Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Daftar Isi

Objek Pajak

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor adalah:

  • kereta api;
  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
  • objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

Dasar Pengenaan

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
  2. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah NJKB.

Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:

  • koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
  • koefisien lebih besar dari 1 berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.

Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:

  • harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  • penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  • harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  • harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  • harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
  • harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
  • harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Bobot kendaraan dihitung berdasarkan faktor-faktor:

  • tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
  • jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
  • jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.

Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ditinjau kembali setiap tahun. Salah satu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011.

Tarif

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  • untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%;
  • untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.
  • Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor lainnya:

  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.
  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pajak yang Terutang dan Pemungutan

Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.

Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Masa Pajak dan Restitusi

Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.

Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak

Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10%, termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *