Penghasilan Tetap dan Teratur

Pengertian Penghasilan Tetap:

  • Penghasilan Tetap adalah penghasilan yang sah dan diterima secara teratur setiap bulannya.[1]
  • Penghasilan Tetap adalah jumlah penerimaan dan penghasilan yang sah dan diberikan secara teratur setiap bulannya.[2]
  • Penghasilan Tetap adalah penghasilan yang diterima setiap bulan berupa gaji. Sedangkan penghasilan tidak tetap adalah penghasilan berupa honor dan (ongkos) perjalanan dinas.[3]

Pengertian Penghasilan Teratur:

  • Penghasilan Teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/ piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.[4]
  • Penghasilan Teratur adalah penghasilan yang dibayarkan secara berkala.[5]

Lihat Pula

  • Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-8/PB/2011 tentang Petunjuk Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri atas Penghasilan Tetap dan Teratur Setiap Bulan

Referensi

  1. [1]Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2009
  2. [2]Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2007
  3. [3]Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2010
  4. [4]Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000
  5. [5]Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-106/PJ.431/1991

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *