Ensiklopedia Perpajakan Indonesia
Judul: | Ensiklopedia Perpajakan Indonesia |
Penyusun: | Rudy Suhartono dan Wirawan Bermawi Ilyas |
Penerbit: | Salemba Empat |
Kota: | Jakarta |
Tahun Terbit: | 2010 |
Ukuran: | 19 x 26 cm |
Tebal: | 418 halaman halaman |
ISBN: | 978-97-9061-129-0 |
Sinopsis
Pajak memegang peranan penting dalam pembiayaan pembangunan karena merupakan salah satu andalan penerimaan negara selain penerimaan dari sumber daya alam yang makin lama makin menurun perannya. Pembayaran pajak merupakan perwujudan partisipasi dan gotong-royong masyarakat Indonesia untuk bersama-sama membiayai pelaksanaan pembangunan, yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Undang-Undang Perpajakan dan menjadi kewajiban bagi warga negara.
Buku ini ditujukan untuk membantu masyarakat memahami sistem, prinsip, dan jiwa yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan, dan bukan sekadar isi ketentuan perpajakan. Buku yang juga memaparkan tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak serta wewenang yang dimiliki oleh Ditjen Pajak ini disajikan secara runtun berdasarkan kronologis penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Dilengkapi dengan bagian Sketsa Konsep yang bertujuan mengarahkan pembaca dalam memahami topik bahasan, buku ini mencakup pembahasan tentang konstruksi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembukuan danpencatatan dalam sistem perpajakan, kewajiban penyetoran dalam sistem perpajakan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) serta perpanjangan dan pembetulan dalam sistem perpajakan, pemeriksaan pajak dalam sistem perpajakan, produk hukum pemeriksaan pajak (surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak), dan penyidikan pajak dalam sistem perpajakan. Dilengkapi pula dengan pembahasan terkait PPh dan PPN serta sejumlah pembahasan terkait perpajakan dan landasan hukumnya yang wajib diketahui oleh setiap warga negara untuk dijadikan sebagai acuan dalam memenuhi kewajibannya terhadap negara.
Daftar Isi
- Pendahuluan
- Konstruksi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Pembukuan dan Pencatatan Dalam Sistem Perpajakan
- Kewajiban Penyetoran Dalam Sistem Perpajakan
- Pelaporan Surat Pemberitahuan serta Perpanjangan dan Pembetulan Dalam Sistem Perpajakan
- Kelebihan Pembayaran Pajak
- Pemeriksaan Pajak Dalam Sistem Perpajakan
- Produk Hukum Pemeriksaan Pajak Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak)
- Upaya Hukum atas Produk Hukum; Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Pembatalan, Banding dan Gugatan serta Imbalan Bunga
- Penagihan Pajak atas Produk Hukum Perpajakan
- Konstruksi Pajak Penghasilan
- Subjek Pajak Kedudukannya Dalam Pajak Penghasilan
- Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak Kedudukannya Dalam Pajak Penghasilan
- Penghitungan dan Pembayaran Besarnya Pajak Penghasilan Terutang
- PPh Terutang: Penghasilan Dikenakan PPh Secara Khusus (Final Pasal 4 Ayat 2, dan Ditetapkan Pasal 15)
- Biaya Fiskal dan Nonfiskal Kedudukannya Dalam Pajak Penghasilan
- Kompensasi Kerugian, PTKP, dan Penghasilan Istri-Anak Menurut UU Pajak Penghasilan
- Norma Penghitungan dan Kedudukannya Dalam UU PPh
- Tarif PPh dan Kedudukannya Dalam UU PPh
- Transaksi Hubungan Istimewa dan Kedudukannya Dalam UU PPh
- Pemotongan PPh Pasal 21: Kewajiban Pemotongan Hubungan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan kepada Orang Pribadi Dalam Negeri
- Pemungutan PPh Pasal 22: Kewajiban Pemotongan Pembelian/Penjualan Barang oleh Bendaharawan/Wajib Pajak Tertentu
- Pemotongan PPh Pasal 23: Kewajiban Pemotongan Capital Income (Bunga, Dividen, Royalti, dan Sewa) dan Jasa pada Wajib Pajak Dalam Negeri
- PPh Pasal 24 Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri
- PPh Pasal 25 Pembayaran Angsuran Pajak Dibayar Sendiri
- Pemajakan Wajib Pajak Luar Negeri: Bentuk Usaha Tetap dan Pemotongan Penghasilan Wajib Pajak Luar negeri (PPh pasal 26)
- Konstruksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Transaksi Terutang Pajak Pertambahan Nilai
- Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Kedudukannya Dalam Pemungutan PPN
- Saat, Tempat Terutang, Faktur Pajak, dan Nota Retur Dalam Sistem Pemungutan PPN
- Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
- Syarat dan Besarnya Pengkreditan Pajak Masukan
- Penyerahan Tidak Dipungut PPN, Proyek Hibah Luar Negeri, dan Impor Tertentu
- Penyetoran, Pelaporan, serta Kelebihan Pembayaran PPN dan PPnBM
- Penyerahan Terutang PPN Namun Dibebaskan Pemungutan PPN
- Lampiran: Ketentuan terbaru Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
Referensi
Bagian Sinopsis di atas disalin dari sampul belakang buku sebagaimana dimaksud dalam artikel ini.
Leave a Reply