KPPN Khusus Banda Aceh
KPPN Khusus Banda Aceh adalah salah satu KPPN Khusus di bawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh. KPPN Khusus Banda Aceh juga dikenal dengan sebutan KPPN Aceh Khusus.
Kode KPPN Khusus Banda Aceh adalah 175. Pada tahun 2014 kode KPPN 175 digunakan oleh KPPN Jakarta VI.
Daftar Isi
Latar Belakang Pembentukan
KPPN Khusus Banda Aceh didirikan dalam rangka melayani penyaluran dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 dan gempa Nias pada 28 Maret 2005. KPPN Khusus Banda Aceh dibentuk menyusul berdirinya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias (BRR). Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang BRR disebut mengenai rencana pembentukan KPPN Khusus, yang mana merupakan KPPN yang dibentuk oleh Departemen Keuangan yang bertugas melayani penyaluran dana berkaitan dengan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang bersumber dari APBN.
Seiring dengan berakhirnya masa tugas BRR tahun 2009, KPPN Khusus Banda Aceh juga dihentikan operasinya pada tahun 2010.
Organisasi
KPPN Khusus Banda Aceh dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Keputusan menteri ini kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan peraturan menteri yang disebutkan terakhir, susunan organisasi KPPN Khusus Banda Aceh yang merupakan KPPN tipe A terdiri atas:
- Subbagian Umum.
- Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri I (PPHLN I).
- Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri II (PPHLN II).
- Seksi Bank.
- Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera).
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Seperti halnya KPPN Khusus Jakarta VI, di KPPN Khusus Banda Aceh juga tidak terdapat Seksi Persepsi.
Profil
Jumlah SP2D yang Diterbitkan
Tahun Anggaran | Jumlah SP2D |
---|---|
2005 | 2.324 |
2006 | 39.360 |
2007 | 35.017 |
2008 | 41.686 |
2009 | 5.658 |
Realisasi Anggaran
Tahun | Pagu | Realisasi | Sisa Dana |
---|---|---|---|
2005 | 5.547.767.291.500 | 1.555.328.490.104 | 3.992.438.801.396 |
2006 | 15.029.206.570.544 | 10.105.447.173.677 | 4.923.759.396.867 |
2007 | 10.456.268.599.000 | 6.561.585.045.244 | 3.894.683.553.756 |
2008 | 10.891.873.820.000 | 7.628.589.462.841 | 3.263.284.357.159 |
2009 | 2.572.261.897.000 | 2.104.034.267.041 | 468.227.629.959 |
Pegawai
Sejak dibuka Mei 2005 sampai dengan menjelang akhir tahun 2005, KPPN Khusus Banda Aceh hanya dikelola oleh 5 pegawai, terdiri atas 1 kepala kantor dan 4 pejabat eselon IV. Akhir 2005 di mana volume pekerjaan sangat tinggi didatangkan 8 pelaksana. Pada bulan Mei 2006, didatangkan lagi 7 pegawai pelaksana. Saat itu pegawai KPPN Khusus Banda Aceh mencapai jumlah yang ditargetkan dalam blue print pembentukannya, yakni 20 pegawai. Sampai saat berakhirnya masa tugas, jumlah 20 pegawai tersebut tidak pernah bertambah, bahkan terus berkurang karena adanya mutasi pegawai. Jabatan Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi sempat kosong selama beberapa bulan. Jabatan Kepala Kantor bahkan tidak pernah lagi diisi sejak Agus Santoso menjadi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh.
Inovasi
One Stop Service yang Mempersingkat Waktu Layanan
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005, SP2D-LS harus selesai dalam waktu satu hari kerja sejak diterimanya SPM-LS. KPPN Khusus Banda Aceh berhasil memadatkan norma waktu tersebut menjadi hanya satu jam pada tahun 2006. Kemudian pada tahun 2007 dipadatkan lagi menjadi hanya 45 menit.
Keberhasilan itu merupakan buah dari penerapan prosedur yang baru pertama kali diterapkan di KPPN, yakni “One Stop Service.” Sistem ini merupakan penyatuan empat tahapan pekerjaan menjadi satu dan dikerjakan hanya oleh satu orang. Secara singkat dapat digambarkan proses kerja sistem one stop service pada KPPN Khusus Banda Aceh sebagai berikut:
- Pelanggan (satker) duduk berhadapan dengan petugas yang melakukan proses verifikasi dan penerimaan SPM. Setelah itu, petugas akan menyerahkan tanda terima atas SPM yang memenuhi persyaratan dan memberi catatan pada SPM yang belum memenuhi persyaratan.
- Sejak 2008 diterapkan sistem antrian yang terintegrasi dengan sistem SP2D. Saat mengajukan SPM, satker melakukan input pada komputer antrian sekaligus mentransfer arsip data komputer (ADK). Kemudian tinggal menyerahkan berkas SPM kepada petugas KPPN yang memanggilnya.
- Dalam melakukan verifikasi, petugas KPPN menggunakan fasilitas pada website KPPN Khsusus Banda Aceh baik untuk verifikasi formal maupun substantif seperti ketersediaan pagu dana, pengawasan kontrak, dana uang persediaan, spesimen tanda tangan dan stempel, rekonsiliasi laporan keuangan, NPWP, dan nomor rekening bendahara yang disetujui KPPN.
- Setelah dilakukan verifikasi, barulah aplikasi SP2D diperlukan untuk menyiapkan konsep SP2D. Konsep diserahkan kepada Kepala Seksi PPHLN.
Transparansi melalui Website
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan transparansi informasi penyaluran dana bencana, maka dibangunlah sebuah website (situs web) yang beralamat di www.danarrapbn.org (domain sudah tidak diperpanjang). Nama domain danarrapbn.org sendiri berarti Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi APBN. Dalam website tersebut disajikan informasi yang sangat rinci. Masyarakat luas diberi kesempatan untuk mengawasi dan memantau progres penyelesaian rehab-rekon secara langsung. Banyak pihak telah merasakan manfaat dari website tersebut.
Bagi para lembaga donor, website danarrapbn.org digunakan sebagai sumber informasi penggunaan dana hibah. Selain donor, para pihak ketiga sebagai rekanan satker juga ikut memanfaatkan website untuk memantau proses pencairan tagihan. Cukup dengan mengetahui nomor SPM dan kode satuan kerja, mereka dapat mengetahui apakah tagihan mereka sudah cair atau belum. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan juga merasakan manfaat dengan adanya website tersebut. Data yang terdapat pada website bermanfaat untuk melakukan pengelolaan atas pinjaman dan hibah luar negeri. Proses replenishment atau pengakuan atas pencairan dana pinjaman/hibah luar negeri dan sekaligus mengisi kembali saldo rekening khusus harus menggunakan data yang diterbitkan oleh KPPN.
Pada perkembangannya, website yang transparan ini bukan hanya dinikmati oleh masyarakat, tetapi juga menjadi sarana utama pelayanan perbendaharaan. Beberapa halaman web dibuat terbatas hanya bisa dibaca oleh pegawai KPPN untuk proses pengolahan data, verifikasi, dan pelaporan.
Kantor Filial
Kantor filial terbilang baru di lingkup Ditjen Perbendaharaan. Sebuah kantor yang hanya dikelola satu-dua orang petugas, tetapi memiliki fungsi yang hampir sama dengan kantor induknya. Filial pertama dibuka di Nias (Gunungsitoli) pada Februari 2006, kemudian menyusul Meulaboh pada Juni 2006, dan terakhir Lhokseumawepada Februari 2007. Semua filial KPPN Khusus Banda Aceh ditutup pada akhir 2008, seiring dengan volume kerja KPPN yang semakin sedikit.
Untuk menunjang operasional setiap kantor filial, disewakan sebuah rumah yang berfungsi sebagai kantor sekaligus mes bagi pegawai, juga disediakan kendaraan mobilatau sepeda motor. Komunikasi dengan KPPN di Banda Aceh dilakukan melalui chatting Internet menggunakan Yahoo! Messenger yang merupakan aplikasi yang cukup populer pada saat itu. Untuk perawatan dan keamanan kantor filial, digunakan seorang tenaga honorer.
Arsip Berdasarkan Nomor SP2D
Sekian banyak KPPN di Indonesia menerapkan sistem pengarsipan yang berbeda-beda. Ada yang berdasarkan urutan satuan kerja, ada pula yang berdasarkan nomorDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dengan pertimbangan jumlah personel yang terbatas, KPPN Khusus Banda Aceh menerapkan pengarsipan berdasarkan urutan nomor SP2D. Setiap edisi SP2D diletakkan di dalam sebuah sampul plastik transparan yang ditempeli label nomor SP2D, kemudian ditempatkan pada kotak-kotak berkas yang tersusun rapi di dalam lemari arsip. Untuk mencari arsip digunakan website sebagai mesin pencarinya. Pengelolaan arsip dilengkapi dengan arsip digital yang diperoleh dari hasil pemindaian (scan) arsip tersebut.
Prestasi
Pada akhir tahun 2006, KPPN Khusus Banda Aceh menerima penghargaan dari Presiden berupa Piala Citra Pelayanan Prima Tahun 2006. Penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras para personel KPPN Khusus Banda Aceh yang telah berhasil menerapkan prosedur kerja “one stop service” dan menyederhanakan proses pencairan dana APBN dari satu hari kerja menjadi satu jam.
Daftar Pejabat
- Kepala KPPN:
- Tyas Miyanto
- Agus Santoso
- Kepala Subbagian Umum:
- Maryono
- Bakhtaruddin
- Suwajianto
- Kepala Seksi PPHLN:
- Rahmad Tantawi
- M. Fajar Adcha
- Kepala Seksi Bank:
- Suminto
- Hari Winarno
- Refenalria Azwar
- Kepala Seksi Vera:
- Sugiyarto
- Ansari
[…] Ahmad: Artikel tentang KPPN Khusus Banda Aceh ini disusun oleh mantan Kepala Subbagian Umum KPPN Khusus Banda Aceh Bakhtaruddin, sebagai […]
sirius latest movs305 abdu23na73
sirius latest movs305 abdu23na730 abdu23na5