Exit Strategy KPPN Khusus Banda Aceh

Pindahan dari Multiply

URL: http://kppnkhususba.multiply.com/journal/item/1/Exit-Strategy-KPPN-Khusus-Banda-Aceh

EXIT STRATEGY
KPPN KHUSUS BANDA ACEH

I.                RINGKASAN EKSEKUTIF

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Banda Aceh akan berakhir beroperasi tahun depan tepatnya 31 Desember 2009 sesuai Peraturan Menteri Keuangan  No.PMK.134/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006. Sejak didirikan pada tanggal 2 Mei 2005, selama lebih kurang 4 tahun mengemban tugas membantu kelancaran penyaluran dana untuk rehabilitasi dan rekonsiliasi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, KPPN Khusus sudah menyalurkan dana sekitar 20 Trilyun rupiah atau persisnya sebesar Rp. 19.871.493.783.454,- Angka yang cukup fantastis untuk membiayai program Rehabilitasi dan Rekonstruksi  NAD-Nias.

Artinya sampai dengan 14 April 2008,  KPPN Khusus Banda Aceh telah menerbitkan  79.738 SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) baik Rupiah Murni, Reksus maupun Pembayaran Langsung (PL).  Selain itu KPPN Khusus juga sudah menyelesaikan berbagai Laporan antara lain  Rangkuman SPJ Bendum/LKP,  menyusun  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat serta laporan-laporan penting lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut diatas,  KPPN Khusus memiliki aset yang cukup banyak berupa peralatan dan mesin seperti komputer, kendaraan dinas dan  alat  rumah tangga lainnya untuk keperluan penunjang operasional kantor.

Selama  beroperasi,  Performa KPPN Khusus  dinilai  cukup baik oleh pemerintah, terutama dalam  melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. KPPN Khusus telah berhasil membangun sistim pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi modern antara lain membuat website service yang bertujuan  memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengakses informasi yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan atau dana rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias. Dan pembangunan jaringan internet  serta  program aplikasi  SP2D juga dimaksudkan untuk  mewujudkan tranparansi,  akuntabilitas  dan  memberikan pelayanan yang cepat,  efektif dan efisien.

Agar hasil yang telah dicapai, dapat  memberikan dampak yang positif (impact) atau  dapat berlanjut (sustainable)  setelah masa tugas KPPN Khusus berakhir,  perlu  dirancang  suatu strategi yang  dikenal  Strategi pengakhiran ( Exit Strategy ).

Dengan adanya strategi pengakhiran (Exit Strategy) yang diformulasikan dengan jelas, diharapkan kebijaksanaan yang diawali dengan prinsip-prinsip dasar kebijakan yang selaras akan dapat  berakhir dengan baik.

Oleh karena itu, KPPN Khusus mencoba menyusun  konsep strategi pengakhiran (Exit Strategi) yang diharapkan dapat menjadi pedoman atau acuan  yang jelas  dan bermanfaat dalam mengakhiri masa tugas atau operasional  KPPN Khusus di Banda Aceh.

II.             MAKSUD DAN TUJUAN

Penyusunan Exit Strategy dimaksudkan untuk memberikan kerangka yang jelas atas kebijakan yang akan ditempuh, jika sampai pada waktunya nanti KPPN Khusus Banda Aceh ditutup atau dibubarkan.

Adapun tujuannya adalah  :

  1. Memperlancar  proses penyelesaian  pekerjaan dan administrasi
  2. Memudahkan penyerahan  tugas  dan  kearsipan KPPN Khusus Banda Aceh
  3. Memperlancar proses pengalihan aset yang dimiliki/dikuasai KPPN Khusus kepada  Kanwil I Ditjen Perbendaharaan Banda Aceh
  4. Mengatur persiapan penutupan kantor  dengan  baik,  yang meliputi ketiga kantor filial  yakni kantor filial Nias, Meulaboh dan Lhokseumawe.
  5. Mempersiapkan  langkah-langkah   pengakhiran  tugas  baik  secara teknis maupun  administratif.

III.          EXIT STRATEGY ( STRATEGI PENGAKHIRAN )

Exit Strategy adalah suatu rencana sistimatis mengenai penarikan sumber daya dari suatu program atau kegiatan  termasuk  bagaimana  pengakhiran atau  pengalihan   program  akan  dilakukan.  Dengan demikian strategi ini menggambarkan  bagaimana  program atau kegiatan  akan  ditarik atau dihentikan dari  suatu  daerah atau wilayah, sementara pencapaian tujuan tidak  terganggu. Tujuannya untuk memastikan keberlanjutan program atau kegiatan  setelah program berakhir atau dihentikan.

Ada tiga jenis strategi pengakhiran yang kita kenal yaitu strategi phasedown (fase penurunan),  phaseover (fase pengalihan)  dan phaseout (fase penghentian).  Dari ketiga jenis dimaksud,  KPPN Khusus memilih atau menggunakan strategi  phaseout  karena pengakhiran KPPN Khusus bersifat permanen atau tidak memerlukan program atau kegiatan lainnya.

Alasan lainnya adalah KPPN Khusus Banda Aceh mengakhiri program atau kegiatannya karena batas  waktu pelaksanaan tugas  di Aceh  memang sudah  berakhir  sampai 31 Desember 2009  seiring dengan berakhirnya tahap rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias oleh Badan Pelaksana BRR.

Agar Exit Strategi dapat menjadi formula yang jelas dan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai program dan kegiatan  yang  telah, sedang serta yang akan dilaksanakan, dibawah  ini diuraikan  perkembangan  KPPN Khusus  sejak  didirikan  tanggal 2 Mei 2005.

A.     Gambaran Umum KPPN Khusus Banda Aceh

Tidak lama setelah  Serambi Mekah Nanggroe Aceh Darussalam dan Pulau Nias diguncang Gempa bumi dan dihantam badai Tsunami yang menyebabkan kedua daerah tersebut hancur berantakan, maka Pemerintah segera melakukan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias.  Sejumlah dana  termasuk dana bantuan dari berbagai negara (multi donor) telah dianggarkan.

Supaya proses akselerasi pemulihan berjalan dengan baik dan pembangunan kembali Aceh-Nias berjalan lancar, maka diperlukan tindakan penyaluran dana yang cepat, transparan, efektif dan efisien. Untuk itu melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005,  KPPN Khusus Banda Aceh dibentuk dan akhirnya tanggal 25 Mei 2005 diresmikan pendiriannya. Sejak itulah KPPN Khusus mulai melaksanakan fungsi dan tugasnya.

B.     Fungsi dan Tugas

KPPN Khusus memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan yang meliputi menguji tagihan (SPM  berserta dokumen pendukungnya )  secara formil dan substantif, baik yang dananya bersumber dari  Rupiah Murni maupun  berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri berdasarkan  ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Rupiah Murni dan atau Pinjaman atau hibah luar negeri
  3. Menyalurkan pembiayaan atas beban anggaran yang dananya  berasal  baik  dari rupiah murni maupun  dari  pinjaman atau hibah luar negeri.
  4. Melakukan penatausahan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara.
  5. Menyelenggarakan verifikasi  transaksi keuangan dan  akuntansi
  6. Menyusun dan mengirimkan laporan

C.     Pelaksanaan Pelayanan  pada  KPPN Khusus Banda Aceh

Dalam rangka membangun kembali Aceh dan Nias, peran KPPN Khusus dinilai sangat penting guna mendukung percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias. Peran tersebut antara lain membantu mempercepat penyaluran dana dan bantuan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat korban bencana alam  pasca gempa  bumi dan tsunami melalui Satker-satker BRR.

Agar penyaluran dana tersebut berjalan secara efektif dan efisien, maka KPPN Khusus Banda Aceh senantiasa berupaya mewujudkan pelayanan prima kepada semua pihak dengan menempuh cara pertama Melaksanakan tugas pelayanan sesuai peraturan yang berlaku, akuntabel, profesional, proposional dan transparan. Kedua menyajikan secara cepat, tepat, adil, terbuka dan bebas dari KKN.  Ketiga  Membuka kantor-kantor filial di Nias, Meulaboh dan Lhokseumawe guna memudahkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi modern antara lain mengembangkan  website service, Sistim Aplikasi dan lain-lain.

Selama hampir 4 tahun berjalan,  KPPN Khusus telah ditugaskan untuk menyalurkan dana Rupiah Murni maupun Pinjaman dan Hibah Luar Negeri selama periode tahun 2005 sampai dengan 2008 dengan pagu dana sebesar Rp. 42,03 Trilyun dengan rincian sebagai berikut :

Tabel – 1

Alokasi Pagu Dana
yang disalurkan KPPN Khusus

Periode 2005 – 2008

No Tahun Alokasi Dana
Pagu DIPA DIPA Luncuran Jumlah Pagu
1 2 3 4 5
1 2005    5.400.000.000.000    5.400.000.000.000
2 2006   10.700.000.000.000    3.900.000.000.000   14.600.000.000.000
3 2007    7.900.000.000.000    3.200.000.000.000   11.100.000.000.000
4 2008    7.040.000.000.000    3.890.000.000.000   10.930.000.000.000
Total   31.040.000.000.000   10.990.000.000.000   42.030.000.000.000

 

Dalam masa hampir 4 tahun tersebut,  KPPN Khusus telah melaksanakan kegiatan penyaluran dana dan kegiatan operasional kantor dengan baik. Berbagai tugas pelayanan juga tuntas diselesaikan  dengan lancar.  Hingga saat ini tanggal 14 April 2008 tercatat 79.738 SP2D telah diterbitkan  dengan jumlah realisasi pengeluaran sebesar Rp.19.871.493.783.454,- Secara rinci  setiap tahun KPPN Khusus  menerbitkan SP2D atas  SPM yang diajukan oleh Satker-satker BRR sebagai berikut :

Tabel.-2

Daftar Penerbitan SP2D pada KPPN Khusus
Periode Tahun 2005 – 2008

No Tahun SPM SP2D Keterangan
Jumlah Nilai (Rp) Jumlah Nilai (Rp)
1 2 3 4 5 6 7
1 2005      2.330    1.561.671.465.783      2.324    1.561.558.665.783  Beberapa SPM  ditolak karena  Salah / tidak  lengkap
2 2006     34.032   10.271.491.078.463     33.998   10.266.198.605.528
3 2007     35.310    6.733.953.867.771     35.017    6.609.283.182.543
4 2008      8.465    1.447.065.318.919      8.399    1.434.453.329.600
Total     80.137   20.014.181.730.936     79.738   19.871.493.783.454

 

Di samping itu,  pekerjaan lain yang telah diselesaikan KPPN Khusus antara lain  Penyelesaian Laporan Kas Posisi  (LKP) baik laporan harian, mingguan maupun Bulanan. Berikutnya  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (LKPP)  secara  periodik baik bulanan,  semesteran  atau Tahunan serta  laporan-laporan penting lainnya  seperti laporan kepegawaian, laporan keuangan hingga laporan realisasi dan kinerja  KPPN Khusus.

D.     Aset  KPPN Khusus  

 Kecuali prasarana gedung kantor dan rumah dinas, KPPN khusus  Banda Aceh memiliki  aset berupa sarana peralatan dan mesin perkantoran yang dinilai cukup lengkap seperti  Kendaraan Dinas baik roda-4 maupun roda-2, peralatan komputer, scanner,  server  dan  lain sebagainya. Semua sarana dan peralatan dimaksud  setiap hari dipergunakan untuk  mendukung  pelaksanaan tugas operasional.

Banyak  manfaat yang  dapat  dikembangkan dari sarana  tersebut  misalnya  pengembangan website service,  e-mail dan  pengembangan sistim aplikasi  yang bermanfaat untuk memperlancar proses penyelesaian pekerjaan atau tugas pokok KPPN Khusus Banda Aceh.

Jumlah aset yang dimiliki KPPN Khusus per 31-12-2007 diperkirakan mencapai angka sebesar Rp.  2.126.216.687,- dengan rincian sebagai berikut :

Tabel – 3

Daftar Aset KPPN Khusus
Per 31 Desember 2007

No Nama Aset Kuantitas Nilai
1 2 3 4
I Kendaraan Bermotor
1  Mobil Jeep 5 Unit        941.170.400
2  Sepeda Motor 6 Unit          82.215.880
II Peralatan dan Mesin
3  Mesin Diesel 1 Unit          68.800.000
4  Scanner 6 Buah          62.955.000
5  Mesin Ketik Manual 11-13 inci 1 Buah              550.000
6  Lemari Besi / Metal 41 Buah          61.000.000
7  Lemari Kayu 21 Buah          15.975.000
8  Filling Cabinet 10 Buah          17.400.000
9  Brankas 1 Buah            3.000.000
10  Meja Kerja Besi/Metal 33 Buah          66.950.000
11  Kursi Besi/Metal 84 Buah          82.525.000
12  Meja Telpon 1              350.000
13  AC Split 8          47.627.998
14  Televisi 1          37.450.000
15  Loudspeaker 1            1.000.000
16  Wireless 1            1.492.182
17  UPS 4          51.819.617
18  Printer 14          39.679.126
19  Telephone (PABX) 2          11.389.000
20  Facsimile 1            7.000.000
21  Automatic Chart Proyektor 1          10.250.000
22  Stabilizer biasa 1            2.000.000
23  Stabilizer UPS 1            7.500.000
24  Software Conf Off-line Computer 1 Buah          20.584.000
25  PC Unit 20 Buah        199.287.000
26  Note Book 6 Buah        129.160.000
27  Hard Disk 1 Buah              918.803
28  Monitor 7 Buah          12.250.000
29  Server 4 Buah        131.091.500
30  Hub 6 Buah            8.163.681
31  Modem 1 Buah              372.500
32  Null 1 Buah            2.790.000
33  Perkakas kantor lainnya 10 Buah            1.500.000
 Jumlah     2.126.216.687

E.      Proses  Pengakhiran  Masa  Tugas

Menghadapi  akhir  pelaksanaan tugas  KPPN Khusus Banda Aceh,  telah disusun rencana sistimatis pengakhiran masa tugas dalam suatu proses sebagai berikut  :

  1. Dalam konsep pengakhiran masa tugas BRR direncanakan bahwa seluruh paket kontrak sudah selesai tanggal 1 November 2008. Sejalan dengan hal tersebut KPPN Khusus menetapkan batas pencairan dana / penerbitan SP2D dari DIPA 2008 untuk pembayaran paket kontrak Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias  berakhir tanggal  31 Desember 2008.
  2. Pada tangal 14 Januari  2009,  kantor-kantor filial KPKN Khusus Banda Aceh yang berada di Nias, Meulaboh dan kantor filial Lhokseumawe ditutup dan saat itu penyusunan Laporan pertanggungjawaban  dan atau LKPP  Tahun 2008 dijadwalkan selesai.
  3. Dalam rentang waktu dari tanggal 14 Januari 2009 sampai dengan 30 Juni 2009,  kegiatan difokuskan pada :
    • Penyelesaian pekerjaan yang masih tersisa antara lain SP2D pengesahan, SP2D yang bersumber dari PHLN (multi year), SP2D pengembalian atau pekerjaan lain yang  memerlukan penyelesaian segera.
    • Melakukan pertelaan arsip untuk  persiapan penyerahan dokumen  ke Kanwil I Ditjen Banda Aceh
  4. Tanggal 30 Juni 2009, seluruh kegiatan bersifat teknis seperti penerbitan SP2D,  Laporan Pertanggungjawaban  diharapkan sudah final
  5. Sejak tanggal  1 Juli 2009 sampai dengan 30 Desember 2009, ditetapkan  untuk  kegiatan :
    • Penyerahan aset-aset KPPN Khusus sebagaimana tersebut diatas kepada Kantor Wilayah I Ditjen Perbendaharaan Banda Aceh  yang dilakukan secara bertahap.
    • Penyelesaian pekerjaan administratif dalam rangka proses pengakhiran masa tugas termasuk  mengenai  status kepegawaian  pasca  KPPN Khusus dibubarkan
  6. Tanggal 31 Desember 2009  KPPN Khusus Banda Aceh ditutup

Untuk jelasnya tahapan proses pengakhiran masa tugas tersebut dapat dilihat pada skema berikut dibawah ini :

Skema -1

Proses Pengakhiran Masa Tugas
KPPN Khusus Banda Aceh

 

IV.          PENUTUP / REKOMENDASI

Dengan ditutupnya KPPN Khusus Banda Aceh,  maka  berakhir pulalah masa tugas dan seluruh aktivitas kantor ini di Serambi Mekah,  namun  performa  KPPN Khusus yang pernah  diukir  di tanah rencong  itu,  hendaknya tidak begitu saja sirna  seiring  berhentinya beroperasi  kantor  tersebut.  Kita berharap,  setidaknya  nama baik  dan  kinerja KPPN Khusus yang pernah  menerima  :

  • Penghargaan  Piala Citra Pelayanan Prima  dari Presiden RI  dan
  • Dedication to Achieve high level governance in term of transparency and service delivery standart  dari  Asian Development Bank ( ADB )

dapat  dikenang dan menjadi momentum untuk meneruskan  upaya  dan  kinerja  kantor pelayanan ini pada  kantor-kantor  KPPN lainnya.

Kiranya sangat tepat,  apabila   Kantor Pusat  atau  Pemerintah  memiliki  rencana  meneruskan  program atau sistim kerja KPPN  Khusus  ditempat-tempat lain yang dinilai strategis atau  menjadikan  KPPN Percontohan  atau KPPN lainnya sebagai penerus  performance KPPN Khusus.  Sehingga  Reformasi  ditubuh  Dirjen Perbendaharaan  atau Departemen Keuangan pada umumnya  dapat  segera  terwujud  kearah yang diinginkan.

Demikian Exit Strategy  Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara  Khusus Banda Aceh ini disusun sebagai pedoman dan  bagian dari proses pelaksanaan pengakhiran masa tugas KPPN Khusus Banda Aceh.

 

Banda Aceh,  14  April  2008,

Kepala Kantor

 

 

AGUS SANTOSO
NIP.060042901

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *