Modernisasi Sistem Penerimaan Negara

Sumber: http://www.kppntual.net/index.php?option=com_content&view=article&id=74:modernisasi-sistem-penerimaan-negara&catid=1:berita-utama&Itemid=2

Ditulis oleh Heryanto Sijabat
Kamis, 20 Januari 2011 05:47

Pada era majunya fasilitas informasi dan teknologi di bidang perbankan, dalam pelaksanaan kegiatan keuangan negara khususnya untuk dalam negeri, penerimaan dan pembayaran dana dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Kas Negara (KKN). Kantor Kas Negara yang melaksanakan tugas menerima setoran pajak maupun non-pajak, juga membayarkan gaji pegawai negeri sipil, Polri dan TNI serta kewajiban pada pihak ketiga yang merupakan rekanan negara. Dalam penerimaan negara masyarakat harus datang langsung ke Kantor Kas Negara dan mengisi formulirnya dan melakukan pembayaran. Bukti setoran tersebut kemudian ditera sebagai bukti telah terjadi penyetoran uang kepada negara.

Modernisasi pelaksanaan penyetoran penerimaan negara dimulai sejak tahun 1988 walaupun masih bersifat partial, dimana dalam penyetoran dana negara sudah mulai melibatkan mekanisme perbankan dimana Kementerian Keuangan menerapkan sistem giralisasi. Untuk menunjang kegiatan tersebut maka pada tahun 1990 dilengkapi dengan teknologi komputerisasi walaupun masih terpisah dari sistem komputerisasi bank.

Sistem pencatatan penerimaan negara ini dibagi tiga yaitu Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran, sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melayani penerimaan eksport maupun import.
Harus diakui bahwa sistem SISPEN, MP3, dan EDI memiliki perbedaan teknologi komputer yang cukup signifikan. Perbedaan tersebut tentunya berdampak kepada akurasi dan kompilasi data dan juga kepada pihak ketiga khususnya perbankan selaku mitra kerja.

Daftar Isi

Modernisasi Sistem Penerimaan Negara

Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara menjelaskan dalam pasal 1 ayat (1) menjelaskan pengertian keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dan dalam pasal 2 dengan sangat jelas dikatakan bahwa negara memiliki hak untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman dan kewajiban negara adalah menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pada pihak ketiga. Untuk menindaklanjuti agar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBN dapat berjalan dengan sistematis maka berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 7 ayat 2 huruf d Menteri Keuangan selaku BUN berwenang menetapkan Sistem Penerimaan dan Pengeluaran Kas Negara.

Sistem tersebut sebenarnya sudah dibangun oleh Kementerian Keuangan hanya saja belum bersifat menyeluruh seperti dijelaskan dalam pendahuluan, maka berdasarkan kondisi tersebut untuk sistem penerimaan negara, maka pada tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Keuangan RepubIik Indonesia Nomor : 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, dalam pertimbangannya dijelaskan dalam rangka menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara, diperlukan suatu sistem penerimaan negara yang terpadu serta dengan adanya perkembangan teknologi informasi, dimungkinkan seluruh penerimaan negara disajikan secara realtime melalui jaringan sistem informasi yang terhubung secara on-line dengan Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi. Sistem Modul Penerimaan Negara sendiri berlaku efektif mulai 1 Januari 2007.

Dijelaskan juga yang dimaksud dengan Modul Penerimaan Negara adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. (PMK No : 02/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas PMK NO : 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara pasal 1 ayat 1)

Perlu juga diingat dalam keuangan negara ada perbedaan antara penerimaan negara dan pendapatan negara. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara yakni segala bentuk setoran yang diterima dan masuk ke rekening kas Negara sedangkan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih artinya semua penerimaaan negara yang menjadi hak pemerintah pusat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kantor/satuan kerja/kementerian negara/lembaga.

Sedangkan Sistem Penerimaan Negara adalah serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara. (PMK No : 99/PMK.06/2006 tentang MPN pasal 1 ayat 1).

Jenis-jenis penerimaan negara adalah penerimaan anggaran dan penerimaan non anggaran. Penerimaan anggaran terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, penerimaan hibah, penerimaan jasa BLU, penerimaan pembiayaan sedangkan penerimaan non anggaran terdiri atas penerimaan non anggaran PFK, penerimaan non anggaran wesel pemerintah dan penerimaan non anggaran dalam rangka prefinancing dan PFK BUN lainnya

Sistem Modul Penerimaan Negara

Dokumen sumber yang telah diproses melalui MPN akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos atas transaki penerimaan negara dengan menerbitkan NTPN dan NTB/NTP. NTPN adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dimana nomor khusus yang merupakan bukti pengesahan suatu setoran ke kas negara sedangkan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) dan dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM dengan teraan Nomor Penerimaan Potongan (NPP).

Dengan Sistem Modul Penerimaan Negara, bank yang menerima setoran pajak maupun non pajak cukup melakukan penginputan satu kali saja dan akan langsung masuk ke database yang telah terkoneksi dengan Kementerian Keuangan. Sistem Modul Penerimaan Negara mengoneksikan seluruh bank yang menjadi partner Pemerintah yang untuk melakukan penerimaan setoran untuk negara dengan begitu validitas data akan lebih terjamin.

Dokumen sumber pendukung NTB berupa formulir – formulir setoran seperti Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN (PMK Nomor : 02/PMK.05/2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara pada pasal 6 ayat 2).

Pembayaran penerimaan negara dapat dilakukan dengan melalui loket/teller Bank/Pos dan e-banking. Pembayaran melalui loket/teller Bank/Pos Pembayaran melalui loket/Teller bank/pos dengan mengisi formulir bukti setoran dengan data yang lengkap, benar, dan jelas rangkap empat selanjutnya menyerahkan formulir bukti setoran kepada petugas Bank/Pos dengan menyertakan uang setoran sebesar nilai yang tersebut dalam formulir yang bersangkutan dan penyetor menerima kembali bukti setoran lembar ke-1 dan ke-3 yang telah diberi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP). Sedangkan pembayaran melalui e-banking terlebih dahulu melakukan pendaftaran pada system registrasi pembayaran di situs www.djpbn.depkeu.go.id. dan akan menghasilkan ID bagi yang daftar selanjutnyan mengisi data setoran untuk mendapatkan Nomor Registrasi Pembayaran(NRP) dan dengan NRP tersebut melakukan pembayaran melalui fasilitas e-banking dan menerima NTPN sebagai bukti pengesahan setelah pembayaran dilakukan juga mencetak BPN melalui sistem registrasi pembayaran atau di Bank dengan menggunakan NTPN/NTB.

Penatausahaan Penerimaan Negara

Peraturan Dirjen Perbendahaan Nomor PER-78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui MPNmenjelaskan Bank/Pos mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan MPN. Di dua lembaga ini semua setoran penerimaan negara dihimpun. Wajib bayar/wajib setor datang ke Bank/Pos untuk membayar penerimaan negara baik penerimaan perpajakan maupun penerimaan bukan pajak. Bank/Pos yang telah ditunjuk menjadi Bank/Pos Persepsi harus membuka layanan pembayaran penerimaan negara selama jam pelayanan kas yang biasanya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.

Penatausahaan penerimaan setoran melalui loket/teller bank

  1. Menerima surat setoran penerimaan Negara dalam rangkap 4 (empat) dan meneliti kelengkapan pengisian dokumen dan uang yang disetorkan.
  2. Mengkredit setoran ke rekening Persepsi, Devisa Persepsi, PBB, atau BPHTB sesuai jenis setoran yang diterima.
  3. Melakukan pengesahan dengan menerbitkan BPN setelah mendapatkan NTPN dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan lembar ke-1 dan ke-3 untuk penyetor, lembar ke-2 untuk KPPN, dan lembar ke-4 untuk Bank/Pos.
  4. Surat setoran yang sudah disahkan dan ditandatangani petugas Bank/Pos, lembar ke-1 dan ke-3 disampaikan kepada penyetor, lembar ke-2 untuk KPPN, dan lembar ke-4 untuk Bank/Pos.
  5. Menerbitkan BPN atas setoran yang diterima melalui Cabang/Cabang Pembantu Bank/Pos yang on-line setelah mendapatkan NTPN dari MPN.

Penatausahaan penerimaan setoran melalui e-banking yaitu mengkredit setoran ke Rekening Kas Negara yang diterima melalui fasilitas e-banking yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan berdasarkan NRP yang dihasilkan dari Sistem Registrasi Pembayaran dan memberikan NTPN dan NTB kepada pihak penyetor melalui media e-banking serta
mencetak BPN.

Sistem Modul Penerimaan Negara yang pekerjaannya mengandalkan jaringan komunikasi dalam keadaan tertentu juga akan mengalami kendala dalam jaringan sehingga tidak dapat bekerja secara online, maka dalam kondisi demikian bank/pos (dalam posisi offline) tetap melakukan :

  1. Wajib menerima setoran penerimaan Negara.
  2. Mengadministrasikan penerimaan negara secara offline dan memberikan NTB/NTP pada bukti setor.
  3. Memberitahukan secara tertulis kepada KPPN mitra kerjanya atas terjadinya gangguan jaringan komunikasi.
  4. Melakukan prosedur perekaman ulang pada saat jaringan komunikasi telah dapat berjalan normal.

Untuk pelaporan Bank/pos atas penerimaan negara yang diterima maka Bank/pos secara harian membuat Laporan Harian Penerimaan (LHP) yang berisi penerimaan negara yang diterima setelah pukul 15.00 hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 hari kerja bersangkutan. Laporan Harian Penerimaan ini terdiri atas Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran, Rekapitulasi Nota Kredit dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP). Laporan Harian Penerimaan beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan Arsip Data Komputer (ADK) disampaikan ke KPPN paling lambat pada pukul 09.00 waktu setempat hari kerja berikutnya. Pelimpahan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi saat ini berlaku mekanisme sebagai berikut untuk Bank/Pos Persepsi pelimpahan penerimaan negara ini akan dilakukan setiap hari pada akhir hari kerja (sore hari) sesuai dengan Treasury Single Account (TSA) yang telah berlaku. Khusus untuk penerimaan PBB dan BPHTB, pelimpahan dari bank persepsi PBB/BPHTB ke BO III PBB/BPHTB dilakukan pada hari Jumat, untuk kemudian dibagi sesuai dengan proporsinya pada hari Rabu untuk BPHTB dan hari Jumat untuk PBB dan pelimpahan ini disesuaikan dengan aturan-aturan yang dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang langkah-langkah akhir tahun.

Dalam penyampaian Laporan Harian Penerimaan ke KPPN ternyata terdapat kesalahan perekaman data maka akan dilakukan proses reversal (pembalikan). Proses reversal dilakukan sebelum Laporan Harian Penerimaan (LHPb disampaikan ke KPPN. Apabila kesalahan perekaman baru diketahui setelah LHP dikirim ke KPPN, Bank/Pos harus memberitahukan secara tertulis kepada KPPN/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Kesimpulan

Dengan berlakunya PMK No. 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, PMK No. 02/PMK.05/2007 tentang perubahan atas PMK NOMOR 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, serta PMK No. 37/PMK.05/2007 tentang perubahan kedua atas PMK NOMOR 99/PMK.06/2006
tentang Modul Penerimaan Negara dengan jelas bahwa penatausahaan penerimaan negara dilakukan dengan komputerisasi sehingga mempermudah masyarakat untuk melakukan kewajibannya kepada negara guna menunjang keberlanjutan pembangunan nasional.

Daftar Pustaka

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA.
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA.
  3. PMK No. 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara.
  4. PMK No. 02/PMK.05/2007 tentang perubahan atas PMK NOMOR 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara.
  5. PMK No. 37/PMK.05/2007 tentang perubahan kedua atas PMK NOMOR 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara.

One Response to Modernisasi Sistem Penerimaan Negara

  1. […] Modernisasi Sistem Penerimaan Negara (tulisan Heryanto Sijabat di situs KPPN Tual) […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *