Cuti Besar
Cuti Besar adalah cuti yang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja sekurang-kurangnya enam tahun secara terus-menerus.[1]
Ketentuan
Ketentuan cuti besar adalah sebagai berikut:[1]
- Ketentuan umum:
- Cuti besar lamanya tiga bulan.
- PNS yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
- Untuk mendapatkan cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Ketentuan lainnya:
- Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
- Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh yang berwenang untuk paling lama dua tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
- Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan
Khusus di Kementerian Keuangan diberlakukan ketentuan tambahan sebagai berikut:[2]
- Hak penghasilan:
- Selama menjalankan cuti besar, PNS yang bersangkutan tidak berhak atas tunjangan jabatan dan tidak memperoleh TKPKN.
- Penggunaan Cuti Besar
- PNS perlu merencanakan penggunaan cuti besar sejak awal tahun.
- Cuti besar dapat digunakan oleh PNS untuk:
- memenuhi kewajiban agama;
- persalinan anaknya yang keempat apabila PNS yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan; atau
- keperluan lainnya sesuai pertimbangan pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- PNS yang telah melaksanakan cuti tahunan dan akan mengambil cuti besar pada tahun yang bersangkutan harus mengembalikan TKPKN yang diterimanya selama melaksanakan cuti tahunan.
- PNS yang akan/telah menggunakan cuti besar berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti bersalin untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga;
- cuti karena alasan penting.
Leave a Reply