Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam rangka suatu satuan organisasi.[1]
Daftar Isi
Jenis-jenis Jabatan
Jabatan terdiri atas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional.
Jabatan Struktural
Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2] Jabatan struktural dibagi ke dalam tingkatan-tingkatan yang disebut eselon.
Unit-unit organisasi di Kementerian Keuangan berdasarkan eselon:
- Unit Eselon I: Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan
- Unit Eselon II: Biro, Inspektorat, Direktorat, Sekretariat, Pusat, dan Kantor Wilayah
- Unit Eselon III: Bagian, Subdirektorat, Bidang, Divisi, Kantor, dan Koordinator Teknis
- Unit Eselon IV: Subbagian, Subbidang, Subdivisi, dan Seksi
- Unit Eselon V: Subseksi, Urusan, dan Subseksi Pembantu
Pejabat Struktural
Pejabat Struktural adalah pegawai yang menduduki jabatan struktural yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.[3]
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang. Tunjangan jabatan struktural merupakan salah satu dari unsur gaji.
Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu untuk mencapai tujuan organisasi.[4]
Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum
Jabatan Fungsional Tertentu adalah jabatan fungsional yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Jabatan Fungsional Umum adalah jabatan fungsional yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.[4]
Kategori Jabatan Fungsional
Secara garis besar, jabatan fungsional terbagi menjadi dua jenis, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan.
Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Tugas utama Jabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis.
Jabatan Fungsional Ketrampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama Jabatan Fungsional Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu.
Rumpun Jabatan Fungsional
Rumpun Jabatan Fungsional adalah himpunan jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Pejabat Fungsional
Pejabat Fungsional adalah pejabat yang mempunyai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dalam rangka melaksanakan tugas satuan organisasi.[5]
Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan fungsional merupakan salah satu dari unsur gaji.
Peringkat Jabatan dan Rumpun Jabatan
Peringkat Jabatan
Peringkat Jabatan adalah pengelompokan jabatan berdasarkan persamaan tingkat-tingkat pekerjaan serta nilai relatif tiap jabatan. Peringkat jabatan struktural ditentukan berdasarkan eselonisasi jabatan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 beserta tambahan dan perubahannya. Sedangkan untuk jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jis.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 yang realisasinya masih terbatas. Karena klasifikasi jabatan memerlukan upaya yang memakan waktu untuk menyelesaikannya, kiranya dalam penyusunan konsep Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, peringkat jabatan struktural masih mengacu pada ketentuan eselonering dan peringkat jabatan fungsional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Rumpun Jabatan
Rumpun Jabatan adalah himpunan jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain, dalam rangka melaksanakan fungsi organisasi. Kriteria penentuan rumpun jabatan adalah sebagai berikut:
- Terintegrasi dalam kelompok kegiatan yang mempunyai saluran teratur dalam melaksanakan fungsi tiap satuan organisasi.
- Memiliki sifat tugas yang sama:
- Memiliki kemampuan atau persamaan obyek pekerjaan.
- Memiliki kemiripan atau persamaan metode pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan penentuan peringkat jabatan yang seharusnya merupakan bagian dari klasifikasi jabatan nasional hingga saat ini belum ditetapkan.
Beberapa Pengertian Lain Terkait Jabatan
- Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan.[6]
- Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan.[6]
- Jabatan Organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.[6]
Referensi
- [1]Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural↩
- [2]Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural↩
- [3]Pedoman Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan↩
- [4]Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil↩
- [5]Pedoman Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan↩
- [6]Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999↩
Cara mencari LHKPN saya?