Hubungan Muslim-Non Muslim: Deklarasi Marakesh

Dari Dian Amrita

Hubungan Muslim-Non Muslim: Deklarasi Marakesh

Mungkin banyak yang tidak tahu, tetapi bulan Januari 2016 yang lalu, sebanyak kira-kira 250 ulama dari berbagai negara berkumpul di kota Marakesh di Maroko untuk merundingkan masalah hak hak non muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim.

Alasan diadakannya pertemuan ini adalah meningkatnya kasus diskriminasi dan penyerangan terhadap non muslim minoritas di negara mayoritas muslim yang mengatasnamakan agama.

Semua yang berkumpul bersepakat atas perlunya untuk merumuskan fiqh politik baru berhubung negara mayoritas muslim saat ini berasaskan pada prinsip kewarganegaraan atau citizenship. Perlu diketahui, bahwa pada jaman perluasan wilayah muslim dan sesudahnya, negara Islam (kekhalifahan) memberlakukan model dimana muslim diberikan hak sebagai warganegara kelas satu, sementara non muslim adalah warganegara kelas dua. Bahkan pada awalnya, non muslim dianggap sebagai dhimma yang berarti orang-orang di bawah perlindungan muslim, sehingga mereka ini tidak mempunyai status sebagai warganegara. Konsep kenegaraan seperti itu memang lazim pada jaman itu karena memang itulah yang terjadi jika satu negara menaklukan negara lain. Karena jaman itu negara identik dengan agama, maka perbedaan status kewarganegaraan ditentukan melalui agama.

Namun saat ini, di negara mayoritas muslim, berlaku sistem negara nasionalis yang terbentuk lewat perjanjian komponen bangsa. KArena itu, dalam pertemuan di Marakesh, diputuskan untuk menggunakan piagam Madinah sebagai asas perumusan fiqh kewarganegaraan (citizenship). Hal ini karena aturan masyarakat Madinah terbentuk lewat kontrak atau perjanjian antara komponen komunitas tersebut, yaitu antara: muslim pendatang, muslim asli Madinah, dan suku-suku Yahudi asli Madinah.

Piagam Madinah menunjukkan bahwa non muslim mempunyai hak dan kewajiban sama sebagai warga negara. Karena itu, dalam konferensi di Marakesh tersebut para ulama bersepakat:

  1. Non muslim mempunyai hak dan kewajiban sama dengan muslim.
  2. Pemerintah harus mendukung terciptanya suasana yang mendukung implementasi prinsip tersebut lewat hukum, politik, edukasi, dan seni, sekaligus melawan usaha-usaha yang mendukung maraknya pendapat yang bersifat ekstrim dan mendiskriminasikan non muslim.

NOTE: Selain deklarasi Marakesh, Sheikh Yusuf Qardawi juga sudah merumuskan fiqh politik berasaskan kewarganegaraan modern (fiqh citizenship).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *