Home Wikiapbn
Daftar Isi
Selamat Datang
Selamat datang di Wikiapbn.
Artikel Terbaru
- 14 June 2024Apa yang anda dapatkan informasi mengenai nasab Habib Ba’alwy atau Ba’alawy baru-baru ini? Nasab Habib Ba’alawy atau Ba’alawi baru-baru ini menjadi topik perdebatan yang cukup signifikan. Beberapa pihak, berdasarkan penelitian filologi ...
- Ch4tGéPéTé: Tidak Semua Keturunan Nabi Disebut Habib
- Tanya Jawab Seputar Arus Kas Perusahaan Bersama Ch4tGéPéTé
- Johny Males: Ulasan di Shopee
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020
- Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil Ditjen Perbendaharaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020
- Kumpulan Tulisan dr Sigit Setyawadi
Perubahan Terbaru
- Ch4tGéPéTé: Tidak Semua Keturunan Nabi Disebut Habib
- Kiai Pagar Nusa Alami Pengusiran Saat Ceramah Maulid Nabi
- Cara Mendaftar Blogroll di Situs Ahmad
- Skala Tanda Bintang pada Posting Review Saya
- Tanya Jawab Seputar Arus Kas Perusahaan Bersama Ch4tGéPéTé
- Cerita Sukses Nietha Mauliedhiah
- Johny Males: Ulasan di Shopee
- Cerita Sukses Rohmat Firmansyah
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020
Artikel Sembarang
- Kanal Geni di Youtube
- Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Parangtritis-Borobudur
- Rombongan Suster RS Charitas Masuk Jurang 9 Tewas
- Cara Menyalin Diskusi DISQUS ke Blog
- Cuti Sakit
- Undang-Undang Tahun 2004
- Multiply Indonesia: Himbauan Terkait Layanan Jejaring Sosial di Multiply
- Seksi Bank KPPN
- Jubir PDS Berjilbab di Kontes De Parpol TPI
izin bertanya pak, saya dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang…apakah orang yang melakukan perjalanan dinas masih dapatkan hak untuk uang lembur?
Yth. Bapak/Ibu dari KPPBC Pabean Semarang.
Perkenalkan dengan saya, Ahmad, administrator Wikiapbn.
Sebagaimana diatur dalam kebijakan Wikiapbn, antara lain di http://www.wikiapbn.org/bantuan-komentar/ , saya tidak berwenang menjawab pertanyaan Anda. Untuk itu, saya sarankan Anda mengajukan pertanyaan ke helpdesk Ditjen Perbendaharaan.
Demikian yang dapat saya sampaikan.
Terima kasih, Bapak/Ibu 🙂
siap pak..terimakasih :d
dari perjalanan dinas orang yang melakukan perjadin tersebut mendapatkan uang harian
Apakah ini akurat?
permisi numpang tanya ? apakah Satker Vertikal (khususnya yg di daerah) merupakan satker yang murni anggarannya hanya berasal dari APBN ? kalau mmg iya, dimana bisa dilihat daftar satker vertikal itu ? trima kasih 🙂
Saya juga tertarik dengan jawaban atas pertanyaan ini…
met pagi pak maaf mau tanya… kami mau melakukan penghapusan bmn,,, untuk menentukan nilai wajar dan nilai limit gmn ya pak
Mohon Penjelasan Pak, kami adalah UPT Pusat yang bertugas di provinsi dengan status Kantor Daerah (KD) mendapat anggaran 526115 ( belanja barang bantuan kepada Masyarakat/Pemda) di DIPA kami yang isinya berupa pengadaan banguanan kandang ternak, pengadaan Bangunan Rumah Kompos , pengadaan ternak sapi dan kambing, pengadaan bibit tanaman, pengadaan saprodi, pengadaan alat laboratorium sederhana yang semuanya direncanakan akan diserahkan kepada Kelompok Tani. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah payung hukum yang bisa kami pedomani untuk melakukan serah terima langsung dari UPT pusat kepada Kelompok tani ? bagaimana pengadministrasian barang barang tersebut kami lakukan ? apakah di input kedalam barang persediaan terlebih dahulu atau bisa langsung diserahkan ? .. bagaimana dengan keterlibatan pemerintah kabupaten dalam hal ini ? demikian pertanyaan kami .. terima kasih atas penjelasannya …
Yth. Bapak Brahmana.
Perkenalkan dengan saya, Ahmad, administrator Wikiapbn.
Sebagaimana diatur dalam kebijakan Wikiapbn, antara lain di http://www.wikiapbn.org/bantuan-komentar , saya tidak berwenang menjawab pertanyaan Anda. Untuk itu, saya sarankan Anda mengajukan pertanyaan ke helpdesk instansi terkait atau yang berkompeten.
Demikian yang dapat saya sampaikan.
Terima kasih 🙂
Coba Bapak lihat PMK 168/PMK.05/2015 Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara Lembaga.
Bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana/prasaranasebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diberikankepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Lembaga Kesehatan.
Pemberian bantuan sarana/prasarana kepada penerima Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk : a. Uang; atau b. Barang.
(1) Dalam rangka pengadaan barang untuk bantuan sarana/ prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan .penyedia barang.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(3) Pengadaan barang yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima Bantuan Pemerintah dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS.
(5) Pelaksanaan penyaluran bantuan sarana/prasarana dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan oleh: a. PPK; atau b. Penyedia barang dan/ atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah dan nilai barang yang akan dihasilkan/ dibeli;
c. jenis dan spesifikasi barang yang akan dihasilkan/ dibeli;
d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan;
e. tata cara dan syarat penyaluran;
f. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/ membeli barang sesum dengan jenis dan spesifikasi;
g. pengadaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel;
h. pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
i. sanksi;
J. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan
k. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
Izin bertanya Pak,
terdapat orang melakukan perjadin atau melakukan rapat dalam kantor atau menerima honor tim. Orang tersebut sudah terima, sudah tanda tangan pada dokumen SPJ sejumlah uang yang diterima. Namun, di kemudian hari, orang tersebut mengembalikan pada tahun berjalan. Apakah hal tersebut juga bisa dikategorikan pengembalian belanja?
Ijin bertanya pak..jika saya mendapat penugasan dari medan ke surabaya, dimana ST saya tgl 8-11 mei 2017. Karena sesuatu alasan saya berencana berangkat dari medan ke jakarta tgl 5 mei (jumat malam), dan akan melanjutkan perjalanan ke surabaya dr jakarta tgl 8 mei. Setelah acara selesai saya berencana kembali ke jkt tgl 11 mei, namun karena ada keperluan di jakarta maka perjalanan ke medan saya lanjutkan pada tgl 13 mei. Jika perjalanan seluruhnya saya lakukan dgn pesawat, apakah seluruh biaya tiket (sepanjang tidak melebihi sbu) bisa dibayarkan / di-spj kan? Terima kasih
Ya, saya berpikir bahwa ini adalah kasus.
Disatker kami ada anggaran untuk mensertifikatkan tanah negara menggunakan Mak 531111 belanja modal tanah, tanah tanah tersebut berada di luar daerah yang membutuhkan perjalanan dinas untuk ke lokasi, ke BPN setempat maupun ke camat dan lurah, apakah kami bisa menggunakan dana dari Mak 531111 untuk perjalanan dinas dalam rangka pengurusan sertifikat dimaksud ??
Saya dari Pusdiklat Tenaga Teknis Kementerian Agama, ingin mengajukan pertanyaan. Apakah widyaiswara yang melakukan perjalanan dinas dalam rangka memberikan materi berhak mendapatkan lumpsum dll terkait perjalanan dinas dan juga honor karena memberikan materi?
Saya memiliki situasi yang sama. Apa, tidak ada yang tahu?
Yth. Admin/Para Pengelola Keuangan APBN
Saya PPK di kantor pertanian tahun 2017, saya ingin bertanya, dalam PMK 33 Thn 2016 tentang SBM 2017 ditetapkan harga tiket penerbangan tertinggi, dalam penjelasannya diterangkan bahwa satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost ( sesuai pengeluaran).
Pemahaman kami, tiket penerbangan dalam negeri dapat dipertanggung jawabkan sesuai bukti yang tertera dalam tiket walau melebihi batas nilai yang ditetapkan PMK SBM 2017.
Sedangkan dalam penginapan ditetapkan satuan biayanya (tidak boleh melebihi SBM) dengan pertanggung jawaban sesuai bukti pengeluaran yang sah (sudah jelas).
Mohon penjelasan mengenai metode at cost pada tiket penerbangan dalam negeri.
Terima kasih.
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Izin bertanya,
Saya mendapatkan suatu program untuk melaksanaan pendidikan ke luar negeri yang dibiayai oleh pemerintah Negara yang saya tuju. Akan tetapi berdasarkan nilai bantuan yang saya terima nilainya terbatas, sehingga saya disarankan untuk membawa uang tambahan.
Pertanyaannya adalah:
1. Apakah saya dimungkinkan untuk menerima uang perjalanan dinas dari tempat kantor saya berasal?
2. Jika jawabannya ya, Standar Biaya Masukan yang digunakan seperti apa? mengingat SBM yang ada di Peraturan Menteri Keuangan adalah nilainya mencakup penginapan dan lumpsum, di lain pihak penginapan saya sudah ditangung oleh kantor.
Terima kasih atas jawabannya.
Salam,
Garry Armando
Salamat pagi wikiapbn kita. Mohon petunjuk dari ruang konsultasi kita pak, Pertanyaannya. Kasusnya si istri PNS sementara si suami bukan PNS. yang menggugat cerai adalah suami yang tidak PNS. setelah 5 bulan proses perceraian di Pengadilan Negeri Medan, Palu diketuk oleh bpk Hakim. dan beberapa minggu ditunggu. Salinan perceraian dikeluarkan. Perlu diketahui bahwa si istri kalah dalam kasus ini. Setelah si istri yang PNS menguirus surat-surat unruk mengeluarkan daftar gaji dari PNS, maka si istri pergi ke catatan sipil, untuk meminta akta cerai. tetapi capil menyarankan harus ke Dinas tempat bekerja diurus dulu pemutusan gaji si suami. (perlu diketahui si istri bekerja di Dinas pendidikan). Akan tetapi, dinas pendidikan menyarankan diurus dulu surat akta cerai dari capil, baru dikeluarkan surat pemutusan penggajian si suami. begitulah informasi yang didapat dan sudah kurang lebih 3 kali bolak balik ke dinas pendidikan dan capil, dan hingga saat ini belum tuntas. Yang saya pertanyakan di ruang publik kita ini pak, bagaimana sebenarnya prosedur pengurusan ini, agar cepat selesai prosesnya. apakah pihak capil dulu mengeluarkan surat pemutusan gaji atau dinas pendidkan ? mohon bantuannya. Atas perhatian yang mendalam saya ucapkan terimakasih. Salam buat ruang diskusi kita. sukses selalu. Medan
mohon bantuan dan petunjuk,,,
di Bulan Desember 2017 kami ada belanja bahan bakar minyak/gas yang tidak terbayarkan, apakah di 2018 bisa kami claim atau kami bayarkan,,
mohon petunjuk dan aturan yang memayungi ketentuan tersebut
terima kasih,,,,
Mohon informasi, terkait perjalanan dinas luar negeri,
Ada perjalanan dari Jakarta-Wina berangkat tgl 11 pulang tgl 14, lama perjalanan (pp) 43,27 jam
sampai di wina tgl 11 dan sudah menginap (berdasarkan PMK no.227 th.2016) diperbolehkan mendapatkan UH 100%.
Apakah ketika kepulangan tgl 14 malam, diperbolehkan mendapatkan uang perjalanan dinas yang 40% untuk tgl 14-15? jika diperbolehkan, maka bagaimana perhitungan yang benar?
terima kasih
Salam,
Ika
Yth. Bapak/Ibu, mohon informasi, terkait uang harian yang diberikan kepada peserta training dari luar negeri, dengan penyelenggaraan di hotel Jakarta (fullday) selama 5 hari, dan akomodasi peserta ditanggung Indonesia (instansi kami) selaku Host. Kegiatan training dimaksud diselenggarakan dalam kerangka Kerjasama Selatan-Selatan Triangular (KSST).
Sebagaimana dimaklumi, dalam komponen SBM 2018, hanya tercantum uang saku paket fullday/fullboard atau uang harian penuh untuk peserta yang berasal dari dalam negeri.
Mohon informasi lebih lanjut terkait uang harian yang dapat diberikan untuk peserta dari LN.
Atas perhatian dan informasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam,
Yanni