Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[1]

Petugas pemeriksaan pajak disebut Pemeriksa Pajak atau Fiskus Pajak.

Daftar Isi

Tujuan

Tujuan pemeriksaan pajak adalah:

  1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
    1. SPT lebih bayar
    2. SPT rugi.
    3. SPT tidak atau terlambat disampaikan.
    4. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.
    5. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.
  2. Tujuan lain, yaitu:
    1. Pemberian NPWP (secara jabatan)
    2. Penghapusan NPWP.
    3. Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP
    4. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .
    5. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
    6. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
    7. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil
    8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
    9. Tujuan lain selain 1 s.d. 7.

Hak Wajib Pajak

Hak wajib pajak apabila dilakukan pemeriksaan adalah:

  1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa
  2. Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
  3. Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan
  4. Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan
  5. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatancatatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak
  6. Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan
  7. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.

Kewajiban Wajib Pajak

Kewajiban wajib pajak (WP) apabila dilakukan pemeriksaan adalah:

  1. Memperlihatkan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
  2. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
  3. Memberi keterangan yang diperlukan

Hal Lainnya yang Perlu Diketahui

  1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
  2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor Ditjen Pajak (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
  3. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.

Referensi

  1. [1]Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *