Kanwil Ditjen Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil Ditjen Pajak adalah instansi vertikal Ditjen Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak.[1]
Daftar Isi
Jenis-jenis Kanwil Ditjen Pajak
Kanwil Ditjen Pajak dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:[1]
- Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, yaitu Kanwil Ditjen Pajak yang membawahi:
- KPP Wajib Pajak Besar (Large Tax Office, LTO)
- KPP Badan Usaha Milik Negara
- Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, yaitu Kanwil Ditjen Pajak yang membawahi:
- KPP Penanaman Modal Asing
- KPP Badan dan Orang Asing
- KPP Perusahaan Masuk Bursa
- Kanwil Ditjen Pajak lainnya (selain WP Besar dan Jakarta Khusus), yaitu Kanwil Ditjen Pajak yang membawahi:
- KPP Madya
- KPP Pratama
- KP2KP
Tugas Pokok dan Fungsi
Semua Kanwil Ditjen Pajak mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis, evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Dalam melaksanakan tugas tersebut, setiap Kanwil Ditjen Pajak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:[1]
- pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak;
- pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
- bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
- pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
- penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan dan pemberian bantuan hukum;
- bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
- bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
- bimbingan dan urusan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan;
- bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
- pelaksanaan administrasi kantor.
Pada Kanwil Ditjen Pajak selain Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, selain menyelenggarakan semua fungsi di atas, juga menyelenggarakan satu fungsi tambahan, yakni:[1]
- bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Organisasi
Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:
- Bagian Umum;
- Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
- Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
- Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
- Bidang Keberatan dan Banding;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan Kanwil Ditjen Pajak selain Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:
- Bagian Umum;
- Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
- Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian ;
- Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
- Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
- Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Referensi
- [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak↩
Leave a Reply