Hukumnya Haram

Sumber: Majalah Garda No. 211/Th. V, 28 Mei 2003

Rhoma Irama terus menjadi bahan pembicaraan. Belum lagi selesai perseteruannya dengan penyanyi dangdut Inul Daratista, dia disorot lagi karena kedapatan berdua di dalam satu kamar di sebuah apartemen dengan Angel, artis pendatang baru. Si Raja Dangdut yang selalu membuka penampilannya di panggung dengan menyitir ayat-ayat suci Al Quran, kini seperti kena batunya. Berikut ini komentar beberapa pemuka agama.

Ketua MUI Amidhan

Dari segi agama berduaan di dalam satu kamar antara dua insan yang tidak terikat tali pernikahan, hukumnya haram. Ada satu ayat dalam Al Quran yang bunyinya laa taqrabuz zina (لا تقربوا الزنا) yang artinya kira-kira janganlah kamu mendekati atau me­nyerempet kepada perzinahan. Artinya jika seorang pria berdua di dalam satu kamar bersama seorang perempuan yang bukan muhrimnya, dia akan dekat dengan setan. Dan sangat mungkin terjadi perzinahan. Seandainya pun tidak, tetap haram hukumnya.

Atas dasar itu, di Malaysia kalau orang berduaan disebut berkhalwat, dan di dalam fiqih juga ada disebut berkhalwat. Jadi di negeri jiran itu berkhalwat dilarang, termasuk berduaan di bawah pohon, di taman dan semacamnya. Misalnya di Jakarta, tidak boleh seorang pria berdua dengan wanita yang bukan muhrimnya duduk­ duduk di Monas.

Apalagi berduaan di dalam kamar di satu hotel, tentu dilarang. Maka dari itu setiap hotel menyediakan satu ruang tamu yang terbuka, digunakan untuk menerima tamu. Di situ tidak dilarang jika seorang pria berbicara dengan wanita yang bukan muhrimnya, sepanjang obrolan mereka tidak menjurus kepada hal-hal yang dilarang oleh agama.

Jadi, atas dasar itu para ulama mengatakan haram. MUI telah mengeluarkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi, di dalamnya termasuk berkhalwat. Berdua di dalam kamar antara pasangan yang bukan suami-istri lebih banyak kemungkinan jeleknya. Apalagi di malam-malam hari walaupun itu tidak melakukan apa-apa. Baik itu dari segi agama dan pandangan masyarakat itu merupakan hal yang tidak benar.

Memang belum tentu pasangan yang ada di dalam kamar melakukan perzinahan. Sebab tudingan perzinahan itu harus benar­-benar terbukti adanya persetubuhan dan itu benar-benar terjadi. Dan itu harus disaksikan oleh empat orang saksi yang adil yang benar orangnya dengan mata kepala sendiri Mana ada wanita atau prianya mengaku. Jadi untuk membuktikannya susah sekali.

Mana ada orang bisa menyaksikan orang lagi bersetubuh. Itu juga agama itu menjaga dan memelihara agar jangan sampai menimbulkan fitnah. Oleh karena itu makanya dilarang berkhalwat tadi. Jadi berkhalwat itu tidak mesti dilakukan di tempat yang sunyi dan sepi.

KH Qosim Nurseha

Masuk dalam satu kamar itu tidak betul. Seorang laki dengan seorang lain dan yang ketiga adalah syetan. Kaidah dalam Islam itu tidak boleh dan tidak mungkin. Itu satu aksioma di dalam agama Islam. Jadi itu tidak baik dan hukumnya haram. Kalau berdua di tempat umum atau di tempat kerja tidak apa-apa. Itu juga itu tergantung niat dan juga caranya. Tetapi kalau di dalam kamar tidak ada apa-apa yah mustahil toh. Tidak logis kalau di dalam kamar sendirian apa itu.

Habib Husein Al Habsy

Sebenarnya dalam soal Inul saja yang memprotes Inul juga bukan benar. Jadi ceritanya maling teriak udalah malas jadinya. Kalau yang teriak Inul sudah benar sikh tidak apa-apa. Coba lihat Orkes Soneta apa nggak ada goyangannya. Apa Elvi Sukaesih tidak goyang? Cuma yang satu ngebor ke atas yang satu ngebor ke bawah. Jelas hukumnya haram. Saya tidak mau berkomentar banyak, sebab menurut Imam Ali kalau fitnah sedang bergejolak seperti saat-saat ini, jadilah Anda seperti anak onta betina (Allabanun). Kenapa? Karena anak onta itu tidak bisa ditunggang sebab masih anak, diperas susunya juga tidak bisa. Wong masih anak. tg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *