Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2009

Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2008 tentang Subsidi Beras untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Riwayat

Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-39/PB/2008 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang

Dicabut dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *