Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Secara Terpusat

Pada tanggal 29 Januari 2016 terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.

Penyaluran gaji ke rekening pegawai dilakukan oleh Bank Umum yang ditunjuk Kuasa BUN. Gaji yang dimaksud meliputi Gaji Induk, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.05/2013 tentang Penyaluran Dana SP2D Dalam Rangka Implementasi SPAN karena pemerintah ingin mendukung berkembangnya sistem keuangan syariah. Dalam satu tahun sejak berlakunya PMK Nomor 11/PMK.05/2016, seluruh penyaluran gaji akan dilakukan secara terpusat melalui bank umum penyalur gaji dari rekening RPKBUNP.Gaji yang dibuka oleh Ditjen Perbendaharaan pada bank umum berkenaan.

Daftar Isi

Pendahuluan

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan suatu sistem manajemen keuangan pemerintah yang terintegrasi denga nama Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). SPAN telah berinteraksi dengan berbagai sistem lainnya termasuk sistem perbankan, khususnya Bank Operasional (BO). Saat ini terdapat empat BO, yaitu Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Di samping itu, SPAN juga telah terhubung dengan bank-bank lainnya, seperti Bank Indonesia dan bank-bank persepsi khususnya dalam rangka pelaksanaan MPN G2.

Interaksi SPAN dengan bank operasional dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Mengarah pada electronic communication, less paper, one “window” connection (single point of contact antara Ditjen Perbendaharaan dan Perbankan), dan centralized database.
  2. Mencakup transaksi penerimaan dan pengeluaran negara, termasuk kegiatan cash management lainnya.
  3. Sentralisasi Rekening Bank Operasional (grouping payment sesuai bank tujuan).

Dalam rangka pengembangan lebih lanjut, khususnya jika terdapat perbankan lainnya yang akan bergabung dengan SPAN, telah disusun requirement berkaitan dengan interkoneksi antara SPAN dan Bank Umum yang diharapkan dapat dilaksanakan melalui kolaborasi dan sinergi antara Ditjen Perbendaharaan dan pihak perbankan.

Prinsip Penyaluran Gaji melalui Rekening Pegawai Secara Terpusat

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran gaji pegawai, Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) Ditjen Perbendaharaan membuka Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji (RPK BUN-P Gaji) pada bank operasional penyalur gaji. RPK BUN-P Gaji dimaksud digunakan untuk menampung dropping dana SP2D pembayaran gaji pegawai.

Pemindahbukuan/transfer dana RPK BUN-P Gaji ke rekening masing-masing pegawai dilakukan sesuai dengan tanggal SP2D pembayaran gaji berkenaan. Dalam hal terdapat saldo pada RPK BUN-P Gaji pada akhir hari kerja penyaluran gaji, seluruh saldo wajib dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara pada hari berkenaan.

Dalam rangka pembayaran gaji kepada pegawai, setiap pegawai membuka rekening pada Bank Umum yang ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji.

SPM Gaji

Pembayaran gaji kepada pegawai didasarkan pada SPM yang diajukan oleh Satuan Kerja pegawai bersangkutan dengan ketentuan lebih lanjut sebagai berikut:

  1. SPM gaji dibuat per jenis gaji (gaji induk, gaji ke-13, atau THR).
  2. Dalam hal Satuan Kerja mengajukan SPM Gaji lebih dari satu Bank Umum, SPM Gaji dikelompokkan berdasarkan Bank Umum tempat pegawai membuka rekening untuk menerima pembayaran gaji.
  3. Pengajuan SPM Gaji lebih dari satu Bank Umum harus terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
  4. Pengajuan SPM Gaji oleh Satuan Kerja paling banyak pada 3 Bank Umum untuk per jenis pembayaran gaji.

Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1340/PB.3/2016 tentang Sosialisasi dan Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 menyebutkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jumlah bank umum penyalur gaji pada suatu satker paling banyak 3 bank dengan komposisi 1 bank umum konvensional dan 2 bank umum syariah.
  2. Dalam hal rekening para pegawai dibuka pada lebih dari 1 bank penyalur gaji, maka SPM Gaji dikelompokkan berdasarkan bank umum tempat pegawai satker tersebut membuka rekening penerima gaji.

Pendaftaran Sebagai Bank Penyalur Gaji

Syarat-syarat Menjadi Bank Penyalur Gaji

Bank Umum yang dapat ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 pada 2 (dua) periode terakhir pemeringkatan yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh OJK kepada Bank Umum bersangkutan;
  3. sanggup mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. bersedia diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penyaluran dana SP2D pembayaran gaji;
  5. memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal dengan ketentuan:
    1. dapat melakukan Interkoneksi dengan SPAN;
    2. dapat melakukan transaksi Overbooking/pemindahbukuan/SKN-BI/BI-RTGS dengan baik;
    3. dapat menyediakan cash management system (CMS);
  6. lulus UAT yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
  7. bersedia bekerjasama dengan Ditjen Perbendaharaan dalam rangka penyaluran dana SP2D pembayaran Gaji Induk pegawai.

Pengajuan Permohonan

Bank Umum yang berminat untuk ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kuasa BUN Pusat. Permohonan dimaksud oleh Direktur Utama atau pejabat setingkat Direktur Utama Bank Umum bersangkutan.

Permohonan dilampiri dengan:

  1. salinan akte pendirian/izin beroperasi sebagai Bank Umum;
  2. salinan surat keterangan tingkat kesehatan minimal peringkat komposit 3 pada 2 periode terakhir pemeringkatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Umum bersangkutan;
  3. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Umum mengenai:
    1. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia;
    2. pernyataan kesediaan untuk diperiksa oleh BUN/Kuasa BUN atas pelaksanaan penyaluran gaji melalui rekening pegawai pada Bank Umum secara terpusat; dan
    3. pernyataan bahwa Bank Umum memiliki teknologi informasi yang berkualitas/handal meliputi dapat melakukan transaksi Overbooking/pemindahbukuan/SKN-BI/BI-RTGS dengan baik, dapat menyediakan Cash Management System (CMS), dan dapat melakukan Interkoneksi dengan SPAN.

Berdasarkan permohonan dimaksud, Kuasa BUN Pusat dapat menerima atau menolak permohonan tersebut dengan mempertimbangkan aspek-aspek antara lain:

  1. kelengkapan atau kesesuaian dokumen yang dilampirkan pada permohonan;
  2. kecukupan jumlah Bank Penyalur Gaji yang dibutuhkan; dan
  3. kredibilitas bank pemohon.

Dalam hal permohonan disetujui, Kuasa BUN Pusat menyampaikan User Requirement sistem Interkoneksi dalam rangka penyaluran gaji melalui rekening pegawai secara terpusat kepada Bank Umum.

Dalam hal permohonan ditolak, Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan secara tertulis kepada Bank Umum bersangkutan.

“User Acceptance Test” (UAT)

Dalam rangka memastikan sistem Bank Umum telah memenuhi persyaratan sistem Interkoneksi yang digunakan dalam penyaluran dana SP2D gaji pegawai secara elektronik, Kuasa BUN Pusat melakukan user acceptance test (UAT).

UAT dilaksanakan dalam hal:

  1. Bank Umum mengajukan permohonan untuk menjadi Bank Penyalur Gaji;
  2. Bank Penyalur Gaji menggunakan/mengembangkan sistem baru; dan/ atau
  3. terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perubahan pada sistem Interkoneksi dalam penyaluran dana SP2D gaji pegawai.

Dalam hal diperlukan, Kuasa BUN Pusat dapat melaksanakan UAT ulang/terbatas/tujuan khusus untuk menjaga kepatuhan Bank Penyalur Gaji pegawai.

UAT meliputi:

  1. Pengujian proses bisnis (business process testing) untuk memastikan bahwa proses bisnis yang disediakan oleh Bank Umum penyalur gaji sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh Kuasa BUN Pusat;
  2. Pengujian sistem informasi dan teknologi (system testing) untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan/digunakan oleh Bank Penyalur Gaji telah mendukung proses bisnis yang ditetapkan dan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat; dan
  3. Pengujian atas pelaporan transaksi (report testing) untuk memastikan bahwa pelaporan dan data yang dihasilkan Bank Umum penyalur gaji sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat.

“Unit Test” dan “System Integration Test” (SIT)

Bank Umum yang permohonannya sebagai Bank Penyalur Gaji telah disetujui dan telah membangun sistem interkoneksi dengan SPAN, mengajukan permohonan untuk dilakukan unit test dan system intergration test (SIT) kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara (PKN) Ditjen Perbendaharaan. Permohonan unit test dan SIT diteruskan kepada Direktur Sistem
Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) Ditjen Perbendaharaan untuk dilakukan pengujian atas sistem pada Bank Umum.

Bank umum dapat dinyatakan lulus unit test dan SIT setelah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. memiliki jaringan yang terhubung dengan sistem SPAN Kementerian Keuangan dan dilakukan secara host to host dengan menggunakan jaringan main line sebagai media koneksi utama serta backup line sebagai support jaringan main line;
  2. telah berhasil melakukan konfigurasi keamanan jaringan dengan sistem interkoneksi SPAN Kementerian Keuangan; dan
  3. memiliki sistem aplikasi yang dapat menatausahakan pengeluaran negara secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pelaksanaan uji unit test dan SIT dituangkan dalam laporan yang dikeluarkan oleh Direktur SITP dan disampaikan kepada Direktur PKN. Direktur PKN menyampaikan hasil unit test dan SIT kepada Bank Umum sebagai dasar bagi Bank Umum untuk mengajukan jadwal kesiapan pelaksanaan UAT.

Pelaksanaan UAT

Dalam rangka pelaksanaan UAT, Kuasa BUN Pusat c.q. Direktorat PKN menetapkan waktu pelaksanaan dan Tim UAT Kementerian Keuangan. Tim UAT sekurang-kurangnya terdiri atas unsur Direktorat PKN dan Direktorat SITP.

UAT atas sistem interkoneksi dalam rangka penyaluran gaji melalui rekening pegawai secara terpusat dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2016 tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan User Acceptance Test atas Sistem Interkoneksi Dalam Rangka Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.

Hasil pelaksanaan UAT dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan (BAP) UAT yang ditandatangani oleh Tim UAT dan Tim Bank Umum serta dilampiri dengan Laporan Pelaksanaan UAT. BAP dan Laporan Pelaksanaan dibuat dalam rangkap dua, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Lembar Ke-1 disampaikan kepada Bank Umum.
  2. Lembar Ke-2 pertinggal Tim UAT Kementerian Keuangan.

Tim UAT menyampaikan BAP dan Laporan Pelaksanaan UAT kepada Kuasa BUN Pusat c.q. Direktur PKN.

Penetapan Kelulusan UAT

Dalam hal berdasarkan hasil UAT dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank Umum telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menetapkan Bank Umum bersangkutan sebagai Bank Penyalur Gaji. Penetapan sebagai Bank Penyalur Gaji dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan.

Dalam hal berdasarkan hasil UAT dinyatakan bahwa sistem interkoneksi pada Bank Umum belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Kuasa BUN Pusat menyampaikan permintaan tertulis kepada Direktur Utama Bank Umum untuk memperbaiki sistem interkoneksi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan. Perbaikan sistem interkoneksi harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat. Dalam hal hasil perbaikan sistem interkoneksi telah dilakukan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Bank Umum dapat ditetapkan sebagai Bank Penyalur Gaji.

Lain-lain

  1. Bank Umum yang telah bermitra dengan Ditjen Perbendaharaan sebagai Bank Operasional Penyalur Gaji sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016, harus membangun Interkoneksi paling lambat satu tahun sejak diundangkannya PMK tersebut.
  2. Dalam hal Bank Umum yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Gaji tidak dapat membangun Interkoneksi paling lambat satu tahun, Bank Umum dimaksud diberhentikan sebagai Bank Penyalur Gaji.

Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat
  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2016 tentang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan User Acceptance Test atas Sistem Interkoneksi Dalam Rangka Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat
  • Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Nomor S-1340/PB.3/2016 tentang Sosialisasi dan Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *