiply
URL: http://danarrapbn.multiply.com/journal/item/85/BRR-Diminta-Tanggulangi-Biaya-Verifikasi-Parlok
* Seluruh Parlok belum Penuhi Syarat
Sumber: Harian Serambi Indonesia, 03-11-2007 (http://serambinews.net/news/view/23344/brr-diminta-tanggulangi-biaya-verifikasi-parlok atau http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=37271&rubrik=1&topik=45)
BANDA ACEH –
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Depkumham) Aceh akan mengajukan permohonan penyediaan biaya verifikasi partai lokal (parlok) kepada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias. Upaya itu ditempuh setelah Pemerintah Aceh maupun Pusat tidak menyediakan biaya dimaksud dalam anggaran pendapatan dan belanja tahun 2007.
Langkah ini akan kami tempuh untuk mempercepat pelaksanaan verifikasi parlok yang hingga kini masih belum bisa direalisasikan akibat belum tersedianya dana, kata Kakanwil Depkumham Aceh, T Darwin SH, kepada Serambi dikantornya, Jumat (2/11).
Menurut Darwin, Senin pekan depan ia bersama staf terkait akan membicarakan rencana terhadap pengajuan permohonan dana tersebut ke BRR. Untuk itu, seluruh berkas yang diperlukan sudah dipersiapkan. Yang pasti, pekan depan surat tersebut sudah kita serahkan ke Deputi Kelembagaan BRR NAD-Nias, kata Darwin.
Menjawab Serambi tentang desas-desus ada sejumlah NGO asing atau lembaga donor prodemokrasi yang ingin membantu dana verfikasi itu, menurut Darwin, hingga kemarin belum satu pun lembaga lokal maupun asing yang telah menyatakan komitmennya untuk menyediakan anggaran verifikasi partai politik lokal (parlok), baik secara formal maupun nonformal.
Pada dasarnya kita tidak menolak jika ada lembaga yang ingin membantu menyediakan anggaran untuk biaya verifikasi ini, sehingga apabila nantinya telah ada parlok yang memenuhi seluruh persyaratan, dapat kita verifikasi sesegera mungkin, tanpa harus menunggu tahun 2008, ujar Darwin.
Ia tambahkan, andai biaya tersebut nantinya dapat direalisasikan oleh BRR, verifikasi tidak akan dilakukan pada parlok yang belum memenuhi persyaratan, sesuai aturan petunjuk pelaksanaan yang didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kanwil Depkumham Aceh belum memiliki anggaran untuk melakukan verifikasi partai lokal dan dibutuhkan dana Rp 540 juta untuk biaya verifikasi parlok di Aceh. Dana tersebut dimaksudkan untuk biaya perjalanan dinas ke 23 kabupaten/kota, transportasi lokal, pengadaan alat tulis kantor, fotokopi dan pelaporan, dokumentasi, dan publikasi, rapat koordinasi, honor tim verifikasi, dan honor penyamaan persepsi. Anggota tim verifikasi berjumlah 20 orang dan akan bekerja selama enam bulan.
Belum lengkap
Tentang parlok yang sudah mendaftar di kantor itu, menurutnya, hingga kemarin belum satu pun yang lengkap persyaratannya. Karena itu, kami berharap seluruh parlok segera memenuhi kelengkapan persyaratan, sehingga jika biaya verifikasi telah tersedia kami bisa langsung memverifikasinya, kata Darwin seraya mengatakan keinginannya agar seluruh parlok yang telah terdaftar dapat lolos dalam verifikasi, sehingga bisa mengikuti pemilu pada 2009.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Depkumham Aceh, Jailani Mohd Ali SH mengatakan, persyaratan yang belum dipenuhi oleh semua partai adalah pembentukan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota serta bukti kepemilikan kantor juga di tingkat yang sama.
Hal itu, menurutnya, menjadi syarat yang diakui oleh seluruh pimpinan partai lokal, masih butuh waktu untuk memenuhinya.
Dia katakan, Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA) dan Partai GAM merupakan partai yang telah memenuhi 80 persen persyaratan. Sedangkan partai lain, persentase kelengkapannya masih di bawah itu.
Hingga kemarin, sebut Jailani, jumlah parlok yang telah mendaftar di Kanwil Depkumham Aceh masih berjumlah enam. Yakni Partai GAM, Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha´at dan Taqwa (Gabthat), PARA, Partai Serambi Persada Nusantara Serikat (PSPNS), Partai Darussalam, dan Partai Rakyat Aceh (PRA).
Dua partai terakhir yang dipimpin oleh Hasbi Bustamam dan Aguswandi masing-masing mendaftar pada 9 Agustus dan 27 September lalu, ujar Jailani.
Sedangkan pimpinan Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA), Partai Aceh Aman Sejahtera (PAAS), Partai Silaturahmi Rakyat Aceh, dan Partai Daulat Aceh, kata Jailani, telah berkonsultasi dengan pihaknya. Namun, partai tersebut masih belum mendaftar ke Kanwil Depkumham Aceh, demikian Jailani. (zd)
Leave a Reply