Cuti Bersalin
Cuti Bersalin atau Cuti Melahirkan atau Cuti Hamil adalah cuti yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita yang menjalani persalinan.[1]
Ketentuan
Ketentuan cuti bersalin adalah sebagai berikut:[1]
- Batasan:
- Cuti bersalin dapat diberikan untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga.
- Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada PNS wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara.
- Lamanya cuti-cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan sesudah persalinan.
- Permintaan dan pemberian:
- Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Penghasilan:
- Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan
Dalam pelaksanaan cuti bersalin di Kementerian Keuangan, diterapkan ketentuan tambahan sebagai berikut:[2]
- Cuti Bersalin bagi CPNS:
- Cuti bersalin yang digunakan oleh CPNS wanita untuk persalinan anaknya yang pertama akan mengurangi hak cuti persalinan setelah yang bersangkutan menjadi PNS.
- Penggunaan Cuti Bersalin dan Cuti Lain untuk Bersalin:
- PNS yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti bersalin;
- cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti karena alasan penting.
- PNS wanita dapat diberikan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat, apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan.
- PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
- PNS wanita yang akan/telah menggunakan cuti besar tersebut berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti karena alasan penting.
- PNS wanita dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anaknya yang kelima dan seterusnya.
- PNS wanita yang telah menggunakan cuti di luar tanggungan negara tersebut, berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti di luar tanggungan negara;
- cuti besar setelah bekerja kembali paling kurang 6 tahun secara terus-menerus;
- cuti sakit;
- cuti karena alasan penting.
- PNS yang telah menggunakan cuti bersalin, berhak atas:
Leave a Reply