Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan adalah komite yang dibentuk untuk menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Komite ini menggantikan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Daftar Isi

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (pasal 57).
  • Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 danKeputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2009.

Organisasi dan Tata Kerja

Tugas Pokok

KSAP bertugas mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan. KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.

Keanggotaan

KSAP terdiri atas:

  • Komite Konsultatif, yang bertugas memberi konsultasi atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang SAP, terdiri atas:
    • Ketua merangkap anggota: Dirjen Perbendaharaan
    • Wakil ketua merangkap anggota: Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
    • Anggota:
      • Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara;
      • Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI);
      • Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia (APPSI);
      • Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (Apkasi);
      • Ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (Apeksi).
  • Komite Kerja, yang bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep RPP tentang SAP.
  • Kelompok Kerja
  • Sekretariat

Lihat selengkapnya di halaman Keanggotaan KSAP pada situs resmi KSAP.

Keanggotaan KSAP berasal dari berbagai unsur pemerintahan, praktisi, asosiasi profesi, dan akademisi, yang mempunyai kompetensi akademik di bidang akuntansi sektor publik, register akuntan negara, dan reputasi baik di bidang profesi akuntansi. Dalam bertugas KSAP dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan atau pihak lain yang dianggap perlu.

Pertimbangan BPK

Dalam penyusunan SAP, KSAP menetapkan proses penyiapan standar dan meminta pertimbangan mengenai substansi standar kepada Badan Pemeriksa Keuangan(BPK). Proses penyiapan standar dimaksud mencakup langkah-langkah yang perlu ditempuh secara cermat (due process) agar dihasilkan standar yang objektif dan bermutu. Terhadap pertimbangan yang diterima dari BPK, KSAP memberikan tanggapan, penjelasan, atau melakukan penyesuaian sebelum SAP ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.

Visi, Misi, dan Tujuan

Visi

“Mendukung terwujudnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel dan transparan melalui Standar Akuntansi Pemerintahan yang berkualitas”

Misi

  1. Mewujudkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang andal dan diterima secara umum.
  2. Mendorong terwujudnya entitas pemerintah yang mampu menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  3. Mendorong terwujudnya masyarakat Indonesia yang mampu memahami dan memanfaatkan informasi keuangan.

Tujuan

  1. Menyusun standar akuntansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, praktik dan wacana akuntansi paling mutakhir baik di Indonesia maupun di lingkungan internasional.
  2. Membantu entitas pelaporan menghasilkan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
  3. Membangun dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan manfaat informasi dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  4. Meningkatkan profesionalisme dan independensi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pranala Luar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *