KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 109/KMK.00/1993
TENTANG
TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, warganegara asing
tertentu yang bertugas di Indonesia membeli barang-barang sampai dengan jumlah harga tertentu
dibebaskan dari kewajiban membayar bea dan pungutan negara lainnya;
b. bahwa mereka yang akan bepergian ke luar negeri atau yang tiba dari luar negeri dapat
membeli barang-barang sampai dengan jumlah harga tertentu dengan dibebaskan dari
kewajiban membayar bea dan pungutan negara lainnya;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang Toko
Bebas Bea (Duty Free Shop);
Mengingat :
1. Undang-undang Tarip Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Ordonansi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan, Stbl. 1898 Nomor 90 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
4. Ordonansi Cukai Bir, Stbl. 1931 Nomor 488 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
5. Ordonansi Cukai Tembakau, Stbl. 1932 Nomor 517 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3464);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena
Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
10. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 37/KMK.05/1982 tentang Ketentuan Terhadap Pemasukan
Barang Kiriman dan Barang Penumpang;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
a. Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) adalah tempat yang khusus dipergunakan sebagai toko untuk
menjual barang-barang bebas bea dan pungutan negara lainnya kepada mereka yang berhak
membeli barang tersebut.
b. Mereka yang berhak membeli barang-barang di Toko Bebas Bea adalah:
1. Para anggota Korps Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 1957.
2. Tenaga Ahli Bangsa Asing yang bekerja pada Lembaga-lembaga Internasional
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955.
3. Tenaga (Ahli) Bangsa Asing yang bekerja dalam rangka Kontrak Karya dengan Pemerintah,
Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
4. Tenaga (Ahli) Bangsa Asing yang bekerja dalam rangka Proyek Aid.
5. Mereka yang bepergian ke luar negeri.
6. Mereka yang tiba dari luar negeri.
c. Gudang Penimbunan adalah ruang untuk menyimpan atau menimbun barang-barang sebelum
dimasukkan ke ruang pemeriksaan.
d. Ruang Pemeriksaan adalah ruang yang digunakan untuk memeriksa dan mencocokkan barang dari
gudang penimbunan sebelum dimasukkan ke ruang sediaan selari.
e. Ruang sediaan Selari (Running Stock) adalah ruang penyimpanan barang guna sediaan penjualan
sehari-hari.
f. Ruang Penjualan adalah ruang untuk memajang dan menjual barang-barang.
g. Ruang Pamer adalah ruang yang digunakan untuk memajang barang-barang yang akan dijual.
h. Ruang Penyerahan adalah ruang untuk menyerahkan barang-barang yang telah dijual, khusus
kepada mereka yang akan berangkat ke luar negeri, yang berada di Bandara/Pelabuhan Laut
yang ditetapkan.
BAB II
PERSYARATAN DAN PERIJINAN
Pasal 2
Lokasi Toko Bebas Bea berada di:
a. Terminal Keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama.
b. Terminal Kedatangan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama.
c. Dalam kota.
Pasal 3
(1) Pengusahaan Toko Bebas Bea dilakukan oleh Badan Hukum yang berbentuk:
a. Perseroan Terbatas, atau
b. Koperasi.
(2) Toko Bebas Bea harus mempunyai:
- gudang penimbunan barang;
- ruang sediaan selari;
- ruang pemeriksaan;
- ruang penjualan.
(3) Toko Bebas Bea hanya boleh menjual barang kepada orang-orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b.
Pasal 4
(1) Permohonan ijin Toko Bebas Bea diajukan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan:
a. Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh Tahun terakhir.
c. Nama dan alamat pemohon.
d. Lokasi/tempat yang akan dijadikan Toko Bebas Bea.
e. Tata Letak Toko Bebas Bea.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan ijin Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) didasarkan pada penilaian kebutuhan Toko Bebas Bea disuatu daerah, dan diberikan
selambat-lambatnya dalam Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.
(3) Jika permohonan diterima secara tidak lengkap/benar, diberikan surat pemberitahuan kepada
pemohon, selambat-lambatnya dalam Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan
diterima.
Pasal 5
Ijin Toko Bebas Bea berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan
usahanya.
BAB III
FASILITAS BEA MASUK DAN PERPAJAKAN
Pasal 6
(1) Atas impor barang yang akan dijual melalui Toko Bebas Bea, dibebaskan dari Bea Masuk, Bea
Masuk Tambahan, Cukai dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (PPn. BM), serta Pajak Penghasilan (PPh.) Pasal 22.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada Toko Bebas Bea untuk keperluan penjualan kepada
mereka yang berhak membeli, diberikan penangguhan PPN atau PPn. BM.
(3) Atas penjualan barang wajib cukai kepada Toko Bebas Bea untuk keperluan penjualan kepada
mereka yang berhak, tidak dipungut cukai.
Pasal 7
(1) Hak pembelian barang pada Toko Bebas Bea diatur sebagai berikut:
a. Terhadap mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 1 dan 2, jumlah
pembeliannya di Toko Bebas Bea dalam kota tidak dibatasi, dengan menggunakan Kartu
Hijau atau Kartu Kuning yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
b. Terhadap mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3 dan 4,
jumlah pembeliannya di Toko Bebas Bea diluar Kawasan Pabean/Lini I dibatasi
sebanyak-banyaknya US$ 250.00 per-orang/bulan atau US$ 1,000.00 per-keluarga/bulan,
dengan menggunakan Kartu Biru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
c. Terhadap mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 5, jumlah
pembeliannya di Toko Bebas Bea Terminal Keberangkatan tidak dibatasi sepanjang
barang-barang tersebut dibawa sendiri oleh yang bersangkutan, dengan memperlihatkan
paspor dan tanda bukti penumpang pesawat (Boarding Pass).
d. Terhadap mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 6, jumlah
pembeliannya pada Terminal Kedatangan beserta nilai barang bawaan dari luar negeri,
yang dibebaskan dari bea masuk dan pungutan impor lainnya adalah FOB US$ 250.00
per-orang atau US$ 1,000.00 per-keluarga, dan pembelian barang di Toko Bebas Bea
dengan memperlihatkan paspor dan tanda bukti penumpang pesawat (Boarding Pass).
(2) Kelebihan nilai barang dari nilai pembebasan yang dapat diberikan atas barang-barang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, wajib dibayar bea masuk dan pungutan
impor lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di loket pembayaran Kantor Inspeksi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai setempat.
BAB IV
PROSEDUR PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG
KE DAN DARI TOKO BEBAS BEA
Pasal 8
Pemasukan barang impor dari gudang pelabuhan ke gudang penimbunan Toko Bebas Bea dilakukan
dengan menggunakan Model E-TBB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini, dengan
ketentuan untuk barang yang nilainya US$ 5,000.00 FOB atau lebih, harus dilengkapi dengan LPSI atas
barang yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Tata cara penangguhan PPN dan PPn. BM untuk barang produksi dalam negeri yang diserahkan
untuk keperluan Toko Bebas Bea diatur sebagai berikut:
a. Toko Bebas Bea memberitahukan kepada Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai setempat dengan cara mengisi formulir Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk
Toko Bebas Bea (Model PPTBB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini,
dalam rangkap 4 dilampiri dengan dua lembar Faktur Pajak (Lembar ke-1 dan lembar
ke-2);
b. Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat setelah memeriksa kebenaran
barang tersebut menandatangani Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Toko Bebas
Bea (PPTBB) dan Faktur Pajak setelah memberikan Nomor dan Tanggal PPTBB baik pada
PPTBB maupun pada Faktur Pajak;
c. Pendistribusian PPTBB dan Faktur Pajak yang telah ditandatangani petugas Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:
Lembar ke-1 : Untuk Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat.
Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak setempat melalui Kantor Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai setempat.
Lembar ke-3 : Untuk penjual melalui Toko Bebas Bea beserta lembar ke-2
Faktur Pajak.
Lembar ke-4 : Untuk Toko Bebas Bea beserta lembar ke-1 Faktur Pajak.
(2) Berdasarkan PPTBB yang diterima oleh penjual maka PPN dan atau PPn. BM atas penyerahan
Barang Kena Pajak kepada Toko Bebas Bea ditangguhkan.
Pasal 10
Tatacara pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea dan pengadministrasiannya diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pengawasan atas kegiatan Toko Bebas Bea dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi pengawasan oleh Direktur
Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pasal 12
(1) Apabila berdasarkan hasil pencacahan terdapat ketidakcocokan jumlah sediaan yang seharusnya
ada, pengusaha Toko Bebas Bea yang bersangkutan wajib segera melunasi bea dan pungutan
negara lainnya yang terhutang.
(2) Dalam hal barang yang dimasukkan ke Toko Bebas Bea kedapatan:
a. Rusak, pengusaha Toko Bebas Bea yang bersangkutan mereekspornya apabila barang
tersebut merupakan barang impor, atau mengembalikannya ke peredaran bebas dalam
hal barang tersebut berasal dari dalam negeri setelah melunasi PPN, PPn. BM, dan cukai
yang terhutang, atau memusnahkannya.
b. Busuk, pengusaha Toko Bebas Bea yang bersangkutan wajib memusnahkannya.
BAB VI
PENCABUTAN IJIN
Pasal 13
(1) Ijin Toko Bebas Bea dicabut apabila:
a. Pengusaha Toko Bebas Bea terbukti melanggar ketentuan yang berlaku di bidang
kepabeanan dan atau Perpajakan.
b. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut sama sekali tidak melakukan kegiatan.
(2) Pencabutan ijin dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 14
Dalam hal ijin Toko Bebas Bea dicabut, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat
segera mengadakan pencacahan atas sisa barang-barang yang masih tersimpan pada Toko Bebas Bea yang
bersangkutan, dan kepada pengusaha Toko Bebas Bea dapat memilih:
a. Memasukkan barang tersebut ke peredaran bebas setelah melunasi bea masuk dan pungutan
lainnya yang terhutang, dengan ketentuan untuk barang-barang yang terkena ketentuan tataniaga
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Departemen Perdagangan.
b. Memindahtangankan barang tersebut kepada Toko Bebas Bea lain.
c. Mereekspor.
d. Memusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
765/KMK.00/1989 tentang Toko Bebas Bea (Duty Free Shop), serta ketentuan di dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : D.15.1.5.1.1.15, tanggal 18 Pebruari 1967 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
KEP-298/MK/III/5/1971 tanggal 4 Mei 1971, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas pembebasan bea
masuk bagi barang-barang konsumsi untuk tenaga-tenaga asing.
Pasal 16
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 3 Pebruari 1993
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN I.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 109/KMK.00/1993
TANGGAL : 3 PEBRUARI 1993
MODEL E-TBB
-----------------
MENTERI KEUANGAN
PEMBERITAHUAN PENIMBUNAN KE DALAM GUDANG PENIMBUNAN
TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
Pengusaha Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) .......................................................................................
memberitahukan bahwa barang tersebut dibawah ini diangkut dari .........................................................
akan ditimbun di gudang penyimpanan Toko Bebas Bea .........................................................................
yang beralamat di ..............................................................................................................................
- Merk/No. Koli :
- Jumlah Koli :
- Jenis Barang :
- B/L, AWB, Nomor :
- LPSI Nomor :
- Di bongkar
--------------------------- dari kapal :
Akan di bongkar
Untuk itu diinginkan pas untuk pembongkarannya.
.......................Tgl. ................. 199
Pengusaha,
(..........................)
=====================================================================
PAS UNTUK MEMBONGKAR
Nomor : ...........................................
Pemberitahuan ini diajukan hari ini kepada saya.
Barang yang diberitahukan boleh dibongkar.
Pegawai pabean agar memeriksa dan mencatat dibalik lembar ini.
Penimbunan ke dalam gudang penyimpanan harus diselesaikan dalam waktu .............................................
Jika jangka waktu ini dilampaui, bea dan pungutan Negara akan ditagih.
.......................Tgl. ....................... 199
Penerima,
------------------
NIP.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SALINAN sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM MENTERI KEUANGAN,
u.b. ttd
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN, J.B. SUMARLIN
ttd
Drs. S U P O M O
---------------------
NIP. 060031993
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN II.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 109/KMK.00/1993
TANGGAL : 3 PEBRUARI 1993
Model PPTBB
-----------------
MENTERI KEUANGAN
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG UNTUK TOKO BEBAS BEA
(P P T B B)
(PEMBELIAN DALAM NEGERI)
Nomor : ............. tgl. ........................................
(Diisi oleh Dit. Jen. Bea dan Cukai)
I. TOKO BEBAS BEA :
-----------------------
1. Nama :
2. Alamat :
3. N.P.W.P :
II. PENJUAL :
------------
1. Nama :
2. Alamat :
3. N.P.W.P :
III. BARANG YANG DIBELI/DIMASUKKAN :
-----------------------------------------------
1. Nama :
2. Jenis :
3. Mutu :
4. Volume :
5. Harga Satuan :
6. Harga (Exc. PPN/PPn. BM) :
IV. PAJAK YANG DITANGGUHKAN :
--------------------------------------
1. PPN 10% :
2. PPn. BM % :
V. CUKAI YANG TIDAK DIPUNGUT :
-----------------------------------------
Rp. ............................. (..........................................................)
VI. TEMPAT GUDANG PENIMBUNAN :
----------------------------------------
VII. LAMPIRAN :
-------------
Faktur Pajak : Nomor : Tanggal
Daftar Pertelaan Cukai : Nomor : Tanggal
.............................19..
Diisi petugas Dit. Jen. Bea TOKO BEBAS BEA
dan Cukai pada gudang penimbunan Penanggung jawab
(............................) (..............................)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SALINAN sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM MENTERI KEUANGAN,
u.b. ttd
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN, J.B. SUMARLIN
ttd
Drs. S U P O M O
---------------------
NIP. 060031993
Leave a Reply