Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.[1]

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  • yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.[1]

Dengan kata lain, suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat yang bersangkutan melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak mana pun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.[2]

Tidak benar bahwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 melarang praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di Indonesia. Praktik gratifikasi atau pemberian hadiah di kalangan masyarakat tidak dilarang, tetapi perlu diperhatikan adanya sebuah rambu tambahan yaitu larangan bagi Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap.[2]

Daftar Isi

Perbedaan antara Gratifikasi Legal dan Gratifikasi Ilegal

Buku Saku Memahami Gratifikasi memuat tabel ringkas mengenai perbedaan karakteristik antara gratifikasi (hadiah) yang legal dan ilegal sebagai berikut:

Karakteristik Gratifikasi Legal Gratifikasi Ilegal
Tujuan/Motif Pemberian Dilakukan untuk menjalankan hubungan baik, menghormati martabat seseorang, memenuhi tuntutan agama, dan mengembangkan berbagai bentuk perilaku simbolis (Diberikan karena alasan yang dibenarkan secara sosial) Ditujukan untuk mempengaruhi keputusan dan diberikan karena apa yang dikendalikan/dikuasai oleh penerima (wewenang yang melekat pada jabatan, sumber daya lainnya)
Hubungan antara Pemberi dan Penerima[3] Setara Timpang
Hubungan yang bersifat strategis[4] Umumnya tidak ada Pasti Ada
Timbulnya Konflik Kepentingan Umumnya tidak ada Pasti Ada
Situasi Pemberian Acara-acara yang sifatnya sosial berakar pada adat istiadat dan peristiwa kolektif Bukan merupakan peristiwa kolektif meski bisa saja pemberian diberikan pada acara sosial
Resiprositas (Sifat Timbal Balik) Bersifat ambigu dalam perspektif bisa resiprokal dan kadang-kadang tidak resiprokal Resiprokal secara alami
Kesenjangan Waktu Memungkinkan kesenjangan waktu yang panjang pada saat pemberian kembali (membalas pemberian) Tidak memungkinkan ada kesenjangan waktu yang panjang
Sifat Hubungan Aliansi sosial untuk mencari pengakuan sosial Patronase dan seringkali nepotisme dan ikatan serupa ini penting untuk mencapai tujuan
Ikatan yang Terbentuk Sifatnya jangka panjang dan emosional Sifatnya jangka pendek dan transaksional
Kecenderungan Adanya Sirkulasi Barang/produk Terjadi sirkulasi barang/produk Tidak terjadi sirkulasi barang/produk
Nilai atau Harga dari Pemberian Menitikberatkan pada nilai instrinsik sosial Menekankan pada nilai moneter
Metode Pemberian Umumnya langsung dan bersifat terbuka Umumnya tidak langsung (melalui agen/perantara) dan bersifat tertutup/rahasia
Akuntabilitas Sosial Akuntabel dalam arti sosial Tidak akuntabel dalam arti sosial

Pajak atas Gratifikasi

Pajak atas gratifikasi diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ.44/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan Tantiem.

Pranala Luar

Referensi dan Catatan

  1. [1]Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. [2]Buku Saku Memahami Gratifikasi
  3. [3]Ada tiga model hubungan: (1) vertikal-dominatif (seperti hubungan atasan-bawahan); (2) diagonal (seperti petugas layanan publik-pengguna layanan publik); dan (3) setara (seperti antara teman dan antartetangga). Dua yang pertama adalah relasi-kuasa yang timpang.
  4. [4]Strategis artinya berkenaan dengan/menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial dan budaya. Ketimpangan strategis ini biasanya antar posisi strategis yang terhubungkan lewat hubungan strategis. Sebagai contoh adalah hubungan antara seseorang yang menduduki posisi strategis sebagai panitia pengadaaan barang dan jasa dengan peserta lelang pengadaan barang dan jasa. Pada posisi ini terdapat hubungan strategis di mana sebagai panitia pengadaan barang dan jasa seseorang memiliki kewenangan untuk melakukan pengalokasian/pendistribusian aset-aset sumberdaya strategis yang dipercayakan kepadanya pada pihak lain, sedangkan di lain sisi peserta lelang berkpentingan terhadap sumberdaya yang dikuasai oleh panitia tersebut.

2 Responses to Gratifikasi

  1. Alhamdulillah, sebuah pembelajaran yang baik untuk dapat di mengerti dan dipahami.

  2. […] Hubungan antara Pemberi dan Penerima[3] […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *