Pembulatan Gaji
Pembulatan (pada gaji) adalah angka yang diperlukan dalam perhitungan pembayaran gaji pegawai untuk memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran gaji. Angka pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto yang harus dicantumkan pada lajur yang telah tersedia dalam daftar gaji.
Dasar Hukum
- Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-2/A/522/0193 tanggal 7 Januari 1993 tentang Pembayaran Gaji Pokok Baru bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
Ketentuan
Angka pembulatan dicantumkan agar gaji yang diterima pegawai jumlah bersihnya menjadi bulat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Unsur penghasilan diadakan pembulatan ke atas menjadi satuan rupiah (Rp 1);
- Unsur potongan diadakan pembulatan ke bawah menjadi nol rupiah (Rp 0);
- Jumlah akhir dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah (Rp 100).
Pembulatan Dalam Kekurangan Gaji
Pembulatan gaji sebagai salah satu unsur penghasilan dalam gaji dianggap sebagai tunjangan, meskipun besarnya dalam sebulan tidak lebih dari Rp 100. Seiring dengan berubahnya unsur gaji lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, pembulatan bisa berubah menjadi lebih kecil daripada sebelumnya. Bila terjadi angka pembulatan turun, harus diperhitungkan sebagai “kelebihan pembayaran tunjangan” dalam permintaan kekurangan gaji. Jumlah kelebihan pembulatan dituangkan dalam kolom potongan SPM dengan akun yang sama dengan akun pembulatan, yakni 511119.
yth. admin
mohon info link download untuk Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-2/A/522/0193 tanggal 7 Januari
1993 tentang Pembayaran Gaji Pokok Baru bagi Pegawai Negeri Sipil dan
Pejabat Negara.
terima kasih