Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan adalah Kementerian Negara yang mengurus bidang keuangan negara. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Daftar Isi

Tugas Pokok

Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  2. pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Susunan Organisasi

Kementerian Keuangan terdiri atas:

  1. Wakil Menteri Keuangan;
  2. Setjen Kementerian Keuangan;
  3. Ditjen Anggaran;
  4. Ditjen Pajak;
  5. Ditjen Bea dan Cukai;
  6. Ditjen Perbendaharaan;
  7. Ditjen Kekayaan Negara;
  8. Ditjen Perimbangan Keuangan;
  9. Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
  10. Itjen Kementerian Keuangan;
  11. Badan Kebijakan Fiskal;
  12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  13. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  14. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  15. Staf Ahli Bidang Makroekonomi dan Keuangan Internasional;
  16. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
  17. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
  18. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
  19. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
  20. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
  21. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
  22. Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai.

Selain itu, masih terdapat dua organisasi di bawah Kementerian Keuangan, yakni:

  • Pusat Investasi Pemerintah, yang organisasi dan tata kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011; dan
  • Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang organisasi dan tata kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011

Unit Organisasi yang Pernah Ada

  • Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan
  • Ditjen Moneter
  • Ditjen Moneter Dalam Negeri
  • Ditjen Lembaga Keuangan
  • Ditjen Moneter Luar Negeri
  • Ditjen Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
  • Ditjen Pengelolaan Utang
  • Ditjen Piutang dan Lelang Negara
  • Badan Analisa Fiskal (BAF)
  • Badan Akuntansi Keuangan Negara (Bakun)
  • Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (Bintek Keuangan)
  • Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (Bapeksta Keuangan)
  • Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK)
  • Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
  • Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
  • Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara

Visi dan Misi

Visi Kementerian Keuangan adalah:[1]

“Menjadi Pengelola Keuangan dan Kekayaan Negara yang Dipercaya dan Akuntabel untuk Mewujudkan Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan”.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai 4 misi, yaitu:[1]

  1. Misi Fiskal: Mengembangkan Kebijakan Fiskal yang Sehat, Berkelanjutan, Hati-hati (Prudent), dan Bertanggungjawab.
  2. Misi Kekayaan Negara: Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal sesuai dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparan, efisien, dan bertanggungjawab.
  3. Misi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan: Mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak dan penguat perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global.
  4. Misi Penguatan Kelembagaan:
    1. Membangun dan Mengembangkan Organisasi Berlandaskan Administrasi Publik Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat.
    2. Membangun dan Mengembangkan SDM yang Amanah, Profesional, Berintegritas Tinggi dan bertanggung jawab.
    3. Membangun dan Mengembangkan Teknologi Informasi Keuangan yang Modern dan Terintegrasi serta Sarana dan Prasarana Strategis Lainnya.
Logo Kementerian Keuangan

Logo Kementerian Keuangan

Keterangan Umum

Motto: Negara Dana Rakca Bentuk: Segilima Tata warna: Biru kehitam-hitaman, kuning emas, putih dan hijau

Lukisan:

  • Padi sepanjang 17 butir;
  • Kapas sepanjang 8 butir, terdiri atas: 4 buah berlengkung 4 dan 4 buah berlengkung 5;
  • Sayap;
  • Gada;
  • Seluruh unsur-unsur tersebut tergambar dalam ruang segilima.

Susunan

  • Dasar segilima berwarna biru kehitam-hitaman;
  • Padi kuning emas;
  • Kapas putih dengan kelopak hijau;
  • Sayap kuning emas;
  • Gada kuning emas;
  • Bokor kuning emas;
  • Pita putih;
  • Motto (semboyan) biru kehitam-hitaman.

Makna

  • Padi dan kapas melambangkan cita-cita upaya kita untuk mengisi kesejahteraan Bangsa dan sekaligus diberi arti sebagai tanggal lahirnya Negara Republik Indonesia;
  • Sayap melambangkan ketagkasan dalam menjalankan tugas;
  • Gada melambangkan daya upaya menghimpun, mengerahkan, mengamankan keuangan negara;
  • Ruang segilima melambangkan dasar negara Pancasila

Arti Keseluruhan

Makna dari lambang tersebut adalah ungkapan sesuatu daya yang mempersatukan dan menyerasikan dalam gerak kerja, untuk melaksanakan tugas Kementerian Keuangan.

Nilai-nilai Kementerian Keuangan

Nilai Makna Perilaku Utama
Integritas Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
  • Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya
  • Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela
Profesionalisme Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
  • Mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas.
  • Bekerja dengan hati
Sinergi Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
  • Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati
  • Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik
Pelayanan Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
  • Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan
  • Bersikap proaktif dan cepat tanggap
Kesempurnaan Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
  • Melakukan perbaikan terus menerus
  • Mengembangkan inovasi dan kreativitas

Referensi

  1. [1]http://www.depkeu.go.id/Ind/Organization/Visi.htm, diakses 11-04-2012

Pranala Luar

One Response to Kementerian Keuangan

  1. […] Keuangan Negara (GKN) adalah kantor perwakilan vertikal Kementerian Keuangan yang terletak di beberapa daerah di Indonesia. GKN memiliki tugas dan fungsi sebagai perwakilan […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *