Corporate Social Responsibility
Pindahan dari Multiply
URL: http://seto7688.multiply.com/journal/item/67/Corporate-Social-Responsibility
Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan cenderung ditujukan untuk publik eksternal karena penilaian sebuah citra menjadi tanggung jawab bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan ini. Terutamanya untuk masyarakat / komunitas sekitar karena mereka adalah pihak yang paling dekat dan melihat bagaimana sebuah kegiatan usaha perusahaan berlangsung. Ketika berhasil menarik minat dan dukungan dari mereka, efek yang didapat oleh perusahaan adalah opini publik akan menuju arah yang positif. Aktivitas CSR sudah harus mulai dimasukkan dalam agenda utama perusahaan karena CSR sudah dianggap sebagai bagian penting dari perusahaan. Oleh karena itu, CSR wajib dilaksanakan dengan maksimal karena dasarnya adalah pelayanan untuk masyarakat.
Ketika praktisi Public Relations (PR) melaksanakan tugasnya, dia tahu akan publik yang menjadi publik sasarannya sehingga dia harus bisa hadir sebagai jembatan antara perusahaan dengan publik. Terlebih dengan masalah kesejahteraan yang harus menjadi kewajiban bagi perusahaan terhadap publiknya. Kecenderungan yang ada di perusahaan Indonesia adalah mereka lupa untuk memberikan pelayanan kepada publik. Padahal praktisi PR harus bisa mengenali kebutuhan publiknya dan dengan ini kegiatan CSR yang diberikan untuk publik harus tepat guna sehingga penting bagi PR untuk tahu mengenai CSR. Jangan abaikan tujuan perusahaan karena ini bisa jadi salah satu pertimbangan kegiatan CSR.
Di awal sudah disebutkan mengenai definisi dari CSR. CSR dikenal sebagai sebuah komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang memiliki kebebasan menentukan dan kontibusi dari sumber perusahaan (Kotler & Lee, 2005 : 3).
Definisi lain yang diungkapkan oleh Wibisono (2007 : 8) adalah “Tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan (triple bottom line) dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.”
Natufe (2001 : 9) dalam buku Yosal Iriantara berjudul Community Relations : Konsep dan Aplikasinya mengungkapkan Corporate Social Responsibility sebagai “Komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat keseluruhan.”
Dari definisi yang sudah diungkapkan di atas, CSR memiliki esensi untuk mensejahterakan komunitas yang berada di lingkungan dari sebuah perusahaan. Komunitas di lingkungan adalah pihak yang paling dekat. Mereka tumbuh di lingkungan perusahaan dan secara tidak langsung mereka adalah “anak” dari perusahaan.
Bentuk dari CSR yang perlu diperhatikan adalah:
- Corporate philantrophy yaitu memberikan kontribusi secara langsung untuk tujuan awal misalnya dengam memberikan uang atau produk.
- Community volunteerism yaitu inisiatif dari perusahaan untuk membantu karyawan agar merelakan waktunya untuk membantu perkembangan organisasi yang menanguninya.
- Social responsible business yaitu perusahaan menjalan kegiatan untuk membantu masyarakat dan merupakan bagian dari keseharian mereka yang dijalankan atas inisiatif perusahaan sendiri atau bekerja sama dengan organisasi lain.
Robbins dan Coulter (2003:123) dalam buku Corporate Social Responsibility: from Charity to Sustainability karya Ismail Solihin mengatakan ada empat tahap adopsi dari CSR yaitu:
- Tahap awal CSR lebih tertuju untuk pemilik perusahaan dan manajer. Tujuanya adalah untuk melakukan maksimalisasi laba untuk para pemegang saham. Jadi, kebijakan yang dipakai adalah memakai sumber daya perusahaan seefisien mungkin untuk mendorong laba.
- Tahap kedua CSR untuk karyawan yaitu dengan memberi perhatian melalui berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi kerja karyawan, mengembangkan hak – hak karyawan, meningkatkan keamanan kerja, memberikan kompensasi yang layak.
- Tahap ketiga CSR untuk masyarakat setempat yang terkena dampak secara langsung oleh operasional perusahaan di daerah mereka tinggal.
- Tahap keempat CSR mencakup masyarakat luas bahwa bisnis sebuah perusahaan tumbuh dari bagian entitas publik dan perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan kebajikan kepada publik.
Leave a Reply