Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.[1]
Daftar Isi
NPWP Dalam Undang-Undang KUP
Ketentuan Pokok
Ketentuan mengenai NPWP di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tercantum dalam pasal 2, di mana diatur juga ketentuan mengenai Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Pemberitahuan Pajak, dan tata cara pembayaran pajak. Dalam pasal tersebut antara lain disebutkan bahwa:
- Ayat (1): Setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP.
- Ayat (4): NPWP diterbitkan oleh Dirjen Pajak.
- Ayat (4a): Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP.
- Ayat (5): Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan termasuk penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Pengukuhan PKP diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Ayat (6): Penghapusan NPWP dilakukan oleh Dirjen Pajak apabila:
- diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif;
- WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
- WP bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
- dianggap perlu oleh Dirjen Pajak untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
- Ayat (7): Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 bulan untuk WP orang pribadi atau 12 bulan untuk WP badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Penjelasan
Selanjutnya disebutkan dalam penjelasan pasal 2 sebagi berikut:
- Ayat (1): Semua WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor ditjen Pajak untuk dicatat sebagai WP dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
NPWP tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP. Oleh karena itu, kepada setiap WP hanya diberikan satu NPWP. Selain itu, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, WP diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. - Ayat (4): Terhadap WP atau PKP yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Ditjen Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.
- Ayat (4a): Ayat ini mengatur bahwa dalam penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan sebagai PKP secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari WP yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap WP tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada WP maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban WP untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, misalnya terhadap WP diterbitkan NPWP secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata WP telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.
- Ayat (5): Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan kewajiban melaporkan usaha untuk memperoleh pengukuhan PKP dibatasi jangka waktunya karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Pengaturan tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan tersebut, tata cara pemberian dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan PKP diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan Tambahan
- Pasal 13: Apabila kepada WP diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a), dalam jangka 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
- Pasal 37 ayat (2): WP orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan WP tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
- Pasal 39:
- Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Ayat (2): Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Ayat (3): Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
Referensi
- [1]Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983↩
Leave a Reply