Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja
Pada tanggal 29 November 2017 Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan rekening milik satuan kerja (satker), yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Terbitnya peraturan tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja. Peraturan Nomor 182/PMK.05/2017 dimaksudkan untuk untuk penyederhanaan mekanisme pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Daftar Isi
Jenis Rekening
Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga dikelompokkan menjadi:
- Rekening Penerimaan, yaitu Rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan;
- Rekening Pengeluaran:
- Rekening Pengeluaran yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran;
- Rekening Pengeluaran Pembantu yang dikelola oleh bendahara pengeluaran pembantu.
- Rekening Lainnya:
- Rekening Milik Badan Layanan Umum (BLU):
- Rekening pengelolaan kas BLU;
- Rekening operasional BLU;
- Rekening dana kelolaan.
- Rekening Milik Perwakilan RI:
- Rekening rutin dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat;
- Rekening kas besi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat;
- Rekening PNBP dalam mala uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang setempat;
- Rekening antara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat;
- Rekening dana titipan di luar negeri dalam mata uang Dolar Amerika Serikat/mata uang setempat.
- Rekening Penyaluran Dana Bantuan;
- Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung;
- Rekening Penyaluran Dana Hibah;
- Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan;
- Rekening Penampungan Dana Jaminan;
- Rekening Penampungan Dana Titipan; dan
- Rekening Penampungan Sementara.
- Rekening Milik Badan Layanan Umum (BLU):
Kewenangan Pengelolaan Rekening
Kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga
- Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengelola Rekening Kementerian Negara/Lembaga yang dimilikinya.
- Kewenangan pengelolaan Rekening dimaksud terdiri atas pembukaan, pengoperasian, dan penutupan Rekening pada Bank Umum serta pelaporan rekening kepada Kuasa BUN.
- Kewenangan pengelolaan Rekening dimaksud dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Dalam hal kewenangan tidak dapat dilakukan oleh KPA, Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU berwenang untuk melakukan pengelolaan Rekening Lainnya berupa:
- Rekening Milik BLU;
- Rekening Penampungan Dana Jaminan;
- Rekening Penampungan Dana Titipan; dan
- Rekening Penampungan Sementara.
Kewenangan Bendahara Uinum Negara
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melakukan pengelolaan atas seluruh Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Pengelolaan dimaksud terdiri atas:
- pemberian persetujuan pembukaan Rekening;
- melakukan blokir Rekening;
- menutup Rekening; dan
- memperoleh informasi atas Rekening.
Kewenangan pengelolaan dimaksud dilaksanakan oleh Kuasa BUN di Daerah.
Kewenangan untuk melakukan blokir, menutup, dan memperoleh informasi atas Rekening dapat dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat.
Pembukaan Rekening
Kewenangan Pemberian/ Penolakan Persetujuan Pembukaan Rekening
Pembukaan Rekening pada Bank Umum dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa BUN di Daerah. Kuasa BUN di Daerah berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan Rekening Lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) dapat membuka Rekening pada bank sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku BUN. Menteri Keuangan selaku BUN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening di bank sentral.
Pengajuan Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU sesuai dengan kewenangannya masing-masing mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya kepada Kuasa BUN di Daerah.
Surat permohonan persetujuan dimaksud memuat:
- tujuan penggunaan rekening;
- sumber dana;
- mekanisme penyaluran dana; dan
- perlakuan terhadap bunga/nisbah dan/atau jasa giro.
Permohonan persetujuan dilampiri dengan surat kuasa KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU kepada Kuasa BUN di Daerah. Surat permohonan dan surat kuasa dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
Penilaian Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening
Berdasarkan permohonan persetujuan pembukaan Rekening yang disampaikan KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU, Kuasa BUN di Daerah:
- memeriksa kelengkapan dokumen permohonan persetujuan pembukaan Rekening; dan
- menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan Rekening dengan kriteria sebagai berikut:
- tujuan penggunaan rekening;
- sumber dana;
- mekanisme penyaluran dana; dan
- perlakuan terhadap bunga/nisbah dan/atau jasa giro.
Persetujuan/Penolakan Terhadap Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening
Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan telah terpenuhi, Kuasa BUN di Daerah memberikan persetujuan pembukaan Rekening kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU.
Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan tidak terpenuhi, Kuasa BUN di Daerah tidak memberikan persetujuan pembukaan Rekening kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU.
Kuasa BUN di Daerah menerbitkan surat persetujuan beserta salinan atau surat penolakan persetujuan pembukaan Rekening paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan persetujuan pembukaan Rekening.
Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah berlaku selama 15 hari kerja sejak tanggal penerbitan.
Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah berlaku selama satu tahun anggaran khusus untuk:
- Rekening pengelolaan kas BLU; dan
- Rekening Milik Perwakilan RI.
Salinan surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah dapat digunakan sebagai dasar pembukaan Rekening.
Pembukaan Rekening
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus melampirkan surat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah atau salinannya dan surat kuasa KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah pada saat membuka Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya di Bank Umum.
Pembukaan Rekening pada Bank Umum di dalam negeri hanya dilakukan pada Bank Umum yang telah terikat dalam perjanjian kerja sama pengelolaan Rekening dengan Kuasa BUN Pusat.
Pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rekening Lainnya diberi nama sesuai dengan penamaan Rekening oleh Kuasa BUN di Daerah sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan pembukaan Rekening. Rekening dimaksud diberi nama sebagai berikut:
- Rekening Penerimaan dibuka dengan menggunakan nama “BPN (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”;
- Rekening Pengeluaran dibuka dengan menggunakan nama “BPG (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”;
- Rekening Pengeluaran Pembantu dibuka dengan menggunakan nama “BPP (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”;
- Rekening Lainnya berupa Rekening Milik BLU dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama satuan kerja) untuk (PKD/ PKE/OPS/DK)”;
- Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan RI dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama satuan kerja) untuk (RTN/KB/PNBP/ANT/DT)”;
- Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama satuan kerja) untuk ….” ;
- Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDHL (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah)”;
- Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Hibah dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama satuan kerja) untuk (nomor register hibah)” ;
- Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama satuan kerja) untuk ….” ;
- Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Jaminan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama satuan kerja) untuk ….” ;
- Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Titipan dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDT (nama satuan kerja) untuk ….” ; dan
- Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Sementara dibuka dengan menggunakan nama “RPL (kode KPPN mitra kerja) PS (nama satuan kerja) untuk ….”
Penamaan Rekening sebagaimana dimaksud dapat disingkat dengan menggunakan singkatan nomenklatur kantor yang berlaku umum serta menyesuaikan ketersediaan jumlah karakter pada Bank Umum.
Penamaan Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan RI dapat mengikuti regulasi yang berlaku di negara tempat Rekening dibuka, dalam hal regulasi di negara tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan penamaan Rekening sebagaimana ketentuan di atas.
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat membuka lebih dari satu Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran Pembantu, dan/atau Rekening Lainnya milik Satuan Kerja sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi penggunaan Rekening;
Rekening milik Satuan Kerja yang telah mendapat persetujuan pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah berlaku selama Rekening aktif dan digunakan sesuai dengan tujuan pembukaan Rekening.
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat:
- 20 hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan Rekening; dan
- 10 hari kerja sejak pembukaan rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito .
Perubahan Bank Tempat Rekening Dibuka
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan perubahan bank tempat Rekening dibuka setelah mendapat persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah. Perubahan dimaksud dilaksanakan dengan langkah sebagai berikut:
- KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU mengajukan surat permohonan persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah;
- KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU membuka Rekening pada Bank Umum setelah mendapat surat persetujuan perubahan bank tempat pembukaan Rekening dari Kuasa BUN di Daerah;
- KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU memindahkan saldo dari Rekening lama ke Rekening baru;
- KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU menutup Rekening lama; dan
- KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU melaporkan pembukaan Rekening baru dan melaporkan penutupan Rekening
lama kepada Kuasa BUN di Daerah.
Permohonan persetujuan dimaksud dilaksanakan berdasarkan ketentuan di atas mengenai Pengajuan Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening.
Pengoperasian Rekening
Bunga/Nisbah dan/atau Jasa Giro Rekening
Dana yang disimpan pada Rekening milik Satuan Kerja diberi bunga/nisbah dan/atau jasa giro oleh Bank Umum. Dalam hal Rekening milik Satuan Kerja dibuka dan telah terdaftar pada program Treasury Notional Pooling (TNP), pengelolaan bunga/nisbah dan/atau jasa giro berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai TNP. Dalam hal Rekening milik Satuan Kerja dibuka dan belum terdaftar pada program TNP, penerimaan atas bunga/nisbah dan/atau jasa giro disetorkan ke Kas Negara pada akhir bulan berkenaan.
Bunga/nisbah dan/atau jasa giro atas dana pada Rekening milik BLU dapat dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendebitan Rekening
Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja dilakukan dengan menggunakan:
- Layanan Perbankan Secara Elektronik, berupa:
- Internet Banking.
- Kartu Debit.
- Cek/bilyet giro.
Layanan Perbankan Secara Elektronik berupa Kartu Debit dikecualikan untuk Rekening Penerimaan.
Tata cara pendebitan Rekening dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.
Penggunaan Virtual Account
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat menggunakan layanan Virtual Account pada Rekening milik Satuan Kerja untuk kemudahan dan kepraktisan bertransaksi. Penggunaan layanan Virtual Account mengikuti ketentuan yang berlaku pada Bank Umum.
Pembukuan dan Penatausahaan Rekening
Bendahara pada Satuan Kerja melakukan penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban atas dana pada Rekening milik Satuan Kerja. Penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola APBN.
Pelaporan Saldo Rekening
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU wajib melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
Laporan Saldo Rekening harus dipisahkan antara Rekening yang dibuka atas permohonan dari:
- KPA/Pimpinan BLU; dan
- Kepala Satuan Kerja.
Laporan Saldo Rekening dapat digunakan sebagai lampiran pada laporan pertanggungjawaban Bendahara yang disampaikan setiap bulan kepada Kuasa BUN di Daerah.
Pelaporan dan Pengendalian Rekening oleh Kuasa BUN
Pelaporan Rekening
Berdasarkan laporan saldo Rekening dari KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU, Kepala KPPN menyusun daftar saldo Rekening tingkat KPPN berdasarkan sifat dana yang terdiri atas:
- dana yang merupakan hak Negara; dan
- dana yang belum/tidak menjadi hak Negara.
Kepala KPPN menyampaikan daftar saldo Rekening dimaksud kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 15 jatuh pada hari libur, penyampaian daftar saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
Berdasarkan daftar saldo Rekening dari Kepala KPPN, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyusun rekapitulasi daftar saldo Rekening tingkat wilayah. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan rekapitulasi daftar saldo Rekening kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 20 jatuh pada hari libur, penyampaian rekapitulasi daftar saldo Rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
Berdasarkan rekapitulasi daftar saldo Rekening dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Dirjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyusun rekapitulasi daftar saldo Rekening tingkat nasional setiap triwulan paling lambat pada minggu kedua setelah triwulan berakhir.
Pengendalian Rekening
KPPN melakukan monitoring dan pengendalian atas seluruh Rekening serta melakukan pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada Satuan Kerja lingkup sesuai dengan wilayah kerjanya. Kanwil Ditjen Perbendaharaan melakukan pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada KPPN pada wilayah kerjanya. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan pengelolaan dan pengendalian Rekening serta pembinaan tentang pengelolaan Rekening kepada Kementerian Negara/Lembaga secara nasional.
Dalam melaksanakan pengendalian Rekening, Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN melakukan rekonsiliasi data Rekening. KPPN melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat daerah di wilayah kerjanya setiap bulan dengan Satuan Kerja dan Kantor cabang Bank Umum di wilayah kerjanya setiap bulannya. Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data Rekening tingkat pusat setiap triwulan dengan Kantor pusat Satuan Kerja dan Kantor pusat Bank Umum. Rekonsiliasi dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya bagi KPPN dan akhir bulan pertama setelah triwulan berakhir bagi Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Rekonsiliasi data Rekening dengan Satuan Kerja paling sedikit meliputi:
- Kode bagian anggaran;
- Kode Satuan Kerja;
- Nomor Rekening;
- Nama Rekening;
- Nama bank tempat pembukaan Rekening; dan
- Jenis Rekening.
Rekonsiliasi data Rekening dengan bank umum paling sedikit meliputi:
- Nama Rekening;
- Nomor Rekening; dan
- Saldo Rekening.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017.
Sanksi Blokir dan Penutupan Rekening
Sanksi Blokir Rekening
Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah dapat mengenakan sanksi blokir Rekening dalam hal KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan saldo Rekening. Khusus untuk Rekening milik BLU, pemblokiran dilakukan untuk seluruh Rekening operasional yang dikelola. Sanksi blokir yang dikenakan berupa blokir debit di mana rekening tidak dapat didebit namun masih tetap dapat dikredit.
Pemblokiran Rekening dilaksanakan setelah Kuasa BUN di Daerah menerbitkan satu kali surat peringatan kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang tidak menyampaikan laporan saldo Rekening sampai dengan tanggal 10 bulan periode pelaporan berikutnya. Dalam hal KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU telah menyampaikan laporan saldo Rekening, Kuasa BUN di Daerah berwenang mencabut blokir Rekening.
Pengenaan sanksi blokir dan pencabutan sanksi blokir Rekening dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dan/atau Kuasa BUN di Daerah dengan menyampaikan permintaan blokir dan pencabutan blokir kepada Bank Umum.
Penutupan Rekening
Kuasa BUN di daerah berwenang menutup Rekening milik Satuan Kerja paling lambat 1 tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif. Rekening pasif merupakan Rekening yang tidak terdapat transaksi pendebitan ataupun pengkreditan Rekening selama 1 tahun sejak tanggal transaksi terakhir. Sebelum melakukan penutupan Rekening pasif, terhitung 6 bulan sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif, Kuasa BUN di Daerah harus menyampaikan surat pemberitahuan Rekening pasif kepada KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang bersangkutan.
Dalam rangka pengelolaan kas, Kuasa BUN Pusat dapat memerintahkan Bank Umum melakukan:
- penutupan Rekening; dan/ atau
- pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada Rekening milik Satuan Kerja ke Kas Negara.
Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke kas negara dalam hal:
- KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU membuka Rekening tanpa persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah;
- KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan Rekening;
- KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan dan penutupan Rekening sehubungan dengan perubahan bank tempat rekening dibuka;
- Rekening yang dibuka dan digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya; dan
- diperlukan dalam pelaksanaan penertiban dan pengendalian Rekening.
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menutup Rekening milik Satuan Kerja yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan memindahkan saldo Rekening ke Kas Negara.
Pimpinan BLU dapat menutup Rekening pengelolaan kas untuk dipindahkan ke Rekening operasional untuk pengelolaan kas BLU.
Pemindahbukuan saldo Rekening dicatat sebagai pendapatan dari penutupan Rekening dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus.
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pirnpinan BLU harus menyampaikan laporan penutupan Rekening kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan Rekening dan/atau bukti pemindahbukuan saldo Rekening atau bukti setor ke Kas Negara.
Dalam hal Rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke kas negara terbukti bukan milik Satuan Kerja, saldo Rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme pengembalian penerimaan negara.
Ketentuan Lain-lain
Dalam pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017, Kuasa BUN Pusat membuat perjanjian kerja sama dengan Bank Umum.
Pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja berupa pembukaan, pengoperasian, penatausahaan, pelaporan, pengendalian, blokir, dan penutupan Rekening dilaksanakan sesuai dengan modul pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/ Lembaga. Modul pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja dimaksud tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017.
Pelaksanaan pengelolaan Rekening milik Satuan Kerja berupa pembukaan, pengoperasian, penatausahaan, pelaporan, pengendalian, blokir, dan penutupan Rekening menggunakan aplikasi pengelolaan Rekening yang dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Atas laporan pembukaan, penutupan, perubahan, maupun hal lain terkait Rekening, Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah melakukan pemutakhiran data pada sistem basis data dan aplikasi Rekening paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan dari Satuan Kerja dan/atau Bank Umum diterima.
Rekening yang telah dibuka oleh KPA/Pimpinan BLU dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kernenterian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, diakui sebagai Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017. Pengelolaan Rekening dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017.
Penutup
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
生活不止眼前的苟且,还有博客和远方的田野!
从百度点进来的,学习学习,呵呵!
炎热的夏天,看到这样的博客瞬间清凉了许多!
[…] Daftar Isi [sembunyikan] […]