Kejati Akan Hentikan Pengusutan Kasus Proyek Terminal Mobar
Pindahan dari Multiply
URL: http://danarrapbn.multiply.com/journal/item/142/Kejati-Akan-Hentikan-Pengusutan-Kasus-Proyek-Terminal-Mobar
Tanggal: 14 November 2008
* Hasil Temuan Lapangan tak Terbukti
Sumber: Harian Serambi Indonesia, 14-11-2008
BANDA ACEH –
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan akan menghentikan peungusutan kasus dugaan mark-up (penggelembungan harga) pembebasan tanah untuk proyek pembangunan terminal mobil barang (Mobar) di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Jaksa belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana disinyalir Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh dalam laporannya beberapa waktu lalu.
“Secara hukum belum ditemukan ada indikasi penggelembungan harga (mark-up). Bahkan di sana itu tidak ada lagi harga tanah Rp 700 ribu/meter. Tapi sudah di atas satu juta,” kata Kasie Penkum/Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH, kepada wartawan, Kamis (13/11), usai survei lapangan di lokasi lahan pembangunan terminal Mobar yang dipimpin Asintel Kejati Aceh, M Adam SH.
Sebelumnya, laporan Gerak mensinyalir telah terjadi mark-up dalam proses pembebasan tanah tersebut. Menurut Gerak, dalam penetapan harga tanah yang besarannya Rp 700 ribu/meter tersebut telah terjadi penggelembungan harga. Hal ini dibuktikan dengan telaah perbandingan atas harga pembebasan lahan yang dilakukan oleh Satker BRR-Pengembangan Sarpras Lembaga Permasyarakatan Banda Aceh di wilayah Desa Santan untuk pembangunan Lapas dan Rutan Banda Aceh yang hanya dibayarkan sebesar Rp 142.500/meter kepada 51 pemilik tanah.
Menurut Ali Rasab, harga pembelian tanah terminal Mobar sebesar Rp 700 ribu/meter itu sudah wajar. Hal ini disimpulkan setelah pihaknya melakukan cross check langsung ke lokasi dan bertemu dengan keuchik dan sekretaris kecamatan setempat, kemarin. “Secara faktual setelah kita cek, keuchiek mengatakan memang segitu harganya. Jadi kita berkesimpulan belum ada indikasi penyelewengan harga dalam pembelian tanah tersebut,” jelasnya.
Dia katakan, lokasi lahan pembangunan terminal Mobar berada di pinggir jalan Banda Aceh-Medan. Karena letaknya di pinggir jalan, kata Ali Rasab, maka saat ini harga jual tanah di kawasan itu tidak ada lagi yang di bawah Rp 1 juta/per meter seperti ditegaskan keuchik setempat.
Berbeda dengan lokasi pembangunan LP Banda Aceh yang berada di dekat sawah, sekitar 1 km dari lokasi terminal Mobar, yang masih memerlukan dana untuk penimbunan. Kondisi ini membuat harga antara tanah terminal Mobar dengan LP Banda Aceh juga terjadi perbedaan harga.
“Karena itu, sepertinya tidak ada lagi yang kita panggil. Cuma keuchik yang akan kita panggil untuk penetapan harga untuk dituangkan secara hukum. Di samping itu, harga tersebut juga sudah ditetapkan oleh Tim Sembilan, jadi sah secara hukum,” katanya.
Meskipun begitu, kata Ali Rasab, keputusan menghentikan kasus tersebut berada disepenuhnya di tangan Kajati. “Bisa saja ditindaklanjuti kembali kalau ada bukti-bukti baru yang bisa dipertanggungjawabkan,” demikian Kasie Penkum/Humas Kejati Aceh.(sar)
Leave a Reply