Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara, atau Direktur Sistem Manajemen Investasi. KPPN dipimpin oleh seorang Kepala.[1]
Organisasi dan Tata Kerja
Organisasi dan tata kerja KPPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, KPPN terdiri atas 5 tipe sebagai berikut:
- KPPN Tipe A1;
- KPPN Tipe A2;
- KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah;
- KPPN Khusus Penerimaan; dan
- KPPN Khusus Investasi.
Tugas
Tugas | KPPN Tipe A1 | KPPN Tipe A2 | KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah | KPPN Khusus Penerimaan | KPPN Khusus Investasi |
---|---|---|---|---|---|
melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. | X | X | – | – | – |
melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar dan dalam negeri secara lancar, transparan, dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. | – | – | X | – | – |
melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi data penerimaan serta penatausahaan penerimaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. | – | – | – | X | – |
melaksanakan penatausahaan naskah perjanjian investasi, penyaluran dana investasi pemerintah, penghitungan, penagihan, dan penerbitan perintah membayar investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya. | – | – | – | – | X |
Referensi
- [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan↩
Leave a Reply