Exit Strategy KPPN Khusus Banda Aceh
Pindahan dari Multiply
URL: http://kppnkhususba.multiply.com/journal/item/1/Exit-Strategy-KPPN-Khusus-Banda-Aceh
EXIT STRATEGY
KPPN KHUSUS BANDA ACEH
I. RINGKASAN EKSEKUTIF
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Banda Aceh akan berakhir beroperasi tahun depan tepatnya 31 Desember 2009 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.PMK.134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006. Sejak didirikan pada tanggal 2 Mei 2005, selama lebih kurang 4 tahun mengemban tugas membantu kelancaran penyaluran dana untuk rehabilitasi dan rekonsiliasi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, KPPN Khusus sudah menyalurkan dana sekitar 20 Trilyun rupiah atau persisnya sebesar Rp. 19.871.493.783.454,- Angka yang cukup fantastis untuk membiayai program Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias.
Artinya sampai dengan 14 April 2008, KPPN Khusus Banda Aceh telah menerbitkan 79.738 SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) baik Rupiah Murni, Reksus maupun Pembayaran Langsung (PL). Selain itu KPPN Khusus juga sudah menyelesaikan berbagai Laporan antara lain Rangkuman SPJ Bendum/LKP, menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat serta laporan-laporan penting lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, KPPN Khusus memiliki aset yang cukup banyak berupa peralatan dan mesin seperti komputer, kendaraan dinas dan alat rumah tangga lainnya untuk keperluan penunjang operasional kantor.
Selama beroperasi, Performa KPPN Khusus dinilai cukup baik oleh pemerintah, terutama dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. KPPN Khusus telah berhasil membangun sistim pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi modern antara lain membuat website service yang bertujuan memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan atau dana rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias. Dan pembangunan jaringan internet serta program aplikasi SP2D juga dimaksudkan untuk mewujudkan tranparansi, akuntabilitas dan memberikan pelayanan yang cepat, efektif dan efisien.
Agar hasil yang telah dicapai, dapat memberikan dampak yang positif (impact) atau dapat berlanjut (sustainable) setelah masa tugas KPPN Khusus berakhir, perlu dirancang suatu strategi yang dikenal Strategi pengakhiran ( Exit Strategy ).
Dengan adanya strategi pengakhiran (Exit Strategy) yang diformulasikan dengan jelas, diharapkan kebijaksanaan yang diawali dengan prinsip-prinsip dasar kebijakan yang selaras akan dapat berakhir dengan baik.
Oleh karena itu, KPPN Khusus mencoba menyusun konsep strategi pengakhiran (Exit Strategi) yang diharapkan dapat menjadi pedoman atau acuan yang jelas dan bermanfaat dalam mengakhiri masa tugas atau operasional KPPN Khusus di Banda Aceh.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan Exit Strategy dimaksudkan untuk memberikan kerangka yang jelas atas kebijakan yang akan ditempuh, jika sampai pada waktunya nanti KPPN Khusus Banda Aceh ditutup atau dibubarkan.
Adapun tujuannya adalah :
- Memperlancar proses penyelesaian pekerjaan dan administrasi
- Memudahkan penyerahan tugas dan kearsipan KPPN Khusus Banda Aceh
- Memperlancar proses pengalihan aset yang dimiliki/dikuasai KPPN Khusus kepada Kanwil I Ditjen Perbendaharaan Banda Aceh
- Mengatur persiapan penutupan kantor dengan baik, yang meliputi ketiga kantor filial yakni kantor filial Nias, Meulaboh dan Lhokseumawe.
- Mempersiapkan langkah-langkah pengakhiran tugas baik secara teknis maupun administratif.
III. EXIT STRATEGY ( STRATEGI PENGAKHIRAN )
Exit Strategy adalah suatu rencana sistimatis mengenai penarikan sumber daya dari suatu program atau kegiatan termasuk bagaimana pengakhiran atau pengalihan program akan dilakukan. Dengan demikian strategi ini menggambarkan bagaimana program atau kegiatan akan ditarik atau dihentikan dari suatu daerah atau wilayah, sementara pencapaian tujuan tidak terganggu. Tujuannya untuk memastikan keberlanjutan program atau kegiatan setelah program berakhir atau dihentikan.
Ada tiga jenis strategi pengakhiran yang kita kenal yaitu strategi phasedown (fase penurunan), phaseover (fase pengalihan) dan phaseout (fase penghentian). Dari ketiga jenis dimaksud, KPPN Khusus memilih atau menggunakan strategi phaseout karena pengakhiran KPPN Khusus bersifat permanen atau tidak memerlukan program atau kegiatan lainnya.
Alasan lainnya adalah KPPN Khusus Banda Aceh mengakhiri program atau kegiatannya karena batas waktu pelaksanaan tugas di Aceh memang sudah berakhir sampai 31 Desember 2009 seiring dengan berakhirnya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias oleh Badan Pelaksana BRR.
Agar Exit Strategi dapat menjadi formula yang jelas dan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai program dan kegiatan yang telah, sedang serta yang akan dilaksanakan, dibawah ini diuraikan perkembangan KPPN Khusus sejak didirikan tanggal 2 Mei 2005.
A. Gambaran Umum KPPN Khusus Banda Aceh
Tidak lama setelah Serambi Mekah Nanggroe Aceh Darussalam dan Pulau Nias diguncang Gempa bumi dan dihantam badai Tsunami yang menyebabkan kedua daerah tersebut hancur berantakan, maka Pemerintah segera melakukan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias. Sejumlah dana termasuk dana bantuan dari berbagai negara (multi donor) telah dianggarkan.
Supaya proses akselerasi pemulihan berjalan dengan baik dan pembangunan kembali Aceh-Nias berjalan lancar, maka diperlukan tindakan penyaluran dana yang cepat, transparan, efektif dan efisien. Untuk itu melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005, KPPN Khusus Banda Aceh dibentuk dan akhirnya tanggal 25 Mei 2005 diresmikan pendiriannya. Sejak itulah KPPN Khusus mulai melaksanakan fungsi dan tugasnya.
B. Fungsi dan Tugas
KPPN Khusus memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan yang meliputi menguji tagihan (SPM berserta dokumen pendukungnya ) secara formil dan substantif, baik yang dananya bersumber dari Rupiah Murni maupun berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Rupiah Murni dan atau Pinjaman atau hibah luar negeri
- Menyalurkan pembiayaan atas beban anggaran yang dananya berasal baik dari rupiah murni maupun dari pinjaman atau hibah luar negeri.
- Melakukan penatausahan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara.
- Menyelenggarakan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi
- Menyusun dan mengirimkan laporan
C. Pelaksanaan Pelayanan pada KPPN Khusus Banda Aceh
Dalam rangka membangun kembali Aceh dan Nias, peran KPPN Khusus dinilai sangat penting guna mendukung percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias. Peran tersebut antara lain membantu mempercepat penyaluran dana dan bantuan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat korban bencana alam pasca gempa bumi dan tsunami melalui Satker-satker BRR.
Agar penyaluran dana tersebut berjalan secara efektif dan efisien, maka KPPN Khusus Banda Aceh senantiasa berupaya mewujudkan pelayanan prima kepada semua pihak dengan menempuh cara pertama Melaksanakan tugas pelayanan sesuai peraturan yang berlaku, akuntabel, profesional, proposional dan transparan. Kedua menyajikan secara cepat, tepat, adil, terbuka dan bebas dari KKN. Ketiga Membuka kantor-kantor filial di Nias, Meulaboh dan Lhokseumawe guna memudahkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi modern antara lain mengembangkan website service, Sistim Aplikasi dan lain-lain.
Selama hampir 4 tahun berjalan, KPPN Khusus telah ditugaskan untuk menyalurkan dana Rupiah Murni maupun Pinjaman dan Hibah Luar Negeri selama periode tahun 2005 sampai dengan 2008 dengan pagu dana sebesar Rp. 42,03 Trilyun dengan rincian sebagai berikut :
Tabel – 1
Alokasi Pagu Dana
yang disalurkan KPPN Khusus
Periode 2005 – 2008
No | Tahun | Alokasi Dana | ||
Pagu DIPA | DIPA Luncuran | Jumlah Pagu | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | 2005 | 5.400.000.000.000 | 5.400.000.000.000 | |
2 | 2006 | 10.700.000.000.000 | 3.900.000.000.000 | 14.600.000.000.000 |
3 | 2007 | 7.900.000.000.000 | 3.200.000.000.000 | 11.100.000.000.000 |
4 | 2008 | 7.040.000.000.000 | 3.890.000.000.000 | 10.930.000.000.000 |
Total | 31.040.000.000.000 | 10.990.000.000.000 | 42.030.000.000.000 |
Dalam masa hampir 4 tahun tersebut, KPPN Khusus telah melaksanakan kegiatan penyaluran dana dan kegiatan operasional kantor dengan baik. Berbagai tugas pelayanan juga tuntas diselesaikan dengan lancar. Hingga saat ini tanggal 14 April 2008 tercatat 79.738 SP2D telah diterbitkan dengan jumlah realisasi pengeluaran sebesar Rp.19.871.493.783.454,- Secara rinci setiap tahun KPPN Khusus menerbitkan SP2D atas SPM yang diajukan oleh Satker-satker BRR sebagai berikut :
Tabel.-2
Daftar Penerbitan SP2D pada KPPN Khusus
Periode Tahun 2005 – 2008
No | Tahun | SPM | SP2D | Keterangan | ||
Jumlah | Nilai (Rp) | Jumlah | Nilai (Rp) | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | 2005 | 2.330 | 1.561.671.465.783 | 2.324 | 1.561.558.665.783 | Beberapa SPM ditolak karena Salah / tidak lengkap |
2 | 2006 | 34.032 | 10.271.491.078.463 | 33.998 | 10.266.198.605.528 | |
3 | 2007 | 35.310 | 6.733.953.867.771 | 35.017 | 6.609.283.182.543 | |
4 | 2008 | 8.465 | 1.447.065.318.919 | 8.399 | 1.434.453.329.600 | |
Total | 80.137 | 20.014.181.730.936 | 79.738 | 19.871.493.783.454 |
Di samping itu, pekerjaan lain yang telah diselesaikan KPPN Khusus antara lain Penyelesaian Laporan Kas Posisi (LKP) baik laporan harian, mingguan maupun Bulanan. Berikutnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (LKPP) secara periodik baik bulanan, semesteran atau Tahunan serta laporan-laporan penting lainnya seperti laporan kepegawaian, laporan keuangan hingga laporan realisasi dan kinerja KPPN Khusus.
D. Aset KPPN Khusus
Kecuali prasarana gedung kantor dan rumah dinas, KPPN khusus Banda Aceh memiliki aset berupa sarana peralatan dan mesin perkantoran yang dinilai cukup lengkap seperti Kendaraan Dinas baik roda-4 maupun roda-2, peralatan komputer, scanner, server dan lain sebagainya. Semua sarana dan peralatan dimaksud setiap hari dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional.
Banyak manfaat yang dapat dikembangkan dari sarana tersebut misalnya pengembangan website service, e-mail dan pengembangan sistim aplikasi yang bermanfaat untuk memperlancar proses penyelesaian pekerjaan atau tugas pokok KPPN Khusus Banda Aceh.
Jumlah aset yang dimiliki KPPN Khusus per 31-12-2007 diperkirakan mencapai angka sebesar Rp. 2.126.216.687,- dengan rincian sebagai berikut :
Tabel – 3
Daftar Aset KPPN Khusus
Per 31 Desember 2007
No | Nama Aset | Kuantitas | Nilai | |
1 | 2 | 3 | 4 | |
I | Kendaraan Bermotor | |||
1 | Mobil Jeep | 5 | Unit | 941.170.400 |
2 | Sepeda Motor | 6 | Unit | 82.215.880 |
II | Peralatan dan Mesin | |||
3 | Mesin Diesel | 1 | Unit | 68.800.000 |
4 | Scanner | 6 | Buah | 62.955.000 |
5 | Mesin Ketik Manual 11-13 inci | 1 | Buah | 550.000 |
6 | Lemari Besi / Metal | 41 | Buah | 61.000.000 |
7 | Lemari Kayu | 21 | Buah | 15.975.000 |
8 | Filling Cabinet | 10 | Buah | 17.400.000 |
9 | Brankas | 1 | Buah | 3.000.000 |
10 | Meja Kerja Besi/Metal | 33 | Buah | 66.950.000 |
11 | Kursi Besi/Metal | 84 | Buah | 82.525.000 |
12 | Meja Telpon | 1 | 350.000 | |
13 | AC Split | 8 | 47.627.998 | |
14 | Televisi | 1 | 37.450.000 | |
15 | Loudspeaker | 1 | 1.000.000 | |
16 | Wireless | 1 | 1.492.182 | |
17 | UPS | 4 | 51.819.617 | |
18 | Printer | 14 | 39.679.126 | |
19 | Telephone (PABX) | 2 | 11.389.000 | |
20 | Facsimile | 1 | 7.000.000 | |
21 | Automatic Chart Proyektor | 1 | 10.250.000 | |
22 | Stabilizer biasa | 1 | 2.000.000 | |
23 | Stabilizer UPS | 1 | 7.500.000 | |
24 | Software Conf Off-line Computer | 1 | Buah | 20.584.000 |
25 | PC Unit | 20 | Buah | 199.287.000 |
26 | Note Book | 6 | Buah | 129.160.000 |
27 | Hard Disk | 1 | Buah | 918.803 |
28 | Monitor | 7 | Buah | 12.250.000 |
29 | Server | 4 | Buah | 131.091.500 |
30 | Hub | 6 | Buah | 8.163.681 |
31 | Modem | 1 | Buah | 372.500 |
32 | Null | 1 | Buah | 2.790.000 |
33 | Perkakas kantor lainnya | 10 | Buah | 1.500.000 |
Jumlah | 2.126.216.687 |
E. Proses Pengakhiran Masa Tugas
Menghadapi akhir pelaksanaan tugas KPPN Khusus Banda Aceh, telah disusun rencana sistimatis pengakhiran masa tugas dalam suatu proses sebagai berikut :
- Dalam konsep pengakhiran masa tugas BRR direncanakan bahwa seluruh paket kontrak sudah selesai tanggal 1 November 2008. Sejalan dengan hal tersebut KPPN Khusus menetapkan batas pencairan dana / penerbitan SP2D dari DIPA 2008 untuk pembayaran paket kontrak Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias berakhir tanggal 31 Desember 2008.
- Pada tangal 14 Januari 2009, kantor-kantor filial KPKN Khusus Banda Aceh yang berada di Nias, Meulaboh dan kantor filial Lhokseumawe ditutup dan saat itu penyusunan Laporan pertanggungjawaban dan atau LKPP Tahun 2008 dijadwalkan selesai.
- Dalam rentang waktu dari tanggal 14 Januari 2009 sampai dengan 30 Juni 2009, kegiatan difokuskan pada :
- Penyelesaian pekerjaan yang masih tersisa antara lain SP2D pengesahan, SP2D yang bersumber dari PHLN (multi year), SP2D pengembalian atau pekerjaan lain yang memerlukan penyelesaian segera.
- Melakukan pertelaan arsip untuk persiapan penyerahan dokumen ke Kanwil I Ditjen Banda Aceh
- Tanggal 30 Juni 2009, seluruh kegiatan bersifat teknis seperti penerbitan SP2D, Laporan Pertanggungjawaban diharapkan sudah final
- Sejak tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan 30 Desember 2009, ditetapkan untuk kegiatan :
- Penyerahan aset-aset KPPN Khusus sebagaimana tersebut diatas kepada Kantor Wilayah I Ditjen Perbendaharaan Banda Aceh yang dilakukan secara bertahap.
- Penyelesaian pekerjaan administratif dalam rangka proses pengakhiran masa tugas termasuk mengenai status kepegawaian pasca KPPN Khusus dibubarkan
- Tanggal 31 Desember 2009 KPPN Khusus Banda Aceh ditutup
Untuk jelasnya tahapan proses pengakhiran masa tugas tersebut dapat dilihat pada skema berikut dibawah ini :
Skema -1
Proses Pengakhiran Masa Tugas
KPPN Khusus Banda Aceh
IV. PENUTUP / REKOMENDASI
Dengan ditutupnya KPPN Khusus Banda Aceh, maka berakhir pulalah masa tugas dan seluruh aktivitas kantor ini di Serambi Mekah, namun performa KPPN Khusus yang pernah diukir di tanah rencong itu, hendaknya tidak begitu saja sirna seiring berhentinya beroperasi kantor tersebut. Kita berharap, setidaknya nama baik dan kinerja KPPN Khusus yang pernah menerima :
- Penghargaan Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden RI dan
- Dedication to Achieve high level governance in term of transparency and service delivery standart dari Asian Development Bank ( ADB )
dapat dikenang dan menjadi momentum untuk meneruskan upaya dan kinerja kantor pelayanan ini pada kantor-kantor KPPN lainnya.
Kiranya sangat tepat, apabila Kantor Pusat atau Pemerintah memiliki rencana meneruskan program atau sistim kerja KPPN Khusus ditempat-tempat lain yang dinilai strategis atau menjadikan KPPN Percontohan atau KPPN lainnya sebagai penerus performance KPPN Khusus. Sehingga Reformasi ditubuh Dirjen Perbendaharaan atau Departemen Keuangan pada umumnya dapat segera terwujud kearah yang diinginkan.
Demikian Exit Strategy Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Banda Aceh ini disusun sebagai pedoman dan bagian dari proses pelaksanaan pengakhiran masa tugas KPPN Khusus Banda Aceh.
Banda Aceh, 14 April 2008,
Kepala Kantor
AGUS SANTOSO
NIP.060042901
Leave a Reply